KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

PERKEMBANGAN ADAN PENAFSIRAN

PERKEMBANGAN ADAN PENAFSIRAN

PENDAHULUAN

Tidak dapat dipungkiri tafsir dari masa ke masa mengalami perkembang yang sangat pesat dan pada akhirnya mengalami masa keemasan.. Setelah masa Rosulullah saw dan sahabat berakhir maka tafsir kemudian dipegang dan dikembangkan oleh para Tabi’in dan lainnya. Langkah yang mulia yang dilakukan oleh para sahabat tentunya diikuti oleh para Tabi’in dalam hal menafsirkan Al-Qur’an. Tegasnya, penafsiran Al-Qur’an dari apara sahabat diterima baik oleh generasi Tabi’in.
Kita mengetahui bahwa pada masa itu dapat kita jumpai banyak sekali pakar-pakar ahli tafsir yang begitu terkenal kesungguhannya dalam berijtihad untuk dapat mengetahui hakikat penafsiran ayat tertentu. Penafsiran ini terus berkembang, sehingga ketika periode selanjutnya timbul adanya kodifikasi-kodifikasi tafsir yang dilakukan dan dikembangkan oleh para ahli tafsir. Seperti timbulnya tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir-ra’yi, dan juga lainnya yang di dalam penafsirannya ada perbedaan corak dalam penafsirannya, sehingga kadang-kadang menjadi rawan dalam penafsirannya yang memungkinkan adanya penyimpangan dalam penafsirannya.
Berangkat dari prolog di atas, kami berusaha dengan menghadirkankan makalah ini akan menguraikan masalah perkembangan penafsiran pada masa Tabi’in yang kemudian diteruskan masa kodifikasi seperti timbulnya berbagai macam-macam tafsir yang digunakan oleh sebagian ulama dan para ahli tafsir pada masa itu.
Kami berharap lewat makalah ini dapat membantu teman-teman mahasiswa dalam mengetahui hakikat kandungan dalam sejarah pemikiran tafsir dari masa ke masa dalam rangka menyadarkan kita , begitu pentingkah kita menjaga keutuhan ummat Islam, seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama terdahulu. Tidak lupa kritik dan saran sangat kami harapkan sebagai bahan pertimbangan dan penyempurnaan makalah kami.








PEMBAHASAN

PERKEMBANGAN DAN PENAFSIRAN
PADA MASA TABI’IN DAN MASA KODIFIKASI

A. Perkembangan dan Penafsiran pada Masa Tabi’in
Setelah kepemimpinan khulafatur Rosyidin berakhir, masa pemerintahan kemudian dipegang oleh generasi berikuynya yaitu generasi Tabi’in yang tentunya segala urusan yang terjadi pada masa sahabat berganti alih kepada masa Tabi’in. Begitu juga mengenai hal ilmu-ilmu yang telah berkembang pada masa itu yang tentunya diteruskan oleh para Tabi’in sesuai dengan bidangnya masing-masing. Khususnya juga dalam hal ilmu tafsir yang akan dibahas pada makalah ini. Dalam hal penafsiran yang pada masa ke masa telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini dikarenakan penafsiran pada masa sahabat diterima baik oleh para ulama dari kaum Tabi’in di berbagai daerah kawasan Islam. Dan pada akhirnya mulai muncul kelompok-kelompok ahli tafsir di Makkah, Madinah, dan di daerah lainnya yang merupakan tempat penyebaran agama Islam pada masa Tabi’in. Masa ini terjadi kira-kira dari tahun 100 H/723 M-181 H/812 M yang ditandai dengan wafatnya Tabi’in terakhir, yaitu Khalaf bin Khulaifat (w.181 H), sedangkan generasi Tabi’in berakhir pada tahun 200 H.
Yang mengetahui secara pasti soal tafsir ialah orang-orang Makkah, karena mereka itu kebanyakan ada kedekatan persahabatan kepda ahli tafsir sebelumnya, sehingga memudahkan mereka dalam memahami tafsir, seperti : Mujahid, ‘Atha bin Rayyah, Ikrimah maula Ibn Abbas, Said bin Jubair, dan lain-lain.Namun tidak menutup kemungkinan pada waktu itu para ahli tafsir berasal dari kota tersebut, seperti halnya Abdullah bin Mas’ud yang berasal dari Iraq, Zaid bin Aslam dan Abdurrahman bin Zaid yang berasal dari Madinah.



