KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Showing posts with label Pendidikan Islam. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Islam. Show all posts
PANDANGAN ISLAM TERHADAP SEKULARISME

PANDANGAN ISLAM TERHADAP SEKULARISME

I.       PENGANTAR

Sekularisme, saat ini di dunia Islam bukanlah menjadi sesuatu yang asing lagi. Dapat dikatakan bahwa sekularisme kini telah menjadi bagian dari tubuhnya, atau bahkan menjadi tubuhnya itu sendiri. Ibarat sebuah virus yang menyerang tubuh manusia, dia sudah menyerang apa saja dari bagian tubuhnya itu. Bahkan yang lebih hebat, virus itu telah menghabisi seluruh tubuh inangnya dan menjelma menjadi wujud sosok baru, bak menjelma menjadi sebuah monster yang besar dan mengerikan, sehingga sudah sulit sekali dikenali wujud aslinya.
KEPEMIMPINAN WANITA DALAM ISLAM

KEPEMIMPINAN WANITA DALAM ISLAM

Wanita Dalam Pandangan Islam
            Diskursus  Wanita  dalam Islam  mendapat  perhatian yang sangat serius. Peran dan fungsi wanita menjadi  pokok perhatiannnya.  Pada dasarnya wanita dan  laki-laki  dalam pandangan Islam didudukan secara sama dalam hukum. Uraian ini sangat jelas dalam surah An-Nisa 1:
PRINSIP HUBUNGAN MUSLIM DAN NON MUSLIM DALAM PANDANGAN ISLAM

PRINSIP HUBUNGAN MUSLIM DAN NON MUSLIM DALAM PANDANGAN ISLAM

Islam adalah agama universal yang ajarannya ditujukan bagi umat manusia secara keseluruhan. Inti ajarannya selain memerintahkan penegakan keadilan dan eliminasi kezaliman, juga meletakan pilar-pilar perdamaian yang diiringi dengan himbauan kepada umat manusia agar hidup dalam suasana persaudaraan dan toleransi tanpa memandang perbedaan ras, suku, bangsa dan agama, karena manusia pada awalnya berasal dari asal yang sama. Firman Allah: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang sama[1]  (Surat an-Nisak, ayat 1)
KEBUDAYAAN DAN KESENIAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

KEBUDAYAAN DAN KESENIAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Kebudayaan Dalam Kehidupan Manusia
Penulis merasa terkesan dengan apa yang diungkapkan oleh van Peursen (1976) pada bagian awal dari buku  Strategi Kebudayaan, di mana ia menyatakan bahwa; Pertanyaan mengenai hakikat kebudayaan sebenarnya sama dengan pertanyaan mengenai hakikat manusia. Jumlah buku yang dapat ditulis mengenai hakikat manusia tak ada habis-habisnya. Bila malam harinya hawanya dingin, maka keesokan hari kaca-kaca mobil penuh dengan embun. Bila manusia muncul di bawah kolong langit, maka tak lama kemudian kelihatan juga gejala kebudayaan.
Hak Asasi Manusia  Dalam Perspektif Hukum Islam

Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam


BAB I 
PENDAHULUAN


Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yangmendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu. Ide mengenai hak asasi manusia timbul pada abad ke-17 dan ke-18, sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan, yaitu masyarakat lapisan bawah. Masyarakat  lapisan bawah ini tidak mempunyai hak-hak, mereka diperlakukan sewenang-wenang sebagai budak yang dimiliki. Sebagai reaksi terhadap keadaan tersebut, timbul gagasan supaya  masyarakat lapisan bawah tersebut diangkat derajatnya dari kedudukannya sebagai budak  menjadi sama dengan masyarakat kelas atas, karena pada dasarnya mereka adalah manusia juga.
Kesehatan Menurut Pandangan Islam

Kesehatan Menurut Pandangan Islam

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas namaselain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yangsempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Maa'idah, 5: 3).
MAKALAH PENGERTIAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM

MAKALAH PENGERTIAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM

A. Pendahuluan
Setiap orang memiliki filsafat walaupun ia mungkin tidak sadar akan hal tersebut. Kita semua mempunyai ide-ide tentang benda-benda, tentang sejarah, arti kehidupan, mati, Tuhan, benar atau salah, keindahan atau kejelekan dan sebagainya.
PEMBELAJARAN BACA TULIS AL-QUR’AN BAGI ANAK-ANAK DESA PANGBATOK PROPPO PAMEKASAN

PEMBELAJARAN BACA TULIS AL-QUR’AN BAGI ANAK-ANAK DESA PANGBATOK PROPPO PAMEKASAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW. di gua hera’ adalah surat Al-Alaq, ayat (1) s/d ayat (5) yang di dalam ayat-ayat tersebut mengandung anjran untuk membaca. Di sana tertulis “Iqra’” yang artinya “membaca”.
PENYULUHAN AKAN PENTINGNYA KEBERSIHAN DI MASJID DESA PANGBATOK PROPPO PAMEKASAN

PENYULUHAN AKAN PENTINGNYA KEBERSIHAN DI MASJID DESA PANGBATOK PROPPO PAMEKASAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Masjid adalah sebuah tempat ibadah yang harus terjaga kebersihannya oleh masyarakat Desa Palesanggar, karena kebersihan itu sebagian dari iman dan marilah di Masjid Al-Ikhsan untuk menjaga kebersihannya.
MASA DISENTEGRASI (1000-1250 M)

