KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Showing posts with label al-ASy'ari. Show all posts
Showing posts with label al-ASy'ari. Show all posts
PERBUATAN MANUSIA, KEKUASAAN DAN KEADILAN TUHAN DALAM PEMIKIRAN KALAM NAWAWI AL-BANTANI

PERBUATAN MANUSIA, KEKUASAAN DAN KEADILAN TUHAN DALAM PEMIKIRAN KALAM NAWAWI AL-BANTANI

I. PENDAHULUAN

Tulisan ini bermaksud mengutarakan beberapa pemikiran kalam an-Nawawi al-Bantani, yang merupakan salah seorang pengikut al-Asy’ari.

Mempunyai banyak karya tulis dan tersebar luas di pondok pesantren, khususnya di Nusantara ini. Oleh karena itu, ia termasuk salah seorang yang memiliki andil besar tersebarnya paham Ahl as-Sunnah wa al-Jama‘ah di seantero Nusantara ini dan bahkan di negeri Islam lainnya, lantaran ia bermukim dan menjadi ulama besar di Makkah dengan murid-murid internasionalnya, serta karya tulis berbahasa Arab.

II. BIOGRAFI

Nawawi al-Bantani lahir tahun 1230 H/1813 M di Banten Jawa Barat, wafat tahun 1314 H/1897 M di Makkah, dimakamkan di Ma’la sebelah makam Khadijah, umm al-mu’minin, istri Nabi saw. Setiap tahunnya, pada hari Kamis minggu terakhir bulan Syawwal diadakan upacara khaul di daerahnya, Tanara Banten.[1] Ayahnya bernama ‘Umar ibn ‘Arabi, pernah menjabat Penghulu Kecamatan Tanara, Banten, dan mengajar putra-putranya, Nawawi, Tamim dan Ahmad. Tiga putranya ini, kemudian belajar kepada Haji Sahal, seorang ‘ulama masyhur di Banten saat itu. Kemudian melanjutkan di Purwakarta, Karawang, belajar kepada Raden Haji Yusuf yang mempunyai banyak murid dari seluruh Jawa, khususnya dari Jawa Tengah. Kemudian tiga bersaudara ini pada usia yang masih agak muda menunaikan ibadah haji, usia 15 tahun. Nawawi bermukim di Makkah tiga tahun dan pulang tahun 1833 membawa ilmu pengetahuan yang banyak, namun berencana untuk menetap di Makkah. Setelah itu, tahun 1855 ia bermukim dan menuntut ilmu di Makkah selama tiga puluh tahun.[2]

Guru-guru Nawawi di Makkah, seperti Khatib Sambas, ‘Abd al-Ghani Bima, Yusuf Sumulaweni, Nahrawi, dan ‘Abd al-Hamid ad-Daghastani. Dari para guru-gurunya inilah, Nawawi menjadi seorang ulama besar, pengajar di Tanah Suci, dan sekitar 20 karya tulis di berbagai bidang agama Islam berbahasa Arab keluar daripadanya. Bahkan ada yang menyebut, keistimewaan ‘ulama ini terletak lebih di bidang penanya daripada lidahnya.[3] Karya tulisnya antara lain :

