KUMPULAN MAKALAH, SKRIPSI, & TIPS DAN TRIK

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Download Kumpulan Makalah Gratis, Kumpulan Skripsi Gratis, Kumpulan Proposal Skripsi Gratis, Kumpulan Paper Gratis, Kumpulan Kliping Gratis, Kumpulan Makalah Pendidikan, Kumpulan Makalah Teknik Informatika, Kumpulan Makalah Sosiologi, Kumpulan Makalah Ekonomi, Kumpulan Makalah Ilmu Pengetahuan

Showing posts with label Sejarah. Show all posts
Showing posts with label Sejarah. Show all posts
MACAM-MACAM ALIRAN SERTA PENGERTIANNYA

MACAM-MACAM ALIRAN SERTA PENGERTIANNYA


ISLAM DI SPANYOL DAN PENGARUHNYA  TERHADAP RENAISANS DI EROPA

ISLAM DI SPANYOL DAN PENGARUHNYA TERHADAP RENAISANS DI EROPA


A.     MASUKNYA ISLAM KESPANYOL
Spanyol diduduki damaskus . bani umayah. Dengan demikian, afrika utara menjadi batu loncatan kaum muslimindalam menaklukan wilayah spanyol.
DASAR-DASAR BEHAVIORISME

DASAR-DASAR BEHAVIORISME


BEHAVIORISME = Berdasarkan pada perubahan-perubahan perilaku yang bisa diamati. Behaviorisme menfokuskan diri pada sebuah pola perilaku baru yang di ulangi sampai ia menjadei automatis.
1.      Dasar-Dasar Behaviorisme
Pengertian Kebudayaan

Pengertian Kebudayaan

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kebudayaan
Kebudayaan atau budaya menurut bapak antropologi indonesia, koentaningrat adalah keseluruhan sistem, gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangkaian kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dari manusia dengan belajar, pengertian tersebut merujuk pada gagasan J.J Honigman tentang wujud kebudayaan atau disebut juga gagasan kebudayaan; Honigman membagi kebudayaan kedalah tiga wujud yakni, kebudayaan dalam wujud ide, pola tindakan dan artefek atau benda-benda.
Budaya Islam apakah budaya nasional yang diambil dari budaya Islam? Karena Islam adalah Agama Mayoritas. Pertentangan yang muncul adalah pada keragaman agama yang ada di Indonesia.


untuk download data selengkapnya klik DISINI
Kebudayaan Nasional

Kebudayaan Nasional

BAB II
PEMBAHASAN


 A. Pengertian Kebudayaan Nasional
1. Menurut Pandangan Ki Hajar Dewantara
Kebudayaan nasional adalah puncak-puncak dari kebudayaan daerah.
2. Menurut Koentjaraningrat
Kebudayaan nasional adalah uang khas dan bermutu dari suku bangsa manapun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia bila ditampilkan untuk mewakili negara.
3. Kebudayaan nasional merupakan wujud dari sebuah budaya lokal yang dianggap memiliki nilai yang paling luhur, superioritas sebuah budaya kelompok
Dengan beribu-beribu pulau beranekaragam kekayaan serta keunikan kebudayaan menjadikan masyarakat Indonesia yang hidup diberbagai pulau itu mempunyai ciri dan coraknya masing-masing, kenyataan ini menyebabkan Indonesia berdiri dari masyarakat yang beragam latar belakang budaya etnik, agama yang merupakan kekayaan budaya nasional dengan kata lain bisa dikatakan sebagai masyarakat multikultural.
untuk lebih lengkapnya silahkan download filenya DISINI
ASAL MULA HAM

ASAL MULA HAM



Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, ide hak-hak asasi manusia timbul pada abad ke 17 dan ke 18, sebagai reaksi keabsolutan raja-raja dan kaum feodal dizaman itu terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan sebagai lapisan bawah. Lapisan bawah itu tidak mempunyai hak-hak mereka diperlakukan dengan sewenang-wenang, sebagai budak yang dimiliki. Sebagai reaksi terhadap keadaan yang pincang ini, timbullah gagasan supaya lapisan bawah itu – karena mereka adalah manusia juga – diangkat derajatnya dari kedudukan budak menjadi sama dengan lapisan atas. Muncullah ide untuk menegakkan hak-hak asasi manusia atau (HAM).

untuk mendownload filenya klik DISINI

SEJARAH ORIENTALISME

SEJARAH ORIENTALISME

Berbicara mengenai perihal ketimuran yang dilakukan oleh para orientalisme, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang bagaimana sejarahnya orientalisme.

Sejarah Orientalisme

Kita tidak tahu secara pasti siapa orang Eropa pertama yang memberikan perhatiannya terhadap studi-studi ketimuran dan kapan pula waktunya. Namun yang jelas ialah bahwa beberapa orang rahib Barat pernah datang ke Andalusia di masa kejayaannya. Mereka belajar di sekolah-sekolah yang ada di sana, menerjemahkan al-Qur’an serta buku-buku yang berbahasa Arab ke dalam bahasa-bahasa mereka. Dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, khususnya di bidang filsafat, kedokteran dan ilmu-ilmu pasti.

Yang paling pertama di antara mereka adalah rahib Jerberi yang terpilih menjadi Paus di Roma pada tahun 999 M, setelah kembali dari studinya di Andalusia. Juga Pierrele Aenere (1156-1092), serta Gerard de Gremone (1187-1114). Setelah rahib-rahib tersebut kembali ke negerinya masing-masing mereka menyerbarluaskan kebudayaan Arab serta buah karya ulama-ulama terkenal. Dan mereka pun mendirikan akademi-akademi yang bergerak di bidang studi-studi ketimuran, seperti sekolah “Baduy” Arabi.

Menjelang pertengahan abad ke-19, bahwa literatur Barat menghantam Islam akarnya kembali pada pertengahan ideologis, historis, dan kultural antara Kristen dan Islam. Sedangkan pada abad ke-20, bahwa kaum missionaries adalah dengan mengklaim bahwa agama Kristenlah yang paling banyak berjasa bagi kemajuan yang telah diraih oleh dunia barat dengan berbagai faktor tersebut.

Perkembangan besar dalam sejarah dengan adanya peristiwa-peristiwa yaitu dengan munculnya gerakan kebangkitan yang mencapai puncaknya pada abad 15 yaitu pada masa Renaisance, di mana ilmu-ilmu Yunani dikembangkan dengan para ilmuwan muslim yang telah diterjemahkan dari bahasa Arab ke bahasa-bahasa besar Eropa di bidang fisika, matematika, filsafat dan sebagainya. akan tetapi semua itu belum mampu mempengaruhi image sejarah, teologi, dan ajaran Islam di mata dunia Barat Kristen. Sedangkan peristiwa yang kedua, bahwa persatuan dunia Kristen dibawah kepemimpinan Gereja terganggu oleh lahirnya paham nasionalisme dan kepentingan ekonomi setelah lahirnya revolusi industri.

Dalam Islam dibangunkan oleh Perang Salib modern, ketika Jenderal Alleaby setelah merebut Yerusalem pada tahun 1917 dari Turki Usmani, dengan mengatakan : “today ended the crusade” (baru sekaranglah berakhir Perang Salib).