1. Tokoh-tokoh Ahli Tafsir pada masa Tabi’in
Seperti halnya pada masa sahabat telah ada para ahli tafsir seperti, empat kholifah, Ibnu Mas’ud, Ibnu abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Anas bin Malik, dan lainnya, begitu juga pada masa Tabi’in. Banyak dari mereka yang menjadi ahli tafsir. Di bawah ini mereka Tabi’in yang ahli tafsir al-qur’an yang tentunya telah begitu besar pengorbanannya dalam mengembangkan ilmu tafsir pada saat itu, mereka adalah :
 Muhammad bin Ka’ab
 Abil ‘Aliyah
 Hasan Bashri
 Qatadah
 Al Rabi’in Anas
 Ad Dhahhak bin Muzaahim,
 Imam Abu Malik
 Dan lain-lain
Mereka itulah para ulama ahli tafsir di masa sesudah para shabat Nabi Muhammad saw dan mereka itulah oleh para ulama Islam dikenal sebagai para tafsir yang terdahulu dan menjadi bahan rujukan pada masa-masa selanjutnya.
2. Sumber Tafsir masa Tabi’in
Dalam mempelajari Al-Qur’an dan memahami maksud yang terkandung di dalam ayat-ayatnya serta tafsirnya, para Tabi’in berlandaskan pada ayat Al-Qur’an, hadits-hadits yang diriwayatkan Nabi saw, dan tafsir yang diberikan oleh para sahabat Nabi saw serta cerita-cerita dari para ahli kitab yang bersumber dari isi kitab mereka. Di samping itu mereka berijtihad atau menggunakan pertimbangan naluri, baik bersandaran pada kaidah-kaidah bahasa Arab maupun ilmu-ilmu pengetahuan lain sebagaimana yang telah dianugerahkan oleh Allah swt.
Secara umum kitab-kitab tafsir menginformasikan bahwa pendapat-pendapat Tabi’in tentang tafsir yang mereka hasilkan melalui penalaran dan ijtihad yang independen. Artinya, penafsiran mereka ini sedikitpun tidak berasal dari Rosulullah atau dari Sahabat. Pada pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa tafsir yang dinukil dari Rosulullah saw dan para Sahabat tidak mencakup semua ayat Al-Qur’an. Mereka hanya menafsirkan bagian-bagian yang sulit dipahami bagi orang-orang yang semasa dengan mereka. Kemudian kesulitan ini semakin meningkat secara bertahap disaat manusia bertambah jauh dari masa Nabi Muhammad saw dan Sahabat. Maka para Tabi’in yang menekuni bidang tafsir perlu untuk menyempurnakan sebagian kekurangan itu. Hal ini juga terjadi pada masa-masa selanjutnya. Untuk menyempurnakan penafsiran sebelumnya mereka mengandalkan pada pengetahuan mereka dengan cara dalam bahasa Arab maupun cara bertutur kata, dan juga peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa turunnya Al-Qur’an yang mereka pandang belum valid.
Dengan demikian, sumber-sumber penafsiran pada zaman Tabi’in meliputi 5 sumber, yaitu :
 Al-Qur’an
 Hadits-hadits Nabi Muhammad saw
 Tafsir dari para Sahabat
 Cerita-cerita dari para ahli kitab
 Ra’yu dan ijtihad
Dilihat dari sumber-sumbernya tersebut tafsir pada masa Tabi’in umumnya berbentuk al-matsur, seperti halnya pada masa Sahabat. Jika dilihat dari sudut cara penafsiran secara umum tafsitan mereka menggunakan metode ijmali. Metode ini agak lebih luas jika dibandingkan dengan tafsir pada masa Sahabat yang menggunakan metode tahlili. Sehingga pada masa ini mulai ada perbedaan antara penafsiran masa Sahabat dan masa Tabi’in yang kemudian diikuti dengan adanya tafsir bil ra’yi.
3. Pusat-pusat Pengajian Tafsir Pada Masa Tabi’in
Negara Islam pada masa ini telah membentang luas dari Negeri Cina di Timur sampai Utara Spayol di Barat. Atau hampir sepertiga luas peta Bumi kita ini. Oleh karena itu para Sahabat dan Tabi’in serta Tabi’it Tabi’in tidak menetap pada suatu daerah saja. Di daerah itu sebagian dari mereka ada yang menjadi guru, hskim, dan sebagainya. Mereka dating dengan membawa ilmu pengetahuandan keahlian masing-masing, terutama hadits-hadits dan tafsir yang mereka terima dari Nabi Muhammad saw.
Dari tangan Tabi’in inilah, murid mereka itu belajar dan menimba ilmu, sehingga selanjutnya timbulah berbgai madzhab dan perguruan tafsir pada masa selanjutnya. Beriring meningkatnya kebutuhan akan tafsir pada masa itu, maka para ulama membuat sebuah sekolah-sekolah tafsir bagi semua kalangan, baik non Arab maupun dari Arab itu sendiri. Hal ini dilakukan karena kedekatan mereka dengan sumbber risalah dan pelita kenabian. Di samping itu juga mereka telah semakin jauh dari masa itu sehingga kebutuhan mereka akan tafsir meningkat. Karena semakin banyaknya penuntut ilmu, kemudian berdirilah pusat kajian Islam seperti madrasah diniyyah yang mengajarkan tafsir Al-Qur’an. Pusat kajian tersebut diantaranya :
a. Di Makkah pusat kajian dipimpin oleh sahabat Abdullah bin Abbas (w. 63 H). Timbulnya madrasah ini dari Ibnu Abbas sebagai guru diMekah mengajarkan tafsir al-Quran kepada para tabi’in dan menjelaskan hal yang musykil dari makna lafadz al-Quran, kemudian oleh tabi’in menambahkan pemahamannya sendiri kemudian titafsirkan ke generasi berikutnya. Keistimewaan madrasah ini antara lain; (1) dalam hal qira’at, madarasah ini menggunakan qiroat yang berbeda-beda, (2) Metode penafsirannya menggunakan dasar aqliy. Murid-murid beliau diantaranya, Said bin Jubair, Mujahid, Ikrimah maula Ibn Abbas, Thawus bin Kasan al Yamani, Atha’ bin Rabah.
b. Di Madinah pusat kajian dipimpin oleh Ubay bin Ka’ab yang banyak mengajarkan tafsir Al-Qur’an. Tokoh-tokohnya diantaranya, Zaid bin Aslam (w. 136 H), Abul Aliyah (w. 90 H), Muhammad bin Ka’ab (w. 118 H), kemudian kepada mereka bertiga inilah para Tabi’in yang lain dan Tabi’ut Tabi’in belajar tafsir. Munculnya madrasah ini berawal dari para sahabat yang menetap di Madinah melakukan tadarus berjamaah dalam al-Qurn dan Sunnah diikuti oleh tabi’in yang memfokuskan perhatiaannya kepada Ubay bin Ka’ab yang dinilai masyhur dalam menafsirkan al-Quran kemudian diteruskan ke generasi berikutnya. Keistimewaan madrasah ini antara lain; (1) telah ada sistem penulisan naskah dari Ubay bin Ka’ab lewat Abu Aliyah lewat Rabi’ oleh Abu Ja’far Ar Roziy dan juga Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan Al Hakim banyak meriwayatkan tafsir dari Ubay lewat Abu ‘Aliyah. (2) Telah berkembang ta’wil terhadap ayat-ayat al-Quran, sebagaimana diucapkan oleh Ibnu ‘Aun tentang penta’wilan Muhammad bin Ka’ab Al-Quradliy. (3) Penafsiran birro’yi telah digunakan. Terbukti Tokoh Zaid bin Aslam membolehkan penafsiran bir ro’yi namun bukan seperti madzhab bidiy pada period mutaakhiriin.
c. Di Iraq pusat kajian dipimpin oleh Abdullah ibn Mas’ud. Meskipun di sana ada guru tafsir dari Sahabat-sahabat yang lain, Ibn Mas’ud lah yang dianggap sebagai guru tafsir pertama di Iraq dan di Kuffah. Madrasah ini timbul ketika Khalifah Umar menunjuk Ammar bin Jasin sebagai gubernur di Kufah, Ibnu Mas’ud saat itu ditunjuk sebagai guru atau mubaligh yang dalam penafsiran al-Qur’an banyak diikuti oleh tabi’in Iraq disamping kemasyhuran beliau juga karena tafsirnya banyak dinulkilkan kepada generasi selanjutnya. Madrasah ini juga memiliki keistimewaan dianaranya; (1) Semaikin banyak ahli ra’yi. (2) banyak masalah khilafiyah dalam penafsiran al-Quran diakibatkan warna ro’yi tersebut. (3) Timbullah metode istid-lal sebagai kelanjutan dari adanya khilafiyah penafsiran al-Qur’an. Ahli tafsir dari Tabi’in Iraq yang mempelajari tafsir dan termasuk murid-murid Ibn Mas’ud di antaranya, Al-Qomah bin Qois, Hasan Al-Basry’ dan Qotadah bin Di’amah As-Sadusy, Aqamah an Nahhi, Masruq Ibn Ajda al-Hamdani, dan lain-lain.
Pada umumnya mereka para ahli tafsir dalam menyampaikan dan menafsirkan Al-Qur’an masih berpegang teguh pada periwayatan dan pembukuan.
4. Ijtihad Tabi’in
Periode ini terjadi kurang lebih abad II H-IV H, setelah berakhir masa Sahabat, muncul masa Tabi’in. Generasi Tabi’in ini terdiri atas murid-murid para Sahabat. Mereka mendasarkan pendapat mereka kepada pendapat para Sahabat. Secara garis besar , para Tabi’in melakukan ijtihad dengan 2 cara, yaitu :
a. Mereka mengutamakan pendapat seorang Sahabat dari pendapat Sahabat yang lain, bahkan kadang-kadang mengutamakan pendapat seorang Tabi’in dari pendapat seorang Sahabat. Hal ini jika pendapat yang diutamakan itu menurut ijtihad lebih dekat dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
b. Mereka sendiri berijtihad, bahkan menurut mereka bahwa pembentukan hokum Islam sesungguhnya secara professional dimulai pada masa Tabi’in ini.
Kegiatan melakukan ijtihad pada masa ini semakin, setiap kota memiliki mujtahid yang menjadi panutan dan memberikan sumbangan pada perkembangan ijtihad di daerah bersangkutan. Di Makkah muncul seperti ‘Atha Ibn Abi Rabah, di Madinah muncul Sa’id bin Musayyah, Ikrimah bin Zubair, di Basrah muncul Muslim bin Yasir, Muhammad bin Sirin, dan lain-lain. Mengenai yang paling terkenal diantara para Tabi’in pada masa itu adalah Mujahid dan Sa’id Ibn Jubair.
5. Ciri-ciri Tafsir Tabi’in dan Keistimewaannya
a. Ciri-ciri Tafsir Tabi’in
 Memuat banyak cerita Israiliyat. Hal ini disebabkan banyak ahli kitab yang masuk Islam, padahal mereka masih terikat oleh pemikiran lamayang tidak menyangkut soal hokum syariat.
 Terdapat kebiasaan menerima riwayat dari orang-orang tertentu atau yang hanya meriwayatkan tafsir dari orang yang disenangi, seperti Mujahid yang hanya meriwayatkan tafsir dari Ibn Abbas, demikian pula dengan ahli tafsir lainnya yng mengkhususkan gurunya tertentu.
 Mulai tumbuh benih-benih fanatisme madzhab sehingga sebagian tafsir Tabi’in ada yang cenderung mempertahankan pendapat ulama madzhabnya secara kelebihan.
b. Keistimewaan Tafsir Tabi’in
Secara umum keistimewaan tafsir di masa tabiin diwarnai dengan 3 macam warna yang menjadi tolak ukur perbedaan dengan Tafsir lainnya, yaitu diantaranya:
a. Masuknya cerita israiliyat yang dibawa oleh ahli Kitab Yahudi dan Nasrani yang telah masuk Islam,
b. Periwayatan terjadi antar tokoh madrasah tafsir di suatu kota dengan murid-muridnya, dan
c. Terjadi perbedaan pendapat madzhabiyah yang timbul karena perbedaan pemahaman para tabi’in.
c. Kedudukan Tafsir Tabi’in
Mengenai kualitas daripada penafsiran pada masa Tabi’in, para ulama berbeda pendapat. Jika tafsir tersebut bersifat independen, tidak diriwayatkan dari Rosulullah saw atau para Sahabat, apakah pendapat mereka itu dapat dipegang atau tidak? Segolongan ulama berpendapat, bahwa penafsiran yang dihasilkan oleh para ahli tafsir Tabi’in tidak harus dijadikan pegangan, sebab mereka tidak menyaksikan peristiwa-peristiwa, situasi atau kondisi yang berkenaan dengan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga mereka dapat saja berbuat salah dalam memahami apa yang dimaksud. Sebaliknya, banyak mufassir berpendapat tafsir mereka dapat dijadikan pegangan, sebab pada umumnya mereka menerimanya dari para sahabat. Pendapat yang kuat jika para Tabi’in sepakat atas suatu pendapat, maka bagi kita wajib menerimanya, tidak boleh meninggalkannya untuk mengambil jalur yang lain. Pada umumnya pada masa Tabi’in, tafsir tetap konsisten dengan metode pengajaran dan periwayatan, tetapi setelah banyak ahli kitab masuk Islam, para Tabi’in banyak menukil dari mereka cerita-cerita israillat yang kemudian dimasukan ke dalam tafsir, sehingga pada masa itu mulailah terjadi silang pendapat mengenai status tafsir yang diriwayatkan dari mereka karena banyaknya pendapat-pendapat mereka. Namun demikian pendapat-pendapat tersebut sebenarnya hanya bersifat keberagaman pendapat, berdekatan satu dengan yang lain. Dan perbedaan itu hanya dari sisi redaksional, bukan perbedaan yang bersifat kontradiktif.
B. Perkembangan dan Penafsiran pada Masa Kodifikasi
Pada dasarnya masa kodifikasi terhadap tafsir telah terjadi pada masa akhirnya Bani Umayyah yang diiringi bangkitnya masa Bani Abbasiyah. Pada masa itu mulailah ahli tafsir berfikir untuk segera memasukan tafsir ke dalam salah satu bab dalam buku-buku hadits. Namun yang dikodifikasikan pada masa itu masih sangat sedikit, terutama yang berkaitan dengan sebab nuzul sejumlah ayat atau keutamaan sejumlah surat dan ayat. Sampai saat itu belum ada karya khusus tentang tafsir Al-Qur’an, baik secara keseluruhan maupun sebagiannya.
Usaha-usaha untuk menafsirkan Al-Qur’an tidak lebih dari penghimpunan sabda Rosulullah saw, pendapat Sahabat dan Tabi’in tentang tafsir. Yang mula-mula menulis tentang hal itu adalah Yazid ibn Harun Al-Maslami (w. 117 H), Syu’bah ibn Al-Hajaj (w. 160 H), Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H), Waki’ ibn Al-Jarah (197 H), Ruh ibn Ubadah Al-Bashri (w.205 H), Aburrazzaq ibn Humam (211 H), Abdul ibn Humaid (w. 249 H), dan lain-lain. Mereka semua merupakan imam hadits, karena itu perhatian mereka bukanlah untuk menghimpun seluruh tafsir sebagai ilmu tersendiri yang memang sengaja mereka himpun sejak awal, melainkan sebagai salah satu cabangnya. Kemudian tafsir mulai memisah dari hadits dan menjadi ilmu tersendiri. Yang mula-mula menulis tafsir sebagai ilmu tersendiri adalah Abdul Malik ibn Juraif Al-Makki (w.150 H) yang menghimpun tafsirnya. Dari tafsir tersebut sejumlah dilengkapi dengan riwayat dari para Sahabat dan Tabi’in, meski ia belum memberikan komentar sedikitpun terhadap riwayat-riwayat itu.
Berangkat dari situ, untuk lebih jelas dan memperinci, di bawah proses kodifikasi terhadap tafsir yang dilakukan oleh para ulama mutaqaddimin dan ulama Mutaakhirin yang merupakan para mujtahid handal yang dapat mengembangkan serta memberikan modifikasi-modifikasi yang kemudian diteruskan terus oleh masa-masa selanjutnya.
1. Periode Ulama Mutaqadimin (III-VIII H/IX-XIII M)
Yang dimaksud zaman Mutaqadimin di sini adalah zaman para penulis tfsir Al-Qur’an gelombang pertama yang memulai memisahkan tafsir dari hadits. Boleh juga sebagai generasi kodifikasi tafsir pertama, sehingga tafsir menjadi ilmu yang berdiri sendiri tidak lagi seperti periode sebelumnya yang belum memisahkan tafsir dari hadits. Periode ini mulai dari zaman Tabi’in dan Tabi’inat Tabi’in sampai akhir dinasti Abbasiyah, yaitu kira-kira dari tahun 150 H/782 M-656 H/1258 M, atau mulai abad II sampai abad VII H.
Pada periode ini tafsir Al-Qur’an mulai dikumpulkan tersendiri, dipisahkan dari hadits Nabi Muhammad saw atau riwayat sahabat yang lain yang tidak menyangkut bidang tafsir ayat Al-Qur’an. Penafsiran yang mereka lakukan di atas sesuai dengan sistematik urutan ayat dari mushaf dalam Al-Qur’an yaitu daru surat Al-Fatihah sampai suarat An Naas.
a. Sumber Tafsir pada periode Ulama Mutaqadimin
 Al-Qur’an
 Hadits Nabi Muhammad saw
 Riwayat para Sahabat
 Riwayat para Tabi’in
 Riwayat Tabi’inat Tabi’in
 Cerita ahli kitab
 Ijtihad atau istimbat mufasir
Dilihat dari sumber-sumber tafsir pada masa Ulama Mutaqadimin,bahwasanya tafsir pada masa itu berbentuk tafsir al matsur dan tafsir dirayah. Mula-mula tafsir tidak lebih dari pada tafsir bil ma’tsur. Namun seiring dengan waktu mulai ada kodifikasi-kodifikasi yang dilakukan oleh para ahli tafsir pada masa itu. Namun apa yang dilakukan oleh para ahli tafsir menimbulkan perselisihan dan kekaburan, karena riwayat yang shahih dan riwayat yang tidak shahih bercampur dan mengakibatkan masuknya pemalsuan dan menerobos isra’iliyat ke dalam kitab-kitab tafsir.
b. Tokoh-tokoh Tafsir pada masa Ulama Mutaqadimin
Para Tokoh yang telah membawa tafsir ke dalam modifikasi dari kalangan ulama Mutaqadimin diantaranya adalah:
1. Ali Ibn Abi Thalhah (w. 343 H)
2. Ibn Abi Hatim (w. 327 H)
3. Ibn Majah (w. 273 H)
4. Ibn Mardawah (w. 410 H)
5. Ibn Hibban al Busti (w. 354 H)
6. Ibrahim ibn Mundzir (w. 236 H)
7. Ibn Jarir al Tabari (w. 316 H)
c. Kedudukan dan Keistimewaan Tafsir pada masa Ulama Mutaqadimin
Setelah wilayah tafsir meluas, dan ilmu ini berkembang semakin pesat yang kemudian pembukuan semakin sempurna. Para mufassir mulai memasuki tafsir dengan corak tafsir bir-ra’yi yang dalam menjelaskan penafsirannya terhadap maknanya berpegang pada pemahaman sendiri, pengambilan kesimpulan pun didasarkan pada logikanya semata. Dari sinilah dimulai penyusunan kitab-kitab tafsir dirayah secara tersendiri. Mengenai tafsir bir ra’yi, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan ada juga yang membolehkan.
Sedangkan keistimewaan tfsir pada masa itu sendiri adalah disebutkannya sanad (musnad) dari Tabi’in, Sahabat, sampai kepada nabi Muhammad saw.
2. Tafsir Periode Ulama Mutaakhirin (IX-XII H)
Disebut periode Mutaakhirin karena pada zaman ini merupakan zaman para ulama mufasir periode kodifikasi kedua yang menuliskan tafsir terpisah dari hadits. Generasi ini muncul pada zaman kemunduran Ummat Islam yaitu sejak jatuhnya Baghdad pada tahun 656 H sampai timbulnya kebangkitan Islam pada tahun 1286 H atau abad 7 – 13 H.
Usaha keras yang dilakukan ulama Mutaakhirin dalam menafsirkan ayat Al Qur’an telah menghasilkan kitab tafsir yang cukup lengkap banyak dan besar. Keadaan seperti itu menyebabkan orang-orang yang datang kemudian merasa puas dengan tafsir yang telah ada. Akibatnya tidak banyak ulama yang mau berusaha menafsirkan sendiri di samping karena mereka benar-benar memenuhi syarat sebagai seorang musafir tidak sebanyak pada periode Mutaqadimin. Oleh sebab itu pada zaman Mutaakhirin ini produksi baru kitab tafsir lebih sedikit dibandingkan zaman sebelumnya.
a. Sumber Tafsir pada periode Ulama Mutaakhirin
 Al-Qur’an
 Hadits dari Nabi Muhammad saw
 Tafsir dari Sahabat, Tabi’in, dan Tabi’inat Tabi’in
 Kaidah Bahasa Arab dan segala cabangnya
 Ilmu pengetahuan yang berkembang
 Ijtihad
 Pendapat para mufasir terdahulu
Dilihat dari sumber-sumber tafsir pada masa mutaakhirin bahwasanya tafsir pada masa itu berbentuk izdiwaj yang berarti perpaduan antara bentuk mat’sur dan dirayah. Sedangkan menurut metode yang digunakan adalah menggunakan metode tahlili sama seperti periode sebelumnya yaitu masa Ulama Mutaqadimin.
b. Tokoh-tokoh Tafsir masa Ulama Mutaakhirin
 Al-Baidawi (w. 692 H)
 Fakhrudin ar Razi (w. 606 H)
 Imam Ibrahim bin Umar al Biqa’in (w. 885 H)
 Imam Al Alusi (w. 1270 H)
 Dan lain-lain
Pada masa itu para ulama memadukan antara tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir ra’yi. Orientasi tafsir yang muncul dan berkembang seperti ini telah mewarnai tafsir dengan berbagai corak yang hamper-hampir menutupinya akan fungsi dasar tafsir. Kita dapat menemukan kitab-kitab tafsir yang mencampurkan kedalamnya ilmu-ilmu filsafat dan para penafsir bertumpu kepada pemahaman pribadi, terminiologi ilmiah, ideology-ideologi madzhab, dan budaya-budaya falsafi. Dengan hal yang semacam ini, perbedaan pendapat terus meningkat, masalah-masalah semakin berkobar, fanatisme madzhab menjadi serius, dan ilmu-ilmu filsafat yang bercorak rasional bercampur baur dengan ilmu-ilmu naqli, ini semua menyebabkan tafsir ternoda. Sehingga tidak heran, apabila para mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an berpegang pada pemahaman pribadi dan mengarah keberbagai kecenderungan. Tegasnya, banyak diantara mufassir menafsirkan Al-Qur’an menurut selera mereka sendiri dan masing-masing mufassir mengarahkan penafsirannya sesuai keahlian mereka ke dalam cabang ilmu yang dikuasainya, sehingga lahirlah berbagai corak tafsir yang berbeda-beda.
Di samping itu, ada juga yang bertumpu pada ilmu bahasa Arab seperti nahwu, balaghoh, dan semisalnya, yang membuat mereka para mufassirnya melakukan penyimpangan. Demikian pula kitab-kitab tafsir yang mereka bukukan pada saat itu, di dalamnya bercampur aduk antara yang berguna dengan yang berbahaya dan yang baik dengan yang buruk.
Kondisi seperti ini berlangsung sampai lama berabad-abad. Satu hal yang cukup menonjol dari perkembangan tafsir , dengan berbagai coraknya itu ialah munculnya fanatisme madzhab, tidak saja di kalangan fuqoha, tetapi juga di kalangan mufassirin. Tidak mengherankan apabila keadaan ini kemudian menyeret ummat Islam ke lembah kejumudan, karena sikap jumud itu dimulai oleh para kaum ulama sendiri.
Pada masa-masa selanjutnya kodifikasi-kodifikasi tafsir semakin berkembang pesat dan memiliki corak baru, yakni mengkaji pemikiran-pemikiran modern seperti yang dilakukan oleh sebagian mufassir dengan mengkaji teori-teori social, yang diikuti dengan adanya tafsir Al-Dhilal. Yang lain mengorientasikan tafsirnya pada tori-teori ilmiah dan alamiah, sepeti Al-Jawahir. Yang lain lagi mengkonsentrasikan diri pada aspek-aspek hidayah dan pembemtukan hukum, seperti Al-Manar dan Al-Maraghi, dan masih banyak lagi corak lainnya. Kondisi seperti itu membuat tafsir Dirayah mendesak tafsir bil-ma’tsur yang pada akhirnya tafsir Bir ra’yi menang atas tafsir bil-ma’tsur.
Penulisan tafsir pada masa selanjutnya masih mengikuti pola di atas. Keadaan demikian terus berlanjut sampai berabad-abad sampai lahirnya pola baru dalam tafsir modern yaitu sekitar abad ke 19 Masehi, yakni ketika Muhammad Abduh tampil sebagai mufassir yang menafsirkan Al-Qur’an dengan menghembuskan nafas pembaharuan yang kelihatannya berupaya memadukan antara Islam dengan pandangan-pandangan ilmu pengetahuan .










PENUTUP

Dari berbagai ulasan dan pemaparan perkembangan dan penafsiran tafsir masa Tabi’in dan masa kodifikasi, perlu kami garis bawahi gambaran umum kesimpulan dan inti dalam makalah kami dengan mengambil beberapa kesimpulan di bawah ini:
1. Dalam hal memahami Kitabullah, para mufassir dari kalangan Tabi’in berpegang pada al-Al-Qur’an itu, keterangan yang mereka riwayatkan dari para sahabat yang berasal dari Rosulullah saw, penafsiran para sahabat, ada juga yang mengambil dari ahli kitab yang bersumber dari isi kitab mereka. Di samping itu mereka berijtihad atau menggunakan pertimbangan naluri.
2. Setelah masa kodifikasi berlangsung masa perkembangan tafsir semakin berkembang dengan munculnya tafsir bir Rayi’ yang mengalahkan tafsir bil ma’tsur yang dahulunya dipakai sebagai corak oleh para Tabi’in dalam hal menfsirkan ayat-ayat Al-Quran dan Hadits.
3. Secara umum corak tafsir yang digunakan pada masa Tabi’in dan masa kodifikasi adalah menggunakan tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir rayi. Sedangkan metodenya menggunakan metode ijmali dan tahlili.
Dari beberapa isi pokok dalam maklah ini tentunya kita sebagai penerus ummat Islam berkewajiban untuk selalu berjuang mempertahankan kemurnian Islam, khususnya dalam belajar ilmu tafsir sebagai bekal kita dalam menghadapi tantangan dan halangan yang menghadang pada masa zaman yang akhir ini.Akhirnya kita berharap semoga perlindungan Allah dan keridhoan-Nya selalu tercurahkan dan diberikan kepada kita.












