KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Showing posts with label wali. Show all posts
Showing posts with label wali. Show all posts
PEMIKIRAN TASAWUF ANNEMARIE SCHIMMEL

PEMIKIRAN TASAWUF ANNEMARIE SCHIMMEL

Membahas tasawuf, atau mistik Islam, merupakan tugas yang rumit. Pada langkah pertama, suatu daerah perbukitan yang luas terbentang di depan mata dan semakin lama si penyelidik mencari jalan, semakin sulit rasanya mencapai tujuan. Ia mungkin tinggal di taman mawar duri mistik Parsi atau berusaha mencari puncak-puncak dingin renungan filosofi; ia mungkin tinggal di lembah pemujaan para wali yang termasyhur atau menaiki untanya sepanjang padang pasir. Hal tersebut pencatatan tasawuf yang tak bertepi tetapi mereka hanya mencapai apa yang telah ada di dalam diri mereka sendiri.

A. Pengertian Tasawuf

Begitu luas dan ujudnya begitu besar sehingga tak dapat digambarkan secara utuh bagai seorang buta dalam kisah Rumi. Untuk menggapai makna tersebut kita harus mengetahui mistik yang di dalamnya terkandung suatu yang misterius, yang tidak bisa dicapai dengan cara-cara biasa atau dengan usaha intelektual. Yang kata mistik ini berasal dari Yunani (myein), menutup mata, mistik telah disebut arus besar kerohanian yang mengalir dalam semua agama. Dalam artinya yang paling luas, mistik bisa didefinisikan sebagai kesadaran terhadap kenyataan tunggal yang mungkin disebut kearifan, cahaya, atau nihil.

B. Garis Besar Sejarah Klasik

1. Mistik Islam merupakan usaha untuk mencapai pembebasan pribadi lewat tauhid sejati.

2. Kata seorang orientalis Barat “intisari sejarah panjang tasawuf adalah pengungkapan dari awal lagi, dengan perumusan yang berbeda-beda tentang kebenaran mutlak bahwa tiada Tuhan selain Allah” serta kesadaran hanya Dia yang boleh di puja.

3. Sejarah tasawuf adalah peta yang menunjukkan beberapa persinggahan di sepanjang jalan penafsiran ini, beberapa bentuk kenyataan tunggal ini, beberapa cara berbeda-beda yang dipergunakan para ahli mistik untuk mencapai tujuannya, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, melalui kearifan atau melalui cinta, dengan cara tapa brata atau dengan cara latihan-latihan yang menuju kegairahan tak terhingga.

4. Tasawuf menurut asalnya ke Rasul Islam dan mengambil ilham dari sabda Ilahi seperti yang diungkapkan lewat Rasul dalam Qur’an.

5. Beberapa pemimpin mistik abad ke-9 akhir:

a. Dhu’n-nun orang Mesir (w. 859), ia mempelajari ilmu agama dan menyebarkan hadis dari Malik ibn Anas pendiri madzhab fiqih Maliki, dia berperan dalam ilmu pengetahuan, keimanan, masalah mistik dan kebudayaan.

b. Bayezid Bistami, orang Iran (w. 874), merumuskan teori pengetahuan fana.

c. Yahya ibn Mu’jdhar Rayu (w. 859), al-Wa’is (juru khutbah), berbicara tentang harapan, tentang kemurahan yang dapat menutup sebuah dosa.

d. Al-Hjrith al-Muhjsibi, orang Irak (w. 857).

C. Pemikiran Tasawuf Annemarie Schimmel

1. Tarekat

a. Penjelasan Tarekat

1) Tariq atau jalan lebih sempit dan sulit dijalani serta membawa santri disebut salik, atau pengembara dalam suluk atau pengembaraannya melalui berbagai persinggahan (maqam), sampai mungkin cepat atau lambat akhirnya mencapai tujuannya, yaitu tauhid sempurna; yaitu pengakuan berdasarkan pengalaman bahwa Tuhan adalah satu.

2) Dalam hadits Rasul saw, dijelaskan tri tunggal “syari’at adalah perkataanku (aqwali), tarikat adalah perbuatanku (a’mali), dan hakikat adalah keadaan batinku (ahwali).

b. Cinta dan Peleburan

1) Cinta sebagai keadaan yang setinggi-tingginya. Pernyataan Santo Agustinus “orang dapat mengenal sesuatu hanya sesuai dengan cintanya kepadanya”.