Faktor yang Mendorong Munculnya Orientalisme

Dr. Mustofa as-Siba’iy menerangkan hal-hal yang mendorong kaum orientalis barat untuk menyelidiki dan mempelajari tentang ketimuran yaitu sebagai berikut :

a. Dorongan keagamaan

Dorongan keagamaan, maka kaum orientalis yang terdahulu telah memanfaatkan hasil penelitiannya tentang agama Islam dan yang berhubungan dengan agama Islam, secara positif dan negatif. Dan banyak melontarkan hasil penelitian yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan membawa pengaruh yang jelek.

b. Dorongan penjajahan

Ketika berakhirnya Perang Salib, dengan kekalahan kaum Salib, pada saat itu merupakan perang agama dan pada hakekatnya perang penjajahan, orang-orang Barat tidak mudah putus asa untuk kembali menduduki negeri-negeri Arab dan orang Islam. Sewaktu kekuatan militer dan politik sudah berada dalam tangan mereka, lalu di antara yang mendorong orientalisme itu ialah untuk melemahkan perlawanan jiwa dan cita-cita dari kaum muslimin.

c. Dorongan perniagaan dan ekonomi

Dorongan ini nyata sekali bagi negeri-negeri industri yang memerlukan pasaran untuk melemparkan hasil industrinya. Mereka harus meneliti kesukaan negeri-negeri yang jadi sasarannya. Kaum orientalis yang terdorong penelitiannya tentang Timur oleh dorongan ekonomi dan perniagaan, harus bekerja keras, agar tidak ketinggalan. Mereka harus menempuh cara-cara baru yang menguntungkan kedua pihak atau segala pihak, dengan memberikan pinjaman, persahabatan dan sebagainya demi kepentingan ekonomi dan perniagaan.

d. Dorongan politik

Dorongan ini menonjol pada masa sekarang sesudah negeri-negeri Islam dan negeri-negeri Timur umumnya mencapai kemerdekaannya. Pada masa sekarang, setelah berkembang blok timur dan blok barat, maka masing-masing dari mereka berusaha mempengaruhi akan masyarakat di mana mereka ditempatkan untuk keuntungan politik dari negaranya.

e. Dorongan ilmiah

Dr. Mustafa as-Siba’iy menerangkan lebih lanjut, bahwa golongan yang didorong oleh dorongan ilmiah, sangat sedikit yang salah pemahamannya tentang Islam dan peninggalan Islam. Karena mereka tidak sengaja untuk menyelewengkan agama Islam dan memasukkan yang bukan-bukan ke dalam Islam.

Tokoh-tokoh Orientalisme dan Karya-karyanya

Berikut ini secara khusus dikemukakan beberapa tokoh orientalis yang dapat mewakili tokoh-tokoh orientalisme besar, yaitu di antaranya :

a. Christian Snouck Hurgronje (1857-1936)

Christian berasal dari Belanda, di sekolah menengah selama 5 tahun di Breda, ia masuk di fakultas Theology Universitas Leiden. Setelah itu ia masuk ke jurusan sastra dengan gelar doktor dengan promosi “cum laude” pada 24 November 1880.

Karyanya yang berjudul “De Atjehers” (Penduduk Aceh) dalam 2 jilid pada tahun 1893-1894. Dalam buku disertasinya “Het Mekka anche Feest” dia menerangkan arti haji dalam Islam, asal-usulnya, dan tradisi yang ada di dalamnya. Kemudian mengakhiri tulisannya dengan kesimpulan bahwa haji dalam Islam merupakan sisa-sisa tradisi Arab jahiliyah.

b. Harry St. John Philby (1885-1960)

Ia adalah seorang orientalis berkebangsaan Inggris yang mempunyai jiwa imperialisme sangat menonjol dan membenci Islam, sehingga dipandang banyak berjasa kepada pemerintah kolonial Inggris. Dia dilahirkan di Srilangka, dan ia lulus dari Universitas Oxford pada jurusan bahasa-bahasa Timur pada tahun 1908. Philby kemudian mendapatkan tugas untuk menerbitkan harian “Jaridatul Arab” (Arab News) di Bagdad tahun (1917). Karyanya yaitu Arabian Days terbitan tahun 1948.

c. Evariste Leri Provencal (1894-1956)

Ia adalah seorang orientalis Prancis berdarah Yahudi, yang berjiwa imperialis, dan berprofesi seorang guru besar. Dia lahir dari sebuah keluarga Yahudi di Aljier ibu kota Aljazair, Afrika Utara, ia tumbuh dalam lingkungan Yahudi dan belajar di Universitas Aljier. Karya-karya yang ditulis yaitu “Sejarah Spanyol Islam”, pada tahun 1953.

d. Fritz Krenkov (1872-1953)

Lahir di Jerman bagian utara, namun dibesarkan di Inggris dan mendapat kewarganegaraan. Karyanya sendiri seperti, Persatuan dalam Islam (1927), Sastra Rakyat Arab (1928), dan beberapa karya terjemahan.

e. Blachere (1900-1973)

Ia belajar di sekolah menengah atas di kota Casablanca (Darul Baidha) Marokko. Dia memasuki fakultas Adab pada Universitas Aljier (1922). Karya Blachere banyak sekali jumlahnya, baik mengenai kesusastraan maupun ke-Islaman, di antaranya, Biografi al-Walid Raja Dinasti Umayyah (1935), Perdana Menteri Penyair, Ibnu Zamrah (1937), Tarikh al-Adab al-Arabi (Sejarah Kesusastraan Arab) di tulis dalam bahasa Perancis terbitan tahun 1952.

f. Louis Massignon (1883-1963)

Ia banyak belajar dari tokoh-tokoh orientalis berbahaya seperti orientalis Hongaria Goldziher. Selama 3 tahun ia mengadakan studi lapangan mengenai keadaan sosial dan politik dunia Islam hingga tahun 1954. Kemudian meneruskan perjalanannya ke Kairo pada tahun 1906-1909, dan belajar di al-Azhar. Karyanya La Passion d’ al-Hallaj, Martyr Mystique de I’Islam, Aliran Sufi al-Hallaj (1909), al-Hallaj (1911), Sejarah Pengumpulan Rasari Ikhwan ash-Shafa (1913), Sejarah Ilmu Pengetahuan Kalangan Bangsa Arab (1957), dan lain-lain.

g. Abdul Kareem Germanus (lahir 1884)

Ia lahir di Budapest pada tahun 1884. Kemudian menjadi anggota staff lembaga penelitian di Kairo tahun 1956-1963 di Baghdad. Karyanya Pengaruh Turki dalam Sejarah Islam (1932), Studi tentang Susunan Bahasa Arab (1954), Syair Arab Pilihan (1962).

h. David Santillana (1855-1931)

Ia adalah seorang orientalis politis dan akademis berdarah Yahudi. Karyanya at-Tamhid li Tarikh al-Falsafah al-Islamiyah (Pengantar Filsafat Islam), terbit di Kairo tahun 1904.

KESIMPULAN

Bahwa dari sejarah orientalisme itu ada beberapa faktor yang mendorong munculnya orientalisme dan dimulai dari Perang Salib yang berawal dari konflik yang terjadi antara Islam-Kristen di Palestina (Jerussalem).

DAFTAR PUSTAKA

Dr. Musthafa as-Siba’ie, Akar-Akar Orientalisme, alih bahasa oleh Ahmadie Thaha, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1983.

Mutolah Maufur, M.A., Orientalisme Serbuan Ideologis dan Intelektual, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, 1995.

Prof. H. Ismail Jakub, S.H., Orientalisme dan Orientalis, Faizan, Surabaya, 1983.



SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA RASUL DAN KHALIFAH

SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA RASUL DAN KHALIFAH

Pembentukan moral yang tinggi adalah tujuan utama dari pendidikan Islam. Pada ulama telah berusaha menanamkan akhlak yang mulia, meresapkan fadhilah dalam jiwa manusia, membiasakan mereka berpegang teguh kepada moral yang tinggi dan menghindari hal-hal yang tercela. Ilmu di masa Rasul dan khalifah adalah suatu yang paling berharga di dunia. Sedangkan ulama yang beramal adalah pewaris para Nabi, seseorang tidak akan sanggup menjalankan mission (tugas-tugas) ilmiah kecuali bila ia berhias dengan akhlak yang tinggi, jiwanya bersih dari berbagai celaan. Dengan jalan ilmu dan amal serta kerja yang baik, rohani mereka meningkat naik mendekati Maha Pencipta yaitu Allah SWT.

Pendidikan Islam mengutamakan segi kerohanian dan moral, maka segi pendidikan mental, jasmani, matematik, ilmu sosial dan jurusan-jurusan praktis tidak diabaikan begitu saja, sehingga dengan demikian pendidikan tersebut merupakan pendidikan yang komplit dan pendidikan tersebut telah meninggalkan bekas yang tidak dapat dibantah dibidang keimanan, aqidah dan pencapaian ilmu karena zat ilmiah itu sendiri. Pada masa Rasul telah memiliki perkembangan diberbagai bidang, misalnya ilmiah, kesusasteraan dan kebendaan, tetapi belum sampai ke tingkah rohaniah dan akhlak yang tinggi seperti yang pernah dicapai oleh kaum muslimin di masa kejayaannya.

A. Lembaga Pendidikan Pada Masa Rasul dan Khalifah

Adapun alasan yang muncul bagi penentuan ilmu, yang menuntutnya dijadikan tugas agama, satu hal yang pasti adalah bahwa ayat-ayat al-Qur’an dan ucapan Rasul yang menekankan kepentingan belajar bersama fakta, bahwa simbol sentral dari wahyu Islam adalah sebuah kitab, menjadikan belajar tidak dapat dipisahkan dari agama yang menjadi tempat utama dimana pengajaran dilaksanakan dalam Islam adalah masjid, dan sejak dekade pertama sejarah Islam, lembaga pengajaran sebagian besar tetap tak dapat dipisahkan dari masjid dan biasanya dibiayai dengan shadaqah agama.

Masjid mulai berfungsi sebagai sekolah sejak pemerintahan khalifah kedua, yaitu “Umar” yang mengangkat “penutur” sebagai qashsh untuk masjid di kota-kota, umpama Kufa, Bashrah, dan Damsyik guna membacakan Qur’an dan hadits (sunnah Nabi), dari pengajaran awal dalam bahasa dan agama ini lahirlah sekolah dasar rakyat (Maktab) dan juga pusat pengajaran lanjutan, yang berkembang menjadi universitas-universitas pertama abad pertengahan, dan yang akan menjadi model bagi universitas permulaan di Eropa pada abad 11 dan ke-12.

Tujuan maktab yang masih bertahan di banyak bagian dunia Islam, yaitu memperkenalkan remaja dengan ilmu membaca, menulis, dan lebih khusus dengan prinsip-prinsip agama. Jadi maktab berfungsi disamping sebagai pusat pendidikan agama dan sastra bagi masyarakat umum, juga sebagai sesuatu yang lebih menarik bagi studi kita ini tingkat persiapan bagi lembaga pengajaran lanjutan, dimana sains diajarkan dan dikembangkan.

Pada masa ini pula, muncul kelompok tabi’in yang berguru pada lulusan awal, di antara yang paling terkenal adalah Rabi’ah al-Razi yang membuka pertemuan ilmiah di Masjid Nabawi, adapun murid-muridnya adalah Malik bin Anas al-Asbahi pengarang kitab “al-Muwatta” dan pendiri mazhab Maliki. Sedangkan ulama-ulama tabi’in adalah Sa’id bin al-Musayyab, Urwah bin al-Zubair, Salim Mawla bin Umar dan lain-lain. Di antara yang belajar pada Ibnu Abbas adalah Mujahid (w. 105 H), Sa’id bin Jubair (w. 94 H), Ikrimah Mawla ibn Abbas, Tawus al-Yammani, ‘Ata bin Abi Rabah, semuanya dari Mekah. Di antara tabi’in itu juga adalah al-Hasan al-Basri yang belajar pada Rabi’ah al-Ra’y di Madinah, kemudian kembali ke Bashrah yang dikunjungi oleh penuntut-penuntut ilmu dari seluruh pelosok negeri Islam.

Perkembangan Lembaga Pendidikan Islam

Ketika agama Islam diturunkan Allah, sudah ada di antara para sahabat yang pandai tulis baca. Kemudian tulis baca tersebut ternyata mendapat tempat dan dorongan yang kuat dalam Islam, sehingga berkembang luas di kalangan umat Islam. Ayat al-Qur’an yang pertama diturunkan, telah memerintahkan untuk membaca dan memberikan gambaran bahwa kepandaian membaca dan menulis merupakan sarana utama dalam pengembangan ilmu pengetahuan dalam pandangan Islam. Kepandaian tulis baca dalam kehidupan sosial dan politik umat Islam ternyata memegang peranan penting, sejak nama Nabi Muhammad saw digunakan sebagai media komunikasi dakwah kepada bangsa-bangsa di luar bangsa Arab, dan dalam menuliskan berbagai macam perjanjian. Pada masa Khulafaur Rasyidin dan masa-masa selanjutnya tulis baca digunakan dalam komunikasi ilmiah dan berbagai buku ilmu pengetahuan. Karena tulis baca semakin terasa perlu, maka maktab berbagai tempat belajar, menulis dan membaca, terutama bagi anak-anak, berkembang dengan pesat. Pada mulanya, di awal perkembangan Islam maktab tersebut dilaksanakan di rumah guru-guru yang bersangkutan dan yang diajarkan adalah semata-mata menulis dan membaca, sedangkan yang ditulis atau dibaca adalah syair-syair yang terkenal pada masanya.

Lembaga Pendidikan Islam Sebelum Berdirinya Sekolah

Amalan Rasulullah saw diikuti oleh para sahabat dan pengikut-pengikutnya dan juga kaum muslimin kemudian semakin berkembang negara Islam, semakin banyak pula masjid didirikan untuk memainkan peranannya yang penting dalam masyarakat. Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, negeri Parsi, Syam, Mesir dan seluruh semenanjung tanah Arab ditaklukkan, masjid-masjid didirikan di semua kampung sebagai tempat ibadah dan pusat pendidikan Islam.

B. Pusat Pendidikan Islam Pada Masa Rasul dan Khalifah

Bahwa meluasnya daerah kekuasaan Islam dibarengi dengan usaha penyampaian ajaran Islam kepada penduduknya oleh para sahabat, baik yang ikut sebagai anggota pasukan maupun yang kemudian dikirim oleh khalifah dengan tugas khusus mengajar dan mendidik, maka di luar Madinah, dipusat-pusat wilayah yang baru dikuasai, berdirilah pusat pendidikan dibawah pengurusan para sahabat yang kemudian dikembangkan oleh para tabi’in.

