KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Showing posts with label jual beli. Show all posts
Showing posts with label jual beli. Show all posts
TINJAUAN UMUM TENTANG PENUKARAN (AL-SHARF)

TINJAUAN UMUM TENTANG PENUKARAN (AL-SHARF)

Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing berhajat pada satu dengan yang lainnya supaya mereka saling menolong satu dengan yang lainnya dalam segala urusan. Salah satunya adalah penukaran emas dengan emas (sharf). Maka Islam memberikan aturan-aturan yang baik dan tepat sekali dalam menjawab permasalahan akad penukaran emas tersebut, sehingga praktek muamalah ini dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan untuk lebih jelasnya maka penulis akan memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan akad penukaran sebagai berikut:
A.    Penukaran (Al-Sharf)
1.      Pengertian Al-Sharf
Al-Sharf secara bahasa berarti al-Ziyadah (tambahan) dan al'adl (seimbang).[1]
Ash-Sharf kadang-kadang dipahami berasal dari kata Sharafa yang berarti membayar dengan penambahan.[2]
Dalam kamus istilah fiqh disebutkan bahwa Ba'i Sharf adalah menjual mata uang dengan mata uang (emas dengan emas).[3] Adapun menurut istilah adalah sebagai berikut:
a.       Menurut istilah fiqh, al Sharf adalah jual beli antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai.
Seperti memperjualbelikan emas dengan emas atau emas dengan perak baik berupa perhiasan maupun mata uang. Praktek jual beli antar valuta asing (valas), atau penukaran antara mata uang sejenis.[4]
b.      Menurut Heri Sudarsono, Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya.[5]
c.       Menurut Tim Pengembangan Institut Bankir Indonesia, Sharf adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip-prinsip Sharf yang dibenarkan secara syari'ah.[6]
d.      Adapun menurut ulama fiqh Sharf adalah sebagai memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun tidak sejenis.[7]
2.      Dasar Hukum Al-Sharf
Fuqoha mengatakan bahwa kebolehan praktek al-Sharf didasarkan pada sejumlah hadis Nabi antara lain pendapat Jumhur yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Nafi', dari Abu Sa'id al-Khudri ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عن ابي سعيد الخدري. ان رسول الله صلى الله عليه وسلم: لاتبيعوا الذهب بالذهب إلامثلا بمثل، ولاتثفوابعضها على بعض، ولاتبيعوا الفضة بالفضة إلامثلا بمثل، ولاتثفوابعضها على بعض، ولا تبيعوا منها شيئا غا ئبابناجز. (مثفق علية)
Artinya: "Dari Abu Said al Khudzriy ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali dengan seimbang dan janganlah kamu memberikan sebagainya atas yang lain. Janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali dengan seimbang, dan janganlah kamu memberikan sebagainya atas yang lain. Janganlah kamu menjual dari padanya sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang tunai (ada)". (H. Muttafaq Alaihi).[8]

