KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Naruto - Jinchuuriki

Naruto - Jinchuuriki

Berikut adalah gambar Jinchuriiki dalam serial manga Naruto. Semua gambar static dan bukan gambar animasi, tapi tetap keren untuk anda miliki :) Kumpulan Wallpaper dan Gambar Naruto lainnya ... Gambar + Wallpaper Naruto, Sasuke, Gaara Gambar Animasi Naruto Gambar Naruto lucu Naruto Jinchuriki Akatsuki lucu kumpulan game naruto di internet  Gambar + Wallpaper Naruto dan Sasuke 
Kanker Payudara

Kanker Payudara

Kerap datang tiba-tiba. Pemeriksaan sejak dini terutama di usia dibawah 30 tahun, sangat dianjurkan untuk mencegah terjadinya keganasan kanker pada payuadra yang ternyata sudah bersemayam tanpa disadari.

Kanker payudara biasanya dimulai pada sel di lobules, kelenjar yang memproduksi susu, atau pada duktus saluran kelenjar susu, saluran yang menghubungkan lobulus ke "puting susu". Jarang terjadi, kanker payudara mulai pada jaringan stromal, termasuk jaringan ikat dari payudara.

Seiring dengan waktu, sel-sel kanker dapat menyebar ke jaringan payudara sehat membuat jalan masuk ke kelenjar getah bening di ketiak, suatu organ kecil yang menyaring benda organ kecil yang menyaring benda asing benda asing dalam tubuh. Jika sel kanker telah meluas ke kelenjar getah bening, maka ini menjadi jalan ke bagian lain dari tubuh.

Kanker payudara selalu disebabkan oleh:
Abnormalitas pada gen (suatu “kesalahan" dalam bahan genetic). Hanya 5-10% dari kenker diwarisi dari ibu atau ayah. Kirakira 90% dari kenker payudara adalah kerena payudara adala karena abnormalitas genetic yang terjadi sebagai hasil dari proses ketuaan dan lainnya.

Seseorang yang terkena penyakit ini harus rela untuk melakukan barbagai macam tes, menjalani rangkaian pemeriksaan dan perawatan yang super intensif.

Semua ini dilakukan agar perkembanagn sel liar kanker dapat diketahui tingkat penyebaran. Inilah yang di sebut dengan "stadium". Stadium tersebut 1 sampa dengan stadium 4 yang pada stadium ini, biasanya payudara sudah harus diangkat.


Stadium 1
Pada stadium ini, benjolan kanker tak lebih dari 2 cm dan tidak dapat terdeteksi dari luar. Perawatan yang sangat sistematis akan diberikan pada kanker stadium ini, tujuannya adalah agar sel kanker tidak dapat menyebar dan tidak berlanjut pada stadium selanjurnya. Pada stadium ini, kemungkinan sembuh total pada pasien adalah 70%.

Stasium 2
Pada stadium ini, kemungkinan sembuh penderita adalah 30-40% tergantung dari luasnya penyebaran sel kanker. Biasanya besarnya benjolan kanker sudah lebih dari 2 cm bahkan bisa sampai 5 cm dan tingkat penyebarannya pun suda sampai daerah ketiak. Atau bisa juga ukuran kanker sudah mencapai 5 cm tapi belum menyebar kemana-mana. Biasanya dilakukan operasi untuk mengangkat sel-sel kanker yang ada pada seluruh bagian penyebaran dan setelah operasi dilakukan penyinaran untuk memastikan tidak ada lagi sel-sel kanker yang tertinggal.

Stadium 3A
Menurut data dari Depkes, 87% kanker payudara ditemukan pada stadium ini. Benjolan kanker sudah berukuran lebih dari 5 cm dan sudah menyebar ke kelenjar limfa.

Stadium 3B
Kanker sudah menyebar ke seluruh bagian payudara, bahkan mencapai kulit, dinding dada, tulang rusuk dan otot dada. Selain itu juga penyebarannya juga sudah menyerang secara tuntas kelenjar limfa. Jika sudah demikian tiadk ada alternative lain selain pengangkatan payudara.

Stadium 4
Sel-sel kanker sudah merembet menyerang bagian tubuh lainnya, biasanya tulang, paru-paru, hati atau otak. Atau bisa juga menyerang kulit, kelenjar limfa yang ada di dalam batang leher. Sama seperti stadium 3, tindakan yang harus dilakukan adalah pengangkatan payudara.

