KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA


A.     Mahkamah Agung
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah:
1.      Memeriksa dan memutus
a)      permohonan kasasi,
b)      Sengketa tentang kewarganegaraan, dan
c)      Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2.      Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
3.      Dalam tingkat kasasi pembatalan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a.       Tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan;
b.      Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c.       Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang.
4.      Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan Mahkamah Agung menurut UU No. 4 Tahun 2004 adalah
a.       mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung;
b.      Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
c.       Dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
  1. Peradilan Umum
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum ini meliputi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
a.       Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri betugas adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
b.      Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut
a.       Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding;
b.      Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya;
c.       Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
  1. Peradilan Agama.
a.       Pengadilan agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf, serta sedekah. Oleh karena itu, berlakunya hukum hanya terbatas pada orang yang beragama islam.
b.      Pengadilan tinggi agama memiliki tugas berikut ini
1.      Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
2.      Mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.
3.      Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
  1. Peradilan Tata Usaha Negara.
a.       Pengadilan tata usaha negara memiliki tugas, yaitu sebagai berikut:
1.      Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama (di pengadilan tata usaha negara);
2.      Memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding (di pengadilan tinggi tata usaha negara);
3.      Memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.
Berdasarkan Pasal 6 UU no. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara di nyatakan bahwa lingkungan peradilan tata usaha negara terdiri atas sebagai berikut.
1.      Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
2.      Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi.
  1. Peradilan Militer.
a.       Kekuasaan pengadilan militer dalam menanggapi sebuah pelanggaran pidana dibedakan sebagai berikut:
1.      Kekuasaan pengadilan militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah sebagai berikut.
·        Prajurit yang berpangkat kapten ke bawah.
·        Yang berdasar undang-undang dipersamakan dengan prajurit.
·        Anggota suatu golongan atau jawtan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU kepangkatan kapten ke bawah.
·        Seorang yang tidak termasuk yang dipersamakan dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan yang tidak dipersamakan atau tidak dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU yang harus diadili oleh pengadilan militer.
b.      Kekuasaan pengadilan militer tinggi berwenang berikut  ini.
·        Pada tingkat pertama.
1.      Memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah
a.       Prajurit atau salah satu prajurit yang berpangkar maor ke atas;
b.      Seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana yang berdasar UU dipersamakan dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau yang dipersamakan UU yang terdakwanya atau salah satu terdakwanya termasuk tingkat kepangkatan mayor ke atas;
c.       Terdakwanya seorang yang atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dalam hal ini oleh pengadilan militer tinggi;
2.      Memeriksa dan memutus serta menyesaikan sengketa tata usaha militer.
·        Pada tingkat banding; memeriksa dan memutus perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
·        Pada tingkat pertama dan terakhir, memutus sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan militer dan daerah hukumnya.
    1. Kekuasaan pengadilan militer utama berikut ini;
·        Pada tingkat banding memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang diminta banding, dan sengketa tata usaha militer yang pada tingkat pertama telah diputus oleh pengadilan militer tinggi yang di minta banding.
·        Pada tingkat pertama dan terakhir mengenai berikut.
1.      Sengketa mengenai wewenang mengadili antara
a.       Pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum pengadilan militer yang berlainan;
b.      Pengadilan militer tinggi;
c.       Pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer.
2.      Sengketa perbedaan pendapat antara perwira penyerah perkara dengan oditur (penuntut umum) tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
3.      Fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, dan pengadilan militer pertempuran, tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugasnya.
    1. Kekuasaan pengadilan militer pertempuran memiliki kekuasaan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh sebagai berikut.
·        Prajurit atau yang berdasar UU dipersamakan dengan prajurit.
·        Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU.
·        Seseorang yang tidak termasuk golongan tersebut, tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
B.     Mahkamah Konstitusi.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C UUD 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
1.      Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh undang-undang dasar;
3.      Memutus pembubaran partai politik;
4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
C.     Komisi Yudisial (KY).
Wewenang Komisi Yudisial antara lain sebagai berikut:
a.       Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR (dalam hal ini Komisi Yudisial bertugas untuk melakukan pendaftaran, menyeleksi, menetapkan, dan mengajukan calon hakim agung ke DPR).
b.      Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan.
Tugas pengawasan Komisi Yudisial meliputi sebagai berikut:
a.       Menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim.
b.      Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim.
c.       Memeriksa dugaan pelanggaran perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
d.      Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang di duga melanggar kode etik perilaku hakim.
e.       Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/ Mahkamah Konstitusi, yang tindakannya disampaikan kepada presiden dan DPR.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Hukum / Kumpulan Makalah dengan judul LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://paper-makalah.blogspot.com/2010/12/lembaga-peradilan-di-indonesia.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA"

Post a Comment

TULIS DISINI....