KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

NEGARA DALAM KONTEKS HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah "Mencerdaskan kehidupan Bangsa" dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1):
"Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". Selanjutnya berkenaan dengan itu dituangkan pula di dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1950 sebagai sebagai dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah. Pada Bab XI pasal (17) berbunyi "Tiap-tiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk diterima menjadi murid di suatu sekolah jika syarat-syarat yang ditetapkan untuk pendidikan dan pengajaran pada sekolah jika syarat-syarat yang ditetapkan untuk pendidikan dan pengajaran pada sekolah itu di penuhi". Dalam kaitannya dengan wajib belajar Bab VI pasal 10 ayat (1) disebutkan "semua anak yang sudah berumur 6 tahun berhak dan sudah berumur 8 tahun diwajibkan belajar di sekolah. Setidaknya 6 tahun lamanya. Ayat (2) menyatakan "Belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar.
Di dalam Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional Bab III pasal 5 menyebutkan "setiap waga negara mempunyai ak yang sama untuk memperoleh pendidikan". Pasal 6 menyebutkan "setiap warga negara berhak atau atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar". Pasal 7 menyebutkan "penerimaan seseorang sebagai peesrta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan. Dalam UU no 20 tahun 2003, Bab V pasal 5 ayat (1) menjelaskan: "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
B. RUMUSAN MASALAH
a. Bagaimana Hakikat dan Esiensi pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional….?
b. Seperti apa tujuan historis dari pendidikan Islam……?
c. Bagaimanakah sistem pendidikan nasional …..?
d. Seperti apa kedudukan pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional…?
e. Bagaimana pendidikan tinggi islam dalam menghadapi era kemajuan….?

BAB II
PEMBAHASAN


A. HAKIKAT DAN ESENSI PENDIDIKAN
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya islam di Indonesia menurut catatan sejarah masuknya islam ke Indonesia dengan damai berbeda dengan daerah-daerah lain kedatangan islam di lalui lewat peperangan, seperti Mesir, Irak parsi dan beberapa daerah lainnya. Peranan para pedagang dan mubaligh sangat besar sekali andilnya dalam proses islamisasi di Indonesia. Salah satu jalur proses Islamisasi itu adalah pendidikan.
Hakikat Pendidikan itu adalah pembentukan manusia kearah yang di cita-citakan. Dengan demikian pendidikan Islam adalah proses pembentukan manusia kearah yang dicita-citakan Islam. Para pedagang atau mubaligh adalah orang yang melakukan aktivitas pendidikan. Apa argumen yang dikemukakan bahwa kegiatan para pedagang atau mubaligh tersebut digolongkan kepada aktivitas pendidikan? Untuk itu dilihat dari sudut esensi pendidikan.
Esensi Pendidikan itu adalah dengan melihat unsur dasar pendidikan. Unsur dasar pendidikan itu lima, adanya unsur pemberi dan penerima. Unsur ketiga adalah adanya tujuan baik. Unsur ke empat cara atau jalan yang baik, dan unsur kelima adanya konteks positif. (Muhadjir, 1987:15).
apabila kelima kriteria itu di kaitkan dengan aktivitas para pedagang dan mubaligh, maka aktivitas mereka itu termasuk ke dalam aktivitas pendidikan. Melihat kepada kegiatan pendidikan Islam di Indonesia, maka dapat dilihat bahwa pendidikan Islam tersebut telah banyak memainkan peranannya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, selain dari itu telah terjadi dinamika perkembangan pendidikan Islam di Indonesia. Salah satu yang amat strategis dalam dinamika itu adalah masuknya pendidikan Islam sebagai subsistem pendidikan nasional.
Maka yang terkandung di dalamnya bahwa pendidikan Islam diakui keberadaannya dalam sistem pendidikan nasional, yang dibagi kepada tiga hal. Pertama, pendidikan islam sebagai lembaga, kedua pendidikan islam sebagai mata pelajaran dan ketiga, pendidikan islam sebagai nilai (value).
Pendidikan Islam sebagai lembaga diakuinya keberadaan lembaga pendidikan islam secara eksplisit. Pendidikan Islam sebagai mata pelajaran diakuinya pendidikan agama sebagai salah satu mata pelajaran yang wajib di berikan pada tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Berikutnya pendidikan islam sebagai nilai, yakni temukannya nilai-nilai islami dalam sistem pendidikan nasional.
B. TUJUAN HISTORIS
Kajian historis tentang pendidikan Islam di Indonesia sejak awal masuknya Islam ke Indonesia dapat dibagi kepada tiga fase. Fase pertama sejak mulai tumbuhnya pendidikan Islam sejak awal masuknya Islam ke Indonesia sampai munculnya zaman pembaruan pendidikan Islam di Indonesia. Fase kedua sejak masuknya ide-ide pembaruan pendidikan Islam di Indonesia, dan ketiga, sejak diundangkannya undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 2 Tahun 1989 dan dilanjutkan dengan UU No. 20 tahun 2003). Setiap fase ditandai dengan ciri khas masing-masing.
SILAHKAN DOWNLOAD FILE LENGKAPNYA DISINI
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kumpulan Makalah / Pendidikan Islam dengan judul NEGARA DALAM KONTEKS HUKUM ISLAM. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://paper-makalah.blogspot.com/2010/06/negara-dalam-konteks-hukum-islam.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "NEGARA DALAM KONTEKS HUKUM ISLAM"

Post a Comment

TULIS DISINI....