1. Syarh Ajurumiyyah (Nahwu), tahun 1881.

2. Dhari’at al-Yaqin (1886), syarh terhadap karya as-Sanusi (‘aqidah).

3. Fath al-Majid (1881), syarh terhadap ad-Durr al-Farid karya an-Nahrawi.

4. Suluk al-Jadab (1883), dan Sulam al-Munajah (1884), keduanya masalah ibadah.

5. Bidayat al-Hidayat (1881), syarh terhadap karya al-Ghazali (tasawuf)

6. Tafsir Marah Labib, terbit di Makkah tahun 1880-an.[4]

III. PERBUATAN MANUSIA

Masalah perbuatan manusia, Nawawi menyatakan bahwa kemauan dan perbuatan manusia pada hakekatnya diciptakan oleh Tuhan. Perbuatan manusia adalah perbuatan yang diciptakan Tuhan, yang terkenal dengan teori kasb. Yakni berbarengnya kekuasaan baru (manusia) merupakan perbuatan ikhtiyariyyah yang diperoleh tidak mempunyai efek dalam kekuasaannya.[5] Dari sini tampak bahwa, perbuatan ikhtiyariyah yang diperoleh (al-maksubah) tidak mempunyai efek sama sekali, lantaran perbuatan pada hakekatnya diciptakan Tuhan. Penggunaan istilah ikhtiyariyah, bagi Nawawi hanyalah ditinjau dari segi lahiriyah saja, bukan hakiki. Sebab secara hakiki disandarkan kepada Tuhan. Dengan unsur ikhtiyariyah yang biasanya menjadi sebab terciptanya sesuatu perbuatan dan adanya kekuasaan (qudrah), maka wajar jika manusia mendapatkan pahala atau siksa. Jadi secara lahiriyah manusia mempunyai peluang berikhtiyar, namun secara hakiki terpaksa.[6]

Dengan demikian, Nawawi, seperti umumnya kaum Asy’ariyah, dalam hal perbuatan manusia terjebak pada paham Jabariyah, sebagaimana dinyatakan : majburun fi suratin mukhtarin.[7]

Nawawi, membagi perbuatan manusia menjadi dua macam, yaitu perbuatan yang hasil ikhtiyar, seperti memukul, ini diperoleh manusia (muktasab). Dan perbuatan terpaksa (iztirariyah), seperti menggigil, diciptakan Tuhan, bukan perolehan (muktasab).[8] Penggunaan teori kasb ini, dalam rangka mempertahankan tidak adanya “al-kam al-munfasil fi al-af’al”,[9] untuk mensucikan perbuatan Tuhan, sesuai dengan firman Tuhan surat as-Saffat ayat 96: “wa Allah khalaqakum wa ma ta‘malun”, dan ayat lain yang searti, dan pendapat semacam inilah yang dianggapnya selamat.[10]

IV. KEKUASAAN TUHAN

Nawawi, sebagai pengikut al-Asy’ari, menyatakan bahwa kekuasaan Tuhan adalah mutlak dan tidak ada yang menandingi-Nya. Tidak ada suatu benda pun yang memiliki kekuatan dan efek terhadap lainnya, seperti makan tidak menyebabkan kenyang. Jika dikatakan bahwa makan dapat menyebabkan kenyang, karena Tuhan memberikan kekuatan atau sifat mengenyangkan, berarti Tuhan membutuhkan selain-Nya sebagai perantara terwujudnya kenyang itu. Orang yang menyatakan demikian dianggap fasiq dan bid‘ah,[11] termasuk kelompok Mu’tazilah.[12] Jika dikatakan bahwa, benda atau sesuatu itu menyebabkan timbulnya kekuatan tertentu, maka yang menyatakan demikian disebutnya kafir secara ijma’.[13] Menurutnya, yang paling selamat adalah menyatakan : “Bahwa kekuatan tertentu benda-benda itu hanyalah merupakan sebab yang telah biasa terjadi”.[14]

Menurutnya, kehendak Tuhan itu mutlak, menghendaki yang baik maupun yang jelek, namun tidak memerintah dan tidak meridai yang jelek itu. Tuhan menghendaki imannya Abu Bakar dan memerintahkannya, seperti juga menghendaki kekufuran Abu Jahal tanpa memerintah dan meridai atas kekufurannya itu.[15] Hal ini, sama dengan pendapat al-Bazdawi (Maturidiyah Bukhara), bahwa kekuasaan Tuhan ada dua macam, yaitu yang diridai dan yang tidak diridai. Artinya manusia melakukan perbuatan –baik atau jelek– atas kehendak Tuhan, tetapi tidak selamanya diridai, Tuhan tidak suka perbuatan jahat.[16] Di sini terdapat inkonsistensi dengan pernyataannya, bahwa semua perbuatan manusia diciptakan Tuhan, sesuai dengan firman Tuhan surat as-Saffat ayat 96 tersebut di atas.

