KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARIS DI LINGKUNGAN SEKITAR

Resume by : Udien

Didalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar tentang apa yang terjadi dalam lingkungan sekitar, yaitu tentang perwarisan, yang mana kita ketahui bahwa perwarisan itu terjadi apabila salah satu pihak keluarga ada yang meninggal dunia utamanya kepala keluarga yang menjadi pewaris terhadap ahli waris yang ditinggalnya.
Kita tahu bahwa masyarakat di Indonesia ini menganut 2 sistem hukum waris yaitu hukum waris islam dan hukum waris adat. Dan dalam hal ini proses pengalihannya pun berbeda. Dalam hukum waris islam, pemindahan hak dari pewaris terhadap ahli waris terjadi setelah pewaris meninggal dunia. Sedangkan dalam hukum waris adat, pemindahan hak terjadi pada saat pewaris tersebut masih hidup, dan biasanya ini terjadi pada saat salah satu dari ahli warisnya akan mencar dari keluarga si pewaris.
Lain halnya dengan masyarakat madura yang mayoritas penduduknya beragama muslim. Bagi masyarakat madura, sistem pelaksanaan pembagian waris selalu dilaksanakan dengan hukum waris islam, yang mana hukum waris islam bagi masyarakat madura sudah dianggap paling sempurna. Karena hukum waris islam sudah berdasarkan al-quran dan al-hadist. Oleh karena itu masyarakat dimadura sudah menganggap hukum waris islamlah yang tepat dan paling adil dalam pembagiannya. Guna menjamin keadilan dalam pembagian harta warisan dalam islam tersebut. Dapat ditempuh dengan cara berikut: masing-msing harta warisan yang berwujud bangunan atau tanah dapat ditaksir harganya. Dengan demikian keseluruhan harta warisan akan diketahui jumlah nominalnya. Berdasarkan ahli waris.
Di dalam kompilasi hukum islam dapt diketahui, ada tiga macam ahli waris, yaitu:
1. Dzawil furud.
2. Ashobah
3. Mawali
Ahli waris dzawil furud adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan didalam syariat, antara lain bagian ayah, ibu, anak perempuan, janda atau duda.
Anak laki-laki tidak termasuk ke dalam ahli waris dzawil furud, tetapi masuk katagori ahli waris yang kedua, yaitu ahli waris ashobah. Ahli waris ini mendapat bagian sejumlah sisa harta warisan, setelah bagian para ahli waris dzawil furud diperhitungkan. Ahli waris Ashobah terdiri dari tidak kurang dari 19 macam, namun yang sering terjadi adalah:
1. Anak laki-laki; atau anak perempuan bersama dengan anak laki-laki.
2. Cucu laki-laki; atau cucu perempuan bersama cucu laki-laki.
3. Ayah
4. Kakek
5. Saudara laki-laki kandung; atau saudara perempuan kandung bersama saudara laki-laki kandung.
6. Saudara laki-laki se ayah; atau saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki se ayah.
Macam ahli waris yang ketiga adalah mawali atau ahli waris pengganti.
• Bagian ahli waris.
Dalam membagi harta warisan, akan menjadi lebih mudah apabila silsilah keluarga pewaris di gambar lebih dahulu, sehingga dapt terlihat jelas siapa saja yang berhak sebagai ahli waris. Disamping itu juga dapat dikategorikan siapa yang termasuk ahli waris dzawil furud ahli waris pengganti (mawali), dan ahli wris Ashobah. Bagian wrisan para ahli waris dzawil furud yang sering kali ada dalam pembagian harta warisan adalah: ayah, ibu, janda, dan duda, serta anak perempuan.
• Bagian Ayah.
Kedudukan seorang ayah dapat sebagai ahli waris Ashobah, apabila tidak ada anak laki-laki, namun jika seoranga ayah mewaris bresama-sama anak laki-laki, bagian wrisan ayah adalah seperenam.
• Bagian Ibu.
Bagian warisan untuk ibu adalah seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian.
• Bagian Janda.
Bagian warisan janda yang mempunyai anak adalah seperdelapan. Apabila tidak ada anak. Bagian janda adalah seperempat.
Apabila pewaris mempunyai istri lebih dari satu orang, masing-masing janda mendapat bagian yang sama, yaitu bagian harta warisan janda di bagi dengan jumlah istri-istri pewaris.
• Bagian anak laki-laki.
Anak laki-laki adalah ahli waris Ashobah, baik sendiri atau bersama saudara laki-laki yang lain, atau bersama saudara-saudara perempuan. Sebagai ahli waris Ashobah bagian warisan mereka adalah sisa harta warisan setelah bagian ahli waris dzawali furud di perhitungkan.
Akan tetapi lain halnya dengan hukum waris adat. Hukum waris adat di Indonesia di pengaruhi oleh prinsip-prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan, yang mungkin merupakan prinsip patrilineal murni, patrilineal beralih-alih (alternerend) matritineal ataupun bilateral (walaupun sukar ditegaskan dimana berlakunya di Indonesia. Ada pula prinsip unilateral berganda atau "dubbel unilateral" prinsip-prinsip garis keturunan terutama berpengaruh terhadap penetapan ahli waris maupun bagian harta peninggalan yang diwariskan baik yang material maupun in material.
