KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARIS

Berbicara mengenai warisan tidak lepas dari yang namanya harta kekayaan. Paling tidak ada dua fungsi harta kekayaan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pemilik harta itu dan untuk menjalin hubungan persaudaraan diantara sesama manusia. Bagi orang yang menerima limpahan harta kekayaan ada kewajiban memberikan sebagian kepada orang lain, terutama kepada mereka yang sedang sangat membutuhkan. Di samping kewajiban tersebut ada pula ajaran untuk saling memberikan hadiah, walaupuan mereka tidak dalam keadaan membutuhkan. Dalam hal ini fungsi harta sebagai media untuk melanggengkan silaturrahmi di antara sesama warga masyarakat.
Amanah atas harta kekayaan ini apabila tidak dilaksanakan secara baik akan dapat menjadi sumber ketidak harmonisan dalam kehidupan manusia bermasyarakat. Interaksi diantara anggota masyarakat yang kurang baik dapat meningkat menjadi sikap bermusuhan dan pada akhirnya dapat terjadi persengketaan. Pertikaian yang sering timbul diantara warga masyarakat antara lain berawal dari perebutan harta warisan. Masalah ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surat At-Taqhaabun, yang artinya: "Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan disisi Allah lah pahala yang besar (Q.S.64:15).
Pedoman untuk menyelesaikan sengketa perebutan harta wrisan telah diberikan oleh Allah SWT dalam ketentuan-ketentuan hukum yang disebut hukum faraid. Pengaturan hukum mengenai pembagian harta wrisan ini pada pokoknya terdiri atas penentuan status seseorang sebagai pewaris, harta warisan, ahli waris, dan pembagian harta warisan.
Timbulnya persengketaan dapat terjadi karena ada pihak yang berniat kurang baik dalam memperebutkan harta warisan itu. Namun dapat terjadi pula karena ketidak mengertiannya dalam membagi harta warisan secara adil menurut hukum waris islam. Mengenai masalah seperti ini bukan hanya warga masyarakat pada umumnya yang belum memahami, dikalangan para sarjana hukum dan para pelaksana hukum sendiri juga masih sangat bervariasi tingkat pengetahuan mereka.
Harta peninggalan dari seorang pewaris yang beragama Islam, pembagian wrisannya wajib menggunakan hukum waris Islam (faraid). Kewajiban ini dapt di kaji dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah dan surat Annisa'. Yang artinya sebagai berikut:
a. "………….barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang kafir" (Q.S. 5:44)
b. "………… barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah. Maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim". (Q.S. 5 : 45).
c. " …………. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (Q.S 5:47)
d. " dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasulnya dan melanggar ketentuannya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan." (Q.S. 4:14).
Pelaksanaan syariat islam termasuk pembagian harta warisan menurut faraid telah mendapat dasar hukum yang kuat dengan adanya undang-undang nomor 7 tahuun 1989 tentang peradilan agama, dan inpress nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam. Di dlaam pasal 49 undang-undang tersebut ditentukan bahwa pengadilan agama berwenang mengadili perkara warisan orang islam. Berdasarkan ketentuan ini perkara warisan orang islam akan diadili berdasarkan hukum Islam (Faraid).

KESIMPULAN : bahwasanya masyarakat desa Bangkes dalam membagi harta warisannya lebih condong menggunakan hukum waris Islam, karna hukum waris islam dalam membagi warisan lebih adil dan akurat.

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kumpulan Makalah / Pendidikan Islam dengan judul SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARIS. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://paper-makalah.blogspot.com/2010/06/sistem-pembagian-harta-waris.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARIS"

Post a Comment

TULIS DISINI....