V. KEADILAN TUHAN

Keadilan Tuhan menurut Nawawi, bahwa keadilan Tuhan adalah sesuai dengan kehendak-Nya. Tuhan boleh berkehendak untuk apa saja, termasuk adil jika memasukkan orang mu’min ke neraka dan orang kafir ke surga. Sebab, bagi Tuhan tidak ada kewajiban yang mengikat-Nya, memasukkan orang beriman ke surga lantaran anugerah (fadl)-Nya, dan memasukkan orang kafir ke neraka lantaran keadilan-Nya. Adil berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya. Hal ini berbeda dengan konsep Mu’tazilah tentang adil, yaitu memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya. Tuhan tidak dapat disebut zalim, sebab Dia pemilik segala sesuatu, Dia berhak melakukan apa saja.[17]

Pendapat Nawawi ini, sebagaimana kaum Asy’ariyah lainnya, terdapat persoalan yang rumit. Sebab, paham kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, mengandung arti manusia tidak mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihan, sehingga tidak dapat disebut adil jika Tuhan menghukum orang yang melakukan perbuatan yang tidak dikehendakinya, atau karena terpaksa. Di sini Nawawi mencarikan jalan kelar, yaitu konsep iradah dan ar-rida seperti di atas. Maka menentang perintah dan keridaan-Nya, wajar jika mendapatkan pahala atau siksa, sehingga tidak dapat disebut zalim jika Tuhan menghukum orang yang berbuat jahat. Meskipun demikian, tetap saja terdapat kesulitan, yaitu pada hakekatnya kebebasan manusia untuk memilih yang diridai dan yang tidak diridai Tuhan tetap berdasarkan kasb (perolehan) yang diberikan kepada orang itu.

VI. KESIMPULAN

Dari uraian singkat di atas, maka dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1. Pemikiran seorang tokoh adalah merupakan hasil dialog dengan lingkungan sosial masyarakat sekitarnya, termasuk Nawawi al-Bantani. Dididik dan dibesarkan dalam lingkungan agamis, yang mengikuti paham Asy‘ariyah, baik ketika menuntut ilmu di Jawa maupun di Makkah.

2. Pemikiran kalamnya, mengikuti pemikiran al-Asy’ari. Meskipun dalam masalah tertentu, seperti kehendak dan rida mengikuti al-Bazdawi.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Bazdawi, Usul ad-Din, Kairo: ‘Isa al-Babi al-Halabi, 1963.

Mas’ud, Abdurrahman, Intelektual Pesantren Perhelatan Agama dan Tradisi, Yogyakarta: LKiS, 2004.

Muhammad Nawawi ibn ‘Umar al-Jawi, Fath al-Majid, Semarang: al-Alawiyah, t.th.

_________________, Syarh Tijan ad-Darari, Semarang: al-‘Alawiyah, t.th.

Steenbrink, Karel A., Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, Jakarta: Bulan Bintang, 1984.

Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: Mahkota, 1989.



[1] Abdurrahman Mas’ud, Intelektual Pesantren Perhelatan Agama dan Tradisi, (Yogyakarta: LKiS, 2004), hlm. 95.

[2] Ibid., hlm. 97-98. Lihat, Karel A. Steenbrink, Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), hlm. 118.

[3] Ibid., hlm. 118-120.

[4] Ibid., hlm. 120-122.

[5] Muhammad Nawawi ibn ‘Umar al-Jawi, Fath al-Majid, (Semarang: al-Alawiyah, t.th.), hlm. 17.

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Ibid., hlm. 18. Lihat, Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarh Tijan ad-Darari, (Semarang: al-‘Alawiyah, t.th.), hlm. 4-5.

[10] Muhammad Nawawi ibn ‘Umar al-Jawi, Fath al-Majid, ibid.

[11] Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarh Tijan ad-Darari, Fath al-Majid, hlm. 5.

[12] Ibid.

[13] Ibid.

[14] Ibid., hlm. 5-6.

[15] Ibid., hlm. 6. Dan Syarh Fath al-Majid, hlm. 26.

[16] Al-Bazdawi, Usul ad-Din, (Kairo: ‘Isa al-Babi al-Halabi, 1963), hlm. 42.

[17] Muhammad Nawawi ibn ‘Umar al-Jawi, Fath al-Majid, hlm. 38.





