KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

PRAKTEK DAN HUKUM BANK


PRAKTEK DAN HUKUM BANK
By : Udien


A. Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa italia, yaitu “banca” yang artinya meja. Adapun meja yang dimaksud adalah meja yang digunakan untuk melakukan penukaran uang. Menurut UU perbangkan No. 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B. Sejarah Bank
Usaha tentang berbankan mulai dirintis pada abad ke 12, pada awalnya usaha perbankan hanya terbatas pada melayani penukaran uang. Dimana para pedagang besar yang akan berdagang keluar negeri harus menukarkan uangnya dengan mata uang yang berlaku di negara tujuannya kemudian usahanya berkembang dengan menerima simpanan dan juga memberikan pinjaman.
Pada abad ke-9 usaha perbangkan semakin luas lagi, yaitu dengan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang karena peranan bank yang begitu penting dalam suatu negara, maka setiap negara berusaha mengeluarkan peraturan tentang perbankan di Indonisia nerlaku undang-undang No.14 tahun 1967 tentang pokok perbankan ayng kemudian di perabaharuhi dengan udang-undang No. 7 tahun 1992. setelah itu, diperbaharui dengan undang-undang No.10 dalam tahun 1998.
C. jenis-jenis bank
dilihat sari kelembagaan keuangan, bank dapat dibagi mejadi dua pola, yaitu :
a. bank primer : yaitu bank ayng mempunyai fugnsi sebagai perantara dan juga dapat menciptakan dan menghancurkan . bank primer ini terdiri dari dari bank sentralbank umum dan bank pembangunan
b. bank sekunder ayitu bank yang berfungsi sebagai perantaar saja, termasuk jenis ini adalah bank tabungan, bank hiputik, bank finansial.
Dilihat dari fungsi dan operasionalannya bank dibagi dua :
a. bank sentral yaitu bank yang milik negara sebagai sendi perekonomian pemeritahan. Tugasnya bukan hanya semata-mata sebagai pusay peredaran uang. Tetapi juga menjaga kesetabilan nilai tukar uang baik diluar maupun didalam negeri. Banksentral diindonesia adalah bank Indonesia (BI) yang tugas pokoknya adalah membantu pemerintahan dalam mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai tukar rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup orang banyak.
b. Bank umum yaitu bank yang mengumpulkan dananya terirutama dalam bentuk simpanan dan deposito. Fungdi utamanya memberikan kredit dan pinjaman jangka pendek.
c. Bank pembangunan yaitu bank yang mengumpulkan danannya terutama dalam bentuk simpanan dan deposito, atau megeluarkan surat-suratberharga berjangka menengah dan panjang dapat dinegosiasikan. Fungsi utamanya untuk memberikan pinjaman sebagai penmbangunan jangka panjang dan menengah.
d. Bank tabungan (tabungan pos) yaitu suatu bank yang berusaha mendorong masyarakat untuk menabung uangnya berupa “curren account” (bentuk pencatatan/laporan penasukan dan pengeluaran uang) baik secara peroranganmaupun bersama-sama dengan mendpatkan bungayang pada hakekatnya sebagian dari hasil usaha yang dilakukan oleh badan ini.
Dilihat darisegi penerapan sistem bunga dan landasan administrasinya, menurut Masifuk Zuhdi , bank dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
a. Bank Konversional (Conversional Bank) yaitu sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanaya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun perkumpulanya.
b. Bank Islam, yaitu sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum syariat islam.
d. pendapat-pendapat tentang bunga dalam bank konvensional
Dalam menyikapi buga dalam bank konvensional dikalangan ummat islam terjadi perbedaan pendapat yaitu :
1. abu zahra a’la a;-maududi, nuhammad abduh al-arabi menyatakan bahwa bunga bank itu teramasuk riba masiah yang dilarang olah islam. Karenaitu ummat islam tidak boleh bermuamalat dengan bank yang memakai sisten bunga. Kecuali dengan terpaksa.
2. hasan berpendapat bahwa bunga bank seprti di negeri kita ini buka riba yang diharamkan, karena tidak berlipat ganda.
3. mustafa ahamad sarqo menyatakan bahwa sistem perbankan yang kita terima ini sebagaia realitas yang tidak bisa dia hindari karena itu ummat islam boleh bermuamalat dengan bank dengan pertimbangan darurat
4. kepeutusan muktamar NU tentang bunga bank ada tiga pendapat.
a. Haram,
b. Syubhat
c. Halal
Dari tiga pendapat tersebut keputusan muktamar NU memilih yang syubhat
E. Bank Yang Sesuia Dengan Syariat Islam
Yang dimasud dengan bank yang sesuia dengan syariat islam adalah bank yang praktek oprasionalnya didasarkan pada al qur’an dan hadits serta ulama-ulama salaf yang telah merumuskan tata cara bermuamalat dengan bank.
Bentuk bunga yang ada dalam bank konvensional tidak dipakai dalam bank islam akan tetapi menggunakan cara-cara yang bersih dari unsur riba antara lain dalam bentuk, wadiah modlorobah, musarokah, murobahah, qorodl hasan. Dll:
F. Pemdapat penulis tentang bank
a. Menabung di bank apabila tujuannya untuk keamanan, mempermudah transaksi dan tujuan-tujuan lain yang ditujukan oleh syara’maka boleh.
b. Meminjam uang di bank hukumnya boleh karena sebenranya islam mengajarkan bahwa kreditor dianjurkan (sunnah) untuk mengembalikan yang lebih baik / ahsan
c. Bunga bank penulis nerpendapat karena pada masa sekarang bank merupakan sentral dari pengatur dan kontrol uang negera maka bunga bank dilihat dari berbagai aspek mamfaat dan mudharat adalah syubhat.

SILAHKAN DOWNLOAD FILE LENGKAPNYA : PRAKTEKDANHUKUMBANK.DOC
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul PRAKTEK DAN HUKUM BANK. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://paper-makalah.blogspot.com/2010/06/praktek-dan-hukum-bank.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

1 Komentar untuk "PRAKTEK DAN HUKUM BANK"

  1. Adakah bank tabungan itu disamakan dengan tabungan pos

    ReplyDelete

TULIS DISINI....