KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Showing posts with label Narkotika. Show all posts
Showing posts with label Narkotika. Show all posts
PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PENDAHULUAN

Disekitar kita saat ini, banyak sekali zat-zat adiktif yang negatif dan sangat berbahaya bagi tubuh. Dikenal dengan sebutan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dulu, narkoba hanya dipakai secara terbatas oleh beberapa komunitas manusia di berbagai negara. Tapi kini, narkoba telah menyebar dalam spektrum yang kian meluas. Para era modern dan kapitalisme mutakhir, narkoba telah menjadi problem bagi umat manusia diberbagai belahan bumi. Narkoba yang bisa mengobrak-abrik nalar yang cerah, merusak jiwa dan raga, tak pelak bisa mengancam hari depan umat manusia.

PEMBAHASAN

A. Macam-macam Narkoba, Pengaruh dan Efek Penggunaannya

1. Cannabis (ganja, cimeng, mariyuana, hashis, rumput, grass)

Ganja bahan aktifnya tetrahidrocanabinol yang dapat membuat hilang kesadaran atau fly / teler.

Efek penggunaan Ganja :

- Gelisah

- Lemas dan ingin tidur terus

- Perasaan gembira dan selalu tertawa untuk hal yang tidak lucu

- Nafsu makan besar

- Persepsi tentang benda berubah

Akibat jangka panjang

- Gangguan memori otak / pelupa

- Sulit berfikir dan konsentrasi

- Suka bengong

2. Ecstasy (inex, kancing)

Tergolong jenis zat psikotropika

Jenisnya antara lain : apel, alladin, elektric, gober, butterfly, dan lain-lain.

Bahan ecstasy sering dicampur dengan zat-zat kimia berbahaya seperti insektisida dan pil KB

Pengaruh menggunakan ecstasy

- Energik - Tidak bisa diam

- Mata sayu - Over acting

- Pusat - Susah tidur

- Berkeringat

Efek penggunaan ecstasy

- Syaraf otak rusak

- Dehidrasi

- Gangguan lever

- Tulang dan gigi keropos

- Tidak nafsu makan

- Waktu tidur terganggu (jet lag)

- Syaraf mata rusak

- Paranoid

3. Shabu-shabu (ubas, ss, mecin)

Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Jenisnya antara lain gold river, coconut, dan kristal.

Efek yang ditimbulkan :

- Menjadi bersemangat

- Paranoid

- Gelisah

- Tidak bisa diam

- Tidak ingin makan

- Tidak bisa tidur

- Otak sulit berfikir dan konsentrasi

- Kesehatan terganggu karena menyerang fungsi lever dan darah.

4. Putaw (PT, bedak, putih)

Putaw adalah sejenis heroin dengan kadar lebih rendah (heroin kelas lima atau enam). Zat ini berasal dari sari bunga opium. Putaw terdiri dari beberapa jenis antara lain banan dan snow whitee. Bentuknya seperti bedak dan dijual dalam bentuk paket gram atau paketan gauw.

Efek pemakaian putaw

- Mata menjadi sayu - Menjadi pendiam

- Mengantuk - Mata berair

- Pucat - Badan menjadi kurus / mual-mual

- Bicara tidak jelas - Sulit berfikir

- Tidak dapat konsentrasi - Pemarah dan temperamental

- Cadel - Pandai berbohong

- Hidung gatal - Plin-plan

- Menyebabkan kelumpuhan - Kematian bila overdosis

- Terkena gangguan darah dan darah

Sakaw atau sakit karena putau terjadi apabila si pecandu "putus" menggunakan putaw. Sebenarnya sakaw salah satu bentuk detoksifikasi alamiah yaitu membiarkan si pecandu melewati masa sakaw tanpa obat. Selain diberikan motivasi dan didampingi.

Gejala yang ditimbulkan :

- Mual-mual

- Mata dan hidung berair

- Sakit perut / diare

- Tulang terasa ngilu

- Badan berkeringat

- Selalu kedinginan

5. Bahan adiktif lainnya seperti :

Lem aica aibon, thinner, bensin, spritus, jamur kotoran kerbau dan kecubung.

