KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Showing posts with label predestination. Show all posts
Showing posts with label predestination. Show all posts
QADARIYAH DAN JABARIYAH

QADARIYAH DAN JABARIYAH

Tuhan adalah pencipta alam semesta, termasuk di dalamnya manusia sendiri. Selanjutnya Tuhan bersifat Maha Kuasa dan mempunyai kehendak yang bersifat mutlak. Di sini timbullah pertanyaan sampai dimanakah manusia sebagai ciptaan Tuhan, bergantung pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan dalam menentukan perjalanan hidupnya? Diberi Tuhankah manusia kemerdekaan dalam mengatur hidupnya? Atau manusia terikat seluruhnya pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan?

A. Qadariyah

Qadariyah mula-mula ditimbulkan pertama kali sekitar tahun 70 H/689 M, dipimpin oleh seorang bernama Ma’bad al-Juhani dan Ja’ad bin Dirham, pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan (685-705 M). Menurut Ibn Nabatah, Ma’bad al-Juhani dan temannya Ghailan al-Dimasyqi mengambil faham ini dari seorang Kristen yang masuk Islam di Irak. Ma’ad al-Juhni adalah seorang tabi’in, pernah belajar kepada Washil bin Atho’, pendiri Mu’tazilah. Dia dihukum mati oleh al-Hajaj, Gubernur Basrah, karena ajaran-ajarannya. Dan menurut al-Zahabi, Ma’ad adalah seorang tabi’in yang baik, tetapi ia memasuki lapangan politik dan memihak Abd al-Rahman ibn al-Asy’as, gubernur Sajistan, dalam menentang kekuasaan Bani Umayyah. Dalam pertempuran dengan al-Hajjaj, Ma’ad mati terbunuh dalam tahun 80 H.

Sedangkan Ghailan al-Dimasyqi adalah penduduk kota Damaskus. Ayahnya seorang yang pernah bekerja pada khalifah Utsman bin Affan. Ia datang ke Damaskus pada masa pemerintahan khalifah Hisyam bin Abdul Malik (105-125 H). Ghailan juga dihukum mati karena faham-fahamnya. Ghailan sendiri menyiarkan faham Qadariyahnya di Damaskus, tetapi mendapat tantangan dari khalifah Umar ibn Abd al-Aziz. Menurut Ghailan, manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya, manusia sendirilah yang melakukan perbuatan-perbuatan baik atas kehendak dan kekuasaannya sendiri dan manusia sendiri pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri. Dalam faham ini manusia merdeka dalam tingkah lakunya. Di sini tak terdapat faham yang mengatakan bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih dahulu, dan bahwa manusia dalam perbuatan-perbuatannya hanya bertindak menurut nasibnya yang telah ditentukan semenjak azal. Selain penganjur faham Qadariyah, Ghailan juga merupakan pemuka Murji’ah dari golongan al-Salihiah. Tokoh-tokoh faham Qadariyah antara lain : Abi Syamr, Ibnu Syahib, Galiani al-Damasqi, dan Saleh Qubbah.

Kaum Qadariyah berpendapat bahwa manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Menurut faham Qadaiyah, manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dengan demikian nama Qadariyah berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar atau kadar Tuhan. Dalam istilah inggrisnya faham ini dikenal dengan nama free will dan free act.

Mereka, kaum Qadariyah mengemukakan dalil-dalil akal dan dalil-dalil naqal (Al-Qur’an dan Hadits) untuk memperkuat pendirian mereka. Mereka memajukan dalil, kalau perbuatan manusia sekarang dijadikan oleh Tuhan, juga kenapakah mereka diberi pahala kalau berbuat baik dan disiksa kalau berbuat maksiat, padahal yang membuat atau menciptakan hal itu adalah Allah Ta’ala.

Dikemukakan pula dalil dari ayat-ayat al-Qur’an yang ditafsirkan sendiri oleh kaum Qadariyah sesuai dengan madzhabnya, tanpa memperhatikan tafsir-tafsir dari Nabi dan sahabat Nabi ahli tafsir. Misalnya mereka kemukakan ayat :

فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاء فَلْيَكْفُرْ

“Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman dan barang yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. (QS. Al-Kahfi : 29).