AL-BAQILANI : SIFAT TUHAN DAN PERBUATAN MANUSIA

AL-BAQILANI : SIFAT TUHAN DAN PERBUATAN MANUSIA

  1. PENDAHULUAN

Al-Baqilani adalah salah seorang pengikut dan tokoh Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Sebagai murid al-Asy’ari melalui dua muridnya, Ibn Mujahid dan Abu Hasan al-Bahili. Namun, ia tidak begitu saja menerima ajaran al-Asy’ari. Dalam beberapa hal ia tidak sepaham dengan gurunya, al-Asy’ari.1 Ini dapat terjadi karena perbedaan waktu dan tempat masing-masing. Oleh karena itu tidak mengherankan jika ada perbedaan pendapat, meskipun antara murid dan gurunya. Ini menunjukkan pula bahwa kebenaran yang dihasilkan oleh pemikiran hanya bersifat relatif dan dapat menerima perubahan.


  1. BIOGRAFI AL-BAQILANI

Nama lengkapnya adalah Muhammad ibn al-Tayyib ibn Muhammad Abu Bakr al-Baqilani. Wafat tanggal 23 Zul Qa’dah 403 H/ 1013 M di Baghdad.2 Ia pernah menjadi hakim agung dan menonjol dalam berbagai pertemuan ilmiah, terutama dalam pembahasan usul fiqh dan ilmu kalam.

Karya tulisnya sebanyak 55 kitab, namun yang dapat dijumpai hanya 6 kitab, yaitu al-Izaz al-Qur’an; Tamhid; al-Insaf; yang berisi petunjuk singkat pandangan aliran Sunni dan rincian bahasan tentang al-Qur’an tidak diciptakan, qadr, melihat Tuhan dan syafa’at. Manaqib, berisi pembelaan Sunni pada kedudukan pemimpin. Intinsar yang membahas kedudukan lafaz al-Qur’an. Dan al-Bayan yang membahas kenabian.

Dari karya al-Baqilani mendapat gambaran yang jelas tentang perkembangan ilmu kalam Asy’ariyah, serta pemikiran pendahulunya seperti Ibn Furak, Abu Ishaq al-Isfarani dan al-Asy’ari sendiri. Kitab al-Luma’ karya al-Asy’ari menjadi jelas setelah disusun ulang oleh al-Baqilani. Ibn Taimiyyah menyebut al-Baqilani sebagai ahli ilmu kalam Asy’ariyah yang paling cemerlang, pembuka cakrawala pendahulu dan para pengikutnya.3


  1. MASALAH SIFAT TUHAN

Pemikiran al-Baqilani tentang sifat Tuhan berbeda dengan al-Asy’ari yang menyatakan bahwa Tuhan mempunyai sifat. Bagi al-Asy’ari, mustahil Tuhan mengetahui dengan zat-Nya, sebab dengan demikian zat-Nya adalah pengetahuan dan Tuhan sendiri adalah pengetahuan. Tuhan bukan pengetahuan (ilm), tetapi Yang Mengetahui (‘Alim). Tuhan mengetahui dengan pengetahuan dan pengetahuan-Nya bukanlah zat-Nya. Demikian juga dengan sifat-sifat lain, seperti sifat hayyun, ‘alimun, qadirun, mutakallimun, sami’un, basirun.4

Al-Baqilani menolak pendapat al-Asy’ari tentang adanya sifat Tuhan. Sifat Tuhan yang disebut al-Asy’ari, bukanlah sifat, tetapi hal, dan ini sesuai dengan pendapat Abu Hasyim dari Mu’tazilah,5 meskipun pada mulanya ia mempunyai pendapat yang sebaliknya.

Pada mulanya al-Baqilani menerima pandangan al-Asy’ari tentang sifat-sifat Tuhan, yang kemudian ia kembangkan dan ia bagi menjadi dua bagian, yaitu : sifat zat dan sifat fi’il. Sifat Zat adalah sifat yang senantiasa disifatkan kepada Tuhan, yaitu : al-Hayyah, al-‘Ilm, al-Qudrah, al-Sam’u, al-Basar, al-Iradah, al-Baqa’, al-Wajhu, al-Ainani, al-Yadani, al-Ghadab, al-Rida, dan al-Idrak. Sedang sifat fi’il adalah al-Khalq, al-Rizq, al-‘Adl, al-Ihsan, al-Tafadul, al-In’am, al-Tawab, al-‘Iqab, al-Hasyr dan al-Nasyr.6 Kemudian semua sifat itu ia namakan hal yang sesuai dengan pendapat Abu Hasyim yang Mu’tazilah itu.