Penyalahgunaan narkoba selain merugikan kesehatan diri sendiri juga berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi dan sosial seseorang. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak ekonomi karena sifat obat yang membuat ketergantungan, dimana tubuh pengguna selalu meminta tambahan dosis dan dengan harga obat-obatan jenis narkoba yang tergolong relatif mahal maka hal tersebut secara ekonomis sangat merugikan. Ekonomi keluarga bisa bangkrut bilamana keluarga tidak mampu lagi membiayai ketergantungan anggotanya terhadap narkoba, bahkan hal ini bisa berdampak buruk yaitu bisa menimbulkan persoalan kriminalitas seperti pencurian, penodongan bahkan perampokan.

Keharmonisan keluarga pun bisa terganggu manakala salah seorang atau beberapa orang anggota keluarga menjadi pecandu. Sifat obat yang merusak secara fisik maupun psikis akan berdampak kepada ketidaknyamanan hubungan sosial dalam keluarga. Penyalahguna narkoba juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Perilaku pengguna yang tidak terkontrol dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih jika dikaitkan dengan timbulnya berbagai penyakit yang menyertainya seperti Hepatitis, HIV/AIDS, bahkan kematian.

Hal tersebut lebih jauh bisa menyebabkan hancurnya suatu negara, oleh karena itu negara melarang narkoba. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyatakan :

o Pasal 45 : Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan

o Pasal 36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.

o Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menyatakan :

o Pasal 37 ayat (1) : Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan

o Pasal 64 ayat (1) barang siapa : a. menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.

Bahaya yang timbul dari penyalahgunaan narkoba ini secara umum sebagai berikut :

Aspek fisik

- Gagal ginjal

- Perlemakan hati, pengkerutan hati, kanker hati

- Radang paru-paru, radang selaput paru, TBC paru

- Rentan terhadap berbagai penyakit hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS

- Cacat janin

- Impotensi

- Gangguan menstruasi

- Pucat akibat kurang darah (anemia)

- Penyakit lupa ingatan/pikun

- Kerusakan otak

- Pendarahan lambung

- Radang pankreas

- Radang syaraf

- Mudah memar

- Gangguan fungsi jantung

- Menyebabkan kematian

Aspek psikologis

- Emosi tidak terkendali

- Curiga berlebihan sampai pada tingkat Waham (tidak sejalan antara pikiran dan kenyataan)

- Selalu berbohong

- Tidak merasa aman

- Tidak mampu mengambil keputusan yang wajar

- Tidak memiliki tanggung jawab

- Kecemasan yang berlebihan dan depresi

- Ketakutan yang luar biasa

- Hilang ingatan (gila)

Aspek sosial

- Hubungan dengan keluarga, guru, dan teman serta lingkungannya terganggu

- Mengganggu ketertiban umum

- Selalu menghindari kontak dengan orang lain

- Merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan positif

- Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada

- Melakukan hubungan seks secara bebas

- Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada

- Melakukan tindakan kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual

- Mencuri.

Penyalahgunaan narkoba umumnya terjadi pada kaum remaja yang tinggal di perkotaan. Mereka biasanya mempunyai sifat kosmopolit, relatif tidak cepat menikah karena harus menempuh masa belajar hingga jenjang universitas, bahkan hingga memperoleh pekerjaan dianggap layak. Pada masa itulah mereka hidup dalam pancaroba; antara kanak-kanak dan kedewasaan, baik fisik, mental, maupun sosio-kulturalnya. Ia hidup antara kebebasan dan ketergantungan kepada orang tuanya; mereka ada dalam pembentukan nilai-nilainya sendiri serta sikapnya, baik sikap keagamaan, maupun sikap kultural dan sosialnya. Remaja sedang mencari identitas sikapnya terhadap lingkungan dan sesamanya. Dalam kondisi yang serba mendua itulah seringkali remaja tergelincir ke jalur kenakalan, yang disebut juvenile delinquency. Pada masa itu banyak remaja yang melakukan kenakalan, pelanggaran hukum, bahkan tindak kriminal. Motivasinya ialah karena ingin mendapatkan perhatian "status sosial", dan penghargaan atas eksistensi dirinya.