2) Do’a Rasul “Ya Tuhan, berilah aku cinta-Mu, dan cinta mereka yang mencintai-Mu, dan cinta yang membuatku mendekati cinta-Mua, dan buatlah cinta-Mu lebih kucintai daripada air sejuk”.

3) Tasawuf zaman awal, cinta dipahami aliran ortodoks “cinta adalah kepatuhan”. “mencintai Tuhan berarti mencintai kepatuhan kepada Tuhan, cinta sejati adalah perbuatan kepatuhan kepada kekasih”.

4) Di antara berbagai tahapan cinta para sufi menyebut uns “kedekatan”, qurb “keakraban”, shauq “kerinduan”.

5) Zat Ilahi diumpamakan suatu tambang garam, jika anjing atau keledai jatuh ke dalamnya, ia kehilangan sifat-sifatnya yang hina dan beralih bentuk ke dalam unsur garam dan dilestarikan di dalam unsur itu.

c. Bentuk-bentuk ibadah

1) Shalat, para sufi mengerjakan shalat dengan teliti, berusaha meniru teladan Rasulullah

2) Do’a, percakapan dengan Allah, “tidak berdoa bagiku merupakan kehilangan yang lebih besar ketimbang tidak didengarkan dan tidak dikabulkan do’aku.

3) Dzikir, tiang yang kuat di jalan menuju Allah. Sebab orang tidak dapat mencapai-Nya tanpa mengingat-Nya terus menerus.

4) Sama’, sasaran inti mistik yang kadang-kadang dicapainya melalui semadi terus-menerus ialah fana’, yaitu peleburan yang diikuti oleh kebertahanannya dalam Allah, sama’ ini adalah pendengaran, diungkapkan lewat pendengaran musik, tari, suara merdu.

2. Manusia dan Kesempurnaannya

a. Beberapa catatan tentang psikologi sufi

1) Manusia sebagai “hamba Tuhan” tidak berarti sama sekali dihadapan Tuhan, manusia nyaris hilang kepribadiannya dan manusia bukan apa-apa kecuali hanya alat belaka dalam takdir abadi.

2) Manusia diciptakan dengan tangan-Ku (QS. 38: 75)

3) Tuhan menciptakan Adam dan tanah liat selama 40 hari sebelum ia meniupkan nafas-Nya sendiri ke dalam tubuh Adam. (QS. 15: 29, 38: 72).

4) Nafs prinsih serendah dari manusia, lebih tinggi lagi ialah qalb “hati” dan ruh.

b. Baik dan buruk : peranan yang dimainkan iblis

1) Iblis adalah guru para malaikat dan bahkan iblis dalam peran guru ini dijadikan teladan dalam sebuah syair muslim bengal di awal abad ke-17 berjudul Iblis Name karangan Sayyid Sultan “bahwa para malaikat diperintah untuk menghormati iblis, bahwa sesudah Tuhan mengutuknya; hal yang sama juga diperintahkan kepada para murid yang harus menghormati dan mematuhi perintah gurunya, meskipun gurunya itu seorang iblis sungguh-sungguh”.

2) Iblis berada dalam darah anak-anak adam, disamakan dengan nafs.

3) Ahmad Ghazali berkata: “siapa yang tidak belajar tauhid dari iblis adalah kafir”. Dan dijelaskan tradisi Hiijj sejati “dikutuk oleh-Mu, bernilai seribu kali lebih bagiku daripada memalingkan muka dari-Mu kepada sesuatu yang lain”.

c. Para wali dan keajaiban-keajaiban

1) Diterjemahkan “orang kudus”, seorang dibawah perlindungan khusus. Misal: Ali

2) Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. (QS. 10: 63).

3) Konsep wali berkembang abad ke-10, Abu ‘Abdallah as-Sijlimi mendefinisikan sufi idaman sebagai wali.

4) Ruzbiha berkata : mata yang memandang Tuhan, karena mata mereka ia memandang dunia.

5) Wali melihat dengan penerangan Tuhan

6) Wali dapat menghilang dari pandangan, dan dapat hadir pada beberapa tempat yang berbeda pada saat yang sama.