Menurut Qadariyah, dalam ayat ini, bahwa iman dan kafir dari seseorang tergantung pada orang itu, bukan lagi kepada Tuhan. Ini suatu bukti bahwa manusialah yang menentukan, bukan Tuhan. Dalam segi tertentu Qadariyah mempunyai kesamaan ajaran dengan Mu’tazilah.

B. Jabariyah

Firqah Jabariyah timbul bersamaan dengan timbulnya firqah Qadariyah, dan tampaknya merupakan reaksi dari padanya. Daerah tempat timbulnya juga tidak berjauhan. Firqah Qadariyah timbul di Irak, sedangkan firqoh Jabariyah timbul di Khurasan Persia.

Pemimpinnya yang pertama adalah Jaham bin Sofwan. Karena itu firqah ini kadang-kadang disebut al-Jahamiyah. Mula-mula Jaham bin Sofwan adalah juru tulis dari seorang pemimpin bernama Suraih bin Harits, Ali Nashar bin Sayyar yang memberontak di daerah Khurasan terhadap kekuasaan Bani Umayyah. Dia terkenal orang yang tekun dan rajin menyiarkan agama.

Kaum Jabariyah berpendapat, bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak dan perbuatannya. Manusia dalam faham ini terikat pada kehendak mutlak Tuhan. Jadi nama Jabariyah berasal dari kata jabara yang mengandung arti memaksa. Memang dalam aliran ini terdapat faham bahwa manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa. Dalam istilah inggris faham ini disebut fatalism atau predestination. Menurut mereka, bahwa hanya Allah sajalah yang menentukan dan memutuskan segala amal perbuatan manusia. Semua perbuatan itu sejak semula telah diketahui Allah, dan semua amal perbuatan itu adalah berlaku dengan kodrat dan iradat-Nya. Manusia tidak mencampurinya sama sekali. Usaha manusia sama sekali bukan ditentukan oleh manusia sendiri. Kodrat dan iradat Allah adalah membekukan dan mencabut kekuasaan manusia sama sekali. Pada hakekatnya segala pekerjaan dan gerak-gerik manusia sehari-harinya adalah merupakan paksaan (majbur) semata-mata. Kebaikan dan kejahatan itupun semata-mata paksaan pula, sekalipun nantinya manusia memperoleh balasan surga dan neraka.

Pembalasan surga atau neraka itu bukan sebagai ganjaran atas kebaikan yang diperbuat manusia sewaktu hidupnya, dan balasan kejahatan yang dilarangnya, tetapi surga dan neraka itu semata-mata sebagai bukti kebesaran Allah dalam kodrat dan iradat-Nya.

Jaham bin Sofwan, selain penggerak gerakan Jabariyah, juga seorang pemimpin gerakan yang mengatakan: “bahwa Allah tidak diberi nama apapun, dan tidak pula diberi nama-nama lain kecuali Dia Maha Kuasa (al-Qadir)” karena menurutnya “tidak layak Tuhan itu disifati dengan sifat yang dipakai untuk mensifati makhluk-Nya”.

Adapun cikal bakal munculnya perkataan ini “pengingkaran terhadap sifat-sifat Allah” berasal dari murid-murid kaum Yahudi dan musyrikin, termasuk kaum Shabi’in. Orang yang pertama kali mengucapkan perkataan ini adalah al-Ja’d bin Darhim. Kemudian diambil dan dipopulerkan oleh Jaham bin Sofwan, sehingga paham Jahamiyah dinisbatkan kepadanya. Al-Ja’d mengambil pernyataan tersebut dari Abban bin Sam’an. Abban sendiri mengambilnya dari Thalut bin Ukhti. Dan Thalut mengambilnya dari Lubaid bin Sam’an al-A’sham, seorang ahli sihir Yahudi. Selain itu Jaham bin Sofwan juga pernah mengatakan bahwa sesungguhnya iman itu cukup hanya dengan tashdiq (pembenaran dalam hati), sekalipun tidak dinyatakan. Hal ini tidak sesuai dengan faham Ahlussunnah wal Jama’ah yang berpendapat bahwa iman itu ialah membenarkan dalam hati dan mengakui dengan lisan. Orang Islam yang pertama kali menyatakan paham ini di dalam Islam adalah al-Ja’d bin Darhim.