Hadits diatas menunjukkan bahwa menjual emas dengan emas atau perak dengan perak itu tidak boleh kecuali sama dengan sama, tidak ada salah satunya melebih yang lain.
Dalam hadits Rasulullah SAW, yaitu:
وعن عبادة بن الصامث قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الذ هب بالذ هب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والثعيربالثعير، والتمربالتمر، والملح بالملح، مثلابمثلا، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعواكيف سئتم اذا كان يذا بيد. (رواه مسلم)
Artinya: "Dari Ubadah bin Shamith ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan biji gandum, jagung centel dengan jagung centel, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, tunai dengan tunai, jika berbeda dari macam-macam ini semua maka juallah sekehendakmu apabila dengan tunai." (HR. Muslim).[9]
Hadits ini juga menerangkan enam macam jenis yang tidak boleh dijual kecuali dengan sama timbangannya dan tunai:
1.      Emas dijual dengan emas
2.      Perak dengan perak
3.      Gandum dengan gandum
4.      Jagung centel dengan jagung centel
5.      Kurma dengan kurma
6.      Garam dengan garam
Jika berlainan, misalnya emas dibeli dengan beras itu hukumannya boleh dengan syarat harus kontan.
Jumhur Fuqoha juga telah sepakat, bahwa emas atau perak yang sudah dicetak, juga masih lantakan atau sudah menjadi perhiasan, semuanya itu sama-sama dilarang menjualnya satu dengan yang lainnya memakai pelebihan. Kecuali mu’awiyah yang membolehkan pelebihan antara barang lantakan dengan barang yang sudah menjadi perhiasan, dengan alasan bertambahnya unsur kebiasaan.[10]
3.      Syarat-Syarat Al-Sharf
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam akad al-Sharf adalah:
1.      Masing-masing pihak saling menyerah terimakan barang sebelum keduanya berpisah. Syarat ini untuk menghindarkan terjadinya riba nasi'ah. Jika keduanya atau salah satunya tidak menyerahkan barang sampai keduanya berpisah maka akad al-Sharf menjadi batal.
2.      Jika akad al-Sharf dilakukan atas barang sejenis maka harus setimbang, sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya.
3.      Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad al-Sharf, karena akad ini sesungguhnya merupakan jual beli dua benda secara tunai. Sedang khiyar syarat mengindikasikan jual beli secara tidak tunai.[11]
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab fiqih sunnah, bahwa apabila berlangsung jual beli emas dengan emas atau gandum dengan gandum, ada dua syarat yang harus dipenuhi agar jual beli hukumnya sah, yaitu:
1.      Persamaan dalam kwantitas tanpa memperhatikan baik dan jelek, berdiri kepada hadits diatas dan yang diriwayatkan oleh muslim bahwa seorang mendatangi Rasulullah, dengan membawa sedikit kurma Rasullulah lalu mengatakan padanya:
ماهذا من تمرنا افقال الرجل: يارسول الله بعنا تمرناصاعين بصاع. فقال صلى الله عليه وسلم: ذلك الرباردوه ثم بيعو اتمرناثم اشتروالنا من هذا.
Artinya: "Ini bukanlah kurma kita." Orang tersebut berkata lagi: "Wahai Rasulullah, kami jual kurma kami sebanyak dua sha' dengan satu sha'." Rasulullah lantas bersabda lagi: "Yang demikian itu riba. Kembalikanlah, kemudian juallah kurma kita dengan setelah itu belilah untuk kita dari jenis ini".