MASA DISENTEGRASI (1000-1250 M)


Perkembangan peradaban dan kebudayaan serta kemajuan besar yang dicapai dinasti Abbasiyah pada periode pertama telah mendorong para pengoasa untuk hidup mewah, bahkan cendrung mencolok. Setiap khalifah cendrung ingin lebih mewah dari pendahulunya. Pilihan khalifah Al-Mu’tashim terhadap unsur Turki dalam ketentaraan terutama dilatarbelkangi oleh adanya persaingan antara golongan Arab dan Persia pada masa Al-Ma’mun das sebelumnya.
MASA KEMAJUAN ISLAM KHALIFAH RASYIDAH

MASA KEMAJUAN ISLAM KHALIFAH RASYIDAH


  1. KHALIFAH RASYIDAH
Nabi Muhammad Saw. Tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang menggantikan beliu sebagai pemimpin politik umat islam setelah beliu wafat. Sebagai pemimpin umat islam setelah rasul, abu baker disebut rasulillah (pengganti rosullah) yang dalam pekermbangan selanjutnya disebut khalifah saja.abu baker menjadi khalifah hanya dua tahun pada Tahun 634 M ia meninggal dunia tampaknya,
PENGERTIAN JABARIYAH DAN QODARIYAH SERTA ASAL USULNYA

PENGERTIAN JABARIYAH DAN QODARIYAH SERTA ASAL USULNYA


A.    PENGERTIAN JABARIYAH
1.      Asal-usul pertumbuhan jabariyah
            Jabariyah berasal dari   jabara artinya memaksa, artinya jabar itu memaksa kita untuk melakukan sesuatu, misalnya Allah itu memiliki sifat al-jabar (dalam bentuk mubhalagoh) artinya Allah maha memaksa adapun asal usul jabariyah itu pertama kali diperkenalkan oleh ja’d bin dirham lemudian disebarkan oleh shofwan dari hurasan. Adapun perkembangan aljabar jika dikembangkan oleh tokoh lainya, misalnya al-khusali bin Muhammad An-Najjar dan ja’d bin dirarr.
DASAR-DASAR SEJARAH KEMUCULAN PERSOALAN-PERSOALAN KALAM

DASAR-DASAR SEJARAH KEMUCULAN PERSOALAN-PERSOALAN KALAM


A.     Nama Dan Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu kalam biasa disebut dengan beberapa nama, antara lain:
1.      Ilmu usuladdin adalah membahas pokok. Pokok agama.
2.      Ilmu tauhid adalah membahas keesahaan Allah SWT
B.     Sumber-Sumber Ilmu Kalam
CARA BERFIKIR  ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM

CARA BERFIKIR ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM


Potensi yang dimiliki setiap manusia baik berupa potensi biologis maupun potensi psilogis secara natural adalah sangat distingtif. Oleh sebab itu, perbedaan kesimpulan antara satu pemikiran dan pemikiran lainnya dalam mengaji suatu objek tertentu maupun satu hal yang sifatnya natural.
ARTIKEL  KEPEMIMPINAN ISLAM DI DUNIA

ARTIKEL KEPEMIMPINAN ISLAM DI DUNIA


  1. MASA KEPEMIMPIANAN KHILAH RASYIDAH
Setelah Nabi Muhammad Saw wafat, tanggung jawab pemerintahan umat Islam sebagai pemimpim agama dan kepala pemerintahan digantikan oleh khalifah Rasyidah. Khulafaur Rasyidin ada empat khalifah, yang dipilih oleh kaum muslimin secara musyawarah.
Abu Bakar adalah khalifah pertama yang memimpin umat Islam menggantikan Rasulullah Saw. Abu Bakar menjadi khalifah hanya ada 2 tahun.
Cabang-Cabang Ulumul Qur'an

Cabang-Cabang Ulumul Qur'an



BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Seiring bergantinya zaman, Al-Qur'am yang merupakan pedoman bagi Islam sampai akhir zaman, marilah kita mengenal lebih jauh tentang. Sebenarnya apa yang menjadi objek Al-Qur'an sebingga banyak ilmu tentang Al-Qur'an yang lebih kita kenal dengan Ulumul Qur'an.
B. RUMUSAN MASALAH
 Apa yang dinamakan Ulumul Qur'an?
 Apa saja cabang-cabang Ulumul Qur'an?
C. TUJUAN
 Untuk mengetahui pengertian Ulumul Qur'an.
 Untuk mengetahui hal-hal yang menjadi objek Ulumul Qur'an.
 Untuk mengetahui cabang-cabang Ulumul Qur'an.
 Untuk menambah wawasan.