Mahmud Yunus dalam bukunya “Sejarah Pendidikan Islam” menerangkan bahwa pusat pendidikan tersebar di kota-kota besar seperti:

1. Kota Makkah dan Madinah (Hijaz)

2. Kota Bashrah dan Kuffah (Irak)

3. Kota Damsyik dan Palestina (Syam)

4. Kota Fistat (Mesir).

Pada masa itu pula timbullah madrasah, madrasah yang masih merupakan sekedar tempat memberikan pelajaran dalam bentuk khalaqah di masjid atau tempat pertemuan yang lain.

C. Madrasah-Madrasah yang Terkenal dan Para Tokohnya

1. Madrasah Makkah

Guru pertama yang mengajar di Makkah adalah Mu’ad bin Jabal, pada masa khalifah Abdul Malik bin Marwan (65-86 H). Abdullah bin Abbas pergi ke Makkah, lalu dia mengajar tafsir, hadits, fiqih, dan sastra. Abdullah bin Abbas adalah pembangun madrasah Makkah. Di antara murid Ibn Abbas yang menggantikannya sebagai guru di madrasah Mekkah adalah Mujahid bin Jabar (seorang ahli tafsir al-Qur’an yang meriwayatkannya dari Ibn Abbas), Atak bin Abu Rabah (ahli dalam fiqh), dan Tawus bin Kaisan (seorang fuqaha) dan mufti di Makkah, dan seterusnya diwariskan kepada muridnya juga.

2. Madrasah Madinah

Di sinilah madrasah termasyhur, karena khalifah Abu Bakar, Umar dan Usman serta banyak pula sahabat Nabi yang mengajar. Seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Sabit dan Abdullah bin Umar. Zaid bin Sabit adalah seorang ahli qiraat dan fiqih, beliau mendapat tugas memimpin penulisan kembali al-Qur’an, baik di zaman Abu Bakar ataupun Usman bin Affan. Sedangkan Abdullah bin Umar adalah ahli hadits, beliau juga sebagai pelopor madzhab Ahl al-Hadits yang berkembang.

Adapun ulama-ulama sahabat yang gugur kemudian digantikan muridnya adalah :

a. Sa’ad bin Musyayab

b. Urwah bin al-Zubair bin al-Awwan.

3. Madrasah Bashrah

Ulama sahabat yang terkenal di Bashrah adalah Abu Musa al-Asy’ari (sebagai ahli fiqih, hadits dan ilmu al-Qur’an). Sedangkan Anas bin Malik (terkenal dalam ilmu Hadits), guru yang terkenal adalah Hasan al-Basari dan Ibn Sirin. Hasan al-Basri disamping seorang ahli fiqh, ahli pidato dan kisah, juga terkenal sebagai seorang ahli pikir dan ahli tasawuf. Ia dianggap sebagai perintis mazhab ahl as-sunnah dalam lapangan ilmu kalam. Sedangkan Ibn Sirin adalah seorang ahli hadits dan fiqh yang belajar langsung dari Zaid bin Sabit dan Anas bin Malik.

4. Madrasah Kufah

Di Kufah ada Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud. Ali bin Abi Thalib mengurus masalah politik dan urusan pemerintahan, sedangkan Abdullah bin Mas’ud sebagai guru agama. Ibn Mas’ud adalah utusan resmi khalifah Umar untuk menjadi guru agama di Kufah. Beliau adalah seorang ahli tafsir, ahli fiqh dan banyak meriwayatkan hadits Nabi saw, di antara murid Ibn Mas’ud yang terkenal adalah Alqamah, al-Aswad, Masruq, al-Haris bin Qais dan Amr bin Syurahbil. Madrasah Kufah ini kemudian melahirkan Abu Hanifah salah imam mazhab yang terkenal dengan penggunaan ra’yu dalam berijtihad.

5. Madrasah Fistat (Mesir)

Tokohnya Abdullah bin Amr bin al-As. Ia adalah seorang ahli hadits, ia tidak hanya menghafal hadits yang didengarnya dari Nabi Muhammad saw saja, melainkan juga menuliskannya dalam bentuk catatan, sehingga ia tidak lupa dalam meriwayatkan hadits kepada para muridnya. Guru termasyhur setelahnya adalah Yazid bin Abu Habib al-Huby dan Abdullah bin Abu Ja’far bin Rabi’ah. Di antara murid Yazid yang terkenal adalah Abdullah bin Lahi’ah dan al-Lais bin Sa’id.

D. Cara Pengajaran / Penyampaian Ilmunya

Ada empat orang Abdullah yang besar sekali jasanya dalam mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada muridnya, yaitu :

1) Abdullah bin Umar di Madinah

2) Abdullah bin Mas’ud di Kufah

3) Abdullah bin Abbas di Makkah

4) Abdullah bin Amr bin al-Ash di Mesir.

Sahabat-sahabat itu tidak menghafal semua perkataan Nabi dan tidak melihat semua perbuatannya. Dia hanya menghafal setengahnya. Maka oleh karena itu, kadang-kadang hadits yang diajarkan oleh ulama di Madinah belum tentu sama dengan hadits yang diajarkan ulama di Makkah. Oleh sebab itu, para pelajar harus belajar di luar negerinya untuk melanjutkan studi. Misalnya, pelajar Mesir melawat ke Madinah, pelajar Madinah melawat ke Kufah dan lain-lain seperti hadits Nabi :

Ø·َÙ„َبُ الْعِÙ„ْÙ…ِ ÙˆَÙ„َÙˆْ بِالسِّÙ†ّ

“Carilah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina”.

Yang dimaksud di sini adalah pengajaran ilmu al-Qur’an dan sunnahnya. Pada awalnya saat permulaan turunnya al-Qur’an Nabi mengajarkan Islam secara sembunyi-sembunyi. Mereka berkumpul membaca al-Qur’an dan memahami kandungan setiap ayat yang diturunkan Allah dengan jalan bertadarus.

Pengajaran al-Qur’an tersebut berlangsung terus sampai Nabi Muhammad saw bersama pada sahabatnya hijrah ke Madinah. Sejalan dengan itu, berpindahlah pusat pengajaran al-Qur’an ke Madinah. Penghafalan dan penulisan al-Qur’an berjalan terus sampai masa akhir turunnya. Dengan demikian al-Qur’an menjadi bagian dari kehidupan mereka. Selanjutnya untuk memantapkan al-Qur’an dalam hafalannya, Nabi Muhammad saw sering mengadakan ulangan terhadap hafalan-hafalan mereka.

Al-Qur’an adalah dasar pengajaran, fondasi semua kebiasaan yang akan dimiliki kelak. Sebabnya ialah segala yang diajarkan pada masa muda seseorang, berakar lebih dalam dari pada yang lainnya.

Sedangkan pada masa Khulafaur Rasyidin, cara pengajaran dan penyampaian ilmunya masih sama pada masa Nabi Muhammad saw, yaitu meneruskan jejak Nabi.

KESIMPULAN

Kesimpulannya bahwa sejarah pendidikan Islam di masa Rasul dan Khulafaur Rasyidin sangat menekankan pada pemahaman dan penghafalan al-Qur’an. Pada masa ini keilmuan yang berkembang belum terlalu meluas seperti pada masa setelahnya. Adapun cara pengajarannya sangat sederhana yaitu dengan bertatapan langsung antara pendidik dan peserta didiknya, sehingga pelajaran lebih cepat dipahami.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Abrasjy, Muhammad Athijah, Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1970.

Fadjar, Abdullah, Peradaban dan Pendidikan Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 1991.

Fahmi, Asma Hasan, Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1979.

Langgulung, Hasan, Pendidikan Islam Menghadapi Abad ke-21, Jakarta: Pustaka al-Husna, 1988.