2.      Tidak boleh menangguhkan salah satu barang, bahkan pertukaran harus dilaksanakan secepat mungkin.[12]
Adapun menurut para ulama, syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli mata uang adalah sebagai berikut:
1.      Pertukaran tersebut harus dilaksanakan secara tunai (spot) artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
2.      Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa.
3.      Harus dihindari jual beli bersyarat, misalnya A setuju membeli barang dari B haru ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang.
4.      Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
5.      Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau jual beli tanpa hak kepemilikan (bai al-alfudhuli).[13]
B.     Jual beli (Al Bai').
1.      Pengertian Jual Beli (Al-Bai')
Jual beli menurut pengertian lughawiyah adalah saling menukar (pertukaran). Dan kata Al Bai' (jual) dan Asy Syiraa (beli) dipergunakan biasanya dalam pengertian yang sama.[14]
Menjual menurut bahasa artinya memberikan sesuatu karena ada pemberian (imbalan yang tertentu).[15]
Perkataan jual beli sebenarnya terdiri dari dua suku kata yaitu "jual dan beli". Sebenarnya kata "jual" dan "beli" mempunyai arti yang satu sama lainnya bertolak belakang. Kata jual menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan beli adalah adanya perbuatan membeli.[16]
Sedangkan jual beli menurut istilah :
a.       Menurut pengertian syariat, jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (yaitu berupa alat tukar yang sah).[17]
b.      Menurut Imam Taqiyudin dalam kitab kifayatul akhyar menjual menurut istilah artinya pemberian harta karena menerima harta dengan ikrar penyerahan dan jawab penerimaan (ijab-qabul) dengan cara yang diizinkan.[18]
c.       Dalam buku problematika pelaksanaan fiqh Islam karangan Nazar Bakry, jual beli adalah suatu proses tukar menukar dengan orang lain yang memakai alat tukar (uang) secara langsung maupun tidak langsung atas dasar suka sama suka.
Namun sebelum di temukannya alat tukar (uang) orang melakukan jual beli barang dengan barang yang setaraf harganya atau yang disebut dengan jual beli barter hal ini terlalu unik prosesnya namun terpaksa mereka lakukan.[19]
Dari definisi yang dikemukakan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa jual beli itu dapat terjadi dengan cara :
1.      Pertukaran harta antara dua pihak atas dasar saling rela
2.      Memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan yaitu berupa alat tukar yang diakui sah dalam lalu lintas perdagangan.
Dalam cara yang pertama, yaitu pertukaran harta atas dasar saling rela ini dapat dikemukakan bahwa jual beli yang dilakukan adalah dalam bentuk barter atau pertukaran barang.
Sedangkan dalam cara yang kedua, yaitu memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan, disini berarti barang tersebut dipertukarkan dengan alat ganti yang dapat dibenarkan adapun yang dimaksud dengan ganti yang dapat dibenarkan disini berarti milik atau harta tersebut dipertukarkan dengan alat pembayaran yang sah, dan diakui keberadaannya misalnya uang rupiah dan lain-lain sebagainya.[20]
2.      Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama manusia mempunyai landasan yang amat kuat dalam Islam.
Dalam Al-Qur'an Allah berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا. (البقرة : 275)
Artinya: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Al Baqarah : 275)"[21]

Firman Allah:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ. (البقرة : 198)
Artinya: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu". (Al Baqarah : 198)[22]

Dalam sabda Rasulullah disebutkan:
سئل النبي صلى الله عليه وسلم أي الكسب أطيب؟ عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور. (رواه البزا دوالحاكم)
Artinya: "Nabi Muhammad SAW pernah ditanya: Apakah profesi yang paling baik? Rasulullah menjawab: "Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati". (HR. Al Bazaar dan Al-Hakim)[23]

Landasan Ijma':
Kaum muslimin sepakat tentang diperbolehkannya jual beli dan telah berlaku (dibenarkan) sejak zaman Rasulullah hingga hari ini.[24]
3.      Rukun dan Syarat Jual Beli
Dalam jual beli harus memenuhi 4 rukun yaitu:
1.      Orang yang menjual
2.      Orang yang membeli
3.      Ikrar (serah terima)
4.      Ada barangnya.[25]
Orang yang menjual dan membeli harus sehat akalnya. Orang yang gila atau belum tamyiz, tidak sah jual belinya.
Ada beberapa syarat jual beli yang perlu diperhatikan dalam jual beli yaitu:
1.      Suci, najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan.
2.      Ada manfaatnya, dilarang menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya, mengambil tukarannya terlarang juga karena masuk dalam arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang dilarang dalam kitab suci.
3.      Keadaan barang itu dapat diserahterimakan dan tidak sah jual beli yang barangnya tidak dapat diserahterimakan itu semua mengandung tipu daya.
4.      Keadaan barang kepunyaan yang menjual.
5.      Barang itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli dengan terang zatnya, bentuk, kadar dan sifat-sifat sehingga tidak terjadi tipu daya.[26]
C.    Perbedaan Al Sharf dan Al Bai'.
Dari ketentuan-ketentuan yang telah kemukakan diatas, perbedaan al-Sharf dan al Bai yaitu:
Dilihat dari pengertiannya al Sharf berarti jual beli barang sejenis atau tidak sejenis secara tunai. Sedangkan al Bai berarti pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (yaitu berupa alat tukar yang sah).
Dari pengertian tersebut yang membedakan adalah jika al Sharf pertukaran barang dengan barang (salah satu dari orang yang melakukan transaksi melakukan pembayaran dengan penambahan terhadap yang lainnya). Bisa juga penjualan dengan cara sharf berarti menggunakan transaksi dimana emas dan perak dipakai sebagai alat tukar untuk memperoleh emas dan perak. Sedangkan al Bai' proses tukar menukar dengan memakai alat tukar yang sah (pemberian harta karena menerima harta dengan ikrar penyerahan dan jawab penerimaan (ijab-qabul).
Kemudian jika dilihat dari hukumnya, jual beli sudah jelas hukumnya yaitu sah. Sedangkan al-Sharf agar hukumnya sah harus memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu yaitu harus sama timbangan, takarannya dan sama nilainya sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya, pertukaran tersebut harus dilakukan secara spontan artinya seketika itu juga dan secara tunai.
Tetapi jual beli barang yang sejenis dengan berlebih tidak boleh, termasuk riba.


