KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Showing posts with label Ramadhan. Show all posts
Showing posts with label Ramadhan. Show all posts
ZAKAT GAJI, SAHAM DAN OBLIGASI

ZAKAT GAJI, SAHAM DAN OBLIGASI

PENDAHULUAN

Telah timbul beberapa pertanyaan baru mengenai suatu hukum syar’i yang tidak ada nash secara jelas membolehkan atau melarang suatu permasalahan tersebut. Seperti yang kita tahu ulama-ulama zaman sekarang acap kali mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang muncul dengan cara metode istimbath hukum melalui forum batsul masail, majlis tarjih dan diskusi lainnya. Berbagai ijtihad memerlukan pemikiran ulang dengan berbagai perbedaan pendapat yang diakui dengan perbedaan sekitar wajibnya zakat atas surat-surat berharga, tentang kadar nisab, haul. Perbedaan ini merujuk pada realita bahwa harta yang di investasikan melalui surat berharga tersebut merupakan bentuk kontemporer yang belum ada pada masa awal islam dan tidak ada hukum-hukum fiqih secara langsung berkenaan dengannya serta membutuhkan ijtihad metodologis yang kokoh dengan dalil-dalil yang kuat.

Kewajiban zakat dalam Islam memiliki masna yang sangat fundamental. Selain berkaitan erat dengan aspek ketuhanan, juga ekonomi dan sosial. Diantara aspek-aspek ketuhanan adalah banyaknya ayat-ayat Al Qur’an yang menyebutkan masalah zakat yang menyanding kewajiban zakat dengan kewajiban sholat secara bersamaan. Bukannya Rasulullah SAW pun menempatkan zakat sebagai salah satu pilar utama dalam menegakkan agama Islam. sedangkan dari aspek keadilan social, perintah zakat dipahami sebagai salah satu kesatuan system yang terpisah dalam pencapaian kesejahteraan social ekonomi dalam kemasyarakatan. Zakat diharapkan dapat minimalisir kesenjangan pendapatan antara orang kaya dan miskin. Disamping itu zakat juga diharapkan dapat meningkatkan atau menumbuhkan perekonomian, baik pada level individu maupun pada sosial kemasyarakatan.



PEMBAHASAN

Zakat bukanlah suatu pemberian yang membuat seorang miskin, merasa hutang budi kepada seorang kaya, atau membuat si kaya merasa telah menanamkan budi kepada si miskin. Tetapi zakat merupakan suatu hak yang dititipkan Allah kedalam tangan si kaya untuk di sampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Seperti halnya dalam Qur’an surat at-Taubah ayat 103 yang Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan allah Maha Mendengar lagi Maha mengetahui”.

A. Zakat Gaji

Yang dimaksud dengan gaji (salary) adalah upah kerja yang dibayar diwaktu yang tetap, dan di Indonesia biasanya gaji itu dibayar setiap bulan. Disamping gaji merupakan penghasilan tetap setiap bulan, seorang karyawan terkadang menerima honorium sebagai balas jasa terhadap suatu pekerjaan yang dilakukan diluar tugas pokoknya, misalnya seorang dosen PTN mengajar beberapa fakultas yang melebihi tugas pokok mengajarnya, ia berhak menerima honorium atas kelebihan jam kerjanya.

Selain penghasilan gaji dan honorium yang bisa diterima oleh pengawas atau karyawan adapula jenis penghasilan yang relative besar dan bersisa melebihi gaji resmi seorang pegawai negeri. Seperti pengacara, notaries, konsultan, akuntan, dokter spesialis dan profesi lainnya yang disebut white collar, ialah profesi modern yang tampaknya dengan mudah bisa mendatangkan penghasilan besar. Zakat penghasilan tersebut termasuk masalah ijtihad, yang perlu di kaji dengan skema menurut pandangan hukum syariah dengan memperhatikan hikmah zakat dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan masalah zakat. Semua macam penghasilan tersebut wajib terkenai zakat, berdasarkan surat al-Baqarah ayat 267.

Maka jelaslah, bahwa semua macam penghasilan (gaji, honorium dll) terkena wajib zakat, asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarga berupa sandang, pangan, dan papan dan genap setahun pemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akhir tahun.

