KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Makna dan Dasar Ijtihad

BAB I
PENDAHULAUN

a. Latar Belakang
Di era gloalisasi yang semakin modern ini mayoritas orang-orang melakukan perbuatan-perbuatan yang di dalam al-qur’an dan hadist ketentuannya tak tercantum secara nyata seperti melakuakan bayi tabung, ikut suntik KB, dan lain-lain. Seharusnya sebelum mereka melakukan tersebut berijtihad terlebih dahulu agar keputusan yang mereka lakukan menjadi benar.

b. Rumusan Masalah
Bolehkah kita berijtihad pada saat ini ?
Apa saja syarat-syarat ijtihad itu ?
Bagaimana kriteria orang yang boleh ijtihad ?
c. Tujuan
Untuk memenuhi tugas mata pelajaran agama islam.
Untuk memperdalam ilmu pengetahuan tentang ijtihad.
Untuk memberikan tambahan ilmu bagi semua pembaca khususnya.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Makna dan Dasar Ijtihad
Ijtihad dari aspek etimologinya berarti mengejakan suatu yang penuh kesungguhan, sedangakan kalau di tinjau dari aspek terminologinya ijtihad adalah menggunakan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syariat dengan berdasrkan Al-Qur’an.
Dasar hukum ijtihad ini adalah Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Turmudji dan Abu Dawud yang mengungkapkan dialog Nabi Muhammad SAW dengan Muadz bin Jabal ketika muadz akan ditugaskan menjadi gubernur yaman. Nasehat rasulullah SAW :
Nabi : Wahai Muadz, bagaimana caranya engkau memutuskan suatu masalah yang di ajukan kepadamu ?
Muadz : Saya akan memutuskannya berdasarkan kitabullah (Al-Qur’an)
Nabi : (bagaimana) jika engku tidak memutuskannya dengan kitabullah ?
Muadz : Saya akan memutuskannya dengan sunnah Nabi (Hadisdt)
Nabi : Bagaimana jika engkau tidak menemukan dalam sunnahku ?
Muadz :Saya akan berusaha memutuskannya dengan akal pikiranku atau pendapatku tanpa keraguan (berjtihad)
Nabi : Segala puji bagimu yang telah memberi petunjuk kepda utusan rasulnya atas apa yang diridhoi Allah.
Lalu masalah apa yang dilakukan secara ijtihad ? masalah apapun selama tidak ada dalilnya secara pasti baik dalam Al Qur’an dan Hadist. Masalah apa yang sudah jelas hukumnya seperti salat, zakat, haji dan puasa. Tidak boleh di ijtihajkan lagi bagaimana dengan masalah bayi tabung, keluarga berencana, dalat di kapal atau pesawat ? nah itulah diantaranya yang harus di ijtihadkan.
Kemudian, bolehkah kita berijtihad pada zaman sekarang ? tentu saja boleh. Bahkan di anjurkan. Nabi Muahammad SAW pernah bersabda : “Apabila seorang hakim di dalam menghukumi suatu masalah dengan cara ijtihad. Lalu ijtihad itu benar maka, ia mendapat dua pahala apabila salah ijtihadnya maka ia memperoleh satu pahala (H.R. Bukhari Muslim).
Jadi, tidak benar kalau pintu ijtihad telah ditutup persoalannya karena berijtihad itu menggali dan menetapkan suatu hukum yang di dasarnya tetap Al Qur’an dan hadist seseorang yang berijtihad harus memenuhi beberapa syarat-syarat berikut :
Mengetahui isi (Nas) al-qur’an dan hadist, kalau hanya salah satu yang diketahui, tidak sah ijtihadnya. Untuk hadist yang harus dihafalnya ada yang mengatakan 3000 hadis, ada pula yang mengatakan 12000 termasuk kesahihan hadis (hadis sahih) dan kelemahan hadis (hadis dhaif)
Mengetahui soal-soal ijma’ (kebualatan/ kesepakatan semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu hukum syara’) sebagai mujtahid tidak memberikan fatwa yang berlainan dengan hasil ijma’ terdahulu.
memahami bahasa arab dengan baik.
Memahami ilmu ushul fiqih (cara mengambil hukum syariat yang bertolak dari Al-Qur’an dan hadis)
Memahami nasih dan manshuh sebagai seorang mujtahid tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah di manshuh (di batalkan)
2. Ijtihad pada masa Rasulullah dan imam-imam mujtahid
Ijtihad pada masa Rasulullah dan imam-imam mujtahid para ulama telah sepakat bolehnya ijtihad bagi Nabi Muhammad SAW dalam hal yang berkaitan kepeminpinan atau urusan duniawi. Namun, tidak demikian dalam hal syari’at sebab permasalahan dan persoalan yang muncul selalu diberikan jawabannya oleh Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan jibril.Akan halnya ijtihad ini, para sahabat nabi belum merasakan perlunya ijtihad. Sebab, sebab permasalahan bisa diajukan kepada nabi dan beliau pun menjawab atau mencontohkannya. Kecuali kalau mereka berada jauh dari nabi, seperti halnya muadz bn jabal mereka baru melakukan ijtihad.
Setela Rasulullah SAW wafat keperluan berijtihad ini sangat dirasakan, termasuk oleh para Khulafaurrasyidin salah satu diantaranya yang mereka lakukan ialah pengangkatan khalifah yang pertama Abu Bakar Siddik RA. Pengkodifikasian al-qur’an dan sebagainya.Sementara itu bersamaan dengan semakin meluasnya perkembangan islam, baik dari segi kewilayahan atau keanekahan, permasalahan, yang muncul pun semakin komplek dan dinamis.
Pada masa itu, sejak kurun para sahabat tabiin tabi’it tabiin muncullah para kaum ulama’, cerdik padai serta para ilmuan yang memaksa memecahkan persoalan yang muncul bahkan mengantisipasinya dengan teap bertoalak dari al-qur’an dan hadis.
Dalam hal ijtihad, lahirlah para ulama’ besar ahli fiqih namun empat orang yang sampai pada saat ini diikuti ijtihadnya oleh sebagian besar ummat muslim. Lebih beruntung karena buah karyanya merupakan karya pusaka yang tetap terpelihara dengan baik dan dijadikan pedoman dalam peraktek pengamalan ajaran islam.
Keempat orang imam tersebut adalah:


UNTUK LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD FILENYA DISINI
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kumpulan Makalah / Pendidikan Islam dengan judul Makna dan Dasar Ijtihad. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://paper-makalah.blogspot.com/2010/06/makna-dan-dasar-ijtihad.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "Makna dan Dasar Ijtihad"

Post a Comment

TULIS DISINI....