  1. MASALAH PERBUATAN MANUSIA

Masalah perbuatan manusia, al-Baqilani berbeda pendapat dengan gurunya, al-Asy’ari, yang berpendapat bahwa perbuatan manusia tidak diwujudkan oleh manusia sendiri dengan istilah kasb,7 dan dalam mewujudkan perbuatan yang diciptakan itu, daya yang ada pada manusia itu tidak mempunyai efek,8 dalam arti, semua perbuatan manusia seluruhnya diciptakan oleh Tuhan.

Bagi al-Baqilani, manusia mempunyai sumbangan yang efektif dalam mewujudkan perbuatannya. Yang diwujudkan Tuhan adalah gerak yang terdapat dalam diri manusia, sedang bentuk atau sifat dari gerak itu dihasilkan oleh manusia sendiri. Dengan kata lain, gerak dalam diri manusia mengambil berbagai bentuk; duduk, berdiri, berbaring, berjalan dan sebagainya. Gerak sebagai genus (jins) adalah ciptaan Tuhan, sedang duduk, berdiri, berbaring, berjalan dan sebagainya adalah species (na’u) dari gerak adalah perbuatan manusia sendiri. Manusialah yang membuat gerak yang diciptakan Tuhan mengambil bentuk sifat duduk, berdiri dan sebagainya.9 Dengan demikian jika bagi al-Asy’ari, daya manusia tidak mempunyai efek. Tetapi bagi al-Baqilani, daya itu mempunyai efek.

Kemudian untuk menjelaskan pendapatnya itu, al-Baqilani menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada terdiri dari tiga unsur, yaitu jisim, jauhar (substansi atau atom) dan arad (aksiden), dan ketiganya itu telah diadakan, dan yang mengadakan adalah Tuhan.10 Kemudian ia menerangkan tentang perbuatan manusia, karena manusia mengetahui dari dirinya perbedaan antara duduk, berdiri dan berbicara jika terjadi sesuai dengan ikhtisar dan maksudnya. Pada kejadian itu, jauhar netral dan kemudian menerima ‘arad. Gerak perpaduan antara jauhar dan ‘arad itu menimbulkan perbuatan, maka adanya perbuatan itu merupakan hasil dengan daya yang hadits, hal ini disebut kasb. Dengan demikian kasb itu merupakan asas dari daya yang hadits.11


  1. KESIMPULAN

Dari uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

    1. Meskipun al-Baqilani pengikut dan murid dari al-Asy’ari, tetapi dalam hal tertentu ia berbeda pendapat dengan gurunya, al-Asy’ari.

    2. Tentang sifat Tuhan yang diakui adanya oleh al-Asy’ari, semula al-Baqilani menerimanya. Namun, kemudian ia mengembangkannya dengan menyebutnya hal seperti pandangan Abu Hasyim dari Mu’tazilah.

    3. Tentang perbuatan manusia juga berbeda pendapat dengan al-Asy’ari yang menyatakan bahwa perbuatan manusia tidak mempunyai efek, karena diciptakan oleh Tuhan. Tetapi, al-Baqilani menyatakan perbuatan manusia mempunyai sumbangan yang efektif, dengan membedakan antara gerak yang diciptakan Tuhan dengan bentuk atau sifat dari gerak yang diciptakan oleh Manusia.

Demikianlah uraian singkat ini, tak lain semoga ada manfaatnya. Kritik dari para pembaca diterima dengan senang hati.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Asy’ari, Abu Hasan Ali ibn Isma’il, Kitab al-Luma’, Richard J. McCarthy, S.J., ed., Beirut: Imprimerie Catholique, 1952.

Al-Badawi, Abd ar-Rahman, Mazahib al-Islamiyyin, I, Beirut: Dar al-Ilm al-Malayyin, 1971.

Al-Syahrastani, Muhammad Abd al-Karim ibn Abi Bakr Ahmad, Al-Milal wa al-Nihal, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

Gibb, H.A.R., dan J.H. Kramers, Shorter Encyclopedia of Islam, Leiden : E.J. Brill, 1974.

Nasution, Harun, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI-Press, 1986, cet. V.