DAFTAR PUSTAKA

- Abidu, Yunus Hasan. Tafsir Al-Qur’an (Sejarah dan Metode Para Mufassir). Jakarta:
Gaya Media Pratama. 2007
- Ahmad Al-Syir Bashri. Qissat al Tafsir. Bairut: Dar al Jil. 1978.
- Ahmad Musthafa al Maraghi. Tafsir Al Maraghi. Ttp: Darul Fikri.
- Amin, Utsman. Muhammad Abduh. Kairo: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah. 1994.
- Anwar, Rosihon. Ulumul Qur’an. Bandung: CV Pustaka Setia. 2000.
- Helfi, Philip K. History of The Arabs. London: The Maimillan Press, 1974
- Kholil, Moenawar. Al-Qur’an Dari Masa Ke Masa. Solo: Ramadhani. 1994.
- Manna Khalil Al-Qaththan. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Al-
Kautsar. 2006
- _______ Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Jakarta: PT Pustaka Litera Antar Nusa. 2009.
- Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Ilmu-Ilmu Al-Qur’an (Ilmu-Ilmu Pokok dalam
Menafsirkan Al-Qur’an). Semarang: PT Pustaka Rizki Putra. 2002
- _______ Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Jakarta: PT Bulan
Bintang. 1994.
- Muhammad Husaya Al-Dzahabi, Al-Tafsir Wa Al-Mufassirun. Kairo: Dar Al-Kutub
Al-Hadisah, 1961
- Nawawi, Rifat Syauqi. Rasionalitas Tafsir. Jakrta: Paramadina. 2002.
- Subhi Ash Shalih. Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1993.
- _______ Ulum Al-Hadis Wa Mushtalahuhu. Beirut: Dar al-‘Ilm Li Al-Malayin, 1998











TAFSIR AQLI AL-IJTIHADI DAN TAFSIR ISYARI(TASAWUF)

TAFSIR AQLI AL-IJTIHADI DAN TAFSIR ISYARI(TASAWUF)

PENDAHULUAN
Al-Qur`an adalah sumber dari segala sumber ajaran Islam. Kitab suci menempati posisi sentral bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmi-ilmu ke Islaman , tetapi juga merupakan inspirator dan pemandu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad lebih sejarah pergerakan umat ini.
Al-Qur`an ibarat lautan yang amat luas, dalam dan tidak bertepi, penuh dengan keajaiban dan keunikan tidak akan pernah sirna dan lekang di telan masa dan waktu. Maka untuk mengetahui dan memahami betapa dalam isi kandungan al-Qur`an diperlukan tafsir. Penafsiran terhadap al-Qur`an mempunyai peranan yang sangat besar dan penting bagi kemajuan dan perkembangan umat Islam. Oleh karena itu sangat besar perhatian para ulama untuk menggali dan memahami makna-makna yang terkandung dalam kitab suci ini. Sehingga lahirlah bermacam-macam tafsir dengan corak dan metode penafsiran yang beraneka ragam pula, dan dalam penafsiran itu nampak dengan jelas sebagai suatu cermin perkembangan penafsiran al-Qur`an serta corak pemikiran para penafsirnya sendiri.
Ada beberapa metode yang digunakan untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an diantaranya adalah metode Tafsir Al-Aqli Al-Ijtihadi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tafsir bil al-ra’yi (tafsir berdasarkan pikiran). Tafsir ini juga disebut tafsir bi al-‘aqli, tafsir bi al-dirayah (tafsir berdasarkan pengetahuan) atau tafsir bi al-ma’qul. Tafsir bi al-ra’yi sering dipergunakan oleh para mufassir untuk melegitimasi mazhabnya sesuai dengan ayat-ayat al-Qur’an dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan mazhabnya.
Metode tafsir yang lain yaitu tafsir Al-Isyari atau tafsir berdasarkan indikasi. Dalam hal ini akan akan kami ketengahkan definisi tafsir AL-Isyari, syarat-syartanya, contoh-contohnya, beberapa perdebatan ulma’ tentang tafsir tersebut. Begitujuga Analisis Mengenai Kelebihan dan Kekurangan Tafsir Al-Isyari.




PEMBAHASAN
TAFSIR BI AL-RA’YI (TAFSIR AL-AQLI AL-IJTIHADI)
Pemahaman makna ayat berpedoman kepada penjelasan Al-Quran, Sunnah Rasulullah atau keterangan sahabat, selain itu juga dilakukan dengan kemampuan yang ada pada akal melalui ijtihad. Ra’yu berasal dari kata ra’aya, yang berarti melihat dengan akal pikiran, ra’yu dapat juga diartikan sebagai berikut:
 Qiyas, hal ini dikarenakan orang-orang yang sering mempergunakan qiyas disebut Shahibul Ra’yi, yaitu orang-orang yang suka menggunakan qiyas (analogi) dalam berdalil, karena mereka tidak menemukan dalil, karena mereka tidak menemukan nash (hadist atau atsar).
 Al-Ijtihad, arti inilah yang dimaksudkan dengan ra’yu dalam makalah ini. Oleh karena itu tafsir bi Ar-Ra’yi sering juga disebut dengan tafsir bi Al-Ijtihad, atau tafsir Al-Ijtihadi, yaitu penafsiran dengan mengguakan ijtihad.
Tafsir bil al-ra’yi (tafsir berdasarkan pikiran) ini juga disebut tafsir bil ‘aqli, tafsir bi al-dirayah (tafsir berdasarkan pengetahuan) atau tafsir bi al-ma’qul bagi mufassir yang mengandalkan ijtihad mereka dan tidak didasarkan pada riwayat sahabat dan tabi’in. Sandaran mereka adalah bahasa arab, budaya arab yang terkandung di dalamnya, pengetahuan tentang gaya bahasa sehari-hari dan kesadaran akan pentingnya sains yang amat diperlukan oleh mereka yang ingin menafsirkan Al-Quran . Para ulama mengajukan beberapa defenisi yang agak berbeda mengenai tafsir bi Ar-Ra’yi, sebagaimana yang dikutip berikut ini:
 Menurut M. Aly Ash-Shabuny: “Tafsir bi Ar-Ra’yi adalah Ijtihad yang didasarkan kepada dasar-dasar yang shahih, kaidah yang murni dan tepat, biasa diikuti dan sewajarnya diambil oleh orang yang hendak mendalami tafsir al-Qur’an atau mendalami pengertiannya, dan bukan berarti menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan kata hati atau kehendak sendiri.”
 Menurut Manna’ al-Qaththan: “Tafsir bi al-Ra’yi adalah metode penafsiran yang dipakai oleh mufassir dalam menerangkan makna yang hanya berlandaskan kepada pemahamannya yang khusus dan mengambilnya hanya berdasarkan pada akal saja, dan keterangan tersebut tidak didapat dari pemahaman yang berjiwa syari’ah dan yang berdasarkan kepada nash-nashnya.”
Dari pengertian yang dikemukakan oleh kedua tokoh di atas memang terlihat perbedaan persepsi mengenai defenisi tafsir bi al-Ra’yi itu sendiri, yang pertama memberikan kesan positif terhadap tafsir bi al-Ra’yi dan menerangkan bahwa tafsir bi al-Ra’yi tidak hanya sekedar buah pikir mufassir itu sendiri tetapi juga berdasarkan kriteria-kriteria lain yang harus dipenuhi, sementara pada pendapat yang kedua memberikan pengertian yang sempit terhadap tafsir bi al-Ra’yi yang memberikan stressing mark pada pemakaian akal semata tanpa memberikan criteria yang lain.
Namun bila diteliti lebih jauh dapatlah difahami bahwa tafsir bi al-Ra’yi adalah menafsirkan al-Qur’an dengan berdasarkan pada pendapat ataupun ijtihad, dan tidak berdasarkan pada apa yang dinukilkan oleh sahabat atau thabi’in, dengan memperhatikan kaidah bahasa arab.
Perlu dijelaskan bahwa meskipun para mufassir bi al-Ra’yi ini melakukan penafsiran berdasarkan pemikiran, namun bukan berarti mereka hanya mengandalkan kemampuan rasio semata, malah mereka dituntut untuk tidak sekedar memahami nilai-nilai yang dikandung al-Qur’an dan sunnah tetapi juga harus memiliki kualifikasi tersendiri, agar tafsir yang mereka kemukakan bisa diterima kredibilitasnya.
Adapun syarat-syarat mufassir bi al-Ra’yi ini diantaranya:
1. Memiliki pengetahuan bahasa Arab dan seluk beluknya.
2. Menguasai ilmu-ilmu al-Qur’an
3. Menguasai ilmu-ilmu yang berhubungan dengan ilmu al-Qur’an, seperti Hadits dan Ushul Fiqh.
4. Beraqidah yang benar.
5. Mengetahui prinsip-prinsip pokok agama Islam.
6. Menguasai ilmu yang berhubungan dengan pokok-pokok agama Islam.
7. Menuasai ilmu yang berhubungan dengan pokok bahasan ayat yang ditafsirkan.
Kriteria-kriteria diatas haruslah dipenuhi para mufassir, agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam menafsirkan al-Qur’an.

Sementara itu Dr. Ali Hasan al-‘Aridh menambahkan mengenai 6 hal yang harus dihindari oleh Mufassir bi al-Ra’yi yaitu:
1. Memaksakan diri mengetahui makna yang dikehendaki oleh Allah pada suatu ayat, sedangkan ia tidak memenuhi syarat untuk itu.
2. Mencoba menafsirkan ayat-ayat yang maknanya hanya diketahui oleh Allah (otoritas Allah semata).
3. Menafsirkan disertai hawa nafsu dan sikap istihsan (menilai bahwa sesuatu itu baik semata-mata berdasarkan persepsinya).
4. Menafsirkan ayat-ayat dengan makna-makna yang tidak dikandungnya
5. Menafsirkan ayat-ayat untuk mendukung suatu mazhab, dengan cara menjadikan faham mazhab sebagai dasar, sedangkan penafsiran mengikuti paham mazhab tersebut.
6. Menafsirkan dengan disertai memastikan, bahwa makna yang dikehendaki Allah adalah demikian, tanpa didukung oleh dalil.

Selama mufassir bi al-Ra’yi memenuhi persyaratan dan menjauhi keenam hal tersebut, dibarengi pula dengan niat dan tujuan yang ikhlas karena Allah, maka penafsirannya dapat diterima dan pendapatnya dikatakan rasional. Namun bila ia tidak memenuhi kriteria diatas berarti ia telah menyimpang dan oleh karena itu penafsirannya ditolak.

Di samping persyaratan diatas, tafsir bi al-Ra’yi juga harus sesuai dengan tujuan syara’, jauh dari kesesatan dan kebodohan, serta bersandar pada sesuatu yang wajib dijadikan sandaran, sandaran yang harus dipedomi tersebut yaitu:
1. Naql dari Rasulullah, berpegang pada hadits-hadits yang bersumber dari Rasulullah SAW, dengan ketentuan ia harus waspada terhadap riwayat yang dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu).
2. Perkataan sahabat, berpegang pada ucapan sahabat nabi, karena yang mereka ucapkan menurut peristilahan hadits, hukumnya mutlak marfu’ (shahih atau hasan), khususnya yang berkaitan dengan asbab an nuzul dan hal-hal lain yang tidak dapat dicampuri oleh ra’yu.
3. Berpegang pada kaidah bahasa Arab, dan harus senantiasa berhati-hati untuk tidak menafsirkan ayat-ayat yang menyimpang dari makna lafadz yang semestinya
Pembagian Tafsir Bi Al-Ra’yi
Para ulama tafsir mengklasifikasikan tafsir bi al-Ra’yi kepada dua yaitu:
 Tafsir bi al-Ra’yi al-Mahmud, yaitu suatu penafsiran yang berdasar dari al-Qur’an dan sunnah Rasul, sedangkan pelaku atau mufassirnya adalah seorang pakar dalam bahasa Arab, baik gaya bahasanya, maupun kaidah-kaidah hukum dan ushulnya. Tafsir bi al-Ra’yi al-Mahmud ini sesuai dengan tujuan syara’, serta jauh dari kejahilan dan kesesatan. Tafsir semacam ini selayaknya disebut tafsir yang terpuji atau tafsir yang syah.
Adapun mengenai hukumnya, para ulama membolehkan jenis tafsir ini, dengan mengajukan beberapa alasan, diantaranya:
1. Firman Allah:
       
Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?
serta ayat-ayat lain yang mengajak untuk mentadabburkan al-Qur’an.
2. Do’a Rasulullah terhadap Ibnu Abbas: “Ya Allah fahamkanlah dia mengenai agama dan pandaikanlah dia dalam ta’wil”. Hadits ini menunjukkan keistimewaan yang dimiliki Ibnu Abbas yang mampu menggunakan Ijtihad dalam penafsirannya.
3. Argumen yang menyatakan bahwa bila tafsir bi al-Ra’yi tidak diperbolehkan maka banyak sekali hal-hal yang nantinya tidak mempunyai hukum, karena tidak dibolehkannya berijtihad padahal Rasulullah SAW menjanjikan bahwa orang yang berijtihad mendapat pahala.
Tafir bi al-Ra’yi al-Mahmud ini dibolehkan karena mufassir menafsirkan ayat dengan memenuhi segala kualifikasi dan sesuai tujuan syar’i ditambah dengan ijtihadnya sendiri
 Tafsir bi al-Ra’yi al-Madzmum, yaitu penafsiran dengan tidak disertai ijtihad, tetapi disertai hawa nafsu. Menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan pendapat dan keyakinan mereka, sehingga penafsiran itu membawa kepada arah pemikiran yang kosong, ditafsirkan tanpa ilmu hanya menuruti kehendak dengan tidak mengetahui dasar-dasar bahasa dan syari’at. Tafsir semacam ini disebut dengan tafsir yang tercela atau tafsir palsu.
Hukumnya adalah haram. Dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya cukup banyak, diantaranya :
Firman Allah SWT, didalam surat al-Isra’: 36 yang berbunyi:
        •         
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan

Contoh Ayat Yang Ditafsirkan Menurut Tafsir Bi Ra’yi

 Contoh Tafsir bi al-Ra’yi al-Mahmud
Salah satu contoh penafsiran bi al-Ra’yi adalah penafsiran yang dikemukakan oleh imam al-Mahalli dan imam as-Sayuthi dalam kitab tafsir kolaborasi mereka “Tafsir Jalalain”, mengenai surat al-Isra’ ayat 85:
               
85. Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu Termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".

Imam al-Mahalli menafsirkan kata “ruh” bahwa sesungguhnya ruh itu adalah jasad atau jisim halus (jism al-lathif), yang dengan masuknya ia ke dalam diri manusia, maka manusia bisa hidup. Kemudian imam as-Suyuthi memberikan penafsiran bahwa perkara ruh itu termasuk ilmu Allah Ta’ala. Sebab itu menahan diri dari memberikan defenisinya adalah lebih baik.
Karena tafsir ini termasuk tafsir bi al-Ra’yi yang ringkas maka kedua mufassir tersebut memberikan penjelasan yang singkat dengan pendapatnya dan menafsirkan ayat tersebut dengan mempertimbangkan maksud ayat dan syari’at.

 Contoh Tafsir bi al-Ra’yi al-Madzmum
Penafsiran yang diriwayatkan dari sebagian orang bodoh yang mengaku alim dalam menafsirkan firman Allah ‘Azza wa Jalla
  • • 
Pada hari (kiamat) Kami panggil tiap-tiap manusia denngan imannya .

Menurutnya bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah: Allah memenggil manusia pada hari kiamat dengan nama ibunya karena hendak menutupi mereka.
Orang bodoh tadi menafsirkan kaliamat “Al-Iman”dengan kalimat “Al-Ummahat”. Dia mengira bahwa kata “Al-Iman” merupakan bentuk jamak dari kata ”Al-Ummu”. Padahal bahasa arab menyalahkan anggapan tersebut. Karena jamaknya kata ”Al-Ummu” adalah ”Al-Ummahat”, sebagaimana terdapat dalam firman Allah ‘’Azza wa Jalla.
•  
Dan ibu-ibu yang menyusukanmu.
Jadi, jelas bahwa kata “imam” bukanlah bentuk jamak dari kata “ummun”. Karena hal ini akan menyalahi bahasa syarak. Adapun “imam” dalam ayat di atas adalah “Nabi” yang diikuti oleh umatnya. Atau mungkin pula yang dimaksudkan adalah “kitabul A’mal” (buku catatan amal) dengan dalil ujung ayat tersebut berbunyi:
          
Artinya: Barangsiapa yang diberikan kitab amalannya di tangan kanannya Maka mereka ini akan membaca kitabnya itu, dan mereka tidak dianiaya sedikitpun.