Terhadap al-Qur’an, Jaham bin Sofwan berpendapat, bahwa al-Qur’an itu adalah makhluk Allah yang dibuat. Sedangkan terhadap Allah ia berpendapat, bahwa Allah itu sekali-kali tidak mungkin dapat terlihat oleh manusia, walaupun di akhirat kelak. Tentang surga dan neraka, kelak sesudah manusia semuanya masuk ke dalamnya dan sudah merasakan pembalasan bagaimana nikmatnya surga dan bagaimana azabnya neraka, maka lenyaplah surga dan neraka itu.

Dalam pemahamannya, Jabariyah ini melampaui batas, sehingga mengiktikadkan bahwa tidak berdosa kalau berbuat kejahatan, karena yang berbuat itu pada hakekatnya Allah pula. Sesatnya lagi, mereka berpendapat bahwa orang itu mencuri, maka Tuhan pula yang mencuri, bila orang sembahyang maka Tuhan pula yang sembahyang. Jadi kalau orang yang berbuat buruk atau jahat lalu dimasukkan ke dalam neraka, maka Tuhan itu tidak adil. Karena apapun yang diperbuat manusia, kebaikan atau keburukan, tidak satupun terlepas dari kodrat dan iradat-Nya.

Sebagian pengikut Jabariyah beranggapan telah bersatu dengan Tuhan. Di sini menimbulkan faham wihdatul wujud, yaitu bersatunya hamba dengan Dia. I’tiqad persatuan antara Khalik dan makhluk adalah i’tiqad yang keliru, karena Tuhan tidak serupa dengan sekalian yang ada dalam alam ini. Menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah, manusia akan mendapatkan hukuman karena ikhtiar atau usahanya yang tidak baik dan akan diberi paham dengan karunia Tuhan atas ikhtiar dan usahanya yang baik itu. Sesuai dengan firman-Nya :

لَهَا مَاكَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَااكْتَسَبَتْ

“Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”. (QS. Al-Baqarah : 286)

Gerakan golongan ini mendapat tantangan yang hebat dari golongan-golongan dan ulama-ulama diluar Jabariyah, yang menolak dan memberantasnya. Penolakan ini lebih-lebih ditandaskan kepada dua soal, yaitu:

a. Pendirian Jabariyah, bahwa manusia itu tidak mempunyai ikhtiar sedikitpun. Ajaran dan pendirian ini tentulah akan menjadikan manusia malas dan putus asa, tidak mau bekerja. Bahkan akan berserah diri kepada Qadar saja. Keadaan semacam ini pasti mengakibatkan kemunduran umat Islam.

b. Terhadap takwil yang berlebih-lebihan, mentakwilkan al-Qur’an yang mengandung sifat-sifat Allah. Dengan takwil ini berarti membatasi memahamkan al-Qur’an dari satu jurusan saja. Padahal makna dan tujuan al-Qur’an itu amat luas dan jauh lebih sempurna daripada yang ditakwilkan mereka itu.

Dalam segi-segi tertentu, Jabariyah dan Mu’tazilah mempunyai kesamaan pendapat, misalnya tentang sifat Allah, surga dan neraka tidak kekal, Allah tidak bisa dilihat di akhirat kelak, al-Qur’an itu makhluk dan lain-lain. Jaham bin Sofwan mati terbunuh oleh pasukan Bani Umayyah pada tahun 131 H.

ANALISIS

Qadariyah adalah faham yang menyatakan bahwa manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya, manusia sendirilah yang melakukan perbuatan-perbuatan baik atas kehendak dan kekuasaannya sendiri dari manusia sendiri pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri. Jabariyah adalah aliran yang berpendapat, bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak dan perbuatannya. Manusia dalam faham ini terikat pada kehendak mutlak Tuhan.

Dari kedua faham tersebut, semuanya adanya faham-faham yang salah mengenai manusia dan Tuhan dalam menentukan suatu perbuatan baik buruk ataupun dosa atau tidak. Karena pada hakekatnya manusia diberi akal dan pikiran untuk berbuat dan berusaha, sedangkan nantinya Allah lah yang menentukan hasilnya. Sesuai dengan ajaran-ajaran ahlussunnah wal Jama’ah, yang menetapkan pokok-pokok kepercayaan menurut prinsip-prinsip yang sesuai dengan tujuan akal pikiran.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa aliran Qadariyah adalah aliran yang menyebarkan faham bahwa manusia mempunyai kebebasan berkehendak dan berbuat (kholiqul af’al), sedangkan Jabariyah adalah aliran yang menyebarkan faham bahwa Tuhanlah yang berkuasa dan manusia tidak mempunyai daya apapun. Dan keduanya adalah ajaran yang salah.