Dengan kata lain, kenakalan remaja merupakan bentuk pernyataan eksistensi diri di tengah-tengah lingkungan dan masyarakatnya, bukan kenakalan semata. Salah satu penyimpangan perilaku ini adalah perilaku seksual. Sementara salah satu bentuk pelanggaran hukum ialah meminum minuman keras, obat terlarang hingga ganja dan zat adiktif lainnya.

Adapun faktor lain yang beresiko tinggi sehingga remaja dapat menggunakan narkoba, diantaranya :

- Keluarga yang kacau balau, terutama adanya orang tua yang menjadi penyalahguna narkoba atau menderita sakit mental

- Orang tua dan anak kurang saling memberi kasih sayang dan pengasuhan

- Anal/remaja yang sangat pemalu

- Anak yang bertingkah laku agresif

- Gagal dalam mengikuti pelajaran di sekolah

- Miskin ketrampilan sosial

- Bergabung dengan kelompok sebaya yang berperilaku menyimpang

- Tidak bisa berkomunikasi dengan orang tua

- Tidak berada dalam pengawasan orang tua

- Suka mencari sensasi

- Dikucilkan dan sulit menyesuaikan diri dengan lingkungannya

- Tidak mau mengikuti aturan / norma / tata tertib

- Rencah penghayatan spiritualnya.

Ciri-ciri penyalahguna narkoba

Perubahan fisik dan lingkungan sehari-hari

- Jalan sempoyongan, bicara pelo, tampak terkantuk-kantuk

- Kamar tidak mau diperiksa atau selalu dikunci

- Sering didatangi atau menerima telepon orang-orang yang tidak dikenal

- Ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar/di dalam tas.

- Terdapat tanda-tanda bekas suntikan atau sayatan

- Sering kehilangan uang/barang di rumah

Perubahan psikologis

- Malas belajar

- Mudah tersinggung

- Sulit berkonsentrasi

Perubahan perilaku sosial

- Menghindari kontak mata langsung

- Berbohong atau memanipulasi keadaan

- Kurang disiplin

- Bengong atau linglung

- Suka membolos

- Mengabaikan kegiatan ibadah

- Menarik diri dari aktivitas bersama keluarga

- Sering menyendiri atau bersembunyi di kamar mandi, di gudang atau tempat-tempat tertutup.

B. Narkoba dan Agama

Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba)

Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur'an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari terik padang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam, khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau lebih luas lagi narkoba.

Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan, adalah sama dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat al-Qur'an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS Al-Maidah : 90)

Kemudian ayat yang kedua:

"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (QS Al-Maidah : 91)

Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur'an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.

Selain dua ayat al-Qur'an di atas, juga ada hadits yang melarang khamar/minuman keras (baca : narkoba), yaitu :

"Malaikat Jibril datang kepadaku, lalu berkata, 'Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, penerima dan penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi". (HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas)

Kemudian hadits yang kedua :

"Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan adalah khamar, dan setiap khamar haram". (HR. Abdullah bin Umar).

Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.

Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.

C. Pencegahan Dan Solusi Penyalahgunaan Narkoba

Faktor yang dapat mencegah remaja menggunakan narkoba :

- Ikatan yang kuat di dalam keluarga

- Pengawasan orang tua yang didasarkan pada aturan tingkah laku yang jelas dan pelibatan orang tua dalam kehidupan anak/remaja

- Keberhasilan di sekolah

- Ikatan yang kuat di dalam institusi pro-sosial seperti keluarga, sekolah, dan organisasi-organisasi keagamaan.

- Menerima norma kebiasaan tentang larangan penggunaan narkoba.