Syarat wajib zakat gaji

a. Islam

b. Merdeka

c. Milik Sendiri

d. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat

e. Cukup Nisab

f. Cukup Haul

Contoh menghitung zakat penghasilan dan gaji, honorium dll : Rosyid adalah seorang dosen PTN golongan IV/b dengan masa kerja 20 tahun, dan keluarganya terdiri dari suami-istri dan 3 anak.

Penghasilan :

Gaji resmi dari PTN : Rp. 400.000

Honorium dari PTN : Rp. 25.000

Honorium dari beberapa PTS : Rp. 225.000

Honorium lain-lain : Rp. 50.000 +

: Rp. 700.000

Pengeluaran setiap bulan :

Penerimaan : Rp. 700.000

Pengeluaran : Rp. 450.000 -

Sisa : Rp. 250.000

Setiap bulan, setahun 250.000 x 12 = 3.000.000. dan sisa setiap bulannya ditabanaskan /didepositokan di koperasi atau bank dengan bunga keuntungan 18 % setahun, maka zakatnya adalah 2,5% x 3.000.000, plus bunga.

Bagi mereka yang mempunyai penghasilan cukup besar, seperti mereka yang mempunyai profesi modern (white collar), atau jabatan-jabatan yang basah, atau jabatan-jabatan rangkap yang penting maka penulis ingin menyarankan agar mereka mengeluarkan sebelum waktunya dengan secara ta’jil, artinya mengeluarkan sebelum waktunya dengan cara memberi kuasa kepada bendaharawan di instansi yang bersangkutan dengan memotong 2,5 % atas take home pay nya; atau setiap kali seorang menerima rezeki cukup melimpah, hendaknya sekaligus mengeluarkan 2,5 % dengan niat zakatnya.

B. Zakat Saham Dan Obligasi

Saham dan obligasi adalah salah satu bentuk dari surat-surat berharga. Surat-surat berharga adalah : “Dokumen untuk menetapkan adanya hak pemilikan dalam suatu proyek atau hutang dalam hal itu”. Transaksi dalam surat berharga tersebut bukan atas surat itu sendiri melainkan atas hak-hak yang dipresentasikan oleh kertas-kertas tersebut. Surat berharga dalam hal ini yang dipresentasikan adakalanya berupa bonds (surat pengakuan hutang / obligasi). Masing-masing jenis surat berharga tersebut mempunyai pembagian yang bermacam-macam sesuai dengan sifat hak dan kewajiban yang terkandung oleh surat-surat tersebut.

a) Zakat Saham

Saham adalah kertas yang mempresentasikan hak pemiliknya dalam pemilikan sebagian dari perusahaan dan memberikannya hak untuk ikut serta dalam mengatur dalam perusahaan, baik dengan jalan saham atau dengan jalan komisaris.

Menurut Abdurrahman Isa, tidak semua saham dizakati, apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan / perseroan yang menangani langsung perdagangan, untuk diperdagangkan; maka wajib dizakati seluruh sahamnya. Tetapi apabila saham itu berkaitan dengan perusahan / perseroan yang tidak menangani langsung perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, seperti perusahaan bus angkutan umum, penerbangan, pelayaran, perhotelan, dimana nilai saham-saham itu terletak pada pabrik-pabrik, mesin-mesin, maka pemegang saham tidak wajib menzakati saham-sahamnya, tetapi hanya keuntungan dari saham itu digabungkan dengan harta lain yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menzakatinya.

Contoh operasional dasar-dasar perhitungan zakat saham:

Untuk menghubungkan hukum-hukum fiqh dan dasar-dasar perhitungan zakat saham diatas dengan penerapan operasional, berikut kami paparkan contoh penerapannya :

1000 lembar saham dari perusahaan Al Mu’amalat al Islamiyah. Nilai nominal perusahaan 500 dinar. Harga pasar ketika dating waktu pembayaran zakat adalah 600 dinar dan keuntungan yang dicapai selama setahun adalah 20 dinar per lembar saham.