Sumber: The Green Darmo Hospital Magazine, Edisi: Oktober-Desember 2010
Penyakit Atrophi Cerebri Senilis

Penyakit Atrophi Cerebri Senilis

Atropy Cerebri senilis adalah kemunduran / proses penuaan yang terjadi di jaringan otak karena faktor usia.

ini sering terjadi pada orang yang mulai menginjak usia lanjut . hal ini terjadi sebagai sesuatu yang wajar.


untuk itu yang perlu kita lakukan adalah menjaga jaringan yang masih sehat untuk tetap hidup dan eksis .

saran kami untuk kasus seperti ini silahkan konsumsi GAMAT DAN PEGAGAN Masing masing 2x1 rutin selama 2 bulan dan minum madu

sekian semoga bermanfaat
Tanaman Yang Bermanfaat Untuk Kesuburan Rambut

Tanaman Yang Bermanfaat Untuk Kesuburan Rambut

Lidah buaya

Cara membuat dan memakai
Lidah buaya dicuci hingga bersih kemudian belah dan ambil lendirnya. Gosokkan lendir lidah buaya tadi secara merata di kulit kepala sambil dipijit-pijit. Diamkan selama 15 menit. Setelah itu, cuci rambut dengan shampoo sampai bersih. Ulangi cara ini seminggu tiga kali. Niscaya rambut akan tumbuh subur dan sehat. Lidah buaya mengandung tonik yang berguna untuk menyuburkan dan memberi nutrisi pada akar rambut.

Bonggol pohon pisang.

Cara membuat
Tebang pohon pisang lalu lubangi bonggolnya. Biarkan selama satu malam hingga terkumpul sejumlah air di lubang bonggol tersebut. Gunakan air tersebut untuk keramas sambil dipijat-pijat. Rambut tidak perlu lagi dicuci dengan shampoo, tetapi cukup dibilas dengan air hingga bersih. Lakukan cara tiga kali seminggu.

Produk Herbal untuk menyuburkan rambut :

1. Minyak Penumbuh rambut


2. Kapsul Super Herbafit


3. Minyak Zaitun Le Riche

4. Instan Lidah Buaya

GINKGO BILOBA - The River of Life

GINKGO BILOBA - The River of Life
Ekstrak daun Pohon Gymnospermus


Ginkgo dengan kandungan antioksidan dan anti "PAF"nya meningkatkan fungsi sirkulasi darah makro maupun mikro sehingga memungkinkannya untuk mencapai bagian-bagian tubuh bahkan ke bagian yang paling terpencil sehingga mampu memberikan ekstra nutrisi

Fungsi Utama Darah :
    * Memberikan suplai oksigen ke seluruh jaringan tubuh
    * Membawa nutrisi ke seluruh bagian tubuh
    * Membersihkan sisa buangan dari jaringan tubuh
    * Membawa zat antibodi ke bagian yang terinfeksi

Daya tahan tubuh kita tergantung dari sistem sirkulasi darah yang membawa nutrisi dan oksigen untuk sel-selnya secara terus menerus, dan darah juga membawa karbon dioksida dan endapan kotoran dari berbagai bagian tubuh untuk dikeluarkan.

Begitulah mengapa sirkulasi darah kita, baik sirkulasi makro (pembuluh arteri dan vena utama) dan sirkulasi mikro (pembuluh kapiler yang mengalirkan darah ke semua jaringan dan organ vital tubuh), disebut Sungai Kehidupan

Apabila sirkulasi darah kita terganggu, sel-sel tubuh akan menjadi cepat lelah dan rusak. Secara eksternal kita akan merasakan sakit, tubuh terasa kaku, persendian menjadi lemah dan kita akan merasakan kesulitan dalam berjalan dan berlari.

Panca indera kita akan menjadi tidak peka dan tingkat kesadaran dan fungsi otak akan menurun. Kita mulai menjadi tua sebelum waktunya.

Kebanyakan makanan kesehatan bisa meningkatkan sirkulasi darah tapi tidak ada yang sebaik ekstrak Ginkgo Biloba. Ginkgo merupakan tumbuh-tumbuhan yang telah dikenal ribuan tahun lalu dan turun-temurun digunakan untuk pengobatan.