BAB II
PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN ULUMUL QUR'AN
Kata Ulumul Qur'an tersusun dari dua kata secara idhofi ( kalimat yang terdiri dari mudhofad mudholifah ) yaitu kata ulum di Idhofahkan pada kata Al-Qur'an. Dari dua unsur kata tersebut akan makna kata Ulumul dan kata Al-Qur'an. Kemudian akan dibahas pula pengertian Ulumul Qur'an dan mengapa menggunakan bentuk jamak Ulumul Qur'an.
Ulumul Qur'an merupakan kumpulan berbagai ilmu yang berhubungan dengan Al-Quran. Pada dasarnya, ilmu-ilmu ini adalah ilmu agama dan bahasa Arab. Namun, menyangkut ayat-ayat tertentu seperti ayat-ayat kauniah dan perjalanan bulan dan bintang diperlukan pengetahuan kosmologi dan astronomi. Karena itu, ilmu ini mempunyai ruang lingkup yang luas dan dalam sejarahnya selalu mengalami perkembangan
1. Arti kata Ulum
Kata Ulum secara etimologi adalah jamak dari kata ilmu. Menurut kata ilmu adalah masdar yang mempunyai arti paham atau makrifat. sebagian pendapat, kata ilmu merupakan isim jinis yang berarti luan. Kemudian kata ilmu mi berkembang dalam berbagai istilah dan li sebagai nama dari pengetahuan tentang Al-Qur'an.
Para Ahli Filsafat, mendefinisikan kata ilmu sebagai suatu gambaran sesuatu yang terdapat dalam akal. Oleh para ahli teologi kata ilmu didefinisikan suatu sifat yang dengan sifat itu orang yang mempunyainya akan jelaslah baginya sesuatu urusan. Menurut Abu Musa Al-Asy'ari, ilmu itu ialah sifat yang mewajibkan pemiliknya mampu membedakan dengan panca inderanya. Adapun menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab ikhya’ ullumudin, secara umum arti ilmu dalam istilah syarak adalah makrifat Allah, terhadap tanda-tanda kekuasaan-Nya, terhadap perbuatanNya, pada hamba-hamba-Nya dan makhluk-Nya. Di dalam kitab manahilul irfan, Muhammad Abd. ' Adhim mengatakan : ilmu menurut istilah adalah ma'lumat-ma'lumat (hal-hal yang sudah diketahui) yang rumusan dalam satu kesatuan judul atau satu kesatuan tujuan. Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan ihnu ialah masalah-masalah yang telah dirumuskan dalam satu disiplin pengetahuan yang terdapat dalam akal pikiran.
Kata Ulum jamak dari kata ilmu. Ilmu berarti Al-Fahmu Wal Idraak (faham dan menguasai). Kemudian arti kata ini berubah menjadi permasalahan yang beraneka ragam yang disusun secara ilmiah.
Jadi, yang dimaksud dengan Ulumul Qur`an ialah ilmu yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan Al-Quran. dari segi asbabunnuzul (sebab-sebab turunnya Al-Qur`an), pengumpulan dan penertiban Qur`an, pengetahuan tentang surah-surah Mekah dan Madinah,An-Nasikh wal mansukh, Al-Muhkam wal Mutasyaabih dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Qur`an.
Terkadang ilmu ini dinamakan juga ushuulu tafsir (dasar-dasar tafsir) karena yang dibahas berkaitan dengan beberapa masalah yang harus diketahui oleh seorang Mufassir sebagai sandaran dalam menafsirkan Qur`an .
2. Arti kata Al-Qur'an
Menurut bahasa kata Al-Qur'an merupakan mashdar yang maknanya dengan kata Qiro'ah ( bacaan ). Dalam definisi Al-Qur'an banyak perbedaan pendapat diantara ulama', Kata Al-Qur'an itu dipindahkan dari masdar dan dijadikan sebagai nama dari kalam Allah yang mu'jiz, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Jadi, kata Al-Qur'an adalah bentuk mengucapkan masdar
( bacaan ), tetapi yang dikehendaki dari kata maful (yang dibaca). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah dari kata Qar'u yang artinya kumpul.
Al-Qur'an secara istilah menurut manna' Al-Qathkhan adalah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan orang yang membaca akan memperoleh pahala. Menurut Al-Jurjani, Al-Qur'an wahyu yang diturunkan kepada rasulullah SAW, yang ditulis dalam mushhaf dan diriwayatkan secara mutawatir ( Berangsur-angsur ).
Adapun menurut kalangan pakar ushul fiqih, fiqih, dan bahasa arab, adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, lafadz-lafadznya mengandung mukjizat, membacanya nilai ibadah, diturunkan secara mutawatir, dan ditulis pada dari surat Al-Fatihah (1), sampai akhir surat An-Nas (114).
Selain dinamakan Al-Qur'an, kitab ini juga dinamakan Al-Furqon merupakan bagian yang ikut wazan fu’lan dari lafal faraqa yang artinya ialah b (fa'il). Nama Al-Qur'an dan Al-Furqon merupakan sebagian nama diantara sekian banyak nama-nama Al-Qur'an yang paling terkenal.
3. Arti Kata Ulumul Qur’an
Setelah membahas kata “ Ulum” dan “ Al-Qur’an” yang terdapat dalam kalimat “ Ulumul Qur’an “ yang tersusun secara idhofi, tersusunnya kalimat Ulumul Qur’an secara Idofi mengisyaratkan adanya bermacam-macam ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan al Qur’an
Al-Suyuti dalam kitab Itmamu AI-Dirayah memberikan definisi Ulumul Qur'an ialah suatu ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur'an dari segi turun, sanad, adab, dan makna-maknanya, yang berhubungan dengan hukum-hukumnya dan sebagainya.