Nasr, Sayyed Hossein, Sains dan Peradaban di dalam Islam, Bandung: Penerbit Pustaka, 1986.

Zuharini, dkk., Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1986.



SISTEM PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU

SISTEM PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU

Sejarah pendidikan Islam di Indonesia, boleh dikata sangat tuanya dengan pertumbuhan dan perkembangan umat Islam di bumi nusantara ini.

Sejak Islam masuk di Indonesia pada abad VII M dan berkembang pesat sejak abad VIII M dengan munculnya sejumlah kerajaan Islam. Pendidikan Islam pun berkembang mengikuti irama dan dinamika perkembangan Islam tersebut. Dimanapun ada komunitas kaum muslimin, di sana ada aktifitas pendidikan Islam yang dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah tempat mereka berada.

Meskipun Islam berkembang dan menyebar sebagai agama resmi masyarakat sekitar abad 15-16 M, namun bersamaan dengan situasi ini budaya Eropa-Belanda mulai berpengaruh di Indonesia. Karena pada akhir abad ke-16 Belanda mulai datang ke Indonesia. Seregeg menyebutkan tanggal 5 Juli 1596, budaya kaum kolonial Belanda mulai mencengkeramkan pengaruhnya di Indonesia, sebab pada tanggal itu empat buah kapal laut milik Belanda untuk pertama kalinya berlabuh di pantai barat Sumatra.

Sejalan dengan dinamika dan pasang surut sejarah umat Islam di Indonesia, sejarah pendidikan pun mengalami dinamika dan pasang surut pula. Bagaimana sesungguhnya perjalanan sejarah pendidikan Islam tersebut?

A. Sejarah Pendidikan Islam Masa Orde Lama (Zaman Kemerdekaan)

Setelah Indonesia merdeka, penyelesaian pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, yang menyebutkan bahwa :

Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang tidak berurat akar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.

Kenyataan yang demikian timbul karena kesadaran umat Islam yang dalam, setelah sekian lama mereka terpuruk dibawah kekuasaan penjajah. Sebab pada zaman penjajahan Belanda, pintu masuk pendidikan modern bagi umat Islam terbuka secara sangat sempit. Dalam hal ini minimal ada dua hal yang menjadi penyebabnya, yaitu :

1. Sikap dan kebijaksanaan pemerintah kolonial yang amat diskriminatif terhadap kaum muslimin.

2. Politik non kooperatif para ulama terhadap Belanda yang menfatwakan bahwa ikut serta dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan modernnya, adalah salah satu bentuk penyelewengan agama. Mereka berpegang kepada salah satu hadits Nabi Muhammad saw yang artinya : “Barangsiapa menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk ke dalam golongan itu”. Hadits tersebut melandasi sikap para ulama pada waktu itu.

Itulah di antara beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kaum muslimin Indonesia amat kececer dalam sesi intetelektualitas ketimbang golongan lain.

Sementara itu bila membicarakan organisasi Islam dan kegiatannya dibidang pendidikan. Sudah tentu tidak bisa terlepas dari membicarakan bentuk, sistem dan cita-cita bangsa Indonesia yang baru merdeka. Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan yang sekian lama, terutama melalui berbagai organisasi pergerakan, baik sosial, agama maupun politik, senantiasa mendapat dukungan dari pemerintah. Pemerintah sadar bahwa sesungguhnya kekuatan negara terletak pada kesatuan dan persatuan bagi organisasi dan golongan, yang kesemuanya merupakan modal dasar dan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam pembangunan.

Seirama dengan perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia hingga sekarang, maka sejarah kebijakan pendidikan di Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan Islam. Oleh karena itulah perjalanan sejarah pendidikan Islam sejak Indonesia merdeka sampai tahun 1965 yang lebih dikenal dengan masa orde lama akan berbeda dengan tahun 1965 sampai sekarang yang lebih dikenal dengan orde baru.

Tindakan pertama yang diambil oleh pemerintah Indonesia, ia menyesuaikan pendidikan dengan tuntunan dan aspirasi rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 yang berbunyi :

1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

2. Pemerintah mengusahakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Oleh sebab itu, pembatasan pemberian pendidikan disebabkan perbedaan agama, sosial, ekonomi dan golongan yang ada di masyarakat tidak dikenal lagi. Dengan demikian, setiap anak Indonesia dapat memilih kemana dia akan belajar, sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.

B. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

Sejak ditumpasnya peristiwa G30 S/PKI pada tanggal 30 Oktober 1965, bangsa Indonesia telah memasuki fase baru yang dinamakan Orde Baru.

Orde baru adalah :

1. Sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dari UUD 1945.

2. Memperjuangkan adanya masyarakat yang adil dan makmur, baik material dan spiritual melalui pembangunan.

3. Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Dengan demikian, orde baru bukan merupakan golongan tertentu, sebab orde baru bukan berupa penyelewengan fisik. Perubahan orde lama (sebelum 30 September 1965) ke orde baru berlangsung melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau tentara dan gerakan-gerakan pemuda yang disebut angkatan 1966. Para pemuda itu bergabung dalam KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia). Dalam KAMI yang memegang peranan penting khususnya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang amat kuat serta mempunyai hubungan yang tidak resmi dan organisasi Islam lainnya. Pada tahun 1966, mahasiswa memulai melakukan demonstrasi memprotes segala macam penyalahgunaan kekuasaan, harga yang meningkat dan korupsi yang merajalela. Protes itu berkembang dan berhulu protes terhadap Soekarno. Akhirnya pada tahun itu juga Soekarno didesak untuk menandatangani surat yang memerintahkan Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan guna keselamatan dan stabilitas negara serta pemerintah.

Dalam Pasal 4 TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966 tersebut selanjutnya disebutkan tentang isi pendidikan, di mana untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi pendidikan adalah :

1. Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.

2. Mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan

3. Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.

Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya agar pendidikan dapat dimiliki oleh sebuah rakyat sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.

Menurut UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ini, mengusahakan :

1. Membentuk manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.

2. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh, yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan idiologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan landasan demikian, sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara swasta, menyeluruh dan terpadu. Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat, dan berlaku di seluruh wilayah negara, menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur. Jenjang dan jenis pendidikan, dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.

C. Sistem Pendidikan Pada masa Orde Lama dan Baru

Di tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah Indonesia tetap membina pendidikan agama. Pembinaan agama tersebut secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.

Maka sejak itulah terjadi semacam dualisme pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Di satu pihak Departemen Agama mengelola semua jenis pendidikan agama baik di sekolah-sekolah agama maupun di sekolah-sekolah umum. Keadaan seperti ini sempat dipertentangkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan adanya pendidikan agama, terutama golongan komunis, sehingga ada kesan seakan-akan pendidikan agama khususnya Islam, terpisah dari pendidikan.

Pendidikan agama diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada bab XII Pasal 20, yaitu :

1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.

2. Cara penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah-sekolah negeri di atur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.

Dalam hubungan ini kementrian agama juga telah merencanakan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut :

1. Pesantren klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah.

2. Madrasah diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun.

3. Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan pelajaran-pelajaran umum.

4. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.

5. Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan sederhana.

6. Pendidikan teologi agama tertinggi. Pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian / dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.