------------------------

1 Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI-Press, 1986, cet. V, hlm. 71.

2 Ibid.

3 H.A.R. Gibb dan J.H. Kramers, Shorter Encyclopedia of Islam, Leiden : E.J. Brill, 1974, hlm. 958.

4 Abu Hasan Ali ibn Isma’il al-Asy’ari, Kitab al-Luma’, Richard J. McCarthy, S.J., ed., Beirut: Imprimerie Catholique, 1952, hlm. 30-31. Muhammad Abd al-Karim ibn Abi Bakr Ahmad al-Syahrastani, Al-Milal wa al-Nihal, Beirut: Dar al-Fikr, t.th., hlm. 95.

5 Muhammad Abd al-Karim ibn Abi Bakr Ahmad al-Syahrastani, ibid.

6 Abd ar-Rahman al-Badawi, Mazahib al-Islamiyyin, I, Beirut: Dar al-Ilm al-Malayyin, 1971, hlm. 615.

7 Abu Hasan Ali ibn Isma’il al-Asy’ari, op.cit., hlm. 71-72.

8 Muhammad Abd al-Karim ibn Abi Bakr Ahmad al-Syahrastani, op.cit., hlm. 97.

9 Ibid., hlm. 97-98.

10 Abd ar-Rahman al-Badawi, op.cit., hlm. 601.

11 Muhammad Abd al-Karim ibn Abi Bakr Ahmad al-Syahrastani, op.cit., hlm. 97.




AL-JUWAINI: PERBUATAN MANUSIA DAN ANTHROPOMORPHISME

AL-JUWAINI: PERBUATAN MANUSIA DAN ANTHROPOMORPHISME

I. PENDAHULUAN

Salah seorang tokoh Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dan pengikut al-Asy’ari adalah al-Juwaini. Tetapi tidak selamanya ia sependapat dengan “gurunya”, al-Asy’ari, seperti permasalahan perbuatan manusia dan anthropomorphisme.1 Dalam pemikiran teologi ia berpegang pada prinsip bahwa cara terbaik untuk menemukan kebenaran adalah berpedoman pada akal dan naql serta memadukan keduanya,2 dan mendahulukan akal pada selain masalah aqidah.3

Al-Juwaini dipandang telah berjasa dalam memperjelas dan memperkokoh dasar-dasar pemikiran Asy’ariyah, sehingga mampu bertahan dari serangan-serangan lawan dan dapat mengalahkan serangan itu. Seperti juga al-Asy’ari, ia membela dan mempertahankan fiqh al-Syafi’i, sehingga wajarlah jika disebutkan bahwa atas jasa-jasa al-Juwaini, aliran Asy’ariyah makin bertambah kokoh baik dalam teologi maupun dalam pandangan fiqh.4


  1. BIOGRAFI AL-JUWAINI

Nama lengkapnya adalah Abd al-Malik ibn Abdullah ibn Yusuf ibn Muhammad ibn Hayyuyah al-Juwaini.5 Ia lahir di Basitiskan, salah satu wilayah Khurasan, Persia6 tanggal 18 Muharram 419 H,7 dan wafat di daerah kelahirannya pada malam Rabu 25 Rabi’ al-Akhir 478 H.8

Tentang sebutan al-Juwaini diambil dari nama kota Jumain atau Kuwain yang terletak antara Bastam dan Naisabur, dan merupakan kebiasaan para sejarawan nama tokoh-tokoh tertentu dengan tempat kelahirannya, tempat menetap atau tempat wafatnya.9

Selain itu, ia juga bergelar al-Ma’ali, karena ilmunya mengenai masalah-masalah ke-Tuhanan (teologi) dipandang cukup mendalam dan kesungguhannya ke arah kejayaan agamanya. Kepandaian berargumentasi dalam mengungguli mitra dialognya dalam usaha menegakkan kebenaran dan membasmi kebatilan.10

Ia juga bergelar Imam Haramain,11 karena ia pernah menetap dan mengajar di Makkah dan Madinah, mendebat lawan-lawan serta memperkokoh sendi-sendi agama.12