Menurut Al-Zarqani dalam kitab Manahilul Irfan Fi Ulumil Qur'an, Ulumul Qur'an yaitu pembahasan-pembahasan masalah yang berhubungan dengan Al-Qur'an, dari segi, urut-urutan, pengumpulan, penulisan, bacaan, penafsiran mu’zijat, nasikh dan mansukhya, serta penolakan ( bantahan ) terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan confused ( keragu-raguan ) terhadap Al Qur’an ( yang sering dilancarkan oleh orientaslis dan ateis dengan maksud untuk menodai kesucian Al Qur’an ) dan sebagainya.
Dari definisi-definisi Ulumul Qur’an bahwa ulumul qur’an adalah suatu ilmu yang lengkap dan mencakup semua ilmu yang ada hubungannya dengan al qur’an, baik berupa ilmu-ilmu bahasa arab, misalnya ilmu I’rabil qur’an.
4. Objek Ulumul Qur,an
Objek Ulumul Qur'an yang sistematis ialah kitab Al-Qur'an dari seluruh segi-segi kitab tersebut. Berbeda dengan objek Ulumul Qur'an yang idhofi. Jadi, jadi objek masing-masing Ulumul Qur'an yang idhofi tersebut ialah Al-Qur'an dari suatu segi dari segi-segi Ulumul Qur'an. Hal ini berbeda dengan objek dan Ulumul Qur'an Bi ma'nal Mudawwan (yang sudah sistematis) seluruh segi kitab suci Al-Qur'an baik dari segi turunnya, atau pembacaan dan penafsiran ayat-ayatnya, maupun dari segi nasikh-mansukh, muhkam-mutasyabih dan lain-lainnya. Objek Pembahasan Ulumul Qur'an dibagi menjadi tiga bagian besar :
a. Sejarah & Perkembangan Ulumul Qur'an ,
Meliputi : sejarah rintisan ulumul quran di masa Rasulullah SAW, Sahabat, Tabi'in, dan perkembangan selanjutnya lengkap dengan nama-nama ulama dan karangannya di bidang ulumul quran di setiap zaman dan tempat.
b. Pengetahuan tentang Al-Quran .
Meliputi : Makna Quran, Karakteristik Al-Qur’an, Nama-nama Al-Qur’an, Wahyu, Turunnya Al-Qur’an, Ayat Mekkah dan Madinah, Asbabun Nuzul, dsb.
c. Metodologi Penafsiran Al-Qur’an
Meliputi : Pengertian Tafsir & Takwil, Syarat-syarat Mufassir dan Adab-adabnya, Sejarah & Perkembangan ilmu tafsir, Kaidah-kaidah dalam penafsiran Al-Quran, Muhkam & Mutasyabih, Aam & Khoos, Nasikh wa Mansukh, dst.
Dengan demikian, objek pembahasan Ulumul Qur'an yang idhofi / laqobi itu lebih sempit, karena hanya membicarakan sesuatu segi dari beberapa segi kitab suci Al-Qur’an yang banyak sekali.
Para ulama berbeda pendapat mengenai sejauh mana objek pembahasan Ulumul Qur,an. Sebagian Jumhur Ulama berpendapat, objek pembahasan Ulumul
Qur’an yang mencakup berbagai segi kitab Al-Qur’an berkisar diantara ilmu-ilmu bahasa arab dan ilmu-ilmu ppengetahuan agama islam.
Berkenan dengan persoalan ini, M. Hasbi Ash-Shiddieqy berpendapat bahwa ruang lingkup pembahasan Ulumul Qur'an terdiri atas enam hal pokok berikut ini :
a. Persoalan turunnya Al-Qur'an (Nuzul Al-Qur'an)
b. Persoalan Sanad (Rangkaian para Periwayat)
c. Persoalan Qira'at (Cara pembacaan Al-Qur'an)
d. Persoalan kata-kata Al-Qur' an
e. Persoalan makna-makna Al-Qur'an yang berkaitan dengan hukum
f. Persoalan makna Al-Qur'an yang berpautan dengan kata-kata Al-Qur'an
5. Perintis Dasar Ulumul Qur'an dan pembukuannya
a. Perintis Dasar Ulumul Qur'an
Setelah periode pertama berlalu, datanglah masa pemerintahan kahlifah Utsman bin Affan. Negara-negara Islam pun telah berkembang luas. Orang-orang Arab murni telah bercampur baur dengan orang-orang asing yang tidak kenal bahasa Arab. Percampuran bangsa dan akulturasi kebudayaan ini menimbulkan kekhawatiran-kekhawatiran. Karena itu, Kholifah Utsman bin Affan memerintahkan kaum muslimin agar seluruh ayat-ayat Al-Qur'an yang telah dikumpulkan pada masa Kholifah Abu Bakar itu dikumpulkan lagi dalam satu mushhaf, kemudian di kenal dengan nama Mushhaf Utsman. Dengan usahanya itu, berarti Kholifah Utsman bin Affan telah meletakkan dasar pertama, yang kita namakan Ilmu Rasmil Qur'an atau Rasmil Utsmani.
b. Pembukuan Tafsir Al-Qur'an
Setelah dirintis dasar-dasar Ulumul Qur'an, kemudian datanglah masa pembukuan / penulisan cabang-cabang Ulumul Qur'an. Cita-cita yang pertama kali mereka laksanakan ialah pembukuan Tafsir Al-Qur'an. Sebab, tafsir Al-Qur'an dianggap sebagai induk dari ilmu-ilmu Al-Qur'an yang lain.
B. PEMBAGIAN DAN CABANG-CABANG ULUMUL QUR'AN
Ilmu-ilmu Qur'an pada dasarnya terbagi ke dalam dua kategori, yaitu:
1. Ilmu Riwayah, yaitu ilmu-ilmu yang hanya dapat diketahui melalui jalan riwayat, seperti bentuk-bentuk qiraat, tempat-tempat turunnya Al-Qur'an, waktu-waktu turunnya, dan sebab-sebab turunnya.
2. Ilmu Dirayah, yaitu ilmu-ilmu yang diketahui melalui perenungan, berpikir, dan penyelidikan, seperti mengetahui pengertian lafal yang gharib, makna-makna yang menyangkut hukum, penafsiran ayat-ayat yang perlu ditafsirkan.
Menurut T.M Hasbi Ash-Shiddieqy, ada tujuh belas ilmu-ilmu Al-Qur'an yang terpokok.