- Keluarga harus dapat menciptakan komunikasi yang lebih baik

- Disiplin, tegas dan konsisten dengan aturan yang dibuat

- Berperan aktif dalam kehidupan anak-anak

- Memonitor aktivitas mereka

- Mengetahui dengan siapa anak/remaja bergaul

- Mengerti masalah dan apa yang menjadi perhatian mereka

- Orang tua harus menjadi panutan

- Orang tua menjadi teman diskusi

- Orang tua menjadi tempat bertanya

- Mampu mengembangkan tradisi keluarga dan nilai-nilai keagamaan

- Menggali potensi anak untuk dikembangkan melalui berbagai macam kegiatan.

Solusi yang dapat dilakukan ketika ada anggota keluarga yang menggunakan narkoba :

- Berusaha tenang, kendalikan emosi, jangan marah dan tersinggung

- Jangan tunda masalah, hadapi kenyataan, adakan dialog terbuka dengan anak

- Dengarkan anak, beri dorongan non verbal. Jangan memberi ceramah/nasehat berlebih

- Hargai kejujuran

- Jujur terhadap diri sendiri, jangan merasa benar sendiri

- Tingkatkan hubungan dalam keluarga, rencanakan membuat kegiatan bersama-sama keluarga

- Cari pertolongan, cari bantuan pihak ketiga yang paham dalam menangani narkoba atau tenaga profesional, puskesmas, rumah sakit, panti/tempat rehabilitasi.

- Pendekatan kepada orang tua teman anak pemakai narkoba, ungkapkan dengan hati-hati dan ajak mereka bekerja sama menghadapi masalah.

DAFTAR PUSTAKA

- Simuh, dkk., Tasawuf dan Krisis, Semarang, Pustaka Pelajar, 2001.

- M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol : Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Bandung : Nuansa, 2004.

- Brosur Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA, Depsos RI.

PENYALAHGUNAAN NAPZA

PENYALAHGUNAAN NAPZA

I. PENDAHULUAN

Narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya) mungkin sudah setua umur manusia. Dalam bentuknya yang masih agak sederhana, narkoba telah lama dikonsumsi manusia. Semakin lama, para pemakai narkoba makin meluas di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Jenis-jenis narkoba semakin banyak semakin canggih. Di abad mutakhir ini, tampaknya tidak ada negara yang sama sekali terlepas dari problem narkoba. Selalu saja ada individu dan komunitas pemakai dan pengedar narkoba di suatu negara.

II. PEMBAHASAN

Jenis-jenis narkoba, faktor dan akibat dari penyalahgunaannya

Psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berfikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Jenis-jenis yang termasuk psikotropika :

- Ecstasy adalah salah satu obat bius yang dibuat secara illegal disebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul. Ekstasi dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih dan juga bisa mengalami dehidrasi yang tinggi. Sehingga akibatnya dapat membuat tubuh kita untuk terus bergerak. Beberapa orang yang mengkonsumsi ekstasi ditemukan meninggal karena terlalu banyak minum air dikarenakan rasa haus yang amat sangat.

Biasanya efek samping dari pengguna ecstasy adalah : diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala dan pusing, menggigil yang tidak terkontrol, detak jantung yang cepat dan sering, mual disertai muntah-muntah atau hilangnya nafsu makan, gelisah / tidak bisa diam, pucat dan keringat, dehidrasi, mood berubah. Akibat jangka panjangnya kecanduan, syarat otak terganggu, gangguan liver, tulang dan gigi keropos.

- Sabu-sabu

Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Jenisnya antara lain gold river, coconut, dan kristal. Sekarang ada yang berbentuk tablet.

Obat ini juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf. Si pemakai sabu-sabu akan selalu bergantung pada obat bius itu dan akan terus berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung atau bahkan kematian.

Efek yang ditimbulkan

- Menjadi bersemangat

- Gelisah dan tidak bisa diam

- Tidak bisa tidur

- Tidak ada nafsu makan

- Jangka panjang : fungsi otak terganggu dan bisa berakhir dengan kegilaan

- Paranoid

- Liver terganggu

Gejala pecandu yang putus obat

- Cepat marah

- Tidak tenang

- Cepat lelah

- Tidak bersemangat / ingin tidur terus

Faktor dari penyalahgunaan narkoba

Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu.