Kitab-Kitab Tafsir Bi Al-Ra’yi
Kitab-kitab dibawah ini dikategorikan sebagai kitab tafsir bi al-Ra’yi, karena dibuat oleh mufassir yang di dalamnya membahas kitab tafsir tersebut menggunakan ra’yunya lebih dominan dibandingkan dengan tafsir bi Ma’tsurnya.
Berikut ini dipaparkan beberapa kitab-kitab tafsir bi al-Ra’yi yang termasyur yang berkembang dalam masyarakat Islam dan menjadi pegangan umat, antara lain adalah:
 Tafsir Anwarul Tanzil wa Asrarut Takwil, sususnan Al-Baidhawy.
 Tafsir Mafatihul Ghaiby, susunan Fakhruddin Al-Razy.
 Tafsir Irsyadul Aqlis Salim, susunan Abu Su’udAl-Imady.
 Tafsir Ghara-ibul Quran wa Taqhaibul Furqan, susunan Nizamuddin bin Muhammad An-Naisabury
 Tafsir Jalalain, susunan Jalaluddin Muhammad Al-Mahally dan Jalaluddin Muhammad Al-Suyuty.
 Tafsir Madarikut Tanzil wa Haqa-iqut takwil, susunan An-Nasafi.
 Tafsir Al-Sirajul Munir, susunan Al-Khatib Al-Syabiny.
 Tafsir Ruhul Ma’ani, sususnan Syihabuddin Al-Alusy.
 Tafsir Fathul Qadir, sususnan Al-Imam Al-Syaukany.
 Tafsir Fathul Bayan, susunan Siddiq hasan Khan





TAFSIR ISYARI (TAFSIR TASAWUF)
Di antara kelompok sufi (tasawuf) ada yang mendakwakan bahwa riyadhah (latihan) ruhani yang dilakukan seorang sufi bagi dirinya akan menyampaikan ke suatu tingkatan di mana ia dapat menyikapkan isyarat-isyarat qudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan Qur’an, dan akan tercurah pula ke dalam hatinya dari limpahan ghaib, pengetahuan subhani yang dibawa ayat-ayat itulah yang disebut Tafsir al-Isyari.
Untuk lebih jelas, dikutip beberapa pengertian tafsir isyari yang diungkapkan oleh para ulama, yaitu sebagai berikut :
 Tafsir Isyari adalah tafsir yang menta`wilkan ayat tidak menurut zahirnya namun disertai usaha menggabungkan antara yang zahir dan yang tersembunyi.”
Manna Khalil al-Qattan menyatakan bahwa setiap ayat mempunyai makna zahir dan makna batin (tersembunyi). Makna zahir ialah segala sesuatu yang segera mudah dipahami akal pikiran sebelum lainnya, sedangkan makna batin adalah isyarat-isyarat tersembunyi di balik itu yang hanya nampak dan diketahui maknanya oleh para ahli tertentu (ahli suluk).
 Tafsir al-Isyari sebagai:“Penafsiran al-Qur`an yang berlainan menurut zahir ayat karena adanya petunjuk-petunjuk yang tersirat dan hanya diketahui oleh sebagian ulama, atau hanya diketahui oleh orang yang mengenal Allah yaitu orang yang berpribadi luhur dan telah terlatih jiwanya (mujahadah)” dan mereka yang diberi sinar oleh Allah sehingga dapat menjangkau rahasia-rahasia al-Qur`an , pikirannya penuh dengan arti-arti yang dalam dengan perantaraan ilham ilahi atau pertolongan Allah, sehingga mereka bisa menggabungkan antara pengertian yang tersirat dengan maksud yang tersurat dari ayat al-Qur`an.”
 Tafsir al-Isyari disebut juga tafsir Shufi, yaitu penafsiran al-Qur`an dengan melibatkan kapasitas sufistik atau tasauf; mencoba memahami ayat-ayat dengan mengungkapkan makna atau isyarat di balik makna zahir ayat.
 Ulama Aliran tasauf praktis mengartikan Tasfir al-Isyarat sebagai tafsir yang menakwilkan al-qur’an dengan penjelasan yang berbeda dengan kandungan tekstualnya, yakni berupa isyarat-isyarat yang hanya dapat ditangkap oleh mereka yang sedang menjalankan suluk (perjalanan menuju Allah). Namun, terdapat kemungkinan untuk menggabumgkan antara penafsiran tekstual dan penafsiran isyarat itu..
Dengan kata lain Tafsir al-Isyari adalah suatu tafsir di mana mufassir berpendapat dengan makna lain tidak sebagai yang tersurat dalam al-Qur`an, tetapi penafsiran tersebut tidak diketahui oleh setiap insan kecuali mereka yang hatinya telah dibukakan dan disinari oleh Allah, yakni orang-orang yang saleh yaitu mereka yang telah dikaruniai pemahaman dan pengertian dari Allah (al-Rasikhun). Sebagaimana difirmankan oleh Allah sehubungan dengan kisah Nabi Khidhir dengan Nabi Musa AS:

            
Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.
Allah telah menganugerahkan ilmu-Nya kepada Khidhir tanpa melalui proses belajar sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang biasa. Ia memperoleh ilmu karena ketaatan dan kesalihannya. Ia jauh dari maksiat dan dosa. Ia senantiasa mendekatkan diri kepada Allah. Dalam kesuciannya, Khidhir diberikan ilmu dari sisi-Nya yang dinamakan ilmu ladunni menggunakan pendekatan qalbi (hati) atau rasa.
Tafsir al-Isyari jika bercampur dengan hal-hal yang samar-samar (tasyabbuh) ia akan menjadi pemahaman yang salah dan sesat. Tetapi selama merupakan kajian dan penelitian (istinbat) yang benar dan sesuai dengan kaedah-kaedah kebahasaan atau yang ditunjuk oleh zahir ayat serta didukung oleh bukti kesahihannya tanpa adanya pertentangan (mukhalafah), maka ia dapat diterima.
Tafsir semacam ini tidak termasuk dalam kategori ilmu hasil usaha/ penemuan (kasabi atau nazari) yang dapat dicapai dengan pemikiran dan penelitian yang mendalam tetapi termasuk ilmu ladunni yaitu pemberian sebagai akibat dari ketaqwaan, keistiqamahan dan kebaikan seseorang, sebagaimana firman Allah:
…………….      •          
…........... dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. .”
Contoh-contoh Tafsir Al-Isyari
Ada beberapa contoh Tafsir Al-Isyari yang disebutkan para ahli tafsir, di antaranya :
 Manna Khalil Qattan mengemukakan contoh untuk ini adalah Riwayat Ibnu Abbas di mana ia berkata : “Umar RA mengajakku bergabung bersama tokoh-tokoh pertempuran Badar. Di antara mereka ada yang keberatan dana berkata, “mengapa engkau mengajak anak kecil ini bersama kami padahal kami mempunyai beberapa anak yang seusia dengannya? “Umar menjawab, “Ia adalah orang yang kau kenal kepandaiannya. Pada suatu ketika aku dipanggil untuk bergabung dalam kelompok mereka. Ibnu `Abbas berkata, “Aku berkeyakinan bahwa Umar memanggilku semata-semata untuk diperkenalkan kepada mereka. Umar berkata, “ Apakah pendapat kalian tentang firman Allah :
     
1. Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan,

Di antara mereka yang menjawab, “ Kami diperintahkan untuk memuji dan meminta kepada Allah ketika mendapat pertolongan dan kemenangan. “ Sahabat yang lain bungkam dan mengatakan apa-apa. Umar melemparkan pertanyaan kepadaku, “Begitukah pendapatmu Ibnu `Abbas ? Aku menjawab,
“ Ayat itu menunjukkan tentang ajal Rasulullah SAW yang diberitahukan Allah SWT kepadanya”.
        
Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.

Umar menjawab, “ Aku tidak tahu pengertian ayat tersebut, kecuali yang engkau jelaskan “ (Hadist Riwayat Bukhari).
Berdasarkan riwayat di atas jelas menunjukkan bahwa pemahaman Ibnu `Abbas ini tidak bisa dikuasai oleh sahabat-sahabat yang lain. Yang memahaminya hanyalah Umar RA dan Ibnu `Abbas sendiri. Inilah bentuk Tafsir Al-Isyari yang diilhamkan Allah kepada makhlukNya yang dikehendaki untuk diperlihatkan kepada hamba-hamba lainnya, yakni surat Al-Nashr tersebut menyatakan berita wafat Nabi SAW dan menunjukkan dekatnya ajal beliau.
 Misalnya sebuah Hadist yang menyebutkan bahwa pada ketika Nabi SAW berkhutbah di hadapan orang ramai. Di antara khutbahnya tersebut beliau
mengemukakan : “Bahwasannya Allah menyuruh seorang hamban-Nya untuk memilih seluruh isi dunia ini atau apa yang ada disisi-Nya. Kemudian Ia memilihnya memilihnya yang ada dekat-Nya. Abu Bakar menangis (dalam satu riwayat ia mengatakan, “Kami menebusmu ya Rasulullah dengan nenek moyang kami). Kami merasa heran terhadap Abu Bakar yang menangis. Setelah wafatnya Rasulullah SAW, kami mengetahui bahwa Abu Bakar adalah orang yang terpilih dan kenyataan memang Abu Bakar yang terpandai di antara kami.”
Dalam kasus diatas sangat jelas terlihat bahwa sahabat Abu Bakar RA telah dapat memahami arti sabda Nabi SAW secara tersirat atau isyarat yang tidak bisa dijangkau pemahaman tersebut oleh para sahabat lainnya.
Beberapa Persyaratan Tentang Tafsir Al-Isyari
Penafsiran terhadap Al-Qur`an tentang dilakukan oleh para penafsir berkisar pada tiga hal pokok, yakni : Tafsir mengenai lafaz (Uraian Lafaz), yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh Ulama-ulama muta`akhkhirin (Ulama modern), tafsir tentang makna, yaitu yang ditempuh oleh kaum salaf dan tafsir mengenai isyarat (Tafsir Al-Isyari) yaitu yang ditempuh oleh mayoritas ahli sufi dan lain-lain.
Tafsir yang terakhir ini dapat diterima bila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
 Tidak bertentangan (ta`arudh atau mukhalafah) dengan makna lahir (pengetahuan tekstual) Al-Qur`an.
 Penafsirannya diperkuat oleh dalil syara` yang lain.
 Penafsirannya tidak bertentangan dengan dalil syara` atau rasio.
 Penafsirannya tidak mengakui bahwa hanya penafsirannya (batin) itulah yang dikehendaki Allah, bukan pengertian tekstual ayat terlebih dahulu.
 Penafsiran tersebut tidak terlalu jauh sehingga tidak ada hubungannya dengan lafal,


sebagaimana panafsiran tasawuf praktis mengenai firman Allah:
   …………………… 
Dan Sulaiman telah mewarisi Daud AS……

Menurut mereka bahwa Ali Bin Abi Thalib adalah pewaris Ilmu Nabi SAW. Apabila syarat-syarat ini terpenuhi maka penafsiran secara Isyari dapat diterima dan merupakan istinbath yang baik.Tanpa syarat-syarat tersebut di atas, tafsir Isyari tidaklah dapat diterima yang berarti termasuk tafsir berdasarkan hawa nafsu dan ra`yu semata, yang dilarang. Allahlah yang memberikan taufik dan hidayah menurut jalan yang benar.

Corak-corak Tafsir Al-Isyari
Corak (laun) penafsiran ini bukanlah merupakan sesuatu yang baru karena telah dikenal sejak turunnya Al-Qur`an kepada Rasulullah SAW. Hal ini diisyaratkan oleh Al-Qur`an. Firman Allah SWT:
…………….              
…………Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?
Dari sini dapat diketahui bahwa tafsir corak Tasauf Praktis ini, sebagaimana halnya dengan tafsir bi al-Ma`tsur sudah ada sejak dulu, di Zaman Rasulullah. Penafsiran semacam ini dapat diterima selama memenuhi kriteria atau syarat-syarat sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Diantara kitab-kitab tafsir al-Isyari atau Tasawuf Praktis ini adalah:
 Tafsir al-Tastury atau tafsir Al-Qur`an al-`Azim karya Abu Muhammad Sahal ibnu Abdullah al-Tastury (W.283 H)
Tafsir ini tidak lengkap mengupas seluruh ayat-ayat Al-Qur`an meskipun lengkap menyebutkan surat-surat Al-Qur`an, tafsir ini telah menempuh jalan sufi dan disesuaikan dengan ahli zahir.
 Ghara`ib Al-Qu`an wa Ragha`ib al-Furqan atau tafsir al-Naisaburi.
Karya Nizhamuddin al-Hasan Muhammad al-Naisaburi (W.728 H). Tafsir ini memperoleh keistimewaan dengan mudah ungkapan (Bahasa)nya dan mentahkikkan sesuatu yang perlu ditahkik. Tafsir ini mashyur dan tercetak ditepian tafsir ibnu Jarir.
 Tafsir al-Alusi (Tafsir Ruhul Ma`ani)
Karya Syihabuddin al-Sayid Muhammad al-Alusi al-Baghdadi (w.1270 H). Tafsir ini termasuk tafsir yang besar, luas dan lengkap, disitu disebutkan riwayat-riwayat salaf disamping pendapat-pendapat ulama khalaf yang diterima.
 Tafsir Ibnu `Arabi karya Abdullah Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Abdullah Muhyiddin Ibnu `Arabi. (w.238 H / 1240 M). Dijuluki dengan Syeikh Akbar.
 Haqaiqut Tafsir karya Abu Abdir Rahman Muhammad bin Husain bin Musa, al-Azdi al-Silmi (w.412 H).
Tafsir ini tertulis dalam satu jilid besar. Dan mengupas seluruh surat dalam al-Qur`an, tetapi tidak mengupas seluruh ayat-ayatnya. Tafsir ini mendasarkan pasa isyarah, meskipun ia sendiri tidak menentang dhahir al-Qur`an. Hanya saja ia membatasi tafsirnya pada isyarah sehingga mengandung celaan dari para ulama tafsir.
 Tafsir al-Raisul Bayan fi Haqaiqul Qur`an, karya Abu Muhammad Ruzbihan bin Abi al-Nash al-Syairazi.(w.606 H).
Tafsir ini seluruhnya dengan isyarah dan tidak ditampilkan tafsir menurut dhahir ayat, meskipun penafsir ini berkeyakinan bahwa dhamir ayat itu wajib dipergunakan terlebih dahulu. Kitab ini terdiri dari dua juz yang dihimpun menjadi satu jilid besar.
 Al-Ta`wilatun Najimiah, karya Najmuddin Dayah dan Ahmad Daulah al-Samnawi. Tafsir ini disusun oleh Najmuddin Dayah dan ia meninggal sebelum tafsir itu selesai. Kemudian diteruskan oleh Alau al-Daulah al-Samnawi. Tafsir ini tertulis dalam lima julid besar. Jilid keempat berakhir pada ayat 17 dan 18 surat al-Zariyat dan itulah akhir penafsiran Najmuddin. Sedangkan Jilid kelimanya merupakan penyempurnaan tafsir ini.
Antara penafsir I dan penerusnya terdapat perbedaan dimana penafsir I kadang-kadang mengemukakan tafsir berdasar zahir ayat, baru setelah itu diteruskan dengan isyarat. Sedangkan penerusnya tidak mengungkap zahir ayat.

Perdebatan Ulama Mengenai Tafsir Al-Isyari
Para Ulama berbeda pendapat mengenai Tafsir al-Isyari, di antaranya ada yang membenarkan dan menganggap sebagai tafsir maqbul, dan ada yang tidak membenarkankannya dan menganggap sebagai tafsir mardud. Ada yang beranggapan sebagai kesempurnaan iman dan kebersihan kema`rifatan, ada pula yang berasumsi sebagai suatu penyelenwengan dan penyesatan dari ajaran Allah SWT.
Pembahasan ini sangat rumit dan memerlukan penelitian dan penyelidikan yang sungguh-sungguh, teratur dan memerlukan penyelaman yang sangat mendalam. Seandainya tujuan dari tafsir ini adalah mengikuti hawa nafsu dan hanya mempermaikan ayat-ayat Allah sebagaimana yang dilakukan oleh aliran kebatinan maka tafsir semacam ini termasuk zindik dan anti Tuhan (atheis). Sebaliknya, apabila tujuan tafsir untuk menunjukkan bahwa kalam Allah tidak dapat dikuasai oleh manusia karena merupakan ucapan dari Sang pencipta segala kekuatan dan kemampuan, serta mengandung beberapa pengertian dan rahasia, hal itu termasuk pemurnian ma`rifat dan kesempurnaan iman, sebagaimana dikatakan oleh ibnu `Abbas,”Al-Qur`an mengandung berbagai budaya dan ilmu yang lahir maupun batin, keajaiban tidak akan habis dan puncak tujuannya tidak akan terjangkau.”Barang siapa yang menyelaminya dengan penuh kelembutan niscaya akan selamat dan barang siapa yang menyelaminya dengan cara radikal niscaya akan terjerumus. Al-Qu`an mengandung berita dan perumpamaan, halal dan haram, nasikh dan mansukh, muhkam dan mutasyabbih yang lahir dan batin. Secara lahir berupa bacaan dan secara batin berupa takwil. Belajarlah dari ulama dan jauhilah orang-orang bodoh.”