Ia juga disebut Diya’uddin, karena ia mempunyai kelebihan dalam “menerangi” hati dan pikiran para pembela aqidah Islamiyah, dan karena itu tokoh-tokoh Ahl al-Sunnah dapat menangkis serangan dari para pengikut “golongan sesat” yang telah terjerumus dalam kesesatan.13

Adapun karya-karyanya tercatat berjumlah 27 kitab yang meliputi berbagai bidang, antara lain : fiqh, usul fiqh, pertentangan pendapat, tata cara tukar pikiran, aqidah, dan sebagainya. Dalam bidang aqidah, seperti kitab : Al-Irsyad ilaa Qawa’id al-Adillah fi Usul al-I’tiqad, Risalah fi Usul al-Din, al-Aqidah al-Nizamiyah, dan Lam’u al-Adillah fi Qawa’id Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah.14


  1. MASALAH PERBUATAN MANUSIA

Dalam hal ini, al-Juwaini berbeda pendapat dengan al-Asy’ari, yang berpendapat bahwa perbuatan manusia tidak diwujudkan oleh manusia sendiri dengan istilah kasb,15 dan dalam mewujudkan perbuatan yang diciptakan itu, daya yang ada pada manusia itu tidak mempunyai efek.16

Al-Juwaini seperti al-Baqilani, bahkan lebih jauh lagi, yaitu daya yang ada pada manusia mempunyai efek. Tetapi, efeknya serupa dengan apa yang terdapat antara sebab akibat. Wujud perbuatan manusia tergantung pada daya yang ada pada manusia, wujud daya ini bergantung pula pada sebab lain, dan wujud sebab ini bergantung pula pada sebab lain lagi, dan demikian seterusnya sampai pada sebab dari segala sebab, yaitu Tuhan.17

Tampaknya dalam hal ini al-Juwaini memiliki pandangan yang mirip dengan pandangan Mu’tazilah yang mendasarkan pada persoalan sebab-akibat atau yang lebih dikenal dengan Sunat Allah. Tidak mengherankan kalau Ahmad Amin menilai al-Juwaini dalam uraiannya tentang perbuatan manusia sebagai : “Kembali dengan jalan berliku-liku kepada ajaran Mu’tazilah”.18


  1. MASALAH ANTHROPOMORPHISME

Dalam masalah ini al-Juwaini berbeda dengan pandangan al-Asy’ari. Dalam ayat-ayat mutasyabbihat, seperti yad, ain, wajh, dan sebagainya, al-Asy’ari mengakui memang Tuhan mempunyai itu semua. Tetapi, tidak dapat ditentukan bagaimana (bila kaifa),19 yaitu dengan tanpa mempunyai bentuk batasan (la yukayyaf wa la yuhad).20

Al-Juwaini, dalam hal ini menggunakan ta’wil, yad diartikan kekuasaan Tuhan, ain diartikan penglihatan Tuhan, wajh diartikan dengan wujud Tuhan.21 Dan ayat 25 surat Taha “ar-Rahmanu ‘Ala al-‘Arsy Istawa” diartikan dengan : Tuhan berkuasa dan Maha Tinggi.22

Demikian itulah perbedaan antara al-Juwaini dengan al-Asy’ari dalam masalah anthropomorphisme.


  1. KESIMPULAN

Dari uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

    1. Al-Juwaini sebagai tokoh dan pendukung Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, pendukung al-Asy’ari, namun dalam beberapa hal ia berbeda pendapat dengan al-Asy’ari.

    2. Dalam masalah perbuatan manusia, al-Juwaini mempunyai pendapat yang mirip dengan pendapat Mu’tazilah, terutama yang berkaitan dengan masalah hubungan antara sebab-akibat.

    3. Dalam masalah anthropomorphisme al-Juwaini menggunakan ta’wil. Hal ini berbeda dengan al-Asy’ari yang tidak menggunakan ta’wil.

    4. Dalam usaha untuk dapat menghasilkan keyakinan (kebenaran), al-Juwaini menempatkan fungsi akal pada urutan kedua setelah nas (wahyu). Sedang dalam masalah yang tidak berkaitan dengan aqidah ia mendahulukan argumentasi akliyah daripada nas.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Asy’ari, Abu Hasan Ali ibn Isma’il, Kitab al-Luma’, Richard J. McCaarthy, S.J., ed., Beirut: Imprimerie Catholique, 1952.