Jawab :

Saham Perusahaan : 1000 x 600 dinar : Rp. 600.000

Deviden/ keuntungan : 1000 lembar x 20 dinar : Rp. 20.000

Total : Rp. 620.000

Berdasarkan hal diatas, sesungguhnya hukum Islam, hukum asalnya adalah kewajiban zakat dibebankan kepada pemilik saham dan boleh bagi perusahaan membantu mereka atas perhitungan zakat setiap saham. Berdasarkan keterangan informasi yang dimiliki serta menyerahkan proses, pembayaran kepada pemilik saham. Hal ini jika tidak ada peraturan perusahaan atau Undang-Undang Negara yang mengharuskan perusahaan untuk membayar zakat.

b) Zakat obligasi

Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penerapan hutang dari pemilik / pihak yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan memberikan kepada pemegang hak bunga telah disepakati. Disamping nilai nominal obligasi tersebut pada saat habisnya masa.

Obligasi ialah surat pinjaman dan sebagainya yang dapat diperdagangkan dan biasa dibayar dengan jalan untuk tiap-tiap tahun. Kalau pemegang perusahaan turut memiliki perusahaannya dan nilai/kurs saham-sahamnya bisa naik-turun, sehingga pemilik sahamnya bisa untung-rugi, seperti Mudharabah, maka berbeda dengan pemilik obligasi, sebab ia hanya memberikan pinjaman kepada pemerintah, bank yang mengeluarkan obligasi dengan diberi bunga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu berlaku obligasi itu.

Mengenai zakat obligasi ini, selama si pemilik obligasi belum dapat mencairkan uang obligasi, karena belum jatuh temponya atau belum mendapat undiannya, maka ia tidak wajib menzakatinya, sebab obligasi adalah harta yang tidak dimiliki secara penuh, karena masih hutang, belum di tangan pemiliknya. Demikianlah pendapat Malik dan Abu Yusuf. Apabila sudah bisa dicairkan uang obligasinya, maka wajib segera dizakatinya sebanyak 2,5 %.

KESIMPULAN

Mengenai perolehan gaji, saham dan obligasi, dalam hukum islam tetap dikenai zakat apabila sudah cukup haul dan nisabnya. Mengenai saham apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan / perseroan yang menangani langsung perdagangan, untuk diperdagangkan; maka wajib dizakati seluruh sahamnya. Tetapi apabila saham itu berkaitan dengan perusahan / perseroan yang tidak menangani langsung perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, seperti perusahaan bus angkutan umum, penerbangan, pelayaran, perhotelan, dimana nilai saham-saham itu terletak pada pabrik-pabrik, mesin-mesin, maka pemegang saham tidak wajib menzakati saham-sahamnya, tetapi hanya keuntungan dari saham itu digabungkan dengan harta lain yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menzakatinya. Mengenai obligasi selama obligasi belum dapat dicairkan uang obligasinya, karena belum jatuh tempo maka ia tidak wajib menzakatinya, sebab obligasi adalah harta yang tidak dimiliki secara penuh, karena masih hutang, belum di tangan pemiliknya. Apabila sudah bisa dicairkan uangnya, maka wajib dizakati sebanyak 2,5 %.

PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG ISLAM

PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG ISLAM

PENDAHULUAN

Kekerasan sampai saat ini tetap mewarnai kehidupan umat manusia, dan sampai derajat tertentu menunjukkan tingkat eskalasi mengerikan. Begitu pula yang terjadi di Indonesia, dan biasanya berkaitan dengan suku, agama, ras dan antargolongan. Bahkan para elit bangsa, masih menampakkan sikap yang jauh dari nilai-nilai civility. Mereka langsung atau tidak langsung masih mentolerir penggunaan kekerasan sekedar untuk mempertahankan kekuasaan.

Hal ini menyebabkan kecemasan, karena kedamaian tidak pernah terwujud nyata. Kedamaian menjadi sekedar penantian yang penuh kecemasan dan tanda tanya. Damai menjadi sekedar retorika yang tidak berlabuh secara langgeng dalam kehidupan. Dalam keadaan ini, ajaran agama berperan mengantarkan manusia menjadi individu dewasa, merdeka, bertanggungjawab di tengah-tengah masyarakat dan bangsa di dunia.