DAFTAR PUSTAKA

Abbas, Siradjudin, I’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah, Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1971.

Al-Mishri, Muhammad Abdul Hadi, Manhaj dan Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, Menurut Pemahaman Ulama Salaf, Jakarta: Gema Insani Press, 1992.

Mu’in, M. Taib Abdul, Ilmu Kalam, Jakarta: Widjaya, 1997.

Nasir, Sahilun A., Pengantar Ilmu Kalam, Jakarta: Rajawali Press, 1991.

Nasution, Harun, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI Press, 2002.



FREE WILL DAN PREDESTINATION, KEKUASAAN MUTLAK DAN KEADILAN TUHAN  (STUDI PEMIKIRAN KALAM AL-MAUDUDI)

FREE WILL DAN PREDESTINATION, KEKUASAAN MUTLAK DAN KEADILAN TUHAN (STUDI PEMIKIRAN KALAM AL-MAUDUDI)

Oleh:

Prof. Dr. H. Ghazali Munir, M.A*


I. PENDAHULUAN

Sayyid Abu al-A‘ala Maududi, salah seorang pemikir dan pejuang Islam dari anak benua Indo-Pakistan yang berpengaruh besar di dunia Islam abad ke-20. Pemikirannya selalu bertemakan kebangkitan Islam dalam menghadapi tantangan zaman tertuang lebih dari 120 dalam karya tulisnya. Ia berupaya untuk mewujudkan cita-citanya dengan segala konsekuensinya melalui organisasi yang dipimpinnya, yaitu : Jema’ati Islami di tingkat regional, dan Rabitah al-‘Alami al-Islami, organisasi Islam internasional yang berpusat di Makkah, yang ikut dipimpinnya sampai wafatnya.



II. BIOGRAFI

Maududi, lahir 3 Rajab 1321 H/25 September 1903 di Aurangabad, Hyderabad, sekarang masuk negara bagian Andhra Pradesh, India. Nasabnya sampai kepada Nabi Muhammad saw, keluarganya mengaku keturunan dari Qutb ad-Din Maududi (w. 527 H) pemimpin terkenal tarekat Chisti. Ayahnya bernama Ahmad Hasan (1855-1919), seorang pengacara yang religius, dan berpendidikan dari Alighar University yang didirikan oleh Ahmad Khan (1817-1898), pembaru Islam di India.

Pendidikannya, pertama dari ayahnya, kemudian Madrasah Fauqaniyah, pengajarannya menggabungkan antara Barat Modern dengan Islam tradisional. Kemudian di Perguruan Tinggi Dar al-‘Ulum di Hyderabad. Kuliah ini tidak berlanjut, lantaran ayahnya wafat. Kemudian ia belajar secara otodidak, dengan bekal bahasa Arab, Inggris, Persia, dan Urdu.

Karya tulisnya, antara lain : Jihad fi al-Islam (1930), Risala-‘i Diniyat 1930) yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris: Towards Understanding Islam (1940) dan telah diterjemahkan ke dalam 13 bahasa dunia, Tafhim al-Qur’an, terjemah dan tafsir al-Qur’an bahasa Urdu di tulis selama 30 tahun (1942-1972), The Islamic Law and Constitution (1955), berisi rumusan konsep Islam dalam bidang politik yang disesuaikan dengan tuntutan zaman modern.[1]

Maududi, semula sebagai wartawan, sejak usia 15 tahun. Usia 17 tahun sebagai editor Taj (1920), surat kabar berbahasa Urdu terbit di Jabalpore, pemimpin editor Muslim (1921-1923), Al-Jami‘iyyat (1925-1928). Kedua surat kabar itu milik organisasi Jami‘iyyati ‘Ulama’i Hind, organisasi Islam India saat itu. Ia berhasil membawa Al-Jami‘iyyat menjadi surat kabar berpengaruh besar di India tahun 1920-an. Tahun 1932, ia pindah ke Hyderabad (Deccan), memimpin Tarjumah al-Qur’an, majalah bulanan yang bertemakan kebangkitan Islam.[2]