Diantara faktor-faktornya adalah :

1. Lingkungan sosial

- Motif ingin tahu : dimasa remaja seseorang lazim mempunyai rasa ingin tahu, setelah itu ingin mencobanya. Misalnya dengan mengenal narkotika, psikotropika maupun minuman keras dan bahan berbahaya lainnya

- Adanya kesempatan : karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home.

- Sarana dan prasarana : karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.

2. Kepribadian

- Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masyarakat ataupun di lingkungan sekolah, kerja dan sebagainya, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotika, psikotropika, maupun minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut, sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani.

- Emosional dan metal : pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya.

Akibat penyalahgunaan narkotika

1. Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal, serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fakir dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan sosial dalam masyarakat.

2. Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotik, yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.

Akibat penyalahgunaan psikotropika

Efek yang ditimbulkan dari psikotropika adalah :

1. Efek farmakologi dari ecstasy tidak hanya bersifat stimulant tapi juga mempunyai sifat halusinogenik yaitu menimbulkan khayalan-khayalan nikmat dan menyenangkan, secara rincinya adalah :

2. Efek terhadap organ tubuh

Ecstasy : dapat menimbulkan gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.

3. Efek-efek lainnya setelah pengaruh ecstasy habis beberapa jam atau beberapa hari, maka pengguna akan mengalami :

- Tidur berlama-lama dalam gelap

- Depresi

- Apatis

- Kematian karena adanya payah jantung serta krisis hipertensi / pendarahan pada otak

Akibat penggunaan bahan berbahaya (minuman keras)

· Minum-minuman beralkohol banyak akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan lambung.

· Dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian. Kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.

· Perasaan orang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan–tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.

Penyalahgunaan obat terlarang, narkotika, heroin, minuman keras atau minuman beralkohol dan zat adiktif lainnya, umumnya adalah kaum remaja yang dikenal dalam literatur Islam dengan istilah al-Syabab, atau al-fata (singular), dan al-Syubban, atau al-Fitrah (jamak). Istilah ini dapat dijumpai dalam al-Qur'an (QS. Al-Kahf : 17 : 10,13) dan hadits. Remaja adalah sebutan bagi anak manusia pada perkembangan tertentu yang dalam ilmu al-nafs atau ilmu jiwa disebut anak manusia pada masa perkembangan (dawr al-syabab).

Di Indonesia, pemakai candu dan minuman keras antara tahun 1927-1945 umumnya telah berusia lanjut. Mereka memperoleh izin pemerintah untuk menggunakan candu dan minuman keras itu secara terbatas dan terkendali. Sedangkan pencegahan terhadap ketagihan candu dan madat atau opium dan minuman keras di Indonesia telah dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka.

Rakyat Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam tentu saja sangat menentang penggunaan candu dan minuman keras itu di negerinya. Oleh karena itu, mereka mengamanatkan kehendaknya melalui Sidang Umum Majlis Permusyawaratan rakyat (MPR) sebagaimana tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia (GBHN) mencantumkan upaya negara untuk mengatasi hal tersebut (GBHN 1973, 1978, 1983, 1988). Implementasi amanat rakyat itu kemudian melahirkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika.

Narkoba dan Agama

Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba).

Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur'an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan.

Ada dua surat al-Qur'an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".

(QS Al-Maidah : 90)

Kemudian ayat yang kedua:

"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)".

(QS Al-Maidah : 91)

Ada juga hadits yang melarang khamar/minuman keras (baca : narkoba), yaitu :

"Malaikat Jibril datang kepadaku, lalu berkata, 'Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, penerima dan penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi".

(HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas)

III. KESIMPULAN

Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah.


DAFTAR PUSTAKA

- M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol : Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Bandung : Nuansa, 2004.

- Simuh, dkk., Tasawuf dan Krisis, Semarang, Pustaka Pelajar, 2001.