Orang pun bertanya-tanya; ada apa dengan agama? Adakah agama memang mengandung unsur-unsur yang melegitimasi kekerasan, bahkan teror? Apakah agama berperan sebagai sumber problem atau sumber solusi? Bagaimana mengenali terjadinya pembusukan di tubuh agama? Apa yang masih tersisa dari agama?

PEMBAHASAN

A. Agama sebagai Masalah

Agama merupakan ciri utama kehidupan manusia. Pandangan kita tentang agama kini banyak mengalami perubahan. Hal ini sebagian karena kita memiliki cara pandang yang sangat berbeda dengan cara pandang generasi sebelumnya. Meskipun dunia tetap beragam dalam hal agama, kita memiliki kesadaran yang lebih besar terhadap pluralisme agama dewasa ini.

Melalui interaksi sosial dan gambaran televisi, kita dapat merasakan kehadiran para penganut agama. Pada tingkat tertentu kita menyadari bahwa agama merupakan unsur kehidupan manusia yang kompleks. Kita mengetahui bahwa agama jauh melampaui tradisi tertentu atau pengalaman pribadi kita.

Sebagian dari kita mempunyai banyak gagasan dan gambaran tentang agama. Sebagian pengalaman, sebagian lagi berasal dari pengamatan pribadi atau gambaran media, sebagian gagasan itu masuk secara kultural melalui jalan yang disadari atau tidak disadari.

Sangatlah sulit memberikan informasi dasar tentang agama dunia dengan cara yang objektif dan dapat dipahami dalam waktu yang sangat singkat. Siapapun yang melakukan hal itu harus berusaha mendeskripsikan suatu tradisi sedemikian rupa sehingga pengikut tradisi tersebut dapat mengakui dan membenarkannya.[1]

Jelas bahwa, Islam memperlakukan kehidupan sebagaimana mestinya. Sebuah pemahaman yang benar akan menunjuk kepada kenyataan bahwa Islam bukanlah agama politik. Bahkan dapat dikatakan bahwa porsi politik dalam ajaran Islam sangatlah kecil, itupun terkait langsung dengan kepentingan orang banyak, yang berarti kepentingan rakyat kebanyakan.

Kalau saja ini dimengerti dengan baik, akan menjadi jelaslah bahwa Islam lebih mementingkan masyarakat adil dan makmur, dengan kata lain masyarakat sejahtera, yang lebih diutamakan kitab suci tersebut dari pada masalah bentuk negara. Dan ketidakmampuan dalam memahami. Hal inilah yang menjadi sebab kemelut luar biasa dalam lingkungan gerakan Islam dewasa ini.

B. Kekerasan dan Terorisme di Negara Kita

Terorisme memang merajalela di negara kita. Dalam waktu setahun terakhir ini, seharusnya ada tindakan yang jelas dari pemerintah untuk memberantas dan mengikis habis terorisme. Namun yang terjadi adalah sebaliknya. Para terorisme semakin lama semakin merajalela, dan mendorong masyarakat untuk menganggapnya sebagai buatan luar negeri yang tidak dapat diatasi. Akhirnya terorisme mengalami eskalasi luar biasa.

Menurut Dr. Henk Houweling, pakar bidang Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Van Amsterdam, teror itu mengandung hubungan antara pelaku kejahatan, korban, penonton, dan sasaran. Teror adalah digunakannya kekerasan sebagai alat komunikasi antara pelaku kejahatan dengan sasaran (target) di muka umum.[2]

Terorisme dalam pandangan syari’at[3]

Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam tidak mendasarkan diri pada pemaksaan apalagi kekerasan. Islam sebagai agama damai menganjurkan pemeluknya untuk berdakwah dengan penuh hikmah dan argumentasi yang logis.

Secara logika, jika orang dipaksa atau diancam agar masuk Islam, maka orang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukannya, karena ia melakukannya lantaran dipaksa. Justru kebebasan yang diberikan oleh Allah kepada umat manusia, adalah untuk memilih Islam atau tidak. Di waktu yang sama, Dia juga memberi bekal cukup berupa akal, hati, dan tanda-tanda kebesaran-Nya, yang akan melahirkan tanggungjawab yang akan dimintakan kepada setiap manusia berakal di alam akhirat nanti.