ANALISIS

Sampai pada pemerintahan orde lama dan orde lama pemisahan sistem dan pengelolaan pendidikan nasional dan pendidikan Islam masih dipertahankan. Artinya bahwa pengelolaan pendidikan Islam masih mengalami nasib yang tak bagus dibandingkan dengan saudara mudanya, pendidikan nasional. Walaupun secara substansial kedua sistem pendidikan tersebut oleh pemerintah Indonesia sendiri juga mengalami nasib yang sama buruknya, yaitu rendahnya anggaran pendidikan bila dibanding dengan negara-negara berkembang lain apalagi dibanding dengan negara-negara maju.

Pada era orde lama, pengaturan dua sistem pendidikan ini kemudian diupayakan untuk dihapus. Paling tidak ada tiga usaha yang dilakukan yaitu:

1. Memasukkan pendidikan Islam ke dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah negeri maupun swasta melalui pelajaran agama.

2. Memasukkan ilmu pengetahuan umum ke dalam kurikulum pendidikan di madrasah.

3. Mendirikan sekolah pendidikan guru agama (PGA) untuk memproduksi guru agama bagi sekolah umum maupun madrasah.

Pada awal pemerintahan orde baru, pendekatan legal formal dijalankan tidak memberikan dukungan pada madrasah. Tahun 1972 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 tahun 1972 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 tahun 1974 yang mengatur madrasah di bawah pengelolaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sebelumnya dikelola oleh Menteri Agama.

DAFTAR PUSTAKA

Seregeg, Wayan, “Pendidikan Indonesia dalam Perspektif Sejarah”, Surabaya Post, 17 Desember 1985.

Drs. H.A. Ridwan Saidi, Pemuda Islam dalam Dinamika Politik Bangsa 1925-1984, CV. Rajawali, Jakarta, 1984.

Drs. Endang Sudradja, UUD RI 1945 dan Hubungannya dengan Pendidikan Moral Pancasila, Ghalia Indonesia, Bandung, 1984.

Zahara Idris, Dasar-Dasar Kependidikan, Angkasa, Bandung, 1981.

Depag RI., Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Sistem Pendidikan Nasional, Dirjend, Bimbaga Islam, Jakarta, 1991/1992.



HUKUM ISLAM PADA MASA KEEMASAN (DINASTI ABBASIYAH / 750 - 1258 M)

HUKUM ISLAM PADA MASA KEEMASAN (DINASTI ABBASIYAH / 750 - 1258 M)

Setelah kekuasaan Umayyah berakhir, kendali pemerintahan Islam selanjutnya dipegang oleh Dinasti Abbasiyah yang berlangsung sekitar 250 tahun sejak akhir abad ke-7 sampai awal abad 10 M. Periode ini ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang seluruhnya masih dibuktikan sampai saat ini.[1]

Periode ini merupakan periode keemasan umat Islam, yang ditandai dengan berkembangnya berbagai bidang ilmu, seperti filsafat, pemikiran ilmu kalam, hukum, tasawuf, teknologi, pemerintahan, arsitektur, dan berbagai kemajuan lainnya. Sejalan dengan berkembangnya pemerintahan Islam sebagai akibat semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam ke belahan dunia Barat dan Timur, dari daratan Spanyol (Eropa Barat) sampai perbatasan Cina (di Asia Timur), maka terbentanglah peradaban Islam dari Granada di Spanyol sampai ke New Delhi di India, yang dirintis sejak masa Khulafa al-Rasyidin, Khalifah Umayyah, dan Khalifah Abbasiyah.

Perluasan wilayah ini menyebabkan munculnya masalah-masalah baru yang belum terjadi sebelumnya, sehingga permasalahan yang dihadapi umat Islam pun makin banyak dan kompleks. Keadaan demikian memunculkan tantangan bagi para mujtahid untuk memecahkan hukum masalah-masalah tersebut, dan hasil ijtihad mereka kemudian dibukukan dalam kitab-kitab fiqh (hukum). Karena itu masa ini merupakan masa perkembangan dan pembukuan kitab fiqh, hasil ijtihad para tokoh mujtahidin. Periode ini merupakan puncak lahirnya karya-karya besar dalam berbagai penulisan dan pemikiran, ditandai antara lain dengan lahirnya kitab kumpulan hadits dan fiqh (hukum Islam) dari berbagai madzhab.[2]

A. Kondisi Hukum Islam dan Perkembangannya

Belum pernah tercatat dalam sejarah perkembangan fiqih sebagaimana terjadi pada periode ini. Kekayaan tsarwah fiqhiyah benar-benar memperlihatkan kedalaman dan orisinalitas yang mengagumkan. Saat itu fiqih menjadi disiplin ilmu tersendiri, mulai dirintis penulisan ushul fiqih (kaidah-kaidah fiqhiyah) dan perumusan metodologi serta kaidah-kaidah ijtihad yang dipakai oleh para mujtahidin dan fuqaha dalam menyimpulkan hukum-hukum dari sumber fiqih.

Sejarah juga mencatat periode ini sebagai suatu fase dimana fiqih tidak sekedar berputar di sekitar masalah-masalah pengambilan hukum atau fatwa-fatwa fuqaha sahabat, seperti yang menjadi concern fuqaha sebelumnya, tetapi merambah ke dalam persoalan-persoalan metodologis dan kemungkinan pencarian “rumusan alternatif” bagi pengembangan kajian fiqh.

Ada beberapa faktor yang mempunyai andil dalam menghantarkan fiqih menuju era keemasan. Faktor-faktor itu di antaranya :

1. Adanya perhatian para khalifah Bani Abbas terhadap fiqh dan para fuqahanya.

Berbeda dengan Khulafa’ Bani Umayyah yang “memasung” para fuqaha membatasi gerak mereka yang berani menantang kebijaksanaan pemerintah. Khulafa’ Bani Abbas malah mendekati para fuqaha dan meletakkan mereka pada posisi yang terhormat. Perhatian yang begitu besar, misalnya dapat dilihat ketika khalifah Harun al-Rasyid memanggil Imam Malik untuk mengajarkan kitab Muwattha’ kepada kedua putranya, al-Amin dan al-Makmun.

2. Kebebasan berpendapat

Perhatian khulafa’ Bani Abbas yang besar terhadap fiqih dan fuqaha juga tergambar dalam kebebasan berpendapat dan berbagai stimulasi yang diberikan untuk membangkitkan keberanian berijtihad para fuqaha. Pemerintahan Daulah Abbasiyah tidak ikut campur dalam urusan fiqh, misalnya dengan meletakkan peraturan yang mengikat kebebasan berpikir dan tidak pula membatasi madzhab tertentu yang mengikat para hakim, mufti atau ahli fiqh memiliki kebebasan untuk menentukan hukum sesuai dengan metodologi dan kaidah-kaidah ijtihad yang mereka gunakan.