Analisis Mengenai Kelebihan dan Kekurangan Tafsir Al-Isyari
Kelebihan atau Keunggulan Tafsir Al-Isyari
Mempelajari beberapa pokok bahasan di atas terutama terhadap ulama yang mendukung dan memperbolehkan penafsiran secara Isyari terlihat beberapa kelebihan yang dimiliki tafsir al-Isyari, yaitu :
 Tafsir Isyari mempunyai kekuatan hukum dari Syara` sebagaimana telah dijelaskan mengenai beberapa contoh penafsiran secara Isyari, seperti penafsiran Ibnu `Abbas terhadap firman Allah Q.S. Al-`Nashr :1. Sehingga hampir semua sahabat dalam kasus tersebut tidak ada yang memahami maknanya melainkan makna secara zahir atau tekstual.
 Apabila Tafsir Isyari ini memenuhi syarat-syarat tafsir sebagaimana yang telah disepakati para ulama tafsir, maka akan bertambah wawasan dan pengetahuan terhadap isi kandungan Al-Qur`an dan Hadith.
 Penafsiran secara Isyari tidaklah menjadi aneh kalau Allah melimpahkan ilmu pengetahuan kepada orang yang ia kehendaki serta memberikan pemahaman kepada orang-orang pilihan, seperti Abu Bakar, Umar, Ibnu `Abbas dan Nabi Khidhir AS.
 Penafsiran Isyari mempunyai pengertian-pengertian yang tidak mudah dijangkau sembarangan ahli tafsir kecuali bagi mereka yang memiliki sifat kesempurnaan Iman dan kemurnian ma`rifat.
 Tafsir Isyari atau tafsir golongan yang ma`rifat kepada Allah jelas telah memahami makna tekstual atau makna lahir dari al-Qur`an, sebelum menuju kepada makna secara isyarat. Hal ini mereka memiliki dua kelebihan. Pertama, menguasai makna lahir ayat atau hadith. Kedua, memahami makna isyaratnya.

Kelemahan-kelemahan Tafsir Al-Isyari.
Menelaah kembali perbedaan pandangan ulama tafsir terhadap tafsir al-Isyari terutama pendapat yang menganggap tafsir al-Isyari tergolong ke dalam tafsir mardud atau tertolak penuh dengan rekayasa dan khayalan para penafsir. Disini terlihat beberapa kelemahan yang dimiliki tafsir al-Isyari, yaitu sebagai berikut :
 Apabila Tafsir Isyari ini tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah di sebutkan diatas, maka tafsir ini dapat dikatakan tafsir dengan hawa nafsu atau rasio bertentangan dengan lahir ayat yang dilarang oleh Allah.
 Tafsir Isyari yang telah kemasukan pena`wilan yang rusak sebagaimana dipergunakan oleh aliran kebatinan. Tidak memperhatikan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan Ulama sehingga berjalan bagaikan unta yang buta, yang akhirnya orang yang awam berani mencecerkan kitab Allah, menakwilkan menurut bisikan hawa nafsunya atau menurut bisikan setan. Orang-orang tersebut menduga bahwa hal itu termasuk tafsir Isyari akibat kebodohan dan kesesatan mereka karena telah menyelewengkan kitab Allah dan berjalan di atas pengaruh aliran kebatinan dan ateis. Hal semacam itu kalaupun bukan merupakan penyelewengan terhadap arti.
 Penafsiran secara Isyari kadang-kadang maknanya sangat jauh dari ketentuan-ketentuan agama yang sudah qath`i atau pasti keharamannya. Seperti anggapan Ibnu `Arabi terhadap orang-orang musyrik yang menyembah patung. Menurutnya mereka pada hakikatnya menyembah Allah bukan menyembah patung dan patung adalah sebagai pengganti Allah.
 Penafsiran secara Isyari tidak dapat dijangkau atau sulit dipahami oleh kaum awam yang berakibat pada rusaknya agama orang-orang awam. Sebagaimana ungkapan Ibnu Mas`ud ra, “Seseorang yang mengatakan kata-kata dihadapan orang lain tidak dimengerti hal itu akan menjadi fitnah buat mereka.”








PENUTUP
Salah satu metode yang digunakan untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an diantaranya adalah metode tafsir Al-Aqli Al-Ijtihadi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tafsir bil al-ra’yi (tafsir berdasarkan pikiran. Tafsir ini juga disebut tafsir bi al-dirayah (tafsir berdasarkan pengetahuan) atau tafsir bi al-ma’qul. Tafsir bi Ar-Ra’yi adalah Ijtihad yang didasarkan kepada dasar-dasar yang shahih, kaidah yang murni dan tepat, biasa diikuti dan sewajarnya diambil oleh orang yang hendak mendalami tafsir al-Qur’an atau mendalami pengertiannya, dan bukan berarti menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan kata hati atau kehendak sendiri
Metode tafsir yang lain yaitu tafsir Al-Isyari atau tafsir berdasarkan indikasi. Tafsir Isyari adalah tafsir yang menta`wilkan ayat tidak menurut zahirnya namun disertai usaha menggabungkan antara yang zahir dan yang tersembunyi. Para Ulama berbeda pendapat mengenai Tafsir al-Isyari, di antaranya ada yang membenarkan dan menganggap sebagai tafsir maqbul, dan ada yang tidak membenarkankannya dan menganggap sebagai tafsir mardud. Ada yang beranggapan sebagai kesempurnaan iman dan kebersihan kema`rifatan, ada pula yang berasumsi sebagai suatu penyelenwengan dan penyesatan dari ajaran Allah SWT.











DAFTAR PUSTAKA
Rifai , Mohammad. Mengapa Tafsir Al-Qur’an Dibutuhkan. (Semarang, CV. Wicaksana, tth)

Ushama, Thameem. Metodologi Tafsir Al-Quran, terj. Hasan Basri, Amroeni. (Jakarta: Riora Cipta, 2000)

M. Aly Ash-Shabuny. At-Tibyan fi ‘Ulum al-Qur’an, Terj. M. Chudlori Umar, dkk, (Bandung: Pengantar Studi Al-Qur’an Al-Ma’arif, 1987)

Manna Khalil Al-Qattan. Studi Ilmu-Ilmu Al-Quran. (Bogor: Litera Antar Nusa, 1996)
Ali Hasan al-‘Aridl. Tarikh al-‘Ilm al-Tafsir wa Manahij al-Mufassirin. Terj. Ahmad Akrom. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994)

Yunus Hasan. Tafsir Al-Quran(Sejarah Tafsirdan Metode Para Mufasir), terj. Qodirun Nur, Ahmad Musyafiq, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007)

Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Sejarah &Pengantar Ilmu Al-Quran dan Tafsi.,(Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1997)

Basri, Talhas Hasan. Spektrum Sainfikasi al-Qur’an. (jakarta: Bale Kajian Tafsir al-Quran Pase,2001)

Rosihan Anwar. Ilmu Tafsir. (Bandung : Pustaka Setia, 2000)
Muhammad Husein al-Zahabi. Penyimpangan-penyimpangan dalam penafsiran al-Qur`an. Terj. Hamim Ilyas , Machnun Husein. (Jakarta : Rajawali, 1991)
Mafatih al-Ghaib, ( karya Al-Razi )

Mafatih al-Ghaib, ( karya Al-Razi )

1. Biografi al-Razi
Nama lengkap al-Razi yaitu Abu Abdullah Muhammad bin Umar bin Husain bin Hasan bin Ali, Attamimi, al-Bakhri ath-Thabaristani, al-Razi, yang diberi julukan dengan Fakhruddin dan dikenal dengan Ibnu Al-Khatib Al-Syafii, beliau dilahirkan di Ray ( nama tempat ) pada tanggal 15 Ramadhan tahun 544 H , kemudian beliau wafat pada bulan syawal, 606 H. Beliau adalah seorang ulama yang memiliki pengaruh besar, baik dikalangan penguasa (sultan-sultan Khawarizimsyahiyah) maupun masyarakat umum.
Beliau tumbuh dewasa dengan menuntut ilmu dan melakukan perjalanan ke tempat-tempat yang terkenal seperti Khawarizmi, Khurasan dan benua yang terletak di belakang sungai. Ketika ia menyelesaikan dengan bapaknya, yang mana ia adalah murid dari Imam al-Baghawi yang terkenal, ia berguru lagi dengan al-Kamal al-Sam’ani al-Majdi al-Jaili dan banyak lagi ulama yang sezaman dengan mereka .
Beliau juga seorang ulama yang menguasai berbagai ilmu secara mendalam dan luas sehingga dikenal sebagai ahli fiqh dan ushul fiqh, ilmu kalam, tafsir filsafat, tabib (dokter), ilmu hitung dan dikenal juga sebagai seorang sufi. Mengenai bidang-bidang ilmu tersebut, ia telah menulis beberapa kitab dan komentarnya, sehingga ia dipandang sebagai seorang filsuf pada masanya dan kitab-kitabnya menjadi rujukan penting bagi mereka yang yang menamakannya sebagai filosof Islam. Berkat kesungguhan dan keuletannya dalam menuntut ilmu jadilah al-Razi yang dikenal dengan pakar dalam ilmu logika pada masanya dan salah seorang imam dalam ilmu syar’i, ahli tafsir dan bahasa, sebagaimana ia juga dikenal sebagai ahli fiqh dalam madzhab syafi’i. Semasa hidupnya ia berhasil menyusun beberapa kitab diantaranya ialah : Mafatih al-Ghaib (yang sedang kita bicarakan), Asrar at-Tanzil wa Anwar at-Takwil, Ihkam al-Ahkam, dsb.

2. Tafsir al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib dan metodenya
Tafsir ini juga dikenal sebagai Tafsîr al-Kabîr atau Tafsîr ar-Râzi. Umumnya dipercaya bahwa al-Razi meninggal sebelum menyelesaikannya. Tafsir itu diselesaikan oleh salah satu muridnya, yang telah mengikuti metodologi dan idiom pendahulunya, sedemikian tepatnya sehingga tidak dapat dibedakan gaya keduanya , karena itu para ahli berbeda pendapat mengenai tempat yang ditinggalkan al-Razi dan mana yang dilanjutkan muridanya atau bahkan ada satu atau dua orang murid yang menyelesaikannya .
Lepas dari polemik di atas, ini adalah salah satu kitab tafsir dengan menggunakan metode tahlili bi al-ra’yi yang paling komprehensif, karena menjelaskan seluruh ayat al-Qur’an. Dalam tafsirnya sang pengarang terlihat berusaha menangkap substansi (ruh) makna yang terkandung dalam teks al-Qur’an. Beliau (al-Razi) menggunakan ilmu-ilmu humaniora untuk menggapai tujuan (tafsir)-nya, yaitu menetapkan keistimewaan akal dan ilmu di hadapan al-Qur’an, membersihkan dari kerancuan pikiran dan kedangkalan akal, serta menegaskan kebenaran riwayat (teks) dengan kedalaman fikiran”.
Adapun maksud dari tafsir ini dan segala uraiannya, antara lain: Pertama, menjaga dan membersihkan al-Qur’an beserta segala isinya dari kecenderungan-kecenderungan yang rasional, tetapi justru dengan itu diupayakan bisa memperkuat keyakinan terhadapnya (al-Qur’an); Kedua, pada sisi lain, al-Razi meyakini pembuktian eksistensi Allah dengan dua hal, yaitu “bukti terlihat” dalam bentuk wujud kebendaan dan kehidupan, serta “bukti terbaca” dalam bentuk al-Qur’an al-Karim. Apabila kita merenungi hal yang pertama secara mendalam, maka kita akan semakin memahami hal yang kedua, menurutnya lebih lanjut. Karena itu, dia merelevansikan antara keyakinan ilmiah dengan kebenaran ilmiah dalam tafsirnya. Ketiga, al-Razi ingin menegaskan bahwa sesungguhnya studi balaghah dan pemikiran bisa dijadikan sebagai materi tafsir, serta digunakan untuk menakwil ayat-ayat al-Qur’an, selama berdasarkan kaidah-kaidah madzhab yang jelas, yaitu Ahlus Sunnah wal Jama’ah .
Namun, karena pembahasan di dalamnya menggunakan metode penalaran logika dan istilah-istilah ilmiah, serta mencakup ilmu kedokteran, ilmu mantiq, ilmu filsafat, dan ilmu hikmah, maka kitab ini terkesan kehilangan intisari tafsir dan hidayah keislamannya. Sampai-sampai, sebagian ulama menilai “di dalamnya (Tafsir al-Razi) terkandung berbagai hal, kecuali tafsir”. Dengan bahasa lain, Abu Hayyan menegaskan bahwa Fakhruddin al-Razi menghimpun dan menjelaskan banyak hal secara panjang lebar dalam tafsirnya, sehingga (seolah-olah) tidak lagi membutuhkan ilmu tafsir .
Fakhruddin al-Razi sangat mementingkan korelasi antar ayat-ayat al-Qur’an dan surat-suratnya, di samping penjelasan secara panjang lebar tentang tata bahasa (gramatika). Walau mencakup pembahasan yang ekstensif mengenai permasalahan filsafat, di antara berbagai aspek dari tafsir ini yang paling penting adalah pembahasan tentang ilmu kalam. Pembahasan ini memuat persoalan-persoalan yang berhubungan dengan Allah Swt. dan eksistensi-Nya, alam semesta, dan manusia, yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan alam, astronomi, perbintangan (zodiak), langit dan bumi, hewan dan tumbuh-tumbuhan, serta bagian-bagian tubuh manusia.
Dari hasil analisis kami, di tinjau dari metode pengumpulan datanya kitab tafsir ini menggunakan pendekatan tafsir tahlili yakni suatu pendekatan tafsir dengan melakukan penafsiran sesuai dengan urutan mushaf utsmany.
Kitab tafsir ini terdiri dari 16 jilid ( peny- yang sedang kami kaji ) yang tebal, dicetak dan tersebar di kalangan orang-orang yang berilmu. Kitab ini mendapat perhatian yang besar dari para para pelajar Alquran karena ia mengandung pembahasan yang dalam mencakup masalah-masalah keilmuan yang beraneka ragam.
Orang yang meneliti karya besar ini akan menemukan beberapa poin penting yang menarik perhatian, diantaranya :
a. Mengutamakan penyebutan hubungan antara surah-surah Alquran dan ayat-ayatnya satu sama lain sehingga ia menjelaska hikmah-hikmah yang terdapat dalam urutan-urutan Alquran : yang diturunkan dari (Tuhan) yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji (QS Fushshilat : 42)
b. Sering menyimpang ke pembahasan tentang ilmu matematika, filsafat, biologi dan yang lainnya.
c. Membubuhkan banyak pendapat para filosof, ahli ilmu kalam dan menolaknya -mengikuti metode ahli sunnah dan para pengikutnya- ia selalu mengerahkan segala kemampuannya untuk menentang pemikiran orang-orang Mu’tazilah dan melemahkan dalil-dalil mereka.
d. Kalau ia menemui sebuah ayat hukum, maka ia selalu menyebutkan semua madzhab fuqaha. Akan tetapi, ia lebih cenderung kepada madzhab Syafi’i yang merupakan pegangannya dalam ibadah dan mu’amalat.
e. Al-Razi menambahkan dari apa yang telah disebutkan di atas, dengan masalah tentang ilmu ushul, al-balaghah, al-nahwu dan yang lainnya, sekalipun masalah ini dibahas tidak secara panjang lebar sebagaimana halnya pembahasan ilmu biologi, matematika dan filsafat.
Secara global tafsir al-Razi lebih pantas untuk dikatakan sebagai ensiklopedia yang besar dalam ilmu alam, biologi, dan ilmu-ilmu yang ada hubungannya, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan ilmu tafsir dan semua ilmu yang menjadi sarana untuk untuk memahaminya .