a. Ilmu Mawathin al-Nuzul
Ilmu ini menerangkan tempat-tempat turun ayat, masanya, awalnya, dan akhirnya.
b. Ilmu tawarikh al-Nuzul
Ilmu ini menjelaskan masa turun ayat dan urutan turunnya satu persatu, dari permulaan sampai akhirnya serta urutan turun surah dengan sempurna.
c. Ilmu Asbab al-Nuzul
Ilmu ini menjelaskan sebab-sebab turunnya ayat.
d. Ilmu Qiraat
Ilmu ini menerangkan bentuk-bentuk bacaan Al-Qur'an yang telah diterima dari Rasul SAW. Ada sepuluh Qiraat yang sah dan beberapa macam pula yang tidak sah.
e. Ilmu Tajwid
Ilmu ini menerangkan cara membaca Al-Qur'an dengan baik. Ilmu ini menerangkan di mana tempat memulai, berhenti, bacaan panjang dan pendek, dan sebagainya.
f. Ilmu Gharib Al-Qur'an
Ilmu ini menerangkan makna kata-kata yang ganjil dan tidak terdapat dalam kamus-kamus bahasa Arab yang biasa atau tidak terdapat dalam percakapan sehari-hari. Ilmu ini berarti menjelskan makna kata-kata yang pelik dan tinggi.
g. Ilmu I'rab Al-Qur'an
Ilmu ini menerangkan baris kata-kata Al-Qur'an dan kedudukannya dalam susunan kalimat.
h. Ilmu Wujuh wa al-Nazair
Ilmu ini menerangkan kata-kata Al-Qur'an yang mengandung banyak arti dan menerangkan makna yang dimaksud pada tempat tertentu.
i. Ilmu Ma'rifah al-Muhkam wa al-Mutasyabih
Ilmu ini menjelaskan ayat-ayat yang dipandang muhkam (jelas maknanya) dan yang mutasyabihat (samar maknanya, perlu ditakwil).
j. Ilmu Nasikh wa al-Mansukh
Ilmu ini menerangkan ayat-ayat yang dianggap mansukh (yang dihapuskan) oleh sebagian mufassir.
k. Ilmu Badai' Al-Qur'an
Ilmu ini bertujuan menampilkan keindahan-keindahan Al-Qur'an dari sudut kesusastraan, keanehan-keanehan, dan ketinggian balaghahnya.
l. Ilmu I'jaz Al-Qur'an
Ilmu ini menerangkan kekuatan susunan dan kandungan ayat-ayat Al-Qur'an sehingga dapat membungkam para sastrawan Arab.
m. Ilmu Tanasub Ayat Al-Qur'an
Ilmu ini menerangkan persesuaian dan keserasian antara suatu ayat dan ayat yang didepan dan yang dibelakangnya.
n. Ilmu Aqsam Al-Qur'an
Ilmu ini menerangkan arti dan maksud-maksud sumpah Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur'an.
o. Ilmu Amtsal Al-Qur'an
Ilmu ini menerangkan maskud perumpamaan-perumpamaan yang dikemukan Al-Qur'an.
p. Ilmu Jidal Al-Qur'an
Ilmu ini membahas bentuk-bentuk dan cara-cara debat dan bantahan Al-Qur'an yang dihadapkan kepada kamu Musyrik yang tidak bersedia menerima kebenaran dari Tuhan.
q. Ilmu Adab Tilawah Al-Qur'an
Ilmu ini memaparkan tata-cara dan kesopanan yang harus diikuti ketika membaca Al-Qur'an.
Ramli Abdul Wahid menambahkan ilmu tafsir sebagai bagian dari Ulumul Qur'an . Ilmu tafsir berfungsi sebagai alat untuk mengungkap isi dan pesan yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur'an. Menurunya, Ulumul Qur'an lebih umum dari ilmu tafsir karena Ulumul Qur'an ialah segala ilmu-ilmu yang mempunyai hubungan dengan Al-Qur'an. Ilmu tafsir tidak kurang penting dari ilmu-ilmu tersebut di atas, terutama setelah berkembang dengan menampilkan berbagai metodologi, corak, dan alirannya.
Pintu ilmu ini selalu terbuka kepada setiap ulama yang datang kemudian untuk memasuki persoalan-persoalan yang belum terjamah para ulama terdahulu karena faktor-faktor tertentu.
Dengan ilmu ini seseorang akan dapat menunjukkan dan mempertahankan kesucian dan kebenaran Al-Qur'an. Betapa pentingnya ilmu ini sehingga Al-Zarqani memberikan perumpamaan Ulumul Qur'an sebagai
C. MUNCULNYA PEMBAHASAN CABANG-CABANG ULUMUL QURAN
Disamping ilmu tafsir lahir pula karangan yang berdiri sendiri mengenai pokok-pokok pembahasan tertentu yang berhubungan dengan Qur’an, dan hal ini sangat diperlukan oleh seorang mufasir, diantaranya :
1. Ulama abad ke-3 Hijriyah
 Ali bin al Madini ( wafat 234 H ) guru Bukhari, menyusun karangannya mengenai Asbabun Nuzul
 Abu Ubaid al Qasim bin Salam ( wafat 224 H ) menulis tentang Nasikh Mansukh dan Qira'at.
 Ibn Qutaibah ( wafat 276 H ) menyusun tentang Problematika Quran ( Musykilatul Quran ).
2. Ulama Abad Ke-4 Hijriyahj
 Muhammad bin Khalaf bin Marzaban ( wafat 309 H ) menyusun Al- Hawi fa 'Ulumil Qur'an.
 Abu Muhammad bin Qasim al Anbari ( wafat 751 H ) juga menulis tentang Ilmu-Ilmu Qur'an.
 Abu Bakar As Sijistani ( wafat 330 H ) menyusun Garibul Qur'an.
 Muhammad bin Ali bin al-Adfawi ( wafat 388 H ) menyusun Al Istigna' fi Ulumul Qur'an.
3. Ulama Abad Ke-5 dan setelahnya
 Abu Bakar al Baqalani ( wafat 403 H ) menyusun I'jazul Qur'an,
 Ali bin Ibrahim bin Sa'id al Hufi ( wafat 430 H )menulis mengenai I'rabul Qur'an.
 Al Mawardi ( wafat 450 H ) menegenai tamsil-tamsil dalam Qur'an (Amsalul Qur'an ).
 Al Izz bin Abdussalam ( wafat 660 H ) tentang Majaz dalam Qur'an.
 Alamuddin Askhawi ( wafat 643 H ) menulis mengenai ilmu Qira'at ( cara membaca Qur'an ) dan Aqsamul Qur'an.



BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Yang dimaksud dengan Ulumul Qur`an ialah ilmu yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan Al-Quran. dari segi asbabunnuzul (sebab-sebab turunnya Al-Qur`an), pengumpulan dan penertiban Qur`an, pengetahuan tentang surah-surah Mekah dan Madinah, An-Nasikh wal Mansukh, Al-Muhkam wal Mutasyaabih dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Qur`an.
2. Ilmu-ilmu Qur'an pada dasarnya terbagi ke dalam dua kategori, yaitu:
a. Ilmu Riwayah, yaitu ilmu-ilmu yang hanya dapat diketahui melalui jalan riwayat, seperti bentuk-bentuk qiraat, tempat-tempat turunnya Al-Qur'an, waktu-waktu turunnya, dan sebab-sebab turunnya.
b. Ilmu Dirayah, yaitu ilmu-ilmu yang diketahui melalui perenungan, berpikir, dan penyelidikan, seperti mengetahui pengertian lafal yang gharib, makna-makna yang menyangkut hukum, penafsiran ayat-ayat yang perlu ditafsirkan.
B. SARAN
Kami penulis menyarankan kepada pembaca yang budiman untuk lebih mengembangkan pengetahuan tentang apa yang dinamakan Ulumul Qur’an dan apa saja cabang-cabangnya. Kami penulis juga berharap semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi pembaca sekalian.