[1] Ghufron A Mas'adi, Fiqh Muamalah Konstekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 149.
[2] Murtadho Muthahari, Ar-Riba Wa At-Ta'min, Terj. Irwan Kurniawan "Asuransi dan Riba", Bandung: Pustaka Hidayah, 1995, hlm. 219.
[3] M. Abdul Mujieb, et.al, Kamus Istilah Fiqh, Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1995, hlm. 34.
[4] Ghufron A. Mas'adi, loc.cit.
[5] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet Ke 3, Yogyakarta: Adipura, 2004, hlm. 78.
[6] Tim Pengembangan Perbankan Syari'ah Institut Bankir Indonesia, Bank Syari'ah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, Jakarta: Djambatan, 2001, hlm. 237.
[7] Gemala Dewi, et.al, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005, hlm. 98.
[8] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Terj. Abdurahman, Haris Abdullah” Bidayatul  Mujtahid”, Semarang: Asy-Syifa, 1990, hlm 145.
[9] Ibnu Hajr Al-Asqolani, Bulugh al-Maram, Terj. Muh Rifai, A. Qusyairi Misbah "Bulughul maram", Semarang: Wicaksana, 1989, hlm 479. 
[10] Ibnu Rusyd, op.cit, hlm. 146.
[11] Ghufron A. Mas'adi, op.cit., hlm. 150.
[12] Sayid Sabiq, al Fiqh al-Sunah XII, Terj. Kamaludin A. Marzuki, "Fiqh Sunnah", Bandung: Al Ma'arif, 1988, hlm. 123-124.
[13] Gemala Dewi, et.al, op.cit., hlm. 99.
[14] Sayid Sabiq, op.cit., hlm. 47.
[15] Imam Taqiyudin, Kifayat Al Akhyar, Terj. Moh. Rifa'i, et.al, "Kifayatul Akhyar", Semarang: CV. Toho Putra, 1978, hlm. 183
[16] Chairuman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafik, 1996, hlm. 33.
[17] Ibid.
[18] Imam Taqiyudin, loc.cit.
[19] Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994, hlm. 58.
[20] Chairuman Pasaribu, Suharsimi K. Lubis, op.cit., hlm. 33-34.
[21] Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, Semarang: CV. Toha Putra, 1979, hlm. 36.
[22] Ibid, hlm. 24
[23] Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 116.
[24] Sayid Sabiq, op.cit., hlm. 48.
[25] Imam Taqiyudin, op.cit., hlm 187
[26] Nazar Bakry, op.cit., hlm. 59.
AKAD JUAL BELI BORONGAN DALAM ISLAM

AKAD JUAL BELI BORONGAN DALAM ISLAM

PENDAHULUAN

Melihat perkembangan yang telah muncul dalam kehidupan ekonomi yang ada di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, Suatu kenyataan yang tak terhindarkan dalam sejarah telah terjadinya perubahan dari kehidupan tradisional ke kehidupan modern, perubahan kehidupan pedesaan yang berbasis ekonomi pertanian kepada kehidupan perekonomian perkotaan yang berbasis ekonomi industri dan perdagangan, perubahan dari pola hubungan paguyuban dan gotong royong kepada pola hubungan individu dan seterusnya. Dalam konteks ini perubahan budaya ini konsep-konsep fiqih (muamalah) tentulah harus sejalan dengan al-Quran dan al-Hadist.