3. Contoh tafsir Ar-Razi
Di bawah ini, akan kami sajikan beberapa contoh tafsir al-Razi diantaranya telihat dalam menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 2 :
قوله تعالى ( لاريب فيه ) فيه مسألان :
المسألة لأولى : الريب قريب من الشك وفيه زيادة كأنه ظن سوء تقول رابني أمر فلان إذا ظننت به سوءِِ, ومنها قوله عليه السلام " دع ما يريبك إلى ما لا يريبك " فإن قيل : قد يستعمل الريب في قولهم " ريب الدهر " و " ريب الزمان " اي حوادثه قال الله تعالى ( نتربص به ريب المنون ) ويستعمل أيضا في معني ما يختلج في القلب من أسباب الغيظ
قلنا : هذان قد يرجعان إلى معنى الشك لأن ما يخاف من ريب المنون محتمل فهو كالمشكوك فيه وكذلك ما اختلج بالقلب فهو غير متيقن..............
Firman Allah : tidak ada keraguan padanya (QS Al-Baqarah : 2), ayat ini mengandung dua masalah.
Masalah pertama : kata al-raib hampir sama maknanya dengan asy-syak, tetapi di dalamnya ada tambahan seakan-akan ia prasangka buruk. Engkau katakan : “perkara si fulan meragukan diriku apabila kamu berprasangka jahat terhadapnya.” Seperti sabda Nabi yang berbunyi : “tinggalkan hal yang meragukanmu kepada hal yang tidak meragu-ragukanmu.” Maka jika dikatakan : kata al-raib kadang-kadang digunakan dalam perkataan mereka : raib al-dahr, raib al-zaman, yakni kejadian-kejadiannya.
Melihat hasil penafsirannya al-Razi terhadap al-Qur’an, beliau menggunakan metode tahlili yang ditinjau dari segi pengumpulan datanya, dan ditinjau dari sumber penafsirannya menggunakan tafsir bi al-matsur dan bi al-ra’yi, disamping itu apabila ditunjau dari metode analisisnya yaitu tafsir tafshily yaitu secara terperinci.

AL-KASYSYAF, (karya al-Zamakhsyari).
1. Biografi al-Zamakhsyari
Nama lengkap al-Zamkhsyari adalah Abu al-Qasim Mahmud bin Umar bin Muhammad bin Ahmad bin Umar al-Khawarizmi al-Zamakhsyari dan ia dijuluki Jarullah ( tetangga Allah ), karena ia pergi ke Makkah dan tinggal di sana lama sekali . Ia lahir pada hari Rabu tanggal 27 Rajab 467 H, bertepatan dengan tahun 1074 M di Zamakhsyar, suatu desa di Khawarizmi, terletak di wilayah Turkistan, Rusia. Ia hidup di lingkungan sosial yang penuh dengan suasana semangat kemakmuran dan keilmuan. Dan beliau wafat pada tahun 538 H, setelah ia kembali dari Makkah.
Ia mendapatkan pendidikan dasar di negerinya, kemudian pergi ke Bukhara untuk memperdalam ilmunya. Ia belajar sastra (adab) kepada Abu Mudhar Mahmud ibn Jarir al-Dhabby al-Ashfahany (w. 507 H). -tokoh tunggal di masanya dalam bidang bahasa dan nahwu, guru yang sangat berpengaruh terhadap diri al-Zamakhsyari- kemudian mengadakan perjalanan ke Makkah untuk belajar yakni memperdalam pengetahuannya dalam bidang sastra, sebelum ia berguru kepada Abu Mudhar, ia berguru kepada Abi al-Hasan ibn al-Mudzaffar al-Naisabury, seorang penyair dan guru di Khawarizm yang memiliki beberapa karangan, antara lain: Tahdzib Diwan al-Adab, Tahdzib Ishlah al-Manthiq, dan Diwan al-Syi’r. Dalam beberapa buku sejarah, ia tercatat pernah berguru kepada seorang faqih (ahli hukum Islam), hakim tinggi, dan ahli hadis, yaitu Abu Abdillah Muhammad ibn Ali al-Damighany yang wafat pada tahun 496 H. Tercatat pula ia berguru kepada salah seorang dosen dari Perguruan al-Nizhamiyah dalam bidang bahasa dan sastra, yaitu Abu Manshur ibn al-Jawaliqy (446-539 H). Dan untuk mengetahui dasar-dasar nahwu dari Imam Sibawaih, ia berguru kepada Abdullah ibn Thalhah al-Yabiry .
Selama hidupnya al-Zamakhsyari hidup membujang. Sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan al-Zamakhsyari memilih untuk terus membujang. Penyebab-penyebab itu antara lain: kemiskinan, ketidakstabilan hidupnya, dan cacat jasmani yang dideritanya . Mungkin juga, karena kesibukannya menuntut ilmu atau kecintaannya terhadap ilmu pengetahuan, dan karena karya-karya yang ditulisnya membutuhkan perhatian ekstra, sehingga tidak ada waktu untuk memikirkan perkawinan.
Ia seorang ulama dan imam besar dalam bidang bahasa dan retorika. Siapa saja yang telah membaca tafsirnya, maka akan menemukan banyak aspek gramatika yang berbeda. Ia memiliki otoritas dalam bidang bahasa Arab dan mempunyai banyak karya termasuk hadits, tafsir, gramatika, bahasa, retorika, dan lain-lain. Ia penganut madzhab Hanafi juga pengikut dan pendukung akidah Mu’tazilah. Tidak diragukan lagi bahwa al-Zamakhsyari adalah seorang ulama yang mempunyai wawasan luas, yang biasa disebut dengan al-Imam al-Kabir dalam bidang tafsir al-Qur’an, hadits Nabi, gramatika, filologi, dan seni deklamasi (elocution). Sampai-sampai setiap ia berada di satu kota (seprti Baghdad, Khurasan, Isfahan, Hamadan di Yaman) banyak orang yang datang menuntut ilmu dan berdiskusi dengannya, dalam diskusi dan pengajian ia dapat menyakinkan peserta dengan argumen-argumen yang kuat . Ia juga ahli sya’ir dalam bahasa Arab, meskipun berasal dari Persia.
Sebagai seorang penulis terkenal dan produktif, al-Zamakhsyari meninggalkan beberapa karya monumental dalam beberapa bidang ilmu. Dalam karya-karyanya itu ia menuangkan pemikiran, ide, dan pandangannya dalam berbagai bidang ilmu yang dikuasainya, di antara karyanya yang teragung adalah kitab tafsirnya yang berjudul al-Kasysyaf (yang sedang kita bahas), kitab al-Muhajah fi al-Masa’il al-Nahwiyyah, al-Mufrad wa al-Murakkah fi al-‘Arabiyyah, al-Fa’iq fi Tafsir al-Hadis, Asas al-Balaghah fi al-Lughah, al-Mufashshal fi al-Nahwu, Ru’us al-Masa’il fi al-Fiqh dan masih banyak lagi lainnya .

2. Sekilas tafsir al-Kasysyaf
Kitab tafsir ini berjudul lengkap Al-Kasysyaf ‘an Haqaiq Ghawamid At-Tanzil Wa ‘Uyun Al-Aqawil Fi Wujuh At-Ta’wil, yang disusun oleh al-Zamakhsyari selama tiga tahun, mulai dari tahun 526 H sampai dengan tahun 528 H, di Makkah al-Mukarramah, ketika ia berada di sana untuk melakukan ibadah haji yang kedua kalinya . Hal itu diketahui dari pengakuannya sendiri yang dituangkan pada muqaddimah tafsirnya. Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa lama penyusunan kitabnya sama dengan lama masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq .
Tafsir al-Kasysyaf adalah salah satu kitab tafsir bi al-ra’yi yang terkenal, yang dalam pembahasannya menggunakan pendekatan bahasa dan sastra. Penafsirannya kadang ditinjau dari arti mufradat yang kadang, dengan merujuk kepada ucapan-ucapan orang Arab terhadap syair-syairnya atau definisi istilah-istilah yang populer. Kadang penafsirannya juga didasarkan pada tinjauan gramatika atau nahwu.
Kitab tafsir ini merupakan salah satu kitab tafsir yang banyak beredar di dunia Islam, termasuk di Indonesia. Sebagai salah satu kitab tafsir yang penafsirannya didasarkan atas pandangan Mu'tazilah, ia dijadikan corong oleh kalangan Mu’tazilah untuk menyuarakan fatwa-fatwa rasionalnya.
Namun demikian, kitab ini telah diakui dan beredar luas secara umum di berbagai kalangan, tidak hanya di kalangan non-Ahlussunnah wal Jama’ah, tetapi juga di kalangan Ahlusunnah wal Jama’ah. Ibnu Khaldun misalnya, ia mengakui keistimewaan al-Kasysyaf dari segi pendekatan sastra (balaghah)-nya dibandingkan dengan sejumlah karya tafsir ulama mutaqaddimin lainnya .
Di samping itu, ada juga beberapa kitab yang menyoroti aspek-aspek kitab tafsir ini, di antaranya: Al-Kafi asy-Syafi fi Takhrij Ahadis al-Kasysyaf (Uraian Lengkap Mengenai Takhrij Hadis pada Tafsir Al-Kasysyaf) oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani ( w 852 h/ 1448 m), Al-Inshaf fi ma Taqaddamahu al-Kasysyaf min I’tizal (Menyingkap pandangan-pandangan Mu'tazilah dalam Tafsir Al-Kasysyaf) oleh Imam Nashiruddin Ahmad bin Muhammad dan Ibnu Munir al-Iskandari, Syarh Syawahid al-Kasysyaf (penjelasan mengenai syair-syair dalam tafsir al-Kasysyaf) oleh Muhbibuddin Affandi.


3. Metode penyusunan al-Kasysyaf
Tafsir al-Kasysyaf yang beredar sekarang ini terdiri atas empat jilid disertai dengan tambahan tahqiq oleh ulama. Jilid pertama mencakup uraian mengenai muqaddimah yang oleh al-Zamakhsyari disebut sebagai khutbah al-Kitab yang berisi beberapa penjelasan penting tentang penyusunan kitab tafsir ini. Jilid ini pula yang memuat tafsir mulai dari surah al-Fatihah sampai surah an\l-Nisa (surah ke-5). Jilid kedua berisi penafsiran yang terdapat pada surah al-An’am sampai pada surah al-Kahfi (surah ke-18), jilid ketiga berisi penafsiran ayat-ayat yang terdapat dalam surah Maryam sampai dengan ayat-ayat yang terdapat di dalam surah Fathir (surah ke-35), dan jilid keempat berisi penafsiran ayat-ayat yang terdapat dalam surah Yasin sampai dengan ayat-ayat yang terdapat di dalam surah an-Nas (surah ke-114) .
Al-Zamakhsyari melakukan penafsiran secara lengkap terhadap seluruh ayat Al-Qur'an, dimulai ayat pertama surah al-Fatihah sampai dengan ayat terakhir surah al-Nas. Dari sisi ini dapat dikatakan bahwa penyusunan kitab tafsir ini dilakukan dengan menggunakan metode tahlili, yaitu suatu metode tafsir yang menyoroti ayat-ayat Al-Qur'an dengan memaparkan segala makna dan aspek yang terkandung di dalamnya sesuai urutan bacaan dalam mushaf Utsmani. Al-Zamakhsyari sebenarnya tidak melaksanakan semua kriteria tafsir dengan metode tahlili, tetapi karena penafsirannya melakukan sebagian langkah-langkah itu, maka tafsir ini dianggap menggunakan metode tafsir tahlili.
Aspek lain yang dapat dilihat, penafsiran al-Kasysyaf juga menggunakan metode dialog, di mana ketika al-Zamakhsyari ingin menjelaskan makna satu kata, kalimat, atau kandungan satu ayat, ia selalu menggunakan kata ان قلت, in qulta (jika engkau bertanya). Kemudian, ia menjelaskan makna kata atau frase itu dengan ungkapan قلت, qultu (saya menjawab). Kata ini selalu digunakan seakan-akan ia berhadapan dan berdialog dengan seseorang atau dengan kata lain penafsirannya merupakan jawaban atas pertanyaan yang dikemukakan. Metode ini digunakan karena lahirnya kitab al-Kasysyaf dilatarbelakangi oleh dorongan para murid al-Zamakhsyari dan ulama-ulama yang saat itu membutuhkan penafsiran ayat dari sudut pandang kebahasaan, sebagaimana diungkapkan sendiri dalam muqaddimah tafsirnya :
"Sesungguhnya aku telah melihat saudara-saudara kita seagama yang telah memadukan ilmu bahasa Arab dan dasar-dasar keagamaan. Setiap kali mereka kembali kepadaku untuk menafsirkan ayat al-Qur'an, aku mengemukakan kepada mereka sebagian hakikat-hakikat yang ada di balik hijab. Mereka bertambah kagum dan tertarik, serta mereka merindukan seorang penyusun yang mampu menghimpun beberapa aspek dari hakikat-hakikat itu. Mereka datang kepadaku dengan satu usulan agar aku dapat menuliskan buat mereka penyingkap tabir tentang hakikat-hakikat ayat yang diturunkan, inti-inti yang terkandung di dalam firman Allah dengan berbagai aspek takwilannya. Aku lalu menulis buat mereka (pada awalnya) uraian yang berkaitan dengan persoalan kata-kata pembuka surat (al-fawatih) dan sebagian hakikat-hakikat yang terdapat dalam surah al-Baqarah. Pembahasan ini rupanya menjadi pembahasan yang panjang, mengundang banyak pertanyaan dan jawaban, serta menimbulkan persoalan-persoalan yang panjang".
Penyusunan kitab tafsir al-Kasysyaf tidak dapat dilepaskan dari atau merujuk kepada kitab-kitab tafsir yang pernah disusun oleh para mufassir sebelumnya, baik dalam bidang tafsir, hadis, qira’at, maupun bahasa dan sastra. Pada sisi lain karya al-Zamakhsyari ini banyak dijadikan sebagai obyek kajian para ulama, baik ulama mutaakhirin maupun para ulama mutaqaddimin, yang ditujukan terhadap berbagai aspeknya. Dari berbagai kajian tersebut diketahui bahwa di antara para ulama ada juga yang memberikan penilaian negatif, di samping yang positif. Komentar-komentar tersebut dapat dilihat antara lain di dalam kitab-kitab yang secara lengkap membahas mengenai hal itu, antara lain: Manhaj al-Zamakhsyari fi Tafsir al-Qur'an wa Bayan I’jazi karya Musthafa Juwaini, At-Tafsir wa al-Mufassirun karya Adz-Dzahabi, Manahil al-'Irfan fi ‘Ulum al-Quran karya Muhammad Abdul Adzim az-Zarqani, Balaghah al-Qur’aniyyah fi Tafsir al-Zamakhsyari wa Atsaruhu fi Dirasat al-Balaghiyyah karya Muhammad Abu Musa .
Dari kajian yang dilakukan oleh Musthafa al-Juwaini terhadap kitab tafsir al-Kasysyaf tergambar delapan aspek pokok yang dapat ditarik dari kitab tafsir itu, yaitu:
1. Al-Zamakhsyari telah menampilkan dirinya sebagai seorang pemikir Mu’tazilah.
2. Penampilan dirinya sebagai penafsir atsari, yang berdasarkan atas hadis Nabi.
3. Penampilan dirinya sebagai ahli bahasa.
4. Penampilan dirinya sebagai ahli nahwu.
5. Penampilan dirinya sebagai ahli qira’at.
6. Penampilan dirinya sebagai seorang ahli fiqh.
7. Penampilan dirinya sebagai seorang sastrawan, dan
8. Penampilan dirinya sebagai seorang pendidik spiritual.
Dari kedelapan aspek itu, menurut al-Juwaini, aspek penampilannya sebagai seorang Mu’tazilah dianggap paling dominan. Apa yang diungkapkan oleh al-Juwaini di atas menggambarkan bahwa uraian-uraian yang dilakukan oleh al-Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya banyak mengambarkan berbagai pandangan yang mendukung dan mengarah pada pandangan-pandangan Mu'tazilah.
Walaupun berdasarkan keyakinan Mu’tazili, al-Kasysyaf tetap dianggap salah satu karya tafsir penting oleh para ulama sunni. Zamakahasyari memakai hadis secara analitis dalam karyanya, tetapi tidak mengindahkan rantai para penutur (sanad) atau pun keabsahan teks aktual yang dipindahkan (matan). Dia lebih menekankan penjelasan-penjelasan lingusitik.

Selanjutnya metode tafsir al-Kasysyaf dapat diringkas sebagai berikut :
a. Keistimewaan kitab ini adalah jelasnya segi-segi kemukjizatan al-Quran melalui penyingkapan keindahan pola balaghah, ma’ani dan badi’.
b. Tafsir ini terbebas dari uraian yang panjang lebar
c. Berpegang teguh dalam menjelaskan makna al-Quran pada bahasa Arab dan pola-polanya.
d. Menggunakan cara bertanya dalam menafsirkan dengan berkata : “Bila anda bertanya, lalu disambung dengan, maka saya menjawab”.
e. Tafsir ini terhindar dari Isra’iliyat.
f. Mengenai masalah-masalah fiqh, al-Zamakhsyari bersikap moderat. Ia menyebutkannya sesuai dengan tuntutan ayat dan mendiskusikan tanpa berlebihan. Ia bersikap moderat dalam mentarjih, tidak terlalu fanatic kepada madhabnya, Hanafi.