Bidang politik, tahun 1920-an ikut gerakan Khilafat (Khilafat Movement) pimpinan Muhammad Ali (1878-1931) dan Abu al-Kalam Azad (1898-1958), pernah menjadi anggota Tahrik-i Hijrat, suatu gerakan anti Inggris di India. Namun, kemudian ia lebih banyak aktivitasnya di bidang ilmiah dan jurnalistik tahun 1930-an.[3] Pernah menjadi Dekan Fakultas Teologi pada Islamic College di Lahore tahun 1938-an.[4]

Ia sebagai pejuang Islam, tahun 1941 mendirikan Jema’at-i Islam-i dan memimpinnya selama 3 tahun, yang bertujuan untuk membentuk tatanan dunia Islam atau masyarakat yang Islami dalam arti hukum, politik dan sosial.[5] Ia pindah ke Pakistan setelah merdeka (1947). Ia merupakan salah satu kubu dari tiga model pemikiran tentang konstitusi negara itu. 1. Tradisionalis, yang menginginkan konstitusi berdasarkan syari’at yang bersumber dari al-Qur’an, sunnah, dan hasil ijtihad dalam kitab-kitab fiqih. 2. Modernis, menghendaki berdasarkan al-Qur’an dan sunnah dengan penafsiran yang liberal. 3. Westernis, yang ingin menerapkan konsep negara demokrasi di Barat berlaku di Pakistan. Maududi termasuk kelompok yang pertama dengan Jema’at ‘Ulama al-Islam, meskipun antara keduanya terdapat perbedaan konsep yang diperjuangkan.[6]

Konsekuensi perjuangan politik, ia sering ditahan oleh rejim penguasa di Pakistan. Selama 20 tahun negara Pakistan berdiri, ia 4 kali ditahan, diadili dan dihukum. Tahun 1948-1950, ia ditahan 20 bulan, tahun 1953 ia dijatuhi hukuman mati, namun dibebaskan tahun 1955, tahun 1964 ditahan 10 bulan, dan terakhir tahun 1967 ditahan lagi 2,5 bulan.[7] Ia wafat tahun 1979, merupakan salah seorang pemimpin Rabitah al-A‘lam al-Islami yang berpusat di Makkah.[8]



III. FREE WILL DAN PREDESTINATION

Maududi berpijak pada manusia dikaruniai akal dan pikiran, maka ia mampu berpikir dan mengambil keputusan, memilih dan menolak, mengambil dan mengesampingkan sesuatu. Ia bebas menjalani hidup sesuai dengan pemilihannya. Ia bebas memeluk agama, mengambil jalan hidup, merumuskan kehidupan menurut kehendaknya. Dapat dan boleh menciptakan peraturannya sendiri atau mengikuti yang diciptakan orang lain. Ia diberi kebebasan dan dapat menentukan tingkah lakunya. Pada aspek ini manusia berbeda dengan makhluk hidup lainnya. Ia diberi kebebasan dalam berpikir, memilih dan bertindak.[9]

Dengan demikian, karena akal dan pikirannya itulah yang menyebabkan manusia mempunyai kebebasan untuk melakukan sesuatu ataupun meninggalkannya, dan karena itu pulalah yang membedakannya dari makhluk hidup lainnya.

Adanya predestinasi bagi manusia, menurut Maududi hanyalah dalam bidang biologi, seperti kelahiran, pertumbuhan dan kehidupan yang diatur secara biologis. Manusia tidak lepas dari hukum tersebut. Semua organ tubuh manusia mematuhi aturan itu. Dengan kata lain, alam semesta beserta seluruh isinya, mengikuti ketetapan yang berlaku yang memang ditetapkan sebagai hukum untuk mengatur alam semesta itu, yang disebut hukum Allah SWT.[10]



IV. KEKUASAAN MUTLAK TUHAN

Maududi, dalam hal ini menyatakan bahwa betapa banyak realitas kekuasaan Allah SWT, yang dapat membuktikan bahwa hanya ada Satu Pencipta, Penguasa Alam Semesta dan Pengatur Jagad Raya. Realitas ini memantulkan sifat-sifat Allah SWT. Kebijaksaan-Nya yang Maha Agung, kekuasaan-Nya yang tanpa batas, dan kekuatan-Nya yang tiada tara.[11]