Uji Klinis Gingo Biloba
Salah satu hasil yang sangat menakjubkan dari studi terhadap Ginkgo ialah kemampuan tanaman ini untuk menghambat substansi yang dihasilkan oleh tubuh yang disebut Platelet Activating Factor (PAF).

Pada tahun 1972 ditemukan bahwa PAF ini mempunyai andil sangat besar di dalam proses biologis tubuh manusia seperti : penyumbatan dalam pembuluh darah yang menyebabkan serangan jantung dan stroke, serangan asma, penolakan tubuh atas organ yang dicangkokkan, dll

Ginkgo Biloba Mengandung Zat:
    * Flavonoida yang berfungsi sebagai Anti Oksidan yang mencegah kerusakan sel-sel
    * Terpenoida, berfungsi sebagai Anti terhadap Platelet Activating Factor (PAF) yang mencegah pengentalan darah
    * Macam-macam Bio Kimia




Meningkatkan Daya Konsentrasi dan Kecerdasan
Perpaduan dari Flavonoida dan Terpenoida yaitu kombinasi antara fungsi Antioksidan dan AntiPAF membuat Ginkgo berkhasiat sebagai pencair darah dan pembuka saluran pembuluh darah, Khususnya Sirkulasi Darah ke Otak sehingga memberikan ekstra nutrisi yang bermanfaat dalam Peningkatan Daya Ingat,Konsenstrasi,Penglihatan dan Pendengaran.

Manfaat Utama Ginkgo Biloba :
    * Mengatasi fungsi otak : pelupa, pikun, kecerdasan berkurang, gangguan berbicara, lemah daya ingat, kurang konsentrasi, lamban beraktifitas. Gangguan fungsi saraf dan sel-sel otak yang menyebabkan susah tidur, gelisah, emosi tidak sabil bahkan kelumpuhan
    * Melancarkan peredaran darah tersumbat yang menyebabkan masalah : otak, jantung, paru-paru, ginjal, buah zakar / alat vital, mata, otot-otot betis, saraf-saraf pembuluh nadi : mengatasi gangguan pendengaran yang disebabkan kekurangan aliran darah dan oksigen
    * Membantu therapy pankreas, sehingga membantu therapy Diabetes Miletus, gangguan perut dan usus
    * Meredam aktifitas Radikal Bebas / anti Radikal Bebas.
    * Menekan dan mengurangi reaksi peradangan / inflamasi, nyeri otot dan menghilangkan pembengkakan
    * Re-generasi sel sehingga dapat memperlambat proses penuaan


DepKes RI:
POM ML.262.7010.01103


Produsen  :
China Herbal Medical Works - Malaysia

Aturan Minum :
- Pengobatan :
Dewasa : 2 x 2 tab / hari
Anak 13 tahun : 1 x 2 tab / hari
Anak 4 - 12 tahun : 1 x 1 tab / hari

- Pencegahan : sesuai kebutuhan

Bagi Anda Yang Berminat /Ingin Mendapatkan Produk Extract Ginkgo Biloba, Kami menyediakan dalam bentuk Tablet Kemasan Botol Isi 30/60/100 Tablet

Kemasan 30 Tablet - Rp. 75.000
Kemasan 60 Tablet - Rp. 133.000
Kemasan 100 Tablet - Rp. 220.000

PEMBELIAN :
CALL : 0852 2802 5480 / 022-92019123
Email / FB : yogha01@yahoo.com.sg
Alamat : Kopo Permai I Blok J-8 Bandung
Telp : 022-5400984
5 Mitos Menyesatkan Soal Makanan