Melihat semakin pesatnya berbagai kemajuan yang telah terjadi dalam kehidupan perekonomian masyarakat saat ini tentunya menuntut kita untuk lebih peka dan lebih hati dalam berbagi sistem yang kadang mengecewakan salah satu pihak, hal ini dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yang dapat kita cermati dalam proses jual beli borongan. Untuk itu dalam makalah ini, penulis mencoba untuk mengulas lebih spesifik mengenai akad borongan, bagaimana hukum akad sendiri, dan permasalahan-permasalahan yang kadang timbul dalam akad borongan itu sendiri serta apakah layak menurut sistem perekonomian yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits?

PEMBAHASAN

A. Akad Jual Beli

Pengertian Akad

Akad berasal dari (al-‘aqd, jamaknya al-‘uqud) secara bahasa berarti al-rabth’ “ ikatan, mengikat”:

“Al-Rabth, yaitu menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satu pada yang lainnya sehingga keduanya bersambung dan menjadi seutas tali.

Sedangkan pengertian lafdiyah ini sebagaimana terdapat pada surat al-Maidah ayat 1 ;

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/

Hai Orang-Orang Yang Beriman Penuhilah Aqad (Perjanjian Atau Pertalian)Diantara Kamu)

Sedangkan dalam terminologi hukum Islam akad didefinisikan sebagi berikut :

Akad adalah pertalian antara ijab dan Qabul yang dibenarkan oleh Syara’ yang menimbulkan akibat hukum didalamnya”

Yang di maksud ijab dalam definisi akad adalah ungkapan atau pernyataan kehendak melakukan perikatan (akad) oleh suatu pihak, biasanya disebut sebagai pihak pertama. Sedangkan Qabul adalah pernyataan atau ungkapan yang menggambarkan kehendak pihak lain, biasanya dinamakan pihak kedua. Menerima atau menyetujui pernyataan ijab. Maksud trem yang dibenarkan oleh syarat (‘al wajhin masyru’in) adalah bahwasanya setiap berakad tidak boleh bertentangan dengan ketentuan syari’at Islam.

Term ini merupakan batasan normatif yang sangat prinsip dalam fiqih muamalah. Misalnya, mengonsumsi narkoba menurut ajaran agama Islam hukumnya haram, maka segala hal yang terkait dengan produksi dan distribusi Narkoba (termasuk akad-akad yang terkait didalamnya) juga bertentangan dengan ajaran Islam, karna itu hukumnya haram juga.

Akad seperti yang disampaikan dalam definisi diatas merupakan salah satu perbuatan atau tindakan hukum. Maksudnya akad (perkaitan) tersebut menimbulkan perkaitan yang mengikat pihak-pihak terkait langsung mampu tidak langsung dengan akad. Perbuatan atau tindakan hukum atas harta benda dalam fiqih muamalah dinamakan Al-Tasharruf (segala perbuatan yang bersumber dari kehendak seseorang dan syara’ menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum).

Tindakan hukum (al-tasharruf) di bedakan menjadi dua. Al-Tasharruf yang berupa perbuatan dan Al-Tasharruf perkataan. Tidak semua perkataan manusia bersifat akad. Perkataan akad. Perkataan seseorang tergolong akad apabila dua atau beberapa pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri. Kehendak (perbuatan) seseorang untuk melepaskan harta miliknya, seperti wakaf, hibah, dan thalaq sesungguhnya tidak tergolong sebagai akad. Oleh karna itu perbuatan hukum (Al-Tasharruf) lebih luas cakupannya dibandingkan akad.