Dengan demikian, Maududi, dalam hal ini, tidak secara eksplisit membicarakan tentang kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan dalam kaitannya dengan kebebasan dan kekuasaan manusia atas kehendak dan perbuatannya. Hanya saja sebagai suatu analisis, karena Maududi mengakui kemampuan akal, manusia bebas dan berkuasa atas kehendak dan perbuatannya. Dengan meminjam istilah dari Harun Nasution, yang demikian itu, kekuasaan dan kehendak Tuhan pada hakekatnya tidak lagi bersifat mutlak-semutlak-nya.[12]



V. KEADILAN TUHAN

Masalah ini, Maududi menjelaskan bahwa pada gilirannya seseorang harus mengetahui akibat dari kepercayaan dan ketaatan kepada Allah, dan sebaliknya. Manusia harus mengetahui rahmat yang akan diterima jika ia mengikuti petunjuk Allah, dan juga harus mengetahui akibat yang harus ditanggungnya jika ia memilih jalan pengingkaran.[13] Tuhan akan memberikan pahala kepada setiap manusia, berdasarkan timbangan atas setiap perbuatan baik dan jahatnya. Bagi yang lebih banyak perbuatan baik, akan mendapatkan pahala, dan yang lebih banyak jeleknya akan mendapatkan hukuman.[14]

Permasalahan ini terkait erat dengan keimanan terhadap hari kiamat, yang merupakan kebangkitan manusia untuk dihadapkan pada pengadilan suci. Saat itu merupakan pelaksanaan pemberian pahala atau hukuman.[15] Ketika Tuhan memimpin pengadilan dan mengumumkan secara adil, yaitu memberi rahmat kepada orang-orang yang benar, dan menghukum kepada yang salah, tentu ada tempat bagi yang suci untuk menikmati rahmat Tuhan berupa kehormatan, kebahagiaan dan kesejahteraan. Dan ada pula tempat lain bagi yang dikutuknya untuk merasakan penderitaan.[16] Demikian ini merupakan konsekuensi logis, bahwa setiap perbuatan manusia pasti dipertanggungjawabkan di hadapan Penciptanya guna diberi balasan atas amalnya itu, baik ataupun buruknya, besar maupun kecil, dengan balasan kebaikan ataupun keburukan (hukuman).[17]

Jelaslah bagi Maududi, bahwa keadilan Tuhan adalah Tuhan mesti memberi pahala kepada orang yang taat kepada-Nya, dan memberi hukuman kepada orang yang menentang perintah-Nya. Pemikiran semacam ini, lantaran Maududi termasuk seorang tokoh yang mempercayai terhadap kemampuan akal pikiran manusia. Berdasarkan analisis ini, maka Tuhan tidak mungkin menghukum kepada anaknya orang musyrik yang disebabkan dosa orang tuanya. Dan juga tidak mungkin memberi beban manusia di luar kemampuannya.



VI. KESIMPULAN

Dari uraian singkat di atas, maka dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1. Maududi adalah sebagai figur yang mempunyai banyak jasa terhadap khazanah intelektual Islam, yang dimulai dari karirnya sebagai seorang wartawan sampai menjadi pemimpin beberapa surat kabar yang berpengaruh di India, dengan tema tentang kebangkitan Islam.

2. Perjuangan politiknya bertujuan membentuk tatanan dunia Islam atau masyarakat Islami dalam arti hukum, politik dan sosial. Pemikirannya merupakan salah satu dari tiga model yang berkembang di India, yaitu mengikuti paham tradisionalis, yakni menginginkan konstitusi yang bersumber dari al-Qur’an, sunnah, dan hasil ijtihad dari kaum mujtahidin. Dan lantaran perjuangan politiknya, ia beberapa kali mendekam di penjara oleh rejim penguasa di Pakistan, bahkan pernah dijatuhi hukuman mati, meskipun dibatalkan.

3. Maududi mengakui adanya kebebasan bagi manusia, lantaran manusia mempunyai akal pikiran yang dapat dipergunakan untuk memilih ataupun meninggalkan sesuatu perbuatan, dan sekaligus untuk membedakan dengan makhluk hidup lainnya. Dan ia, mengakui adanya keterikatan bagi manusia hanyalah dalam bidang biologi. Manusia terikat secara biologis atas perkembangan dan pertumbuhan hidupnya. Hukum ini telah ditetapkan oleh Tuhan untuk mengatur alam semesta.

4. Wujud penciptaan Tuhan, oleh Maududi dijadikan bukti adanya Satu Pencipta, kekuasaan-Nya tiada batas. Semuanya itu terpantul pada sifat-sifat-Nya. Meskipun manusia telah diberi akal untuk berpikir, namun adanya keterbatasannya, maka Tuhan memilih manusia sebagai Utusan-Nya untuk menyampaikan kebenaran dan kebajikan.

