KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam


BAB I 
PENDAHULUAN


Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yangmendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu. Ide mengenai hak asasi manusia timbul pada abad ke-17 dan ke-18, sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan, yaitu masyarakat lapisan bawah. Masyarakat  lapisan bawah ini tidak mempunyai hak-hak, mereka diperlakukan sewenang-wenang sebagai budak yang dimiliki. Sebagai reaksi terhadap keadaan tersebut, timbul gagasan supaya  masyarakat lapisan bawah tersebut diangkat derajatnya dari kedudukannya sebagai budak  menjadi sama dengan masyarakat kelas atas, karena pada dasarnya mereka adalah manusia juga.
Oleh karena itu, muncullah ide untuk menegakkan HAM, dengan konsep bahwa semua manusia itu sama, semuanya merdeka dan bersaudara, tidak ada yang berkedudukan lebih tinggi atau lebih
rendah, dengan demikian tidak ada lagi budak.3 Sejak masa itu, usaha penegakkan HAM terus berlangsung, mulai dari usaha menghapus perbudakan, perlindungan terhadap kelompok minoritas, sampai pada perlindungan terhadap korban perang. Puncak dari usaha tersebut adalah dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1948, yang menjelaskan hak-hak asasi fundamental yang disetujui oleh pemerintah untuk dilindungi. Deklarasi tersebut bertujuan untuk melindungi hidup, kemerdekaan dan keamanan pribadi; menjamin kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul secara damai,  berserikat dan berkepercayaan agama dan kebebasan bergerak; dan melarang perbudakan,  penahanan sewenang-wenang, pemenjaraan tanpa proses peradilan yang jujur lagi adil, dan melanggar hak pribadi seseorang. Di samping itu, Deklarasi tersebut juga mengandung jaminan terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Menyusul disetujuinya Deklarasi Universal tersebut, Komisi PBB tentang Hak-hak Asasi Manusia telah membuat draft International Bill of Rights berikutnya yaitu : The International Covenant on Civil and Political Right (Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), The International Covenant on Economic Social and Cultural Right (Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), dan The Optional Protocol to The Civil and The Political Covenant (Protokol Fakultatif pada Perjanjian Sipil dan Politik).


silahkan download file lengkapnya : disini
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kumpulan Makalah / Pendidikan Islam dengan judul Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://paper-makalah.blogspot.com/2011/03/hak-asasi-manusia-dalam-perspektif.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam"

Post a Comment

TULIS DISINI....