Namun kerahmatan Islam sebagai agama tidak berarti membiarkan dirinya ditempeleng pipi kiri lalu diberikan pipi yang kanan. Semua orang boleh mencela pribadi muslim dan yang bersangkutan kemudian memaafkan orang itu.

Akan tetapi, jika mereka telah memerangi dakwah Islam yang dilakukan secara damai tersebut, maka berlakulah hukum jihad.[4]

C. Mengenal Islam dengan Pendekatan Sosiologi

Sejarah perkembangan Islam dimanapun juga, senantiasa memperlihatkan jalinan antara dua hal, yaitu sistem individual (perorangan) dan sisi kemasyarakatan (sosial). Kedua hal itu harus dimengerti benar, kalau kita menginginkan pengetahuan tentang agama yang mendalam.

Memang kitab suci al-Qur’an tidak pernah secara jelas membagi kedua masalah itu (individu dan sosial) dalam kandungannya. Seluruhnya bersandar pada kemampuan kita memahami kitab suci tersebut, mana yang merupakan perintah (khittah) untuk perorangan, dan untuk masyarakat, seluruhnya tergantung penafsiran kita.[5]

Terkadang, sebuah kewajiban agama memiliki dua sisi itu, yaitu sisi individual dan sisi kolektif sekaligus, yang menjadikan kita sering lupa bahwa perintah agama dapat saja memiliki kedua dimensi tersebut.

Umpamanya saja kewajiban berpuasa, yang semula diperintahkan sebagai sesuatu yang bersifat individual.

Perintah Allah SWT: “Diperintahkan kepada kalian untuk berpuasa, seperti juga diwajibkan atas kaum-kaum sebelum kalian”. Perintah yang sepintas lalu bersifat individual ini pada akhirnya berlaku bagi seluruh kaum muslimin, sebagai kewajiban semua orang Islam. Dengan demikian, kita harus mampu mencari yang kolektif dari sumber-sumber tertulis (dalil naqli).[6]

Ini menunjukkan lebih jelas, bahwa perbedaan pendapat itu penting, tetapi pertentangan dan perpecahan adalah sebuah malapetaka. Dengan demikian, nampak bahwa perbedaan, yang menjadi inti sikap dan pandangan seseorang harus dibedakan dari pertentangan dan keterpecah-belahan dari sebuah totalitas masyarakat.

Pentingnya pendekatan sosiologi dalam memahami agama, banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial ini selanjutnya mendorong kaum agama memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya.[7]

Melalui pendekatan sosiologis, agama dapat dipahami dengan mudah, karena agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Dalam al-Qur’an misalnya kita jumpai ayat-ayat berkenaan dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya, sebab-sebab yang menyebabkan terjadinya kesengsaraan. Semua itu jelas baru dapat dijelaskan apabila yang memahaminya mengetahui sejarah sosial pada saat ajaran agama itu diturunkan.

D. Membumikan Pesan Perdamaian Agama-Agama

Membumikan perdamaian menjadi satu hal sangat urgen untuk dikedepankan dalam konteks hidup kekinian. Sebab realitas menunjukkan bahwa sampai saat ini kekerasan terus merebak, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kenyataan itu mempresentasikan bahwa kekerasan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia saat ini. Kekerasan menjadi gambaran utuh tentang dunia yang tidak pernah tentram dan damai, serta tercerabut dari akar-akar agama dan nilai kemanusiaan yang fitri.

Kenyataan perlu disikapi secara arif dan dicarikan penyelesaian yang holistik dan membumi sehingga menghasilkan kehidupan damai yang benar-benar langgeng. Sebenarnya, kekerasan dan tindakan lain yang sejenis merupakan tindakan yang dikutik semua agama. Sebaliknya, kedamaian dan kesejahteraan hidup merupakan misi semua agama.

Islam dan Kristiani, misalnya, sangat menekankan kepada penciptaan dan pengembangan iklim yang mencerminkan secara utuh kehidupan yang penuh kasih, damai, serta diliputi rahmat.

