KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

MACAM-MACAM AKAD DALAM AKUNTANSI

1)      AKAD MUDHARABAH
Pengertian akad mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhadarby fil ardhi yaitu berpergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasala dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotongh sebagian hartanya untuk diperdagankan dan memperoleh sebagian keuntungan.
Secara teknis mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dan a pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence atau violation  pengelola dana. PSAK 105 par 18 memberikan beberapa contoh bentuk kelalaian pengelola dana, yaitu: persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi, tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/ atau yang telah ditentukan dalam akad, atau merupakan hasil keputusan dari institusi yang berwenang.
Akad mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan atau incestasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Oleh karena kepercayaan merupakan unsur terpenting maka mudharabah dalam istilah bahasa Inggris disebut Trust financing. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial ownership atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut managing trustee atau labour partner. (syahdeini. 1999)

Dalam PSAK, Mudharabah diklaisgikasikan ke dala 3 jenis yaitu mudharabh myrhalaqah, mudharabah muqayyadah dan mudharabah musyararakah.
Berikut adalah pengertian masing –masing jenis mudharabah.
  1. mudharabah muthalaqah. Mudharabah di mana pemilik dananya memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam mengelolaan inverstasinya.
  2. Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha.
  3. Mudharabah Musyatarakah. Mudharabah yang pengelola dananya turut menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.  
Rukun mudharabah ada empat, yaitu:
1.      Pelaku, terdiri atas pemilik dana dan pengelola dana
2.      Objek mudharabah, berupa modal dan kerja
3.      Ijab kabul/ serah terima
4.      Nisbah keuntungan 
      Menurut Afzalur Rahman, seorang deputy secretery general in the muslim school trust, secara bahasa Al-syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masiang sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah atau kemitraan.
      Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 10 6 mendefinisikan musyarakah sebagai akat kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa ke untungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
      Musyarakah merupakan akad kerja sama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan.Dalam musyarakah, para metra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tampa seizin pihak lainnya.
Berdasarkan eksistensi
1.      Syirkah Al-milk mengandung pengertian sebagai kepemilikan bersama (co-ownership) dan keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (aset).


2.       Syirkah Al-‘uqul (kontrak), yaitu kemitraan yang  tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/ dana dan atau dengan bekerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian.    
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori EKONOMI / Kumpulan Makalah dengan judul MACAM-MACAM AKAD DALAM AKUNTANSI. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://paper-makalah.blogspot.com/2011/01/macam-macam-akad-dalam-akuntansi.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "MACAM-MACAM AKAD DALAM AKUNTANSI"

Post a Comment

TULIS DISINI....