B. Rukun Akad Jual Beli Dan Syarat-Syaratnya Menurut Para Fuqaha ‘Jumhur

Rukun-rukun Akad menurut Fuqaha jumhur terdiri atas tiga hal yaitu :

1. Al-Aqidain, para pihak yang terlibat langsung dengan akad

2. Mahallul’aqd, yakni obyek akad. Yakni suatu yang hendak diakadkan.

3. Sighat Al-‘Aqd, yakni pernyataan kalimat akad, yang lazimnya dilaksanakan melalui pernyataan ijab dan perataan qabul.

Sedangkan menurut Fuqaha’ Hanafiyah, rukun akad hanya ada satu, yakni Sighat al-‘aqd. Menurut mereka al-aqidain dan mahallul’aqd bukan sebagai rukun akad, melebihkan lebih tepat sebagai syarat akad. Untuk memahami perbedaan-perbedaan ini penulis perlu menyampaikan uraian singkat tentang pengertian rukun dan syarat. Rukun menurut pengertian istilah fuqaha dan ahli ushul adalah:

Suatu yang menjadi tegaknya dan adanya sesuatu sedangkan ia bersifat interen dari suatu yang ditegakan”

Berdasarkan pengertian di atas maka rukun akad adalah kesepakatan dua kehendak, yakni ijab dan kabul . seorang pelaku dapat dipandang sebagai rukun dari perbuatannya karena pelaku bukan merupakan bagian internal dari perbuatannya. Sebagai mana yang berlaku pada ibadah salat, dimana orang yang melakukan shalat tidak dapat dipandang sebagai rukun shalat.

Adapun syarat-syarat umum untuk terjadinya akad, syarat yang diperlukan bagi akad : akad terdiri dari Aqidain (dua orang aqidain), mahallul akad ( tempat akad), maudlu’ul aqd masing-masing dari pembentukan akad ini, mempunyai syarat yang di tentukan syara yang wajib disempurnakan, supaya akad itu menjadi sempurna.

Dan disini perlu penulis tegaskan bahwasanya akad tidak sah jika tidak ada sighat, yakni suatu perkataan (lafadz) yang diucapkan oleh kedua belah pihak yang melakukan akad. Yang berlandaskan dengan firman Allah dalam surat Q.S An-Anisa’: 29 :

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu (Q.S An-Nisa’ :29)”

Dengan demikian segala ketentuan-ketentuan apa syarat dapat disimpulkan bahwa akad jual beli itu dapat dilakukakan dengan segala pernyataan yang dapat dipahamkan yang melakukan akad, baik dalam perkataan, perbuatan, maupun bentuk tulisan bagi orang yang sedang berjauhan :

Adapun syarat-syarat verbal akad jual beli antara lain :

- Ahliyatul ‘Aqidaini (kedua belah pihak cakap berbuat)

- Qabiliyatul mahallil aqdi li hukmihi (yang dijadikan obyek akad, dapat menerima hukumnya)

- Al wilyatus syar’I fi maudlu’il ‘aqdi (akad itu diizinkan oleh syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya dan melaksanakannya, walaupun dia bukan si aqid itu sendiri)

- Alla yakunal aqdu au maudlu’uhu mammu’an binasashshin syariiyin (janganlah akad itu akad yang dilarang)

- Kaunul aqdi mufidan (akad itu memberi faedah)

- Baqaul ijabi shalihan ila mauqu’in qablu (ijab itu berjalan terus, tidak dicabut, sebelum terjadi Qabul)

- Ottihadu majlisil aqdi (bersatunya najlisa)

Karenanya, ijab menjadi batal apabila sampai kepada berpisah seorang dengan yang lain, dan belum ada Qabul. Syarat yang ketujuh ini disyaratkan oleh madzhab-madzhab asy syafi’y, tidak terdapat dalam madzhab yang lain.

C. Jual Beli Borongan

Definisi jual beli itu sendiri adalah secara terminologi adalah menukar harta dengan harta atau penukaran mutlak. Secara terminologi adalah transaksi penukaran selain dengan fasilitas atau kenikmatan. Dan yang dimaksud jual beli borongan adalah jual beli barang yang bisa di takar, ditimbang atau dihitung secara borongan tanpa ditimbang, di takar, atau dihitung lagi.