Dalam perspektif Islam, antara pengendalian diri dan penyebaran rahmat merupakan dua sisi dari satu mata uang yang sama. Setiap muslim dituntut menyebarkan rahmat dalam kehidupan dan dituntut selalu mengendalikan diri dari segala perbuatan merugikan sesama.

Untuk membangun ketakwaan, bulan Ramadhan menjadi bulan yang sangat tepat. Selain sebagai bulan pengendalian diri, Ramadhan juga bulan perdamaian. Sebab, pada bulan itu terdapat saat yang mulia yang disebut lailatul qadar. Pada waktu itu malaikat turun ke dunia untuk menyebarkan perdamaian.

Perdamaian adalah inti lailatul qadar, dan hakikat bulan Ramadhan. Dibalik semua itu, perdamaian Islam adalah substansi ajaran Islam.[8]

Dalam penyebaran ajaran semacam itu, Islam tidak berjalan sendiri. Agama Kristen memiliki kepedulian yang besar pula untuk menyebarkan perdamaian. Dari kitab Injil menurut Smith, mengisahkan tentang pengorbanan nyawa Yesus untuk sahabatnya. Konkritnya ia hadir untuk menyebarkan kasih dan damai dalam kehidupan. Inilah salah satu pesan Natal sehingga umat Kristiani diharapkan bisa kembali kepada ajaran Yesus.[9]

Konklusinya, Islam dan Kristen bersama agama lain menekankan ajarannya pada pembentukan moralitas perennial yang menuntut umat manusia untuk selalu mengembangkan kehidupan yang penuh kasih sayang dan damai. Namun, di tingkat realitas, kehidupan yang berkembang sekarang justru sangat jauh dari nilai dan pesan dua agama besar tersebut.

PENUTUP

Menyikapi kemandulan dalam krisis tersebut, tidak dapat menyalahkan agama yang kita anut, atau agama lain yang ada di dunia. Hal itu muncul bukan karena dari ajaran agama melainkan dari pandangan manusia terhadap agama yang belum sepenuhnya sesuai dengan nilai dan ajaran agama yang mereka anut.

Di satu pihak, hal itu muncul dari keberagaman yang bersifat ekstrinsik, agama dijadikan alat pencapaian kepentingan di luar kepentingan agama, sehingga terjadi politisasi agama dan semacamnya.

Pada sisi itu, rekonstruksi terhadap pemahaman agama perlu diupayakan secara sistematis, kontekstual, dan otentik, serta dijadikan komitmen bagi seluruh umat beragama.

Perdamaian akan tercipta dan tegak secara kukuh jika sikap dan perilaku umat dikembangkan ke arah yang menunjukkan kepedulian, persamaan dan toleran terhadap sesama.

Sebagai jalan keluar, agar kita kembali ke agama autentik, yakni, modus keberagamaan yang tidak sekedar bersetia dengan doktrin skriptual yang statis, tetapi sebuah iman yang hidup dan menghidupi kemanusiaan universal. Jika dunia ingin diselamatkan, kita harus memulainya dengan membersihkan unsur-unsur kebencian yang ada di dalam agama.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Maududi, Abd. A’la, Melampaui Dialog Agama, Jakarta: Buku Kompas, 2002.

Kimball, Charles, Kala Agama Jadi Bencana, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2003.

Maulani, Zani, dkk., Terorisme dan Konspirasi Anti Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002.

Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Wahid, Abdurahman, Islamku, Islam Anda, Islam Kita, Jakarta: Desantara Utama, 2006.



[1] Charles Kimball, Kala Agama Jadi Bencana, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2003, hlm. 51.

[2] ZA. Maulani, dkk., Terorisme dan Konspirasi Anti Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002, hlm. 33.

[3] Ibid., hlm. 160.

[4] Ibid., hlm. 161.

[5] Abdurahman Wahid, Islamku, Islam Anda, Islam Kita, Jakarta: Desantara Utama, 2006, hlm. 25.

[6] Ibid., hlm. 27.

[7] Dr. H. Abuddin Nata, M.A., Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001, hlm. 40

[8] Abd. A’la al-Maududi, Melampaui Dialog Agama, Jakarta: Buku Kompas, 2002, hlm. 168-169.

[9] Ibid., hlm. 170.