5 Mitos Menyesatkan Soal Makanan

  1. GULA MENYEBABKAN DIABETES
    Jika Anda penderita diabetes, Anda perlu memperhatikan asupan gula dan karbohidrat untuk menjaga kadar gula darah. Bila bukan diabetesi, asupan gula tak menyebabkan diabetes. Yang benar, makanan tinggi kalori, termasuk banyak minum dan makan manis, kegemukan, dan tak pernah olahraga adalah faktor risiko utama penyebab penyakit diabetes tipe 2.
  2. SEMUA LEMAK BURUK
    Kita semua butuh lemak karena lemak membantu penyerapan vitamin A, D, E, K, transmisi saraf, dan menjaga integritas membran sel. Namun, ketika dikonsumsi berlebihan, lemak menyebabkan peningkatan berat badan, penyakit jantung, dan kanker. Tentu tidak semua lemak buruk. Pilihlah lemak baik yang disebut lemak tak jenuh tunggal dan lemak tak jenuh ganda dalam pola makan sehari-hari. Lemak tak jenuh ini terdapat pada ikan dan kacang-kacangan.
  3. TURUNKAN KOLESTEROL DENGAN PANTANG SEAFOOD
    Kuncinya adalah konsumsi dalam jumlah wajar karena seafood memang mengandung kolesterol. Kadar kolesterol dalam tubuh sebagian besar dipengaruhi oleh lemak jenuh dan trans fatty acid. Keduanya ini terdapat dalam daging merah dan makanan kemasan olahan. Trans fatty acidterdapat di snack kemasan, gorengan, atau margarin yang berisi minyakhydrogenated.

  4. HINDARI KARBOHIDRAT AGAR BERAT BADAN CEPAT TURUN
    Pesan utama diet rendah karbohidrat adalah karbohidrat mempercepat produksi insulin yang ujung-ujungnya akan menambah berat badan. Namun, membatasi asupannya secara berlebihan bisa membuat tubuh kekurangan karbohidrat untuk kegiatan harian. Akibatnya, tubuh akan membakar cadangan karbohidrat untuk energi, dengan melepaskan air. Itulah sebabnya Anda kehilangan banyak air ketika diet rendah karbohidrat.
  5. TIDAK MAKAN MALAM MEMBANTU MENURUNKAN BERAT BADAN
    Banyak orang berpikir, makan lebih sedikit berarti mempercepat penurunan berat badan. Mereka tidak tahu, ketika tak makan, tubuh berpikir kita sedang kelaparan dan karenanya memperlambat proses metabolisme. Kita pun cenderung makan banyak sesudah melewati waktu makan. Karena itu, jangan lewatkan waktu makan. Cara yang sehat adalah makan sering tetapi dalam porsi kecil agar gula darah terus seimbang.

    Sumber : Kompasiana

JUAL VCD BABY YOGA

Paket VCD BABY YOGA (2VCD)
Harga : Rp.58.000/set

Volume 1&2

- Ada Teks Indonesia
- Produk Asli Bukan Bajakan/Copy-an


Deskripsi produk :

BABY YOGA merupakan sebuah cara revolusioner untuk menambah perkembangan bayi Anda. Dengan gerakan-gerakan dan irama yang lembut Anda dapat menstimulasi mental bayi

Anda dan kemampuan fisiknya, dan pada waktu yang bersamaan pula mengembalikan bentuk tubuh Anda. Kepercayaan dii Anda akan menigkat dalam mengangani bayi Anda. Anda

bisa belajar bagaimana meredakan sakit perut dan membantu supaya bisa tidur yang nyenyak. Luangkan waktu Anda yang padat untuk mengikat hubungan dengan bayi Anda dan

menciptakan suasana yang santai.

Pelajaran-pelajaran yang diberikan oleh Dr. Freedman akan membimbing para orang tua dan bayi mereka melalui latihan-latihan, mengajarkan gerakan-gerakan dan juga

memberikan nasehat tambahan. Setiap sesi dilengkapi dengan satu set latihan-latihan relaksasi yang akan meremajakan Anda saat Anda sering menidurkan bayi Anda dengan

lembut. Yoga bayi dikembangkan oleh instruktur yoga Dr. Francoise. Barbira Freedman anthropologi kesehatan, penemu Birthlight dan mother of four. Diakui oleh para

dokter spesialis anak-anak, dokter-dokter dan para ibu.

SILAHKAN HUBUNGI KAMI DAHULU SEBELUM MELAKUKAN PEMBELIAN

Untuk pembelian, silahkan hubungi kami di :
HP/SMS : 0852 2802 5480 / 022-92019123
Email / FB : yogha01@yahoo.com.sg

Alamat : Kopo Permai I Blok J-8 Bandung
Telp : 022-5400984
Makalah Kejaksaan Agung Indonesia

Makalah Kejaksaan Agung Indonesia

Kejaksaan Agung (disingkat Kejakgung atau Kejagung) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
[sunting] Unsur pimpinan dan unsur pembantu pimpinan

Unsur pimpinan Kejaksaan Agung terdiri atas Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, keduanya merupakan satu kesatuan.