4. Contoh Tafsir al-Kasysyaf
Berikut cuplikan ayat yang terdapat dalam tafsir al-Kasysyaf surat al-Zukhruf ayat 67 :
       
67. Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.

( يومئذ ) منصوب بعدو أي تنقطع في ذلك اليوم كل خلة بين المتخالين في غير ذات الله وتنقلب عداوة و مقتا إلا خلة المتصقين في الله فإنها الخلة الباقية المزدادة قوة إذا رأوا ثواب التحاب في الله تعالي والتباغض في الله. وقيل ( إلا المتقين ) إلا المجتنبين أخلاء السوء. وقيل نزلت في أبي بن خلف و عقبة بن أبي معط.

Imam al-Zamakhsyari berkata : kata ( يومئذ ) dalam ayat tersebut kedudukannya nasab, karena ada kalimat (menjadi musuh), makna dari ayat di atas adalah ( pada hari itu akan terjadi putusnya hubungan keakraban antara satu teman yang akrab dengan yang lainnya. Teman yang akrab berubah menjadi musuh. Hal ini tidak terjadi pada mereka yang beriman, membenarkan Allah swt. Karena orang-orang beriman adalah saudara akrab yang kekal, karena mereka mengetahui pahala bagi yang saling mengasihi antara satu dengan yang lainnya.
Ada pendapat bahwa maksud dari ( إلا المتقين )adalah kecuali mereka yang menjauhi keakraban dalam berbuat kejahatan. Dikatakan bahwa ayat ini turun pada Ubay bin Khalaf dan Uqbah bin Abi Mu’thi.

Daftar Pustaka
Abidu, Yunus Hasan, Dirasat wa Mabahits fi Tarikh al-Tafsir wa Manahij al-
Mufassirin (Tafsir Al-Qur’an Sejarah Tafsir dan Metode Para
Mufassir),terj. Qadirun Nur, (Jakarta : Gaya Media Pratama), 2007.

Al-Zamakhsyari, al-Kasysyaf, ( Beirut : Darul Kutub al-‘Alamiyah) 2003.


Amin, Husayn Ahmad, Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam ( al-Mi’ah al-A’zham
fi Tarikh al-Islam), terj. Bahruddin Fannani, Bandung : PT Remaja
Rosdakarya, 1995


Ayub, Mahmud, Alquran dan para penafsirnya, (Jakarta: Pustaka Firdaus) , 1991,
cet ke -1.


Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib, (Beirut : Darul al-Fikr), 1994.

Ghafur, Saiful Amin, Profil Para Mufasir Alquran,( Yogyakarta : Pustaka Insan
Madani), 2008.

Mahmud, Mani’ Abdul Haklim, Metodologi Tafsir (kajian komprehensif metode
para tafsir), (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2006)

Manna al-Khalil al-Qaththan, Pengantar Ilmu Studi Al-Quran, Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar, 2008, cet ke-3.

_____________, Ensiklopedia Islam 5, Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994
PENGENALAN KITAB TAFSIR :
MAFATIH AL-GHAIB ( Fakhruddin al-Razi )
AL-KASYSYAF ( al-Zamakhsyari )

Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas guna memenuhi tugas mata kuliah
Sejarah Pemikiran Tafsir

Dosen Pembimbing :
Drs. Helmi Yusuf, MA



Di susun oleh :
Imam Baihaqi

FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QURAN (IPTIQ)
JAKARTA TAHUN 2009-2010


























Mafatih al-Ghaib, ( karya Al-Razi )
1. Biografi al-Razi
Nama lengkap al-Razi yaitu Abu Abdullah Muhammad bin Umar bin Husain bin Hasan bin Ali, Attamimi, al-Bakhri ath-Thabaristani, al-Razi, yang diberi julukan dengan Fakhruddin dan dikenal dengan Ibnu Al-Khatib Al-Syafii, beliau dilahirkan di Ray ( nama tempat ) pada tanggal 15 Ramadhan tahun 544 H , kemudian beliau wafat pada bulan syawal, 606 H. Beliau adalah seorang ulama yang memiliki pengaruh besar, baik dikalangan penguasa (sultan-sultan Khawarizimsyahiyah) maupun masyarakat umum.
Beliau tumbuh dewasa dengan menuntut ilmu dan melakukan perjalanan ke tempat-tempat yang terkenal seperti Khawarizmi, Khurasan dan benua yang terletak di belakang sungai. Ketika ia menyelesaikan dengan bapaknya, yang mana ia adalah murid dari Imam al-Baghawi yang terkenal, ia berguru lagi dengan al-Kamal al-Sam’ani al-Majdi al-Jaili dan banyak lagi ulama yang sezaman dengan mereka .
Beliau juga seorang ulama yang menguasai berbagai ilmu secara mendalam dan luas sehingga dikenal sebagai ahli fiqh dan ushul fiqh, ilmu kalam, tafsir filsafat, tabib (dokter), ilmu hitung dan dikenal juga sebagai seorang sufi. Mengenai bidang-bidang ilmu tersebut, ia telah menulis beberapa kitab dan komentarnya, sehingga ia dipandang sebagai seorang filsuf pada masanya dan kitab-kitabnya menjadi rujukan penting bagi mereka yang yang menamakannya sebagai filosof Islam. Berkat kesungguhan dan keuletannya dalam menuntut ilmu jadilah al-Razi yang dikenal dengan pakar dalam ilmu logika pada masanya dan salah seorang imam dalam ilmu syar’i, ahli tafsir dan bahasa, sebagaimana ia juga dikenal sebagai ahli fiqh dalam madzhab syafi’i. Semasa hidupnya ia berhasil menyusun beberapa kitab diantaranya ialah : Mafatih al-Ghaib (yang sedang kita bicarakan), Asrar at-Tanzil wa Anwar at-Takwil, Ihkam al-Ahkam, dsb.

2. Tafsir al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib dan metodenya
Tafsir ini juga dikenal sebagai Tafsîr al-Kabîr atau Tafsîr ar-Râzi. Umumnya dipercaya bahwa al-Razi meninggal sebelum menyelesaikannya. Tafsir itu diselesaikan oleh salah satu muridnya, yang telah mengikuti metodologi dan idiom pendahulunya, sedemikian tepatnya sehingga tidak dapat dibedakan gaya keduanya , karena itu para ahli berbeda pendapat mengenai tempat yang ditinggalkan al-Razi dan mana yang dilanjutkan muridanya atau bahkan ada satu atau dua orang murid yang menyelesaikannya .
Lepas dari polemik di atas, ini adalah salah satu kitab tafsir dengan menggunakan metode tahlili bi al-ra’yi yang paling komprehensif, karena menjelaskan seluruh ayat al-Qur’an. Dalam tafsirnya sang pengarang terlihat berusaha menangkap substansi (ruh) makna yang terkandung dalam teks al-Qur’an. Beliau (al-Razi) menggunakan ilmu-ilmu humaniora untuk menggapai tujuan (tafsir)-nya, yaitu menetapkan keistimewaan akal dan ilmu di hadapan al-Qur’an, membersihkan dari kerancuan pikiran dan kedangkalan akal, serta menegaskan kebenaran riwayat (teks) dengan kedalaman fikiran”.
Adapun maksud dari tafsir ini dan segala uraiannya, antara lain: Pertama, menjaga dan membersihkan al-Qur’an beserta segala isinya dari kecenderungan-kecenderungan yang rasional, tetapi justru dengan itu diupayakan bisa memperkuat keyakinan terhadapnya (al-Qur’an); Kedua, pada sisi lain, al-Razi meyakini pembuktian eksistensi Allah dengan dua hal, yaitu “bukti terlihat” dalam bentuk wujud kebendaan dan kehidupan, serta “bukti terbaca” dalam bentuk al-Qur’an al-Karim. Apabila kita merenungi hal yang pertama secara mendalam, maka kita akan semakin memahami hal yang kedua, menurutnya lebih lanjut. Karena itu, dia merelevansikan antara keyakinan ilmiah dengan kebenaran ilmiah dalam tafsirnya. Ketiga, al-Razi ingin menegaskan bahwa sesungguhnya studi balaghah dan pemikiran bisa dijadikan sebagai materi tafsir, serta digunakan untuk menakwil ayat-ayat al-Qur’an, selama berdasarkan kaidah-kaidah madzhab yang jelas, yaitu Ahlus Sunnah wal Jama’ah .
Namun, karena pembahasan di dalamnya menggunakan metode penalaran logika dan istilah-istilah ilmiah, serta mencakup ilmu kedokteran, ilmu mantiq, ilmu filsafat, dan ilmu hikmah, maka kitab ini terkesan kehilangan intisari tafsir dan hidayah keislamannya. Sampai-sampai, sebagian ulama menilai “di dalamnya (Tafsir al-Razi) terkandung berbagai hal, kecuali tafsir”. Dengan bahasa lain, Abu Hayyan menegaskan bahwa Fakhruddin al-Razi menghimpun dan menjelaskan banyak hal secara panjang lebar dalam tafsirnya, sehingga (seolah-olah) tidak lagi membutuhkan ilmu tafsir .
Fakhruddin al-Razi sangat mementingkan korelasi antar ayat-ayat al-Qur’an dan surat-suratnya, di samping penjelasan secara panjang lebar tentang tata bahasa (gramatika). Walau mencakup pembahasan yang ekstensif mengenai permasalahan filsafat, di antara berbagai aspek dari tafsir ini yang paling penting adalah pembahasan tentang ilmu kalam. Pembahasan ini memuat persoalan-persoalan yang berhubungan dengan Allah Swt. dan eksistensi-Nya, alam semesta, dan manusia, yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan alam, astronomi, perbintangan (zodiak), langit dan bumi, hewan dan tumbuh-tumbuhan, serta bagian-bagian tubuh manusia.
Dari hasil analisis kami, di tinjau dari metode pengumpulan datanya kitab tafsir ini menggunakan pendekatan tafsir tahlili yakni suatu pendekatan tafsir dengan melakukan penafsiran sesuai dengan urutan mushaf utsmany.
Kitab tafsir ini terdiri dari 16 jilid ( peny- yang sedang kami kaji ) yang tebal, dicetak dan tersebar di kalangan orang-orang yang berilmu. Kitab ini mendapat perhatian yang besar dari para para pelajar Alquran karena ia mengandung pembahasan yang dalam mencakup masalah-masalah keilmuan yang beraneka ragam.
Orang yang meneliti karya besar ini akan menemukan beberapa poin penting yang menarik perhatian, diantaranya :
a. Mengutamakan penyebutan hubungan antara surah-surah Alquran dan ayat-ayatnya satu sama lain sehingga ia menjelaska hikmah-hikmah yang terdapat dalam urutan-urutan Alquran : yang diturunkan dari (Tuhan) yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji (QS Fushshilat : 42)
b. Sering menyimpang ke pembahasan tentang ilmu matematika, filsafat, biologi dan yang lainnya.
c. Membubuhkan banyak pendapat para filosof, ahli ilmu kalam dan menolaknya -mengikuti metode ahli sunnah dan para pengikutnya- ia selalu mengerahkan segala kemampuannya untuk menentang pemikiran orang-orang Mu’tazilah dan melemahkan dalil-dalil mereka.
d. Kalau ia menemui sebuah ayat hukum, maka ia selalu menyebutkan semua madzhab fuqaha. Akan tetapi, ia lebih cenderung kepada madzhab Syafi’i yang merupakan pegangannya dalam ibadah dan mu’amalat.
e. Al-Razi menambahkan dari apa yang telah disebutkan di atas, dengan masalah tentang ilmu ushul, al-balaghah, al-nahwu dan yang lainnya, sekalipun masalah ini dibahas tidak secara panjang lebar sebagaimana halnya pembahasan ilmu biologi, matematika dan filsafat.
Secara global tafsir al-Razi lebih pantas untuk dikatakan sebagai ensiklopedia yang besar dalam ilmu alam, biologi, dan ilmu-ilmu yang ada hubungannya, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan ilmu tafsir dan semua ilmu yang menjadi sarana untuk untuk memahaminya .

3. Contoh tafsir Ar-Razi
Di bawah ini, akan kami sajikan beberapa contoh tafsir al-Razi diantaranya telihat dalam menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 2 :
قوله تعالى ( لاريب فيه ) فيه مسألان :
المسألة لأولى : الريب قريب من الشك وفيه زيادة كأنه ظن سوء تقول رابني أمر فلان إذا ظننت به سوءِِ, ومنها قوله عليه السلام " دع ما يريبك إلى ما لا يريبك " فإن قيل : قد يستعمل الريب في قولهم " ريب الدهر " و " ريب الزمان " اي حوادثه قال الله تعالى ( نتربص به ريب المنون ) ويستعمل أيضا في معني ما يختلج في القلب من أسباب الغيظ
قلنا : هذان قد يرجعان إلى معنى الشك لأن ما يخاف من ريب المنون محتمل فهو كالمشكوك فيه وكذلك ما اختلج بالقلب فهو غير متيقن..............
Firman Allah : tidak ada keraguan padanya (QS Al-Baqarah : 2), ayat ini mengandung dua masalah.
Masalah pertama : kata al-raib hampir sama maknanya dengan asy-syak, tetapi di dalamnya ada tambahan seakan-akan ia prasangka buruk. Engkau katakan : “perkara si fulan meragukan diriku apabila kamu berprasangka jahat terhadapnya.” Seperti sabda Nabi yang berbunyi : “tinggalkan hal yang meragukanmu kepada hal yang tidak meragu-ragukanmu.” Maka jika dikatakan : kata al-raib kadang-kadang digunakan dalam perkataan mereka : raib al-dahr, raib al-zaman, yakni kejadian-kejadiannya.
Melihat hasil penafsirannya al-Razi terhadap al-Qur’an, beliau menggunakan metode tahlili yang ditinjau dari segi pengumpulan datanya, dan ditinjau dari sumber penafsirannya menggunakan tafsir bi al-matsur dan bi al-ra’yi, disamping itu apabila ditunjau dari metode analisisnya yaitu tafsir tafshily yaitu secara terperinci.