Dalam syariat Islam jual beli adalah pertukaran harta tertentu dengan harta lain berdasarkan keridhaan antara keduanya, jual beli itu di syariatkan berdasarkan konsensus kaum muslim karena kehidupan manusia tidak bisa tegak tanpa jual beli.

Allah berfirman dalam Al-Al-Qur’an surat ala-Baqarah: 275

¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4

“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”

Perdagangan adalah perdagangan dengan tujuan mencari keuntungan. Penjualan adalah transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan sebagai aktifitas terpenting dalam aktifitas usaha. Kalau asal jual beli adalah disyaratkan, sesungguhnya diantara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang dipersilahkan oleh hukum. Oleh sebab itu, menjadi suatu kewajiban bagi seorang usahawan muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya jual beli tersebut dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram di kegiatan itu.

Sebenarnya masalah jual beli itu sendiri itu mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dalam hal ini jual beli dapat diklasifikasikan ke dalam banyak macam, melalui sudut pandang yang berbeda-beda dilihat dari jenis barang yang dijadikan perjanjian jual beli terbagi tiga macam; jual beli bebas, money changer dan barter. Kalau dilihat dari sisi penempatan harta jual beli dibagi juga menjadi tiga; jual beli tawar menawar, jual beli amanah, dan jual beli lelang , dan yang terakhir dilihat dari segi cara pembayaran dibagi menjadi tiga macam pula diantaranya adalah jual beli dengan pembayaran tertunda, jual beli dengan penyerahan yang tertunda dan jual beli penyerahan barang dan pembayarannya sama-sama tertunda.

Jual beli memiliki beberapa persyaratan yang harus sepenuhnya dipenuhi agar akad jual beli menjadi sah. Diantara syarat-syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat ada yang berkaitan dengan barang yang dijual belikan serta keberadaan barang tersebut harus suci, bermanfaat, dan bisa diserahterimakan serta merupakan milik penjual. Ketika terjadi akad, kemudian tidak ada pembatasan waktu. Dari berbagi penjelasan diatas mengenai akad jual beli, baik rukun akad, syarat akad, klasifikasi akad dan sebagainya. dapat jadikan pengantar untuk lebih jelas membahas mengenai akad borongan.

Akad borongan menurut Mali-kiyah diperbolehkan jika barang tersebut bisa ditakar, ditimbang atau secara borongan tanpa ditimbang, ditakar atau dihitung lagi, namun dengan beberapa syarat yang dijelaskan secara rinci oleh kalangan Mali-kiyah. Al Qur’an menganggap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian dari muamalah, seperti firman Allah dalam suratn al An ‘am :152

#sŒÎ)ur óOçFù=è% (#qä9Ïôã$$sù öqs9ur tb%Ÿ2 #sŒ 4n1öè% (

Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.

Dijelaskan juga dalam suratal Isra’: 35

(#qèù÷rr&ur Ÿ@øs3ø9$# #sŒÎ) ÷Läêù=Ï. (#qçRÎur Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/ ËLìÉ)tFó¡ßJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur WxƒÍrù's?

“Penuhilah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan jujur dan lurus yang demikian itu lebih baik dan sebaik-baik kesudahan”

Disamping itu Allah juga melarang mempermainkan dan melakukan kecurangan dalam takaran dan timbangan, Allah telah berfirman dalam surat al Muthofifin: 1-6 yang artinya:

×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçŽÅ£øƒä ÇÌÈ Ÿwr& `Ýàtƒ y7Í´¯»s9'ré& Nåk¨Xr& tbqèOqãèö6¨B ÇÍÈ BQöquÏ9 8LìÏàtã ÇÎÈ tPöqtƒ ãPqà)tƒ â¨$¨Z9$# Éb>tÏ9 tûüÏHs>»yèø9$# ÇÏÈ

Celaka benar, bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu haru yang besar (yaitu) hari ketika manusia berdiri menghadap tuhan semesta alam”

Muamalah seperti itu suatu contoh yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dalam kehidupannya, pergaulannya, muamalahnya. Mereka tidak diperkenankan dengan dua takaran atau menimbang dengan dua timbangan pribadi atau timbangan umum. Oleh karena itu setiap muslim harus berusaha sekuat tenaga untuk berlaku adil (jujur) sebab keadilan yang sebenarnya jarang diwujudkan.