3. Banyaknya fatwa pada periode ini

4. Kodifikasi ilmu[3]

5. Tersebarnya perdebatan dan tukar pikiran diantara para Faqihi

Pada permulaan masa ini, mulailah timbul munadzarah (pertukaran fikiran) dan perselisihan paham yang meluas yang mengakibatkan timbulnya khittah-khittah baru dalam mentasyri’kan hukum bagi pemuka-pemuka tasyri’ itu. Terjadinya perselisihan paham di masa sahabat itu adalah karena perbedaan paham diantara mereka dan perbedaan nash yang sampai kepada mereka, karena pengetahuan mereka dalam soal hadis tidak bersamaan dan pula karena perbedaan pandangan tentang mashlahah yang menjadi dasar bagi penetapan suatu hukum, disamping itu juga adalah karena berlainan tempat.[4]

6. Pembukuan fiqh / hukum Islam

Gagasan penulisan hukum-hukum fiqhiyah sebenarnya sudah muncul pada akhir pemerintahan Bani Umayyah, yaitu ketika beberapa ulama mulai menulis fatwa-fatwa diantara syeikh mereka karena khawatir lupa atau hilang. Sejak saat itu inisiatif untuk menulis hukum-hukum syar’iyah terus berkembang. Beberapa fuqaha Madinah mulai mengumpulkan fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in seperti Siti Aisyah, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas sebagaimana terlihat dalam kitab Muwattha’, karya monumental Imam Malik.[5]

B. Kodifikasi Ilmu Pengetahuan

Faktor utama yang mendorong perkembangan hukum Islam adalah berkembangnya ilmu pengetahuan di dunia Islam. Berkembang pesatnya ilmu pengetahuan di dunia Islam disebabkan oleh hal-hal berikut :

1. Banyaknya mawali yang masuk Islam

Sebagian orang yang daerahnya dikuasai umat Islam menjadi penganut agama Islam. Kemudian mereka belajar agama Islam di bawah bimbingan para imam. Di bawah pemerintahan Harun al-Rasyid, dimulailah penerjemahan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab. Pada awalnya, upaya penerjemahan di utamakan pada buku-buku kedokteran, tetapi kemudian dipelajari pula buku-buku ilmu pengetahuan dan filsafat.

2. Berkembangnya pemikiran karena luasnya ilmu pengetahuan

Dalam bidang ilmu kalam terjadi perdebatan, setiap kelompok memiliki cara berfikir tersendiri dalam memahami akidah Islam. Selain itu, saat itu terjadi pula pertarungan pemikiran antara mutakallimin, muhadditsin, dan fuqaha.

3. Adanya upaya umat Islam untuk melestarikan al-Qur’an dengan dua cara, yaitu dicatat (dikumpulkan dalam mushaf) dan dihafal.[6]

Pada periode ini muncul usaha untuk menghimpun hadits Nabi, sebagai acuan dalam penetapan hukum setelah al-Qur’an. Hadits dari usaha tersebut lahirlah kitab-kitab himpunan hadits, terutama enam kitab hadits terkemuka (al-kutub al-sittah), karya ulama penghimpun hadits yaitu :

a. Imam Bukhari (wafat 256 H/870 M)

b. Imam Muslim (wafat 261 H/875 M)

c. Ibn Majah (wafat 273 H/877 M)

d. Abu Dawud (wafat 275 H/889 M)

e. Al-Tirmidzi (wafat 279 H/892 M)

f. Al-Nasa’i (wafat 303 H/915 M).[7]

C. Pembentukan Madzhab-madzhab Fiqh

Dalam masa perkembangan ijtihad banyak para mujtahid ahli sunnah yang menjelaskan/mengkhususkan perhatiannya kepada masalah fiqh. Para mujtahid mencurahkan hampir segala hidup dan kehidupannya untuk mendalami ilmu fiqh. Baik itu untuk mengambil istimbath ilmu fiqh, maupun dalam mengerjakannya.

Tiap-tiap mujtahid senantiasa dikelilingi oleh para siswa yang ingin mempelajari ilmu fiqhnya, ataupun ingin mengajukan persoalan yang mereka hadapi. Para ahli fiqh ini telah banyak mewariskan kumpulan-kumpulan hasil ijtihad mereka. Baik yang tertulis dalam buku-buku fiqh ataupun yang berupa amanat yang senantiasa dipegang teguh oleh para siswa mereka. Kumpulan hasil ijtihad tadi kemudian dikenal dengan aliran-aliran fiqh/al-madzhahibul fiqhiyyah.[8]

Thaha Jabir Fayadl al-Ulwani (1987: 87-88) menjelaskan bahwa madzhab fiqih Islam yang muncul setelah sahabat dan khabar al-tabi’in berjumlah 13 aliran. Ketiga belas aliran ini berafiliasi dengan aliran ahlussunnah. Namun tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar-dasar dan metode istimbath hukum. Adapun di antara pendiri 13 itu adalah sebagai berikut :

1. Abu Sa’id al-Hasan ibn Yasar al-Bashri (w. 110 H)

2. Abu Hanifah al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (w. 150 H)

3. Al-Auza’i Abu ‘Amr Abd al-Rahman ibn Amr ibn Muhammad (w. 157 H)

4. Sufyan ibn Sa’id ibn Masruq al-Tsauri (w. 160 H)

5. Al-Laits ibn Sa’d (w. 175 H)

6. Malik ibn Anas al-Bahi

7. Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H)

8. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H)

9. Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal (w. 241 H)

10. Daud ibn Ali al-Ashbahani al-Baghdadi (w. 270 H)

11. Ishaq ibn Rahawaih (w. 238 H)

12. Abu Tsaur Ibrahim ibn Khalid al-Kalabi (w. 240 H).[9]

Aliran hukum Islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga kini hanya beberapa di antaranya :

1. Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah pendiri madzhab Hanafi. Nama lengkapnya Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit bin Zufiat al-Tamimi yang masih mempunyai pertalian hubungan kekeluargaan dengan Ali bin Abi Thalib. Lahir di Kufah 80H/699 M pada masa pemerintahan al-Walid bin Abdul Malik. Semasa hidupnya beliau dikenal sebagai seorang yang sangat dalam ilmunya, ahli zuhud, sangat tawadhu’, dan sangat teguh memegang ajaran agama. Beliau wafat pada tahun 150 H/767 M pada usia 70 tahun. Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam madzhab Hanafi adalah :

a. Al-Qur’an

b. Sunnah

c. Fatwa-fatwa sahabat

d. Qiyas

e. Istihsan

f. Urf

2. Imam Malik ibn Anas

Dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H. Imam Malik adalah seorang ulama yang sangat terkemuka, terutama dalam ilmu hadits dan fiqh. Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam madzhab Maliki adalah :[10]

a. Al-Qur’an

b. Sunnah

c. Ijma ulama Madinah

d. Fatwa sahabat

e. Qiyas

f. Masalihul mursalah

3. Imam Syafi’i

Nama lengkapnya Muhammad bin Idris asy-Syafi’i al-Quraisyi, dilahirkan di Ghazah, pada tahun 150 H. Beliau wafat di Mesir. Kitab-kitabnya hingga kini masih dibaca orang. Murid-muridnya yang terkenal di antaranya adalah : Muhammad bin Abdullah bin al-Ahkam, Abu Ibrahim bin Ismail bin Yahya al-Muzani. Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam madzhab Syafi’i adalah :

a. Al-Qur’an

b. Sunnah

c. Ijma

d. Qiyas

e. Istidlal

4. Imam Ahmad Hanbali

Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal al-Syaibani. Beliau dilahirkan di Baghdad pada bulan Rabiul Awal 164 H/780 M. Imam Ahmad bin Hanbal banyak mempelajari dan meriwayatkan hadits. Dia berhasil menyusun kitab himpunan hadits, yang terkenal dengan nama Musnad Ahmad Hanbali.

Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum Islam/dalil hukum Islam (mashadir al-ahkam, adillat al-ahkam) madzhab Hanbali adalah :

a. Al-Qur’an

b. Sunnah (hadits shahih)

c. Fatwa para sahabat

d. Hadits yang lemah (dhaif/hasan)

e. Qiyas

5. Imam Ja’far

Nama lengkapnya Imam Ja’far ash-Shaddiq (80-146 H/699-765 M), adalah Ja’far bin Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abiding bin Husein bin Ali bin Abi Thalib. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H (699 M).