Al-Asy’ari, Abu Hasan Ali ibn Isma’il, Al-Ibanah ‘An Usul al-Diyanah, Al-Azhar: Idarah al-Tiba’ah al-Muniriyah, t.th.

Al-Juwaini, Imam al-Haramain, Kitab al-Irsyad Ila Qawa’id al-Adillah fi Usul al-I’tiqad, Ulasan Dr. Mahmud Yusuf Musa, Mesir: Maktabah al-Khaniji, 1950.

Al-Juwaini, ‘Abd al-Malik, Imam al-Haramain, Lam’u al-Adillah fi Qawa’id Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, Ulasan Dr. Fauqiyah Husain Mahmud, t.k.: Dar al-Misriyah li al-Ta’lif, 1960.

Al-Sabaki, Taj al-Din Abu Nasr ‘Abd al-Wahab ibn ‘Ali ‘Abd al-Kafi, Tabaqat al-Syafi’iyyah al-Kubra, III, Tahqiq Muhammad ‘Abd al-Fatah al-Tanahi, Issa al-Babi, 1965.

Al-Syahrastani, Muhammad ‘Abd al-Karim ibn Abi Bakr Muhammad, Al-Milal wa al-Nihal, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

Amin, Ahmad, Zuhr al-Islam, IV, Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Misriyah, 1964.

Musa, Jalal Muhammad Hamid, Nasy’ah al-Asy’ariyah wa Tatawwuriha, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1975.

Nasution, Harun, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI-Press, 1986, cet. V.

---------------------

1 Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI-Press, 1986, cet. V, hlm. 72.

2 Jalal Muhammad Hamid Musa, Nasy’ah al-Asy’ariyah wa Tatawwuriha, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1975, hlm. 375.

3 Ibid., hlm. 376.

4 Ibid., hlm. 410-411.

5 Taj al-Din Abu Nasr ‘Abd al-Wahab ibn ‘Ali ‘Abd al-Kafi al-Sabaki, Tabaqat al-Syafi’iyyah al-Kubra, III, Tahqiq Muhammad ‘Abd al-Fatah al-Tanahi, Issa al-Babi, 1965, hlm. 249.

6 ‘Abd al-Malik al-Juwaini, Imam al-Haramain, Lam’u al-Adillah fi Qawa’id Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, Ulasan Dr. Fauqiyah Husain Mahmud, t.k.: Dar al-Misriyah li al-Ta’lif, 1960, hlm. 9.

7 Taj al-Din Abu Nasr, ‘Abd al-Wahab ibn Ali ibn ‘Abd al-Kafi al-Sabaki, op.cit., hlm. 251.

8 ‘Abd al-Malik al-Juwaini, op.cit., hlm. 11.

9 Ibid., hlm. 7.

10 Ibid., hlm. 5.

11 Harun Nasution, loc.cit.

12 ‘Abd al-Malik al-Juwaini, op.cit., hlm. 8.

13 Ibid.

14 Ibid., hlm. 46-47.

15 Abu Hasan Ali ibn Isma’il al-Asy’ari, Kitab al-Luma’, Richard J. McCaarthy, S.J., ed., Beirut: Imprimerie Catholique, 1952, hlm. 71-72.

16 Muhammad ‘Abd al-Karim ibn Abi Bakr Muhammad al-Syahrastani, Al-Milal wa al-Nihal, Beirut: Dar al-Fikr, t.th., hlm. 97.

17 Ibid., hlm. 99.

18 Ahmad Amin, Zuhr al-Islam, IV, Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Misriyah, 1964, hlm. 79.

19 Abu Hasan Ali ibn Isma’il al-Asy’ari, Al-Ibanah ‘An Usul al-Diyanah, Al-Azhar: Idarah al-Tiba’ah al-Muniriyah, t.th., hlm. 9.

20 Ibid., hlm. 22.

21 Imam al-Haramain al-Juwaini, Kitab al-Irsyad Ila Qawa’id al-Adillah fi Usul al-I’tiqad, Ulasan Dr. Mahmud Yusuf Musa, Mesir: Maktabah al-Khaniji, 1950, hlm. 156-157.

22 Abd al-Malik al-Juwaini, Lam’u al-Adillah, op.cit., hlm. 95.