DAFTAR PUSTAKA
Ramli Abdul Wahid, 1996, Ulumul Quran, Jakarta: Grafindo.
Hasbi Ash-Shiddieqy, 1997, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Quran/Tafsir, Jakarta: Bulan Bintang.
Zuhdi, Masfuk, 1997, Pengantar Ulumul Qur’an. Surabaya : Karya Abditama.
Anwar, Rosihan, 2006, Ulumul Qur’an. Bandung : Pustaka Setia.




silahkan download file secara lengkapnya DISINI
PROPOSAL PEMBELAJARAN BACA TULIS AL-QUR’AN BAGI ANAK-ANAK DESA TATTANGOH PROPPO PAMEKASAN

PROPOSAL PEMBELAJARAN BACA TULIS AL-QUR’AN BAGI ANAK-ANAK DESA TATTANGOH PROPPO PAMEKASAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam ayat Al-Qur’an pada surat Al-Muddatsir telah diperintahkan oleh Allah SWT. bahwa dalam membaca Al-Qur’an diupayakan untuk membacanya dengan tartil. Hal itu memberikan petunjuk bahwa kita sebagai umat islam yang mempunyai pedoman Al-Qur’an harus bisa membacanya dengan baik dan benar.
PROPOSAL MINIMNYA GURU AGAMA DI DESA TATTANGOH

PROPOSAL MINIMNYA GURU AGAMA DI DESA TATTANGOH

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberkan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bias juga di mesjid, surau/ musholla, di rumah dan sebagainya.
Proposal Pengadaan Alat Sholat dan Buku Keagamaan di Masjid Desa Tattangoh