5. Setiap perbuatan manusia akan ditimbang di hari kiamat, mendapatkan rahmat, kebahagiaan bagi yang taat, dan hukuman bagi yang mengingkarinya. Hal ini karena, setiap perbuatan manusia pasti dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, sekecil apapun perbuatannya baik maupun buruk. Dengan demikian Tuhan Maha Adil, karena memberi pahala pada yang taat dan menghukum bagi yang maksiat.




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Khursid, dan Zafar Ansari, (ed.), Islamic Perspectives Studies in Honour of Mawlana Sayyid Abul A’la Maududi, Jeddah: Saudi Publishing House, 1979.

Donohue, John J., dan John L. Esposito, (ed.), Islamic in Transition, New York Oxford: Oxford University Press, 1982.

Enayat, Hamid, Modern Islamic Political Thought, London: The Mac Millan Press Ltd., 1982.

Maududi, Abul A’la, Towards Understanding Islam, Lahore: One Seeking Mercy of Allah, 1960.

________________, The Islamic Law and Constitution, Lahore: Islamic Publication Ltd., 1975.

________________, Dasar-Dasar Iman, (terj.), Arif Muhammad dan Chatib Saifullah, Bandung: Pustaka, 1986.

Mortimer, Edward, Islam dan Kekuasaan, (terj.), Enna Hadi dan Rahmani Astuti, Bandung: Mizan, 1984.

Nasution, Harun, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisis Perbandingan, Jakarta: UI-Press, 1986.

Rosenthal, Erwin J., Islam in The Modern National State, Cambridge: The University Press, 1965.

Smith, Donald Eugene, Religion and Political Development, Boston: Little Brown and Company, 1970.






* Prof. Dr. H. Ghazali Munir, M.A., adalah salah satu Guru Besar IAIN Walisongo Semarang di Fakultas Ushuluddin, yang mengkaji tentang kaidah-kaidah keislaman, ilmu kalam/tauhid dan lain sebagainya yang berkaitan dengan dunia Islam.

[1] Abul A’la Maududi, The Islamic Law and Constitution, (Lahore: Islamic Publication Ltd., 1975), hlm. 316-317.

[2] Khursid Ahmad dan Zafar Ansari, (ed.), Islamic Perspectives Studies in Honour of Mawlana Sayyid Abul A’la Maududi, (Jeddah: Saudi Publishing House, 1979), hlm. 360-361.

[3] Ibid., hlm. 361.

[4] Abul A’la Maududi, The Islamic Law, hlm. 374.

[5] John J. Donohue dan John L. Esposito, (ed.), Islamic in Transition, (New York Oxford: Oxford University Press, 1982), hlm. 94.

[6] Erwin J. Rosenthal, Islam in The Modern National State, (Cambridge: The University Press, 1965), hlm. 209.

[7] Abul A’la Maududi, The Islamic Law, hlm. 374. Edward Mortimer, Islam dan Kekuasaan, (terj.), Enna Hadi dan Rahmani Astuti, (Bandung: Mizan, 1984), hlm. 186-187.

[8] Edward Mortimer, ibid., hlm. 192. Khursid Ahmad dan Zafar Ansari, (ed.), Islamic Perspectives, hlm. 364. Hamid Enayat, Modern Islamic Political Thought, (London: The Mac Millan Press Ltd., 1982), hlm. 110. Donald Eugene Smith, Religion and Political Development, (Boston: Little Brown and Company, 1970), hlm. 133.

[9] Abul A’la Maududi, Towards Understanding Islam, (Lahore: One Seeking Mercy of Allah, 1960), hlm. 4.

[10] Ibid., hlm. 2-4.

[11] Ibid., hlm. 26.

[12] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisis Perbandingan, (Jakarta: UI-Press, 1986), hlm. 118.

[13] Abul A’la Maududi, Towards, hlm. 21-22.

[14] Ibid., hlm. 117.

[15] Ibid., hlm. 123.

[16] Ibid., hlm. 127-128.

[17] Abul A’la Maududi, Dasar-Dasar Iman, (terj.), Arif Muhammad dan Chatib Saifullah, (Bandung: Pustaka, 1986), hlm. 22.