ANALISIS

Dari penjabaran diatas bahwasanya dalam masalah jual beli borongan ini diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah disebutkan. Dan hemat penulis jual beli semacam itu diperbolehkan asalkan jelas unsur-unsurnya, serta ada ijab qabul antara penjual dan pembeli dan tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Ini juga berdasarkan pendapat dari kalangan Malikiyah yang membolehkan jual beli borongan dengan cara menakar/menimbang, dihitung secara borongan tanpa ditimbang, ditakar dan dihitung lagi.

Dalam pelaksanaan akad jual beli kadang ada hal yang membawa pertengkaran, apabila bila barang itu tidak diketahui atau karena ada unsur penipuan yang dapat menimbulkan pertengkaran antara si penjual dan si pembeli, dari kecurangan itu Rasulullah s.a.w melarang jual beli borongan yang tidak di ketahui secara pasti benda yang akan dijual itu.

Seperti yang terjadi pada zaman Nabi pernah terjadi beberapa orang menjual buah-buahan secara borongan yang masih di pohon dan belum nampak tua. Sesudah akad, terjadi suatu musibah yang tidak diduga-duga, maka rusaklah buah-buah tersebut. Akhirnya terjadi pertengkaran antara si penjual dan si pembeli. Yang kemudian nabi melarang menjual buah-buahan yang belum jelas masaknya kecuali dengan syarat buah-buahan tersebut dipetik seketika itu juga.

Apa yang terjadi pada zaman nabi dapat kita ambil hikmahnya, yang tentu tidak jauh berbeda pada saat sekarang ini, dari kejadian diatas dapat kita jadikan acuan bahwasanya akad borongan dapat dilaksanakan ketika telah diketahui secara pasti benda yang akan dijual dan barang tersebut tidak samar keberadaannya.

Dari sini telah jelas bahwasanya akad borongan menurut penulis dan berdasarkan dalil yang telah Ada boleh hukumnya. Akan tetapi harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan hadits.

KESIMPULAN

Jual beli adalah hal yang dibolehkan oleh Allah, karena itu adalah jalan usaha yang halal. Akan tetapi jual beli juga memiliki unsur-unsur dan syarat-syarat yang menjadi sah nya jual beli tersebut. Tanpa adanya dua hal tersebut maka jual beli itu tidak benar atau tidak sah. Sama halnya dengan jual beli borongan, yaitu jual beli barang yang bisa di takar, ditimbang atau dihitung secara borongan tanpa ditimbang, ditakar, atau dihitung lagi. Pada prinsipnya jual beli itu akan sah apabila dua belah pihak, penjual dan pembeli sama-sama tidak merasa rugi atau tidak ada salah satu yang dirugikan. System borongan semacam ini lumrah dalam hal ekonomi muamalah. Seperti yang dikemukakan oleh beberapa ulama’ dan jumhur yang mana mereka sependapat bahwa hukum jual beli borongan itu sah dan diperbolehkan.

DAFTAR PUSTAKA

Ghufron A. Mas’adi, M.Ag., Fiqih Muamalah Kontekstual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Hamzah Ya’kub, Kode Etik Dagang Menurut Islam, Bandung : CV Diponegoro, 1984

Musthafa al-Zarqa’, al-Madhkhal al-fiqh al-‘amm, Darul Fiqri, Bairut 1967-1968, jilid I

Wahab al-Zuhaily, Al-Fiqih Al-Islamiy Wa Adillatuh, Darul Fiqri, Bairut, jilid. IV

T.M. Hasbiy as-Shiddieqy. “ Pengantar Fiqih Muamalah”, Bulan Bintang, Jakarta.

M. Yusuf Qardhowi, Halal Dan Haram dalam Islam, Surabaya, PT.Bina Ilmu.