Hukum waris adat mengenal adanya tiga sistem kewarisan, yaitu:
a. Sistem kewarisan individual yang merupakan sistem kewarisan dimana, para ahli waris mewarisi secara perorangan.
b. Sistem kewarisan kolektif, dimana para ahli waris secara kolektif (bersama-sama) mewarisi harta peninggalan yang tidak dapat di bagi-bagi pemilikannya kepada masing-masing ahli waris.
c. Sistem kewrisan mayorat.
1. Mayorat laki-laki, yaitu apabila anak laki-laki tertua pada saat pewaris meninggal atau anak laki-laki sulung (atau keturunan laki-laki) merupakan ahli waris tunggal, seperti di lampung.
2. Mayorat perempuan, yaitu apabila anak perempuan tertua pada saat pewaris meninggal, adalah ahli waris tunggal, misalnya, pada masyarakat di tanah Mendo harta yang dapat dibagi adalah harta peninggalan setelah dikurangi dengan biaya-biaya waktu pewaris sakit dan biaya pemakaman serta hutang-hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.
Menurut hukum adat, maka untuk menentukan siapa yang menjadi ahli waris di gunakan dua macam garis pokok, yaitu:
a. Garis pokok keutamaan.
b. Garis pokok penggantian.
Garis pokok keutamaan adalah garis hukum yang menentukan urutan-uratan keutamaan di golongan-golongan dalam keluarga pewaris dengan pengertian bahwa golongan yang satu lebih diutamakan dari pada golongan yang lain. Dengan garis pokok keutamaan tadi, maka orang-orang yang mempunyai hubungan darah di bagi dalam golongan-golongan, sebagai berikut:
a. Kelompok keutaman I : Keturunan pewaris.
b. Kelompok keutaman II : Orang tua pewaris.
c. Kelompok keutamaan III : Saudara-saudara pewaris dan keturunannya.
d. Kelomok keutamaan IV : Kakek dan nenek pewaris, dan seterusnya.
Garis pokok penggantian adalah garis hukum yang betujuan untuk menentukan siapa diantara orang-orang didalam kelompok keutamaan tertentu, tampil sebagai ahli waris. Yang sungguh menjadi ahli waris adalah:
a. Orang yang tidak mempunyai penghubung dengan pewaris.
b. Orang yang tidak ada lagi penghubungnya dengan pewaris.
Didalam pelaksanaan penentuan para ahli waris dengan mempergunakan garis pokok keutamaan dan penggantian, maka harus di perhatikan dengan seksama prinsip garis keturunan yang anut oleh suatu masyarakat tertentu. Demikian pula harus di perhatikan kedudukan pewaris, misalnya sebagai bujangan, janda, duda, dan seterusnya.
Menelaah dari gambaran umum yang telah disajikan di muka. Maka dalam hukum waris adat ini, yang menjadi pokok pembahasan adalah, pertama- mengenai siapa yang menjadi pewaris dan siap ayang merupakan ahli waris. Membicarakan mengenai siap ayang menjadi pewaris dan ahli waris, pada dasarnya membahas mengenai subjek hukum waris. Dengan demikian, ruang lingkup pertama adalah mengenai subjek hukum waris. Kedua- akan ditelaah mengenai kapan suatu warisan itu dialihkan dan bagaimana cara pengalihan itu di lakukan antara generasi. Juga akan ditinjau mengenai bagaimana bagian serta pembagian harta warisan itu dilakukan. Mengenai masalah diatas, berarti pada dasarnya membicarakan peristiwa hukum waris. Termasuk dalam peristiwa hukum waris adalah hak-hak dan kewajiban yang muncul dari pewaris itu.
Ketiga adalah menelaah megnenai apa sajakah yang menjadi harta warisan itu dan apakah semua harta itu dapat diwariskan kepada ahli waris. Mempersoalkan hal-hal ini berarti membahas materi dari objek hukum waris.
Dengan demikian, sudah dapat diketahui sistem pewarisan yang ada di desa pada umumnya sistem warisan yang paling melekat pada masyarakat desa adalah sistem hukum waris Islam. Akan tetapi sistem hukum waris adat juga pakai. Karena sering saya jumpai proses pemindahan harta waris di lakukan pada saat pewaris masih hidup. Akan tetapi dalam hal ini biasanya objek warisannya adalah benda-benda yang mudah dialihkan, misalnya fasilitas yang sudah diberikan kepada ahli waris. Seperti sepeda motor. Maka speda motor tersebut diberikan sepenuhnya kepada ahli waris ketika akan mencari atau berpisah dari keluarga itu dengan kata lain setelah kawin. Sehingga saya pribadi berpendapat bahwa dalam melaksanakan pembagian harta waris menggunakan dualisme hukum yaitu antara hukum waris adat dan hukum waris hukum islam. Akan tetapi yang paling lumrah di masyarakat desa adalah hukum waris islam yang digunakan.

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kumpulan Makalah / Pendidikan Islam dengan judul SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARIS DI LINGKUNGAN SEKITAR. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://paper-makalah.blogspot.com/2010/06/sistem-pembagian-harta-waris-di.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARIS DI LINGKUNGAN SEKITAR"

Post a Comment

TULIS DISINI....