KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Hukum Zakat Gaji Profesi

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah ini berjudul “Hukum Zakat Gaji/ Profesi”. Pembahasan makalah ini akan penulis uraikan secara terperinci dan terlebih dahulu akan penulis berikan batasan dan pengertian kata-kata yang terdapat dalam judul. Diantaranya aadalah sebagai berikut:
- Hukum
- Zakat
- Gaji


a. Hukum
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. (Drs.C.ST. Kansil. S.H:1996:10)
b. Zakat
Zakat adalah kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat (H. Sulaiman. R:1994:192)
c. Gaji
Gaji adalah sesuatu yang diterima seseorang karena kerjanya (Yusuf Qardawi:1994)
B. Rumusan Masalah
Alasan –alasan yang mendorong kami untuk memilih makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Bagaimana hukum zakat gaji menurut al-Qur’an dan hadist.
b. Sejauh mana hukum zakat gaji menurut ulama-ulama terdahulu dan sekarang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Zakat menurut istilah agama artinya “kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Sedangkan hukum zakat adalah salah satu rukun Islam yang ke lima, fardu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai di wajibkan pada tahun kedua hijriyah. (Sulaiman: 1994 :192).
Sedangkan zakat profesi/ gaji disebut sebagai
yang artinya: Zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau pendapatan jasa. Istilah profesi, disebut sebagai profession dalam bahasa Inggris, yang dapat diartikan sebgai suatu pekerjaan tetap dengan keahlian tertentu yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah atau imbalan (Mahjuddin:271)
Firman Allah :
Artinya: Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka (At-Taubah: 103)
Sabda rasulullah Saw:



Artinya: Islam itu ditegakkan di atas lima dasar : 1) bersaksi bahwa tidak aada tuhan yang hak kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah, 2) mendirikan sholat lima waktu, 3) membayar zakat, 4) mengerjakan ibadah haji kebaitullah, 5) berpuasa dalam bulan Ramadhan. (sepakat ahli hadist)
Tapi yang jadi persoalan disini bagaimanakah hukum zakat gaji itu sendiri?
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor, insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan lain-lainnya. Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium. Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang itu dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Bila wajib, berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan fikih Islam tentang masalah itu? Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu sekali memperoleh jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui kewajiban dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal oleh para ulama fikih pada masa silam. Kita menguraikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tiga pokok fasal
1. Pandangan fiqih tentang penghasilan dan profesi.
2. Nisab, berdasarkan dan cara menetapkan.
3. Besar zakatnya. (Yusuf Qardawi: 1994)
B. Pandangan fiqih tentang penghasilan dan profesi
Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952. Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang teksnya sebagai berikut: "Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang ditengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
"Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang.untuk bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut."
Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, "Penghasilan dan profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab." Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannyat idak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan, meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab yang telah berumur setahun. (Yusuf Qardawi: 1994)
C. Harta Penghasilan Menurut Para Sahabat dan Tabi’in
1. IBNU ABBAS
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD FILENYA DISINI
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kumpulan Makalah / Pendidikan Islam dengan judul Hukum Zakat Gaji Profesi. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://paper-makalah.blogspot.com/2010/06/hukum-zakat-gaji-profesi.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "Hukum Zakat Gaji Profesi"

Post a Comment

TULIS DISINI....