Ja’far al-Shadiq adalah seorang ulama besar dalam banyak bidang ilmu, seperti ilmu filsafat, tasawuf, fiqh, kimia dan ilmu kedokteran. Beliau adalah Imam yang keenam dari dua belas Imam dalam madzhab Syi’ah Imamiyah. Di kalangan kaum sufi beliau adalah guru syaikh yang besar, sedang di kalangan ahli Kimia beliau dianggap sebagai pelopor ilmu Kimia, beliau adalah guru dari Jabir bin Hayyan, ahli Kimia dan Kedokteran Islam.

Fiqh Ja’fari adalah fiqh dalam madzhab Syi’ah pada zamannya, karena sebelum dan pada masa Ja’far ash-Shiddiq tidak ada perselisihan. Perselisihan dan perbedaan pendapat baru muncul sesudah masanya.

Dasar-dasar yang menjadi sumber hukum/dalil hukum (mashadir al-ahkam, adillat al-ahkam), madzhab Ja’fari adalah :

a. Al-Qur’an

b. Sunnah, yang diriwayatkan oleh Imam-imam (perawi-perawi) yang diakui oleh mereka

c. Ijma’, yang diakui oleh mereka adalah ijma’ di kalangan Syi’ah.

d. ‘Aqal (Ra’yu). [11]

D. Madzhab-madzhab yang Terlupakan

Sebagian dari madzhab-madzhab para fuqaha itu ada yang mendapat pengikut-pengikut yang menjalankannya, namun ada pada suatu waktu dikalahkan oleh madzhab-madzhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikut-pengikutnya imam-imam madzhab yang termasuk di dalamnya adalah :

1. Madzhab azh-Zhahiri (202-324 H)

Pendiri madzhab ini adalah Abu Sulaiman Dawud bin Ali bin Khalaf al-Ashbihane yang terkenal dengan azh-Zhahiri. Beliau ini dilahirkan di Kufah pada tahun 202 H. ia mempelajari ilmu dari Ishaq bin Rwahih, Abu Tsaur dan lain-lain. Ia adalah orang yang paling banyak fanatiknya kepada asy-Syafi’i.

Kemudian Imam Dawud mendirikan aliran (madzhab) khususnya bagi dirinya sendiri yang asasnya adalah mengamalkan zhahir al-Qur’an dan as-Sunnah selagi tidak ada dalil yang menunjukkan dari keduanya atau dari Ijma’ bahwa yang dimaksudkan bukan zhahirnya. Jika tidak terdapat nash, maka diamalkan berdasarkan ijma’. Sedangkan qiyas benar-benar ditolak selamanya. Madzhab azh-Zhahiri ini berkembang dan terus diikuti sampai ada pertengahan abad kelima yaitu masa keemasan pengikut sekaligus penyebar madzhab Azh-Zhahiri adalah Abul Hasan Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Mughlis, dialah puncak kepemimpinan pengikut Dawud pada masanya dan sesudah itu tidak muncul orang yang menyamainya. Banyak pendapat Imam Dawud dihasilkan dengan tidak menggunakan qiyas, ra’yu dan hanya mengamalkan Zhahir al-Qur’an dan as-Sunnah saja.

2. Madzhab al-Auza’i (88-157 H)

Adalah Abu Amr Abdur Rahman bin Muhammad Al Auza’i pendiri madzhab al-Auza’i. yang dilahirkan di kota Ba’labaka pada tahun 88 H. ketika mudanya beliau belajar ilmu hadits di antaranya ia menceritakan hadits dari Atha’ bin Abu Rabah az-Zuhri dan orang-orang yang sederajatnya. Al-Auza’i di samping seorang ahli hadits, ia juga seorang penulis yang lembut, ia mempunyai surat-surat yang berpengaruh dan ia beradab tinggi. Sebagai orang imam madzhab/mujtahid dia termasuk tokoh hadits yang tidak menyukai qiyas.

Adapun pengikutnya tersebar luas di Syam dan Andalusia, yaitu dari pengikut Bani Umayyah, namun seiring dengan kemunculan madzhab Syafi’i di Syam dan madzhab Maliki di Andalusia, madzhab tersebut pelan-pelan berkurang pada pertengahan abad ke-3 H.[12]

3. Madzhab ats-Tsauri (97-161 H)

Imam Sufyan bin Said ats-Tsauri adalah pendiri dari pada madzhab ats-Tsauri. Beliau dilahirkan di Kufah pada tahun 97 H, ia hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah (pendiri madzhab Hanafi). Imam Ats-Tsauri termasuk imam ahli hadits, manusia sejamannya mengakui atas agamanya, wara’nya, zuhudnya dan terpercayanya. Dia juga termasuk imam mujtahid yang banyak pengikutnya. Sufyan bin Uyainah berkata: “Saya tidak melihat seorang yang lebih mengetahui halal dan haram daripada ats-Tsauri”. Dan beliau wafat pada tahun 161 H.[13]

KESIMPULAN

Berbicara tentang fiqh/hukum Islam dapatlah diketahui bahwa pembahasan tentang perkembangan fiqh Islam adalah merupakan obor perkembangan kehidupan manusia. Dan setiap fase mempunyai keistimewaan sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan yang dihadapi di masanya. Seperti pada masa dinasti Abbasiyah, fiqh bisa berkembang karena beberapa faktor yaitu: 1) Adanya perhatian para khalifah Bani Abbas terhadap fiqh dan para fuqahanya; 2) Kebebasan berpendapat; 3) Banyaknya fatwa pada periode ini; 4) Kodifikasi ilmu; 5) Tersebarnya perdebatan dan tukar pikiran diantara para Faqihi; 6) Pembukuan fiqh / hukum Islam.

Adapun para imam mujtahid yang timbul dan berkembang di masa dinasti ini adalah imam yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hambali yang mana madzhab-madzhab mereka masih berkembang dan di anut oleh orang sebagai dasar orang-orang sampai sekarang.


DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiddieqy, TM. Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, 1967.

Bik, Hudhari, Tarjamah Tarikh al-Tasyri’ al-Islami, (Sejarah Pembinaan Hukum Islam), Indonesia: Darul Ikhya’, 1980.

Mubarak, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000.

Sirry, Mun’im A., Sejarah Fiqih Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1995.

Siroj, Khozin, Aspek-Aspek Fundamental Hukum Islam, Yogyakarta: Fak. Ekonomi UII, 1981.

Usman, Suparman, Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.



[1] Jaih Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000, hlm. 67.

[2] Suparman Usman, Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002, hlm. 90.

[3] Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1995, hlm. 61-67.

[4] TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, 1967, hlm. 68.

[5] Mun’im A. Sirry, op.cit., hlm. 73.

[6] Jaih Mubarak, op.cit., hlm. 68-69.

[7] Suparman Usman, op.cit., hlm. 91.

[8] Khozin Siroj, Aspek-Aspek Fundamental Hukum Islam, Yogyakarta: Fak. Ekonomi UII, 1981, hlm. 29.

[9] Jaih Mubarok, op.cit., hlm. 70-71.

[10] Suparman, op.cit., hlm 97-98.

[11] Ibid., hlm. 98-100.

[12] Hudhari Bik, Tarjamah Tarikh al-Tasyri’ al-Islami, (Sejarah Pembinaan Hukum Islam), Indonesia: Darul Ikhya’, 1980, hlm. 450-452.

[13] Ibid., hlm. 411-412.