AL-KASYSYAF, (karya al-Zamakhsyari).
1. Biografi al-Zamakhsyari
Nama lengkap al-Zamkhsyari adalah Abu al-Qasim Mahmud bin Umar bin Muhammad bin Ahmad bin Umar al-Khawarizmi al-Zamakhsyari dan ia dijuluki Jarullah ( tetangga Allah ), karena ia pergi ke Makkah dan tinggal di sana lama sekali . Ia lahir pada hari Rabu tanggal 27 Rajab 467 H, bertepatan dengan tahun 1074 M di Zamakhsyar, suatu desa di Khawarizmi, terletak di wilayah Turkistan, Rusia. Ia hidup di lingkungan sosial yang penuh dengan suasana semangat kemakmuran dan keilmuan. Dan beliau wafat pada tahun 538 H, setelah ia kembali dari Makkah.
Ia mendapatkan pendidikan dasar di negerinya, kemudian pergi ke Bukhara untuk memperdalam ilmunya. Ia belajar sastra (adab) kepada Abu Mudhar Mahmud ibn Jarir al-Dhabby al-Ashfahany (w. 507 H). -tokoh tunggal di masanya dalam bidang bahasa dan nahwu, guru yang sangat berpengaruh terhadap diri al-Zamakhsyari- kemudian mengadakan perjalanan ke Makkah untuk belajar yakni memperdalam pengetahuannya dalam bidang sastra, sebelum ia berguru kepada Abu Mudhar, ia berguru kepada Abi al-Hasan ibn al-Mudzaffar al-Naisabury, seorang penyair dan guru di Khawarizm yang memiliki beberapa karangan, antara lain: Tahdzib Diwan al-Adab, Tahdzib Ishlah al-Manthiq, dan Diwan al-Syi’r. Dalam beberapa buku sejarah, ia tercatat pernah berguru kepada seorang faqih (ahli hukum Islam), hakim tinggi, dan ahli hadis, yaitu Abu Abdillah Muhammad ibn Ali al-Damighany yang wafat pada tahun 496 H. Tercatat pula ia berguru kepada salah seorang dosen dari Perguruan al-Nizhamiyah dalam bidang bahasa dan sastra, yaitu Abu Manshur ibn al-Jawaliqy (446-539 H). Dan untuk mengetahui dasar-dasar nahwu dari Imam Sibawaih, ia berguru kepada Abdullah ibn Thalhah al-Yabiry .
Selama hidupnya al-Zamakhsyari hidup membujang. Sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan al-Zamakhsyari memilih untuk terus membujang. Penyebab-penyebab itu antara lain: kemiskinan, ketidakstabilan hidupnya, dan cacat jasmani yang dideritanya . Mungkin juga, karena kesibukannya menuntut ilmu atau kecintaannya terhadap ilmu pengetahuan, dan karena karya-karya yang ditulisnya membutuhkan perhatian ekstra, sehingga tidak ada waktu untuk memikirkan perkawinan.
Ia seorang ulama dan imam besar dalam bidang bahasa dan retorika. Siapa saja yang telah membaca tafsirnya, maka akan menemukan banyak aspek gramatika yang berbeda. Ia memiliki otoritas dalam bidang bahasa Arab dan mempunyai banyak karya termasuk hadits, tafsir, gramatika, bahasa, retorika, dan lain-lain. Ia penganut madzhab Hanafi juga pengikut dan pendukung akidah Mu’tazilah. Tidak diragukan lagi bahwa al-Zamakhsyari adalah seorang ulama yang mempunyai wawasan luas, yang biasa disebut dengan al-Imam al-Kabir dalam bidang tafsir al-Qur’an, hadits Nabi, gramatika, filologi, dan seni deklamasi (elocution). Sampai-sampai setiap ia berada di satu kota (seprti Baghdad, Khurasan, Isfahan, Hamadan di Yaman) banyak orang yang datang menuntut ilmu dan berdiskusi dengannya, dalam diskusi dan pengajian ia dapat menyakinkan peserta dengan argumen-argumen yang kuat . Ia juga ahli sya’ir dalam bahasa Arab, meskipun berasal dari Persia.
Sebagai seorang penulis terkenal dan produktif, al-Zamakhsyari meninggalkan beberapa karya monumental dalam beberapa bidang ilmu. Dalam karya-karyanya itu ia menuangkan pemikiran, ide, dan pandangannya dalam berbagai bidang ilmu yang dikuasainya, di antara karyanya yang teragung adalah kitab tafsirnya yang berjudul al-Kasysyaf (yang sedang kita bahas), kitab al-Muhajah fi al-Masa’il al-Nahwiyyah, al-Mufrad wa al-Murakkah fi al-‘Arabiyyah, al-Fa’iq fi Tafsir al-Hadis, Asas al-Balaghah fi al-Lughah, al-Mufashshal fi al-Nahwu, Ru’us al-Masa’il fi al-Fiqh dan masih banyak lagi lainnya .

2. Sekilas tafsir al-Kasysyaf
Kitab tafsir ini berjudul lengkap Al-Kasysyaf ‘an Haqaiq Ghawamid At-Tanzil Wa ‘Uyun Al-Aqawil Fi Wujuh At-Ta’wil, yang disusun oleh al-Zamakhsyari selama tiga tahun, mulai dari tahun 526 H sampai dengan tahun 528 H, di Makkah al-Mukarramah, ketika ia berada di sana untuk melakukan ibadah haji yang kedua kalinya . Hal itu diketahui dari pengakuannya sendiri yang dituangkan pada muqaddimah tafsirnya. Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa lama penyusunan kitabnya sama dengan lama masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq .
Tafsir al-Kasysyaf adalah salah satu kitab tafsir bi al-ra’yi yang terkenal, yang dalam pembahasannya menggunakan pendekatan bahasa dan sastra. Penafsirannya kadang ditinjau dari arti mufradat yang kadang, dengan merujuk kepada ucapan-ucapan orang Arab terhadap syair-syairnya atau definisi istilah-istilah yang populer. Kadang penafsirannya juga didasarkan pada tinjauan gramatika atau nahwu.
Kitab tafsir ini merupakan salah satu kitab tafsir yang banyak beredar di dunia Islam, termasuk di Indonesia. Sebagai salah satu kitab tafsir yang penafsirannya didasarkan atas pandangan Mu'tazilah, ia dijadikan corong oleh kalangan Mu’tazilah untuk menyuarakan fatwa-fatwa rasionalnya.
Namun demikian, kitab ini telah diakui dan beredar luas secara umum di berbagai kalangan, tidak hanya di kalangan non-Ahlussunnah wal Jama’ah, tetapi juga di kalangan Ahlusunnah wal Jama’ah. Ibnu Khaldun misalnya, ia mengakui keistimewaan al-Kasysyaf dari segi pendekatan sastra (balaghah)-nya dibandingkan dengan sejumlah karya tafsir ulama mutaqaddimin lainnya .
Di samping itu, ada juga beberapa kitab yang menyoroti aspek-aspek kitab tafsir ini, di antaranya: Al-Kafi asy-Syafi fi Takhrij Ahadis al-Kasysyaf (Uraian Lengkap Mengenai Takhrij Hadis pada Tafsir Al-Kasysyaf) oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani ( w 852 h/ 1448 m), Al-Inshaf fi ma Taqaddamahu al-Kasysyaf min I’tizal (Menyingkap pandangan-pandangan Mu'tazilah dalam Tafsir Al-Kasysyaf) oleh Imam Nashiruddin Ahmad bin Muhammad dan Ibnu Munir al-Iskandari, Syarh Syawahid al-Kasysyaf (penjelasan mengenai syair-syair dalam tafsir al-Kasysyaf) oleh Muhbibuddin Affandi.


3. Metode penyusunan al-Kasysyaf
Tafsir al-Kasysyaf yang beredar sekarang ini terdiri atas empat jilid disertai dengan tambahan tahqiq oleh ulama. Jilid pertama mencakup uraian mengenai muqaddimah yang oleh al-Zamakhsyari disebut sebagai khutbah al-Kitab yang berisi beberapa penjelasan penting tentang penyusunan kitab tafsir ini. Jilid ini pula yang memuat tafsir mulai dari surah al-Fatihah sampai surah an\l-Nisa (surah ke-5). Jilid kedua berisi penafsiran yang terdapat pada surah al-An’am sampai pada surah al-Kahfi (surah ke-18), jilid ketiga berisi penafsiran ayat-ayat yang terdapat dalam surah Maryam sampai dengan ayat-ayat yang terdapat di dalam surah Fathir (surah ke-35), dan jilid keempat berisi penafsiran ayat-ayat yang terdapat dalam surah Yasin sampai dengan ayat-ayat yang terdapat di dalam surah an-Nas (surah ke-114) .
Al-Zamakhsyari melakukan penafsiran secara lengkap terhadap seluruh ayat Al-Qur'an, dimulai ayat pertama surah al-Fatihah sampai dengan ayat terakhir surah al-Nas. Dari sisi ini dapat dikatakan bahwa penyusunan kitab tafsir ini dilakukan dengan menggunakan metode tahlili, yaitu suatu metode tafsir yang menyoroti ayat-ayat Al-Qur'an dengan memaparkan segala makna dan aspek yang terkandung di dalamnya sesuai urutan bacaan dalam mushaf Utsmani. Al-Zamakhsyari sebenarnya tidak melaksanakan semua kriteria tafsir dengan metode tahlili, tetapi karena penafsirannya melakukan sebagian langkah-langkah itu, maka tafsir ini dianggap menggunakan metode tafsir tahlili.
Aspek lain yang dapat dilihat, penafsiran al-Kasysyaf juga menggunakan metode dialog, di mana ketika al-Zamakhsyari ingin menjelaskan makna satu kata, kalimat, atau kandungan satu ayat, ia selalu menggunakan kata ان قلت, in qulta (jika engkau bertanya). Kemudian, ia menjelaskan makna kata atau frase itu dengan ungkapan قلت, qultu (saya menjawab). Kata ini selalu digunakan seakan-akan ia berhadapan dan berdialog dengan seseorang atau dengan kata lain penafsirannya merupakan jawaban atas pertanyaan yang dikemukakan. Metode ini digunakan karena lahirnya kitab al-Kasysyaf dilatarbelakangi oleh dorongan para murid al-Zamakhsyari dan ulama-ulama yang saat itu membutuhkan penafsiran ayat dari sudut pandang kebahasaan, sebagaimana diungkapkan sendiri dalam muqaddimah tafsirnya :
"Sesungguhnya aku telah melihat saudara-saudara kita seagama yang telah memadukan ilmu bahasa Arab dan dasar-dasar keagamaan. Setiap kali mereka kembali kepadaku untuk menafsirkan ayat al-Qur'an, aku mengemukakan kepada mereka sebagian hakikat-hakikat yang ada di balik hijab. Mereka bertambah kagum dan tertarik, serta mereka merindukan seorang penyusun yang mampu menghimpun beberapa aspek dari hakikat-hakikat itu. Mereka datang kepadaku dengan satu usulan agar aku dapat menuliskan buat mereka penyingkap tabir tentang hakikat-hakikat ayat yang diturunkan, inti-inti yang terkandung di dalam firman Allah dengan berbagai aspek takwilannya. Aku lalu menulis buat mereka (pada awalnya) uraian yang berkaitan dengan persoalan kata-kata pembuka surat (al-fawatih) dan sebagian hakikat-hakikat yang terdapat dalam surah al-Baqarah. Pembahasan ini rupanya menjadi pembahasan yang panjang, mengundang banyak pertanyaan dan jawaban, serta menimbulkan persoalan-persoalan yang panjang".
Penyusunan kitab tafsir al-Kasysyaf tidak dapat dilepaskan dari atau merujuk kepada kitab-kitab tafsir yang pernah disusun oleh para mufassir sebelumnya, baik dalam bidang tafsir, hadis, qira’at, maupun bahasa dan sastra. Pada sisi lain karya al-Zamakhsyari ini banyak dijadikan sebagai obyek kajian para ulama, baik ulama mutaakhirin maupun para ulama mutaqaddimin, yang ditujukan terhadap berbagai aspeknya. Dari berbagai kajian tersebut diketahui bahwa di antara para ulama ada juga yang memberikan penilaian negatif, di samping yang positif. Komentar-komentar tersebut dapat dilihat antara lain di dalam kitab-kitab yang secara lengkap membahas mengenai hal itu, antara lain: Manhaj al-Zamakhsyari fi Tafsir al-Qur'an wa Bayan I’jazi karya Musthafa Juwaini, At-Tafsir wa al-Mufassirun karya Adz-Dzahabi, Manahil al-'Irfan fi ‘Ulum al-Quran karya Muhammad Abdul Adzim az-Zarqani, Balaghah al-Qur’aniyyah fi Tafsir al-Zamakhsyari wa Atsaruhu fi Dirasat al-Balaghiyyah karya Muhammad Abu Musa .
Dari kajian yang dilakukan oleh Musthafa al-Juwaini terhadap kitab tafsir al-Kasysyaf tergambar delapan aspek pokok yang dapat ditarik dari kitab tafsir itu, yaitu:
1. Al-Zamakhsyari telah menampilkan dirinya sebagai seorang pemikir Mu’tazilah.
2. Penampilan dirinya sebagai penafsir atsari, yang berdasarkan atas hadis Nabi.
3. Penampilan dirinya sebagai ahli bahasa.
4. Penampilan dirinya sebagai ahli nahwu.
5. Penampilan dirinya sebagai ahli qira’at.
6. Penampilan dirinya sebagai seorang ahli fiqh.
7. Penampilan dirinya sebagai seorang sastrawan, dan
8. Penampilan dirinya sebagai seorang pendidik spiritual.
Dari kedelapan aspek itu, menurut al-Juwaini, aspek penampilannya sebagai seorang Mu’tazilah dianggap paling dominan. Apa yang diungkapkan oleh al-Juwaini di atas menggambarkan bahwa uraian-uraian yang dilakukan oleh al-Zamakhsyari dalam kitab tafsirnya banyak mengambarkan berbagai pandangan yang mendukung dan mengarah pada pandangan-pandangan Mu'tazilah.
Walaupun berdasarkan keyakinan Mu’tazili, al-Kasysyaf tetap dianggap salah satu karya tafsir penting oleh para ulama sunni. Zamakahasyari memakai hadis secara analitis dalam karyanya, tetapi tidak mengindahkan rantai para penutur (sanad) atau pun keabsahan teks aktual yang dipindahkan (matan). Dia lebih menekankan penjelasan-penjelasan lingusitik.

Selanjutnya metode tafsir al-Kasysyaf dapat diringkas sebagai berikut :
a. Keistimewaan kitab ini adalah jelasnya segi-segi kemukjizatan al-Quran melalui penyingkapan keindahan pola balaghah, ma’ani dan badi’.
b. Tafsir ini terbebas dari uraian yang panjang lebar
c. Berpegang teguh dalam menjelaskan makna al-Quran pada bahasa Arab dan pola-polanya.
d. Menggunakan cara bertanya dalam menafsirkan dengan berkata : “Bila anda bertanya, lalu disambung dengan, maka saya menjawab”.
e. Tafsir ini terhindar dari Isra’iliyat.
f. Mengenai masalah-masalah fiqh, al-Zamakhsyari bersikap moderat. Ia menyebutkannya sesuai dengan tuntutan ayat dan mendiskusikan tanpa berlebihan. Ia bersikap moderat dalam mentarjih, tidak terlalu fanatic kepada madhabnya, Hanafi.

4. Contoh Tafsir al-Kasysyaf
Berikut cuplikan ayat yang terdapat dalam tafsir al-Kasysyaf surat al-Zukhruf ayat 67 :
       
67. Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.

( يومئذ ) منصوب بعدو أي تنقطع في ذلك اليوم كل خلة بين المتخالين في غير ذات الله وتنقلب عداوة و مقتا إلا خلة المتصقين في الله فإنها الخلة الباقية المزدادة قوة إذا رأوا ثواب التحاب في الله تعالي والتباغض في الله. وقيل ( إلا المتقين ) إلا المجتنبين أخلاء السوء. وقيل نزلت في أبي بن خلف و عقبة بن أبي معط.

Imam al-Zamakhsyari berkata : kata ( يومئذ ) dalam ayat tersebut kedudukannya nasab, karena ada kalimat (menjadi musuh), makna dari ayat di atas adalah ( pada hari itu akan terjadi putusnya hubungan keakraban antara satu teman yang akrab dengan yang lainnya. Teman yang akrab berubah menjadi musuh. Hal ini tidak terjadi pada mereka yang beriman, membenarkan Allah swt. Karena orang-orang beriman adalah saudara akrab yang kekal, karena mereka mengetahui pahala bagi yang saling mengasihi antara satu dengan yang lainnya.
Ada pendapat bahwa maksud dari ( إلا المتقين )adalah kecuali mereka yang menjauhi keakraban dalam berbuat kejahatan. Dikatakan bahwa ayat ini turun pada Ubay bin Khalaf dan Uqbah bin Abi Mu’thi.

Daftar Pustaka
Abidu, Yunus Hasan, Dirasat wa Mabahits fi Tarikh al-Tafsir wa Manahij al-
Mufassirin (Tafsir Al-Qur’an Sejarah Tafsir dan Metode Para
Mufassir),terj. Qadirun Nur, (Jakarta : Gaya Media Pratama), 2007.

Al-Zamakhsyari, al-Kasysyaf, ( Beirut : Darul Kutub al-‘Alamiyah) 2003.


Amin, Husayn Ahmad, Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam ( al-Mi’ah al-A’zham
fi Tarikh al-Islam), terj. Bahruddin Fannani, Bandung : PT Remaja
Rosdakarya, 1995


Ayub, Mahmud, Alquran dan para penafsirnya, (Jakarta: Pustaka Firdaus) , 1991,
cet ke -1.


Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib, (Beirut : Darul al-Fikr), 1994.

Ghafur, Saiful Amin, Profil Para Mufasir Alquran,( Yogyakarta : Pustaka Insan
Madani), 2008.

Mahmud, Mani’ Abdul Haklim, Metodologi Tafsir (kajian komprehensif metode
para tafsir), (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2006)

Manna al-Khalil al-Qaththan, Pengantar Ilmu Studi Al-Quran, Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar, 2008, cet ke-3.

_____________, Ensiklopedia Islam 5, Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994
PENGENALAN KITAB TAFSIR :
MAFATIH AL-GHAIB ( Fakhruddin al-Razi )
AL-KASYSYAF ( al-Zamakhsyari )

Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas guna memenuhi tugas mata kuliah
Sejarah Pemikiran Tafsir

Dosen Pembimbing :
Drs. Helmi Yusuf, MA



Di susun oleh :
Imam Baihaqi

FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QURAN (IPTIQ)
JAKARTA TAHUN 2009-2010