* Jaksa Agung (Jakgung) merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jaksa Agung Indonesia saat ini adalah Basrief Arief, yang menjabat sejak tahun 2010
* Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Jaksa Agung, dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Sedangkan unsur pembantu pimpinan adalah Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung Muda. Terdapat 6 Jaksa Agung Muda, yaitu:

* Jaksa Agung Muda Pembinaan
* Jaksa Agung Muda Intelijen
* Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
* Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
* Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
* Jaksa Agung Muda Pengawasan

[sunting] Tugas dan wewenang Jaksa Agung

Tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah:

* menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
* mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
* mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
* mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
* dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
* mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri, atas rekomendasi dokter.
Makalah Kejaksaan tinggi DAN Kejaksaan negeri

Makalah Kejaksaan tinggi DAN Kejaksaan negeri

Kejaksaan tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Kejaksaan tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung.

Kejaksaan negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.
Makalah SEJARAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Makalah SEJARAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.

Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.

Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H.H. Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, juga seorang peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal dari Majapahit yakni Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.

Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) dibawah perintah langsung dari Residen / Asisten Residen.

Hanya saja, pada prakteknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni antara lain:

1. Mempertahankan segala peraturan Negara
2. Melakukan penuntutan segala tindak pidana
3. Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang

Fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara, khususnya dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan hatzaai artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS).

Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk:

1. Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran
2. Menuntut Perkara
3. Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal.
4. Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.

Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.

Karena itulah, secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.

Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Sejak awal eksistensinya, hingga kini Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara kerja Kejaksaan RI, juga juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan.

Menyangkut Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Undang-Undang ini menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri / Jaksa Agung (Pasal 5) dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden. Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.

Pada masa Orde Baru ada perkembangan baru yang menyangkut Kejaksaan RI sesuai dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No. 55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991.

Masa Reformasi

Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :

(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

1. Melakukan penuntutan;
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
4. Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3. Pengamanan peredaran barang cetakan;
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6. Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.

Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggungjawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggungjawab yang spesifik ini mestinya dipandang positif sebagai mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Sebelumnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana korupsi, sering mengalami kendala. Hal itu tidak saja dialami oleh Kejaksaan, namun juga oleh Kepolisian RI serta badan-badan lainnya. Kendala tersebut antara lain:

1. Modus operandi yang tergolong canggih
2. Pelaku mendapat perlindungan dari korps, atasan, atau teman-temannya
3. Objeknya rumit (compilicated), misalnya karena berkaitan dengan berbagai peraturan
4. Sulitnya menghimpun berbagai bukti permulaan
5. Manajemen sumber daya manusia
6. Perbedaan persepsi dan interprestasi (di kalangan lembaga penegak hukum yang ada)
7. Sarana dan prasarana yang belum memadai
8. Teror psikis dan fisik, ancaman, pemberitaan negatif, bahkan penculikan serta pembakaran rumah penegak hukum

Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak dulu dengan pembentukan berbagai lembaga. Kendati begitu, pemerintah tetap mendapat sorotan dari waktu ke waktu sejak rezim Orde Lama. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang lama yaitu UU No. 31 Tahun 1971, dianggap kurang bergigi sehingga diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur pembuktian terbalik bagi pelaku korupsi dan juga pemberlakuan sanksi yang lebih berat, bahkan hukuman mati bagi koruptor. Belakangan UU ini juga dipandang lemah dan menyebabkan lolosnya para koruptor karena tidak adanya Aturan Peralihan dalam UU tersebut. Polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam melakukan penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini.

Akhirnya, UU No. 30 Tahun 2002 dalam penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum luar biasa melalui pembentukan sebuah badan negara yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan pemberantasan korupsi, mengingat korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime .

Karena itu, UU No. 30 Tahun 2002 mengamanatkan pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi. Sementara untuk penuntutannya, diajukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terdiri dari Ketua dan 4 Wakil Ketua yang masing-masing membawahi empat bidang, yakni Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat.

Dari ke empat bidang itu, bidang penindakan bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan. Tenaga penyidiknya diambil dari Kepolisian dan Kejaksaan RI. Sementara khusus untuk penuntutan, tenaga yang diambil adalah pejabat fungsional Kejaksaan. Hadirnya KPK menandai perubahan fundamental dalam hukum acara pidana, antara lain di bidang penyidikan.