Proposal Pengadaan Alat Sholat dan Buku Keagamaan di Masjid Desa Tattangoh

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Kuliah Kerja Nyata ( KKN ) sebagai sesuatu yang penting, harus dilakukan mahasiswa dalam rangka ikut dan turut serta dalam memberikan solusi dalam persoalan-persoalan masyarakat dengan tetap melibatkan peran serta aktif warga setempat. Kuliah Kerja Nyata merupakan wujud dari pengabian masyarakat yang bertujuan pada pengembangan kepribadian (personality development), pengembangan masyarakat (community development) dan pengembangan kelembagaan ( intitusi development ) dengan harapan memeberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat yang akan ditempati.
SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARIS DI LINGKUNGAN SEKITAR

SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARIS DI LINGKUNGAN SEKITAR

Resume by : Udien

Didalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar tentang apa yang terjadi dalam lingkungan sekitar, yaitu tentang perwarisan, yang mana kita ketahui bahwa perwarisan itu terjadi apabila salah satu pihak keluarga ada yang meninggal dunia utamanya kepala keluarga yang menjadi pewaris terhadap ahli waris yang ditinggalnya.
Kita tahu bahwa masyarakat di Indonesia ini menganut 2 sistem hukum waris yaitu hukum waris islam dan hukum waris adat. Dan dalam hal ini proses pengalihannya pun berbeda. Dalam hukum waris islam, pemindahan hak dari pewaris terhadap ahli waris terjadi setelah pewaris meninggal dunia. Sedangkan dalam hukum waris adat, pemindahan hak terjadi pada saat pewaris tersebut masih hidup, dan biasanya ini terjadi pada saat salah satu dari ahli warisnya akan mencar dari keluarga si pewaris.
Lain halnya dengan masyarakat madura yang mayoritas penduduknya beragama muslim. Bagi masyarakat madura, sistem pelaksanaan pembagian waris selalu dilaksanakan dengan hukum waris islam, yang mana hukum waris islam bagi masyarakat madura sudah dianggap paling sempurna. Karena hukum waris islam sudah berdasarkan al-quran dan al-hadist. Oleh karena itu masyarakat dimadura sudah menganggap hukum waris islamlah yang tepat dan paling adil dalam pembagiannya. Guna menjamin keadilan dalam pembagian harta warisan dalam islam tersebut. Dapat ditempuh dengan cara berikut: masing-msing harta warisan yang berwujud bangunan atau tanah dapat ditaksir harganya. Dengan demikian keseluruhan harta warisan akan diketahui jumlah nominalnya. Berdasarkan ahli waris.
Di dalam kompilasi hukum islam dapt diketahui, ada tiga macam ahli waris, yaitu:
1. Dzawil furud.
2. Ashobah
3. Mawali
Ahli waris dzawil furud adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan didalam syariat, antara lain bagian ayah, ibu, anak perempuan, janda atau duda.
Anak laki-laki tidak termasuk ke dalam ahli waris dzawil furud, tetapi masuk katagori ahli waris yang kedua, yaitu ahli waris ashobah. Ahli waris ini mendapat bagian sejumlah sisa harta warisan, setelah bagian para ahli waris dzawil furud diperhitungkan. Ahli waris Ashobah terdiri dari tidak kurang dari 19 macam, namun yang sering terjadi adalah:
1. Anak laki-laki; atau anak perempuan bersama dengan anak laki-laki.
2. Cucu laki-laki; atau cucu perempuan bersama cucu laki-laki.
3. Ayah
4. Kakek
5. Saudara laki-laki kandung; atau saudara perempuan kandung bersama saudara laki-laki kandung.
6. Saudara laki-laki se ayah; atau saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki se ayah.
Macam ahli waris yang ketiga adalah mawali atau ahli waris pengganti.
• Bagian ahli waris.
Dalam membagi harta warisan, akan menjadi lebih mudah apabila silsilah keluarga pewaris di gambar lebih dahulu, sehingga dapt terlihat jelas siapa saja yang berhak sebagai ahli waris. Disamping itu juga dapat dikategorikan siapa yang termasuk ahli waris dzawil furud ahli waris pengganti (mawali), dan ahli wris Ashobah. Bagian wrisan para ahli waris dzawil furud yang sering kali ada dalam pembagian harta warisan adalah: ayah, ibu, janda, dan duda, serta anak perempuan.
• Bagian Ayah.
Kedudukan seorang ayah dapat sebagai ahli waris Ashobah, apabila tidak ada anak laki-laki, namun jika seoranga ayah mewaris bresama-sama anak laki-laki, bagian wrisan ayah adalah seperenam.
• Bagian Ibu.
Bagian warisan untuk ibu adalah seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian.
• Bagian Janda.
Bagian warisan janda yang mempunyai anak adalah seperdelapan. Apabila tidak ada anak. Bagian janda adalah seperempat.
Apabila pewaris mempunyai istri lebih dari satu orang, masing-masing janda mendapat bagian yang sama, yaitu bagian harta warisan janda di bagi dengan jumlah istri-istri pewaris.
• Bagian anak laki-laki.
Anak laki-laki adalah ahli waris Ashobah, baik sendiri atau bersama saudara laki-laki yang lain, atau bersama saudara-saudara perempuan. Sebagai ahli waris Ashobah bagian warisan mereka adalah sisa harta warisan setelah bagian ahli waris dzawali furud di perhitungkan.
Akan tetapi lain halnya dengan hukum waris adat. Hukum waris adat di Indonesia di pengaruhi oleh prinsip-prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan, yang mungkin merupakan prinsip patrilineal murni, patrilineal beralih-alih (alternerend) matritineal ataupun bilateral (walaupun sukar ditegaskan dimana berlakunya di Indonesia. Ada pula prinsip unilateral berganda atau "dubbel unilateral" prinsip-prinsip garis keturunan terutama berpengaruh terhadap penetapan ahli waris maupun bagian harta peninggalan yang diwariskan baik yang material maupun in material.
Hukum waris adat mengenal adanya tiga sistem kewarisan, yaitu:
a. Sistem kewarisan individual yang merupakan sistem kewarisan dimana, para ahli waris mewarisi secara perorangan.
b. Sistem kewarisan kolektif, dimana para ahli waris secara kolektif (bersama-sama) mewarisi harta peninggalan yang tidak dapat di bagi-bagi pemilikannya kepada masing-masing ahli waris.
c. Sistem kewrisan mayorat.
1. Mayorat laki-laki, yaitu apabila anak laki-laki tertua pada saat pewaris meninggal atau anak laki-laki sulung (atau keturunan laki-laki) merupakan ahli waris tunggal, seperti di lampung.
2. Mayorat perempuan, yaitu apabila anak perempuan tertua pada saat pewaris meninggal, adalah ahli waris tunggal, misalnya, pada masyarakat di tanah Mendo harta yang dapat dibagi adalah harta peninggalan setelah dikurangi dengan biaya-biaya waktu pewaris sakit dan biaya pemakaman serta hutang-hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.
Menurut hukum adat, maka untuk menentukan siapa yang menjadi ahli waris di gunakan dua macam garis pokok, yaitu:
a. Garis pokok keutamaan.
b. Garis pokok penggantian.
Garis pokok keutamaan adalah garis hukum yang menentukan urutan-uratan keutamaan di golongan-golongan dalam keluarga pewaris dengan pengertian bahwa golongan yang satu lebih diutamakan dari pada golongan yang lain. Dengan garis pokok keutamaan tadi, maka orang-orang yang mempunyai hubungan darah di bagi dalam golongan-golongan, sebagai berikut:
a. Kelompok keutaman I : Keturunan pewaris.
b. Kelompok keutaman II : Orang tua pewaris.
c. Kelompok keutamaan III : Saudara-saudara pewaris dan keturunannya.
d. Kelomok keutamaan IV : Kakek dan nenek pewaris, dan seterusnya.
Garis pokok penggantian adalah garis hukum yang betujuan untuk menentukan siapa diantara orang-orang didalam kelompok keutamaan tertentu, tampil sebagai ahli waris. Yang sungguh menjadi ahli waris adalah:
a. Orang yang tidak mempunyai penghubung dengan pewaris.
b. Orang yang tidak ada lagi penghubungnya dengan pewaris.
Didalam pelaksanaan penentuan para ahli waris dengan mempergunakan garis pokok keutamaan dan penggantian, maka harus di perhatikan dengan seksama prinsip garis keturunan yang anut oleh suatu masyarakat tertentu. Demikian pula harus di perhatikan kedudukan pewaris, misalnya sebagai bujangan, janda, duda, dan seterusnya.
Menelaah dari gambaran umum yang telah disajikan di muka. Maka dalam hukum waris adat ini, yang menjadi pokok pembahasan adalah, pertama- mengenai siapa yang menjadi pewaris dan siap ayang merupakan ahli waris. Membicarakan mengenai siap ayang menjadi pewaris dan ahli waris, pada dasarnya membahas mengenai subjek hukum waris. Dengan demikian, ruang lingkup pertama adalah mengenai subjek hukum waris. Kedua- akan ditelaah mengenai kapan suatu warisan itu dialihkan dan bagaimana cara pengalihan itu di lakukan antara generasi. Juga akan ditinjau mengenai bagaimana bagian serta pembagian harta warisan itu dilakukan. Mengenai masalah diatas, berarti pada dasarnya membicarakan peristiwa hukum waris. Termasuk dalam peristiwa hukum waris adalah hak-hak dan kewajiban yang muncul dari pewaris itu.
Ketiga adalah menelaah megnenai apa sajakah yang menjadi harta warisan itu dan apakah semua harta itu dapat diwariskan kepada ahli waris. Mempersoalkan hal-hal ini berarti membahas materi dari objek hukum waris.
Dengan demikian, sudah dapat diketahui sistem pewarisan yang ada di desa pada umumnya sistem warisan yang paling melekat pada masyarakat desa adalah sistem hukum waris Islam. Akan tetapi sistem hukum waris adat juga pakai. Karena sering saya jumpai proses pemindahan harta waris di lakukan pada saat pewaris masih hidup. Akan tetapi dalam hal ini biasanya objek warisannya adalah benda-benda yang mudah dialihkan, misalnya fasilitas yang sudah diberikan kepada ahli waris. Seperti sepeda motor. Maka speda motor tersebut diberikan sepenuhnya kepada ahli waris ketika akan mencari atau berpisah dari keluarga itu dengan kata lain setelah kawin. Sehingga saya pribadi berpendapat bahwa dalam melaksanakan pembagian harta waris menggunakan dualisme hukum yaitu antara hukum waris adat dan hukum waris hukum islam. Akan tetapi yang paling lumrah di masyarakat desa adalah hukum waris islam yang digunakan.