7) Keajaiban para wali disebut “karamat” (karismatik)

d. Penghormatan kepada wali

Kaum muslim mencontoh sedekat mungkin dari Muhammad sampai perincian kehidupan lahiriahnya, seperti bentuk pakaian, jenggot, pelaksanaan bersuci, dan memilih macam-macam makanan.

KESIMPULAN

Pemikiran tasawuf Annemarie Schimmel, mengkaji tentang manusia dan kesempurnaannya, melalui pengalaman spiritual dan mistik yang bertumpu pada Rasul Islam dan mengambil ilham dari sabda Ilahi seperti yang diungkapkan lewat Rasul dalam al-Qur’an.

Referensi:

Schimmel, Annemarie, Dimensi Mistik dalam Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986.



KEWALIAN DALAM DUNIA TASAWUF

KEWALIAN DALAM DUNIA TASAWUF

Acapkali orang bertanya apakah memang ada wali itu?[1] Jawabnya memang ada. Wali adalah sebutan bagi seseorang yang suci karena telah mencapai ma’rifat,[2] bila mengacu pada al-Qur’an (Yunus, ayat 62-64) kriteria kewalian itu adalah iman dan taqwa, dengan sudah terpenuhi dua kriteria tersebut, berarti seseorang berhak menyandang predikat wali. Apakah sesederhana itu? Menurut Dr. Asep Usman Ismail, kriteria kewalian dengan kadar keimanan dan ketaqwaan yang baru standar, barulah memenuhi konsep kewalian secara umum, untuk tidak mengaburkan istilah wali yang demikian, tentunya kita haruslah mengenal Allah SWT melalui penyelesaian mata batinnya, dan pada level ini pun masih bertingkat-tingkat kewaliannya.

A. Pengertian Wali

Kata wali diambil dari firman Allah :[3]

الله ولي الذين آمنوا

“Allah SWT adalah wali-Nya orang-orang yang beriman”.

وهو يتولى الصاليحين

“Dan Dia Allah SWT yang mengendalikan segala urusan orang-orang yang salih dengan memberikan pertolongan kepada mereka”. (al-A’raf: 196)

Kalau kita kembalikan pada pengertian dasarnya, istilah tasawuf maknanya bisa dekat, bisa juga kekasih, bisa berarti bimbingan, atau juga pemeliharaan. Jadi pengertian wali itu adalah orang yang dekat dengan Allah SWT, karena kedekatannya itu pula maka ia layak menjadi kekasih Allah SWT, karena telah dekat dan sekaligus menjadi kekasih-Nya, maka ia pun layak mendapat bimbingan dna juga pemeliharaan dari Allah. Konsep kewalian bisa dijelaskan dari sudut relasi, yaitu relasi antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya. Apakah dari sudut relasi itu juga dapat menjelaskan adanya tingkatan-tingkatan di antara para wali Allah SWT itu? Kalau berbicara tentang relasi, kondisi dan intensitas setiap manusia itu berbeda-beda. Ada yang baru mendekat, ada yang sudah relatif dekat, ada yang sudah dekat sekali, bahkan ada yang sudah menyatu. Karena kondisinya berbeda-beda, maka kualitas kewaliannya pun menjadi berbeda pula. Itulah sebabnya mengapa ada tingkatan-tingkatan wali.

Dalam al-Qur’an surat Yunus ayat 62 sampai 64 itu disebutkan, persyaratan untuk menjadi wali hanya dua saja (beriman dan bertaqwa). Dari ayat inilah kemudian para ulama menyimpulkan tentang konsep waliyatul amanah atau kewalian secara umum, ada juga yang mengistilahkannya dengan waliyatut tauhid. Menurut Ibnu Taimiyah, kewalian secara umum itu baru konsisten atau istiqamah dalam menjalankan segala yang diperintahkan serta menjauhi segala yang dilarang Allah SWT. Tapi belum sepenuhnya mengerjakan yang disunnatkan. Belum meninggalkan yang dimakruhkan. Dan untuk kategori ini seseorang belum berhak menyandang derajat kewalian dalam pengertian yang khusus. Pandangan tentang konsep kewalian dalam pengertian yang khusus. Pandangan tentang konsep kewalian secara khusus itu cukup beragam. Misalnya ada yang mengklasifikasikannya menjadi 8 tingkatan, yang masing-masing tingkatan itu menunjukkan kualitas yang berbeda. Tapi ada juga yang membaginya menjadi lima tingkatan saja, misalnya Hakim at-Tirmidzi. Lalu siapa saja yang sudah tergolong wali pengertian yang khusus ini? Sulit juga kalau berbicara tentang person. Kita paling bisa berbicara tentang konsep.

B. Pembagian Wali

Secara konseptual, terdapat berbagai tingkatan pada para wali, yaitu :

1. Walayatul Haqqullah. Istilah haq yang disandarkan kepada Allah SWT itu mengandung beberapa pengertian. Dalam istilah haq Allah SWT itu tercermin pengertian pesan, ajaran dan perintah Allah SWT. Karenanya haqqullah bisa diartikan dengan syari’ah Allah SWT. Jadi Auliya pada tingkatan ini adalah mereka yang sudah mampu menjalankan syari’at Allah SWT secara kaffah, yaitu secara komprehensif dan istiqomah. Jadi tidak ada konsep kewalian yang justru mengabaikan aspek syari’ah. Kecuali itu, istilah haqqullah juga mengacu pada realitas wujud yang tertinggi. Jadi kewalian dalam tingkatan ini adalah mereka yang sudah mampu berintegrasi dengan realitas yang tertinggi, yaitu Allah SWT, pengertian berintegrasi ini tentunya harus mengacu pada apa yang dikonsepsikan oleh para sufi itu sendiri. Ada yang mengkonsepsikan dengan makrifah, ada yang menyebutnya ittihad, hulul dan lainnya.

2. Waliyullah. Tidak digandengkan dengan istilah haq lagi. Tingkatan ini untuk menggambarkan bahwa sang wali itu, bukan berarti tidak lagi berpegang pada syari’at. Tetapi perhatian dan orientasinya sudah pada substansi, bukan lagi berkutat pada aspek formal dari syari’ah. Jadi dia sudah sampai pada tingkat merasakan inti atau substansi dari syari’at. Dalam konteks ini, Imam asy-Syatibi mengistilahkan dengan hikmah syari’at. Orang pada level ini adalah mereka yang sudah mencapai ghaayatush-shidqi fil-‘ibadah, pucak kesungguhan dalam beribadah. Dia sudah mencapai taraf optimal dalam kualitas ibadahnya. Ia sudah jauh melampaui batas minimal.

3. Al-Munibbuun. Yaitu orang-orang yang sudah senantiasa mengembalikan segala sesuatunya kepada Allah SWT. Dia sudah berhasil menekan egonya, sudah dapat menekan kepentingan-kepentingan pribadinya, persepsinya tentang hal-hal duniawi sudah jernih. Orang seperti ini sudah mendekati karakter malaikat. Ada juga disebut muqarrabin, yaitu orang-orang sudah benar-benar dekat dengan Allah SWT itu dekat. Tetapi kita baru sampai pada tarap kognitif, tarap pemahaman betul kita tidak pernah mengubah pendirian bahwa Allah SWT itu dekat. Saya yakin betul. Tetapi kita belum merasakan kedekatannya. Nah, wali al-muqarrabun ini selalu dapat merasakan kedekatannya kepada Allah SWT, dalam seluruh waktunya dan dalam sepanjang hidupnya.

4. Al-Mufariduun. Pada level ini berarti sang wali sudah mencapai taraf menyendiri bersama Allah SWT untuk dapat memahami tingkatan ini mungkin kita perlu analogi. Misalnya ada yang hendak bertemu kepada seseorang yang sudah dikenalnya. Kalau yang masih tergolong ‘am, kehendaknya itu kan baru pada taraf minimal. Kita kenal seseorang, kita tahu siapa namanya, tahu pekerjaannya, tahu bagaimana karakternya, tahu di mana rumahnya. Baru sebatas ini, kalau pada level berikutnya, misalnya: o ya kita sudah sampai ke pekarangan rumahnya, bahkan sudah dipersilahkan masuk. Tapi kalau pada tingkat al-muqarrabuun, o kita bukan sudah dipersilahkan masuk, tapi kita sudah diajak ke ruang tengah. Kita sudah diajak berbicara, hanya saja belum bertemu langsung dengannya. Sebab dia masih berada dibalik hijan. Nah, kalau tingkatan al-mufariduun, pemilik rumah sudah menampakkan diri. Bukan sekedar dekat bersamanya, tapi sudah berduaan dengannya.

5. Khatamul Walaayah. Ini juga disebut kutubul auliya, poros tertinggi dari kewalian. Kalau pada tingkatan ini bukan sekedar berduaan. Kalau berduaankan masih bisa dibedakan antara dirinya dengan Tuhannya. Jadi masih ada pemisah, kita dan Dia, atau kita dengan Engkau. Sementara pada tingkatan ini antara hamba dan Tuhan itu sudah benar-benar menyatu, tidak ada lagi pemisah.

KESIMPULAN

Kalau melihat dari pembahasan di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa untuk mengetahui wali itu terlalu sulit bagi kita, kita mungkin hanya bisa mengetahui sekedar mengenai konsep, sehingga dari konsep itulah kita bisa mengenalnya secara teori yaitu walayatul haqqullah, waliyullah, al-muniibuun, al-muqarrabuun, al-mufarriduun, khatamul walaayah. Tapi semua itu tidak terlepas dari syar’iah, artinya meskipun mendapat kedudukan yang bagaimana pun tingginya di sisi Allah SWT masih tetap menjalankan ajaran syari’ah, karena di dalam al-Qur’an wali adalah orang yang bertaqwa dan beriman.

Contoh Nabi, meskipun beliau sudah di ma’fu (ma’shum) dari segala dosanya, tapi ibadahnya tak mau kalah dengan orang-orang yang bertaubat nasuha, karena hal semacam itu beliau lakukan untuk memuji atau bersyukur pada Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

Burnawi, Ahmad Najib, Tarekat Tanpa Tarekat, PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2002.

Massignon, Louis, dan Mustafa Abdur Razid, Islam dan Tasawwuf, Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta, 2001.

Zahri, Mustafa, Kunci Memahami Ilmu Tasawuf, PT. Bina Ilmu, Pare-Pare, 1976.



[1] Dr. Mustafa Zahri, Kunci Memahami Ilmu Tasawuf, PT. Bina Ilmu, Pare-Pare, 1976, hlm. 117.

[2] Ahmad Najib Burnawi, Tarekat Tanpa Tarekat, PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2002, hlm. 19.

[3] Louis Massignon dan Mustafa Abdur Razid, Islam dan Tasawwuf, Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta, 2001, hlm. 77.



STATUS ANAK ZINA

STATUS ANAK ZINA

PENDAHULUAN

Perzinaan merupakan salah satu perbuatan yang menyalahi hukum, sehingga hasil perbuatan tersebut membawa efek bukan hanya bagi si pelakunya, tetapi juga menyangkut pihak lain, yaitu mengenai anak hasil perbuatan zina itu. Status anak akibat dari perzinaan, memiliki perhatian khusus, karena anak hasil perzinaan baik dari segi hukum maupun dari segi hukum agama memiliki perbedaan dengan anak pada umumnya. Seperti halnya dalam hal Nasab dan Mawaris.

PEMBAHASAN

Anak zina adalah anak yang dilahirkan ibunya dari hasil hubungan badan diluar nikah yang sah menurut syariat Islam.

Anak zina menurut pandangan Islam, adalah suci dengan segala dosa, karena kesalahan itu tidak dapat ditujukan kepada anak tersebut tetapi kepada kedua orang tuanya. Di dalam Al-Quran Allah berfirman:

žwr& âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& ÇÌÑÈ

(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain (An-Najm: 38)

Oleh sebab itu, anak hasil zina pun harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran dan ketrampilan yang berguna untuk bekal hidupnya dimasa depan.

1. Status Hukum dan Nasab Anak Zina

Anak yang dilahirkan secara tidak sah, maka ia tidak dapat dihubungkan dengan bapaknya, kecuali hanya kepada ibunya saja. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, yang bertanggungjawab untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, baik materiil maupun spiritual.

Anak diluar nikah adalah haram menasabkannya kepada seseorang yang tidak bersambung nasab dengan anak tersebut.

Di jelaskan oleh Allah dalam firman Nya

$¨B Ÿ@yèy_ ª!$# 9@ã_tÏ9 `ÏiB Éú÷üt7ù=s% Îû ¾ÏmÏùöqy_ 4 $tBur Ÿ@yèy_ ãNä3y_ºurør& Ï«¯»©9$# tbrãÎg»sàè? £`åk÷]ÏB ö/ä3ÏG»yg¨Bé& 4 $tBur Ÿ@yèy_ öNä.uä!$uŠÏã÷Šr& öNä.uä!$oYö/r& 4 öNä3Ï9ºsŒ Nä3ä9öqs% öNä3Ïdºuqøùr'Î/ ( ª!$#ur ãAqà)tƒ ¨,ysø9$# uqèdur Ïôgtƒ Ÿ@Î6¡¡9$# ÇÍÈ

Artinya : Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar) itu sebagai ibumu dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Dan Allah menyatakan yang sebenarnya. Dan Dia menunjukkan jalan (yang benar) panggilan mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai bapak-bapak mereka, tidak yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, (maka panggilah mereka sebagai saudara-saudara mu seagama maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, (tetapi yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab 4-5)

Perempuan (istri) yang mengandung bukan melalui pernikahan yang sah atau suaminya, kemudian perempuan itu menasabkan anak-anak yang lahir daripada kandungannya itu pada suaminya. Dia telah melakukan dosa yang sangat besar serta melakukan pembohongan.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori, Imam Muslim dan Abu Dawud dari Saad bin Abiwaqas Rasulullah Saw. Bersabda : hadis riwayat Saad bin Abiwaqas ra. Ia berkata : kedua telingaku mendengar Rasulullah Saw bersabda : barang siapa yang mengakui seseorang dalam Islam sebagai ayah, sedangkan ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka diharamkan baginya surga.

Para ulama’ telah melakukan ijma’ bahwa tempo minimum seorang wanita itu hamil dan melahirkan anak ialah 6 bulan penentuan 6 bulan itu berdasarkan ayat al-Quran yang menerangkan tentang masa hamil (tempo mengandung) dan penyusuan. Firman Allah swt “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkan dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah 30 bulan”. (surat Al-Ahqaf : 15)

2. Status Anak Zina dalam Perwalian dan Mawaris

Diatas telah dijelaskan bahwa tempo wanita hamil dan melahirkan ialah 6 bulan, jadi anak yang dilahirkan sebelum 6 bulan dari perkawinannya, maka seorang ayah berhak menolak keabsahan anak tersebut dan anak tersebut tidak dapat dinasabkan dengan bapaknya. Anak zina, dia terhubungkan dengan ibunya, tidak dengan laki-laki yang berzina dengan ibunya. Dia tidak berhak menerima warisan dari laki-laki itu, demikian juga laki-laki tersebut tidak menerima warisan dari padanya.

Di dalam undang-undang pewarisan, pada pasal 186 dijelaskan bahwa hak waris untuk anak diluar nikah yaitu “anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”

Pada dasarnya Ijma’ para ulama’ yang menyatakan tempo hamil wanita 6 bulan jika kurang dari 6 bulan seorang ayah berhak menolak keabsahan anak tersebut. Sesuai firman Allah (QS. Al-Ahqof : 15).

Sehingga anak tersebut tidak dapat dinasehatkan dengan ayah maupun laki-laki yang melakukan zina, dan dia tidak dapat menjadi wali dalam pernikahan. Serta tidak memperoleh warisan. Tetapi anak tersebut hanya memiliki nasab dari ibunya, dan keluarga ibunya.

KESIMPULAN

Anak zina merupakan anak yang dilahirkan dari hasil hubungan badan diluar yang sah menurut syariat Islam. Anak zina dalam hukum Islam hanya mempunyai nasab dari ibu dan keluarga ibunya bukan nasab dari bapaknya, dengan tidak memiliki nasab dari bapaknya maka anak tersebut tidak mempunyai wali dalam pernikahan sehingga dia diwalikan kepada wali hakim dan anak tersebut tidak mendapat warisan dari bapaknya